Petition updateAHOK TIDAK MENISTA AGAMASejumlah Ahli Hukum Sambangi PN Jakut Berikan Petisi Terkait Persidangan Ahok
"Ahok Did Not Commit Blasphemy" Initiators
3 May 2017
WARTA KOTA, GAMBIR -- Sejumlah alumni Universitas Harvard, Amerika Serikat, mendatangj Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara guna menyerahkan petisi kepada Kepala PN Jakut, Dwiarso Budi Santiarto yang juga menjadi ketua majelis hakim dalam persidangan dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ahli hukum, Todung Mulya Lubis, yang mewakili para alumni, menuturkan, petisi tersebut digagas oleh 26 inisiator dan sudah mendapatkan lebih dari 10.000 dukungan dari masyarakat. Baca: Todung Mulya Lubis: Seolah-olah Pengadilan Disuruh Memutuskan Ahok Bersalah "Saya mewakili 26 inisiator penitisi kepada Ketua Pengadilan Jakarta Utara terkait kasus dugaan penistaan agama yang disematkan kepada Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Tapi selain 26 inisiator ini ada 10.000 lebih concern citizen menandatangani petisi ini dan akan ditandatangani lebih banyak lagi oleh warga yang concern dengan penegakan hukum," ucap Todung di PN Jakut, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (3/5). Todung menceritakan, awalnya enggan menyampaikan petisi tersebut kepada PN Jakut, lantaran berpotensi melakukan intimidasi dan intwrvensi terhadap kasus yang menjerat Ahok. "Kami bukan pihak. Sebetulnya kami agak enggan awalnya untuk masuk dan menulis petisi ini. Dan kami tak mau ditafsirkan melakukan intervensi dalam proses hukum yang sedang berjalan ini," tuturnya. Todung menjelaskan bahwa dalam proses peradilan normal, maka petisi seperti ini bisa dibilang tak bisa dilakukan. Namun pada persidangan Ahok, dirinya melihat secara jelas adanya perbedaan. "Dalam keadaan normal, tidak boleh ada petisi seperti ini disampaikan kepada pihak pengadilan. Karena itu bisa ditafsirkan sebagai intervensi. Tapi peradilan kasus Basuki Tjahaja Purnama sudah memasuki tahap-tahap yang tidak normal. Kenapa, begitu banyak mobokrasi, begitu banyak intimidasi, begitu banyak tekanan yang dilakukan," ungkap Todung.
Copy link
WhatsApp
Facebook
Nextdoor
Email
X