

Ajakan untuk melindungi pohon asam dan menghukum pelaku penebangnya.
Masalahnya
Telah terjadi pembantaian pohon asam di wilayah Kabupaten Jombang yang telah kita ketahui bersama bahwa filosofi Jombang terdiri dari kata Ijo atau hijau dan abang atau merah. Ijo bermakna masyarakat dengan nilai agama yang kuat dan abang bermakna masyarakat dengan budaya Jawa yang kental. Kedua hal ini sama-sama mengusung nilai Rahmatan lil Alamin atau Hamemayu Hayuning Bawono yakni sebagai rahmat untuk alam semesta seisinya atau memperindah dan mempercantik alam semesta. Hal ini merupakan alam semesta secara utuh dari unsur abiotic, biotik dan culture atau budaya. Tidak hanya sikap terhadap sesama manusia namun juga terhadap hewan, tumbuhan, dan bentang alam yang perlu diperbaiki dibuat seindah dan lestari mungkin.
Namun di Kabupaten Jombang yang menyandang predikat Kota Adipura ini telah terjadi perusakan lingkungan dan pembantaian Pohon asam di jalan penghubung Kecamatan Megaluh dan Kecamatan Jombang. Padahal pohon asam tersebut telah berusia ratusan tahun peninggalan leluhur yang tentu saja memiliki nilai historis yang besar. Selain itu pohon asam juga memiliki nilai ekologis yang besar. Daunnya yang berukuran kecil dan rimbun membuat kemampuan serapan karbon pohon asam sangat tinggi dalam kategori pohon. Pohon asam dapat meminimalisasi penguapan sehingga pada musim kemarau kita masih menjumpai pohon asam yang tetap rimbun. Oleh sebab itu, pohon asam dikenal sebagai pohon yang tidak rakus air. Akar pohon asam juga memiliki kemampuan menyimpan air yang baik di musim hujan dan juga bermanfaat untuk melembapkan tanah di sekitarnya meskipun di musim kemarau sehingga pohon asam disebut juga sebagai pohon konservasi yang mampu menghasilkan mata air. Selain nilai ekologi, pohon asam juga memiliki banyak nilai kesehatan yang didapat dari setiap bagian pohonnya. Mulai dari daunnya yang mampu menurunkan kolesterol, meredakan nyeri haid, mengatasi ambeien dan wasir, dan lain sebagainya. Buahnya sebagai bumbu masakan, minuman, dan pereda demam. Kayu pohon asam juga dipercaya orang Jawa sebagai kayu bertuah sebagai tanda bahwa pohon asam penting peranannya.
Bupati Jombang sebagai kepala daerah wilayah Kabupaten Jombang telah lalai untuk melakukan perlindungan dan pelestarian lingkungan. Hal ini dibuktikan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di bawahnya melakukan pembantaian pohon asam yang berukuran besar dan berusia ratusan tahun tersebut. Padahal pohon asam tersebut bisa dicabut dan ditanam kembali. Namun metode itu diabaikan begitu saja. Banyak ahli tanaman dan taman yang bisa melakukannya, tetapi menebang atau membunuh pohon asam menjadi pilihan OPD terkait dalam rangka proyek pelebaran jalan. Banyak informasi yang bisa kita dapatkan terkait cara pemindahan pohon asam. Kita juga bisa mencari tahu terkait berapa nominal harga pohon asam besar yang harus hilang karena pembantaian tersebut. Melalui metode menebang atau membantai pohon asam sejumlah lebih dari 70 batang tersebut dengan valuasi atau harga pohon asam besar senilai seratus juta rupiah per pohonnya, maka dapat diketahui kerugian negara sebesar miliaran rupiah, ditambah ukuran diameter pohon rata-rata 67cm tersebut telah berkontribusi menyerap karbon sebesar 300 ton/tahunnya . Tentu saja ini menjadi kerugian negara karena pohon asam besar tersebut merupakan aset negara yang bernilai ekologis yang tinggi.
Maka, masyarakat Jombang, pemerhati lingkungan, dan penyayang pohon asam dengan ini memberikan petisi kepada Pemkab Jombang terutama pada Bupati Jombang sebagai kepala pemerintahan daerah agar (1) dapat melindungi aset ekologis negara seperti pohon asam dan pohon konservasi lainnya dalam bentuk infrastruktur, (2) mengganti kerugian ekologis yang ditimbulkan, dan (3) membentuk peraturan daerah perlindungan pohon konservasi terutama pohon asam (4) menghukum oknum penebangnya dengan pasal perusakan lingkungan.
Petisi ditutup
Masalahnya
Telah terjadi pembantaian pohon asam di wilayah Kabupaten Jombang yang telah kita ketahui bersama bahwa filosofi Jombang terdiri dari kata Ijo atau hijau dan abang atau merah. Ijo bermakna masyarakat dengan nilai agama yang kuat dan abang bermakna masyarakat dengan budaya Jawa yang kental. Kedua hal ini sama-sama mengusung nilai Rahmatan lil Alamin atau Hamemayu Hayuning Bawono yakni sebagai rahmat untuk alam semesta seisinya atau memperindah dan mempercantik alam semesta. Hal ini merupakan alam semesta secara utuh dari unsur abiotic, biotik dan culture atau budaya. Tidak hanya sikap terhadap sesama manusia namun juga terhadap hewan, tumbuhan, dan bentang alam yang perlu diperbaiki dibuat seindah dan lestari mungkin.
Namun di Kabupaten Jombang yang menyandang predikat Kota Adipura ini telah terjadi perusakan lingkungan dan pembantaian Pohon asam di jalan penghubung Kecamatan Megaluh dan Kecamatan Jombang. Padahal pohon asam tersebut telah berusia ratusan tahun peninggalan leluhur yang tentu saja memiliki nilai historis yang besar. Selain itu pohon asam juga memiliki nilai ekologis yang besar. Daunnya yang berukuran kecil dan rimbun membuat kemampuan serapan karbon pohon asam sangat tinggi dalam kategori pohon. Pohon asam dapat meminimalisasi penguapan sehingga pada musim kemarau kita masih menjumpai pohon asam yang tetap rimbun. Oleh sebab itu, pohon asam dikenal sebagai pohon yang tidak rakus air. Akar pohon asam juga memiliki kemampuan menyimpan air yang baik di musim hujan dan juga bermanfaat untuk melembapkan tanah di sekitarnya meskipun di musim kemarau sehingga pohon asam disebut juga sebagai pohon konservasi yang mampu menghasilkan mata air. Selain nilai ekologi, pohon asam juga memiliki banyak nilai kesehatan yang didapat dari setiap bagian pohonnya. Mulai dari daunnya yang mampu menurunkan kolesterol, meredakan nyeri haid, mengatasi ambeien dan wasir, dan lain sebagainya. Buahnya sebagai bumbu masakan, minuman, dan pereda demam. Kayu pohon asam juga dipercaya orang Jawa sebagai kayu bertuah sebagai tanda bahwa pohon asam penting peranannya.
Bupati Jombang sebagai kepala daerah wilayah Kabupaten Jombang telah lalai untuk melakukan perlindungan dan pelestarian lingkungan. Hal ini dibuktikan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di bawahnya melakukan pembantaian pohon asam yang berukuran besar dan berusia ratusan tahun tersebut. Padahal pohon asam tersebut bisa dicabut dan ditanam kembali. Namun metode itu diabaikan begitu saja. Banyak ahli tanaman dan taman yang bisa melakukannya, tetapi menebang atau membunuh pohon asam menjadi pilihan OPD terkait dalam rangka proyek pelebaran jalan. Banyak informasi yang bisa kita dapatkan terkait cara pemindahan pohon asam. Kita juga bisa mencari tahu terkait berapa nominal harga pohon asam besar yang harus hilang karena pembantaian tersebut. Melalui metode menebang atau membantai pohon asam sejumlah lebih dari 70 batang tersebut dengan valuasi atau harga pohon asam besar senilai seratus juta rupiah per pohonnya, maka dapat diketahui kerugian negara sebesar miliaran rupiah, ditambah ukuran diameter pohon rata-rata 67cm tersebut telah berkontribusi menyerap karbon sebesar 300 ton/tahunnya . Tentu saja ini menjadi kerugian negara karena pohon asam besar tersebut merupakan aset negara yang bernilai ekologis yang tinggi.
Maka, masyarakat Jombang, pemerhati lingkungan, dan penyayang pohon asam dengan ini memberikan petisi kepada Pemkab Jombang terutama pada Bupati Jombang sebagai kepala pemerintahan daerah agar (1) dapat melindungi aset ekologis negara seperti pohon asam dan pohon konservasi lainnya dalam bentuk infrastruktur, (2) mengganti kerugian ekologis yang ditimbulkan, dan (3) membentuk peraturan daerah perlindungan pohon konservasi terutama pohon asam (4) menghukum oknum penebangnya dengan pasal perusakan lingkungan.
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 26 November 2022