
"Ahok Did Not Commit Blasphemy" Initiators
May 3, 2017
Liputan6.com, Jakarta - Beberapa alumni Universitas Harvard hari ini menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara, untuk menyerahkan petisi kepada pimpinan pengadilan tersebut. Petisi berisi penolakan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menistakan agama.
Ahli hukum Todung Mulya Lubis, yang mewakili para alumni Univeritas Harvard menuturkan, petisi tersebut digagas 26 inisiator dan sudah ditandatangani lebih dari 10.000 orang.
"Saya mewakili 26 inisiator petisi kepada Ketua Pengadilan Jakarta Utara, terkait kasus dugaan penistaan agama yang disematkan kepada Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok," kata Todung di PN Jakarta Utara, Rabu (3/5/2017).
"Tapi selain 26 inisiator ini ada 10.000 lebih concern citizen menandatangani petisi ini, dan akan ditandatangani lebih banyak lagi oleh warga yang concern dengan penegakan hukum," dia melanjutkan.
Todung mengaku awalnya enggan menyampaikan petisi tersebut kepada PN Jakarta Utara. Sebab, akan terkesan seperti melakukan intervensi kepada majelis hakim yang menangani kasus Ahok.
"Kami bukan pihak, sebetulnya kami agak enggan awalnya untuk masuk dan menulis petisi ini. Dan kami tak mau ditafsirkan melakukan intervensi dalam proses hukum yang sedang berjalan ini," kata dia.
Namun, Todung melanjutkan, untuk persidangan Ahok jelas sekali ada perbedaan. "Dalam keadaan normal, tidak boleh ada petisi seperti ini disampaikan kepada pihak pengadilan. Karena itu bisa ditafsirkan sebagai intervensi."
"Tapi peradilan kasus Basuki Tjahaja Purnama sudah memasuki tahap-tahap yang tidak normal. Kenapa, begitu? Banyak mobokrasi, begitu banyak intimidasi, begitu banyak tekanan yang dilakukan," dia menegaskan.
Todung menyatakan, pihaknya mencurigai proses sidang Ahok yang dinilai sudah sangat tidak objektif, dan hakim dalam posisi yang tidak mudah memutuskan.
"Ini adalah sebagai alasan kenapa kita menulis petisi ini, dan diharapkan bisa disampaikan ke majelis yang kebetulan juga ketua PN," kata dia.
Copy link
WhatsApp
Facebook
Nextdoor
Email
X