Actualización de la peticiónAHOK TIDAK MENISTA AGAMAPRESS RELEASE: Kepada Yth. Majelis Hakim Sidang Kasus Dugaan Penodaan Agama

"Ahok Did Not Commit Blasphemy" Initiators
2 may 2017
3 Mei 2017
Kepada Yth.
Majelis Hakim
Sidang Kasus Dugaan Penodaan Agama
Oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama
Di Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Dengan hormat,
Bersama ini, kami, yang nama-namanya disebutkan pada akhir surat ini, dengan semangat "Fiat Justitia et Pereat Mundus", yang artinya tegakkanlah keadilan meskipun langit runtuh, ingin menyampaikan beberapa poin pemikiran kami terkait dengan tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok yang telah dibacakan hari Kamis tanggal 20 April 2017.
Adapun poin-poin pemikiran yang ingin kami sampaikan dalam hal ini adalah sebagai berikut:
1. Dalam tuntutan JPU jelas bahwa Ahok sebagai terdakwa TIDAK TERBUKTI melakukan tindak pidana penistaan agama sebagaimana dimaksud dalam pasal 156a KUHP, sehingga oleh JPU pasal penistaan agama itupun akhirnya TIDAK digunakan.
2. Namun demikian, JPU tetap menyatakan bahwa Ahok memenuhi unsur pidana pasal 156 KUHP dan karenanya Ahok dituntut hukuman pidana 1 (satu) tahun penjara dengan masa percobaan 2 (dua) tahun.
3. Berdasarkan pembacaan kami atas pasal 156 KUHP, dengan jelas dapat disimpulkan bahwa unsur terpenting yang harus dipenuhi dalam tindak pidana ini adalah tindakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia atas dasar ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara. Yang seringkali kita sebut sebagai isu SARA.
4. Dari bukti-bukti dan keterangan yang disampaikan dalam persidangan, jelas bahwa dalam pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu pada tanggal 27 September 2016 tidak ada pernyataan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia tertentu atas dasar SARA.
5. Dalam konteks kalimat "dibohongi pakai surat Al-Maidah 51" saksi ahli dalam persidangan telah menyatakan bahwa Ahok merujuk kepada oknum politik yang menggunakan ayat tersebut untuk menjegal lawannya dalam suatu persaingan elektoral, dan bukan merujuk kepada umat Islam. Dengan demikian kami tidak melihat bahwa unsur-unsur tindak pidana dalam pasal 156 KUHP dalam hal ini terpenuhi.
6. Bahwa negara Indonesia adalah negara hukum dan karenanya selayaknya supremasi hukum ditegakkan. Ruang pengadilan adalah tempat dimana seharusnya kebenaran dan keadilan berdiri, dan bukan sekedar menjadi ruang justifikasi dan legitimasi atas mobokrasi.
7. Bahwa suatu proses peradilan yang baik akan berpegang teguh pada rasa keadilan dan tidak menyimpang dari filosofi/tujuan yang sesungguhnya dari suatu pemidanaan sebagaimana dimaksud oleh pembuat undang-undang.
8. Besar harapan kami agar Majelis Hakim memutus perkara ini dengan seadil-adilnya berdasarkan semua bukti dan keterangan yang telah disampaikan dalam persidangan, hati nurani serta keyakinan majelis hakim, agar dari persidangan ini dapat lahir satu putusan pengadilan yang tepat dan terhormat dalam sejarah putusan pengadilan di Indonesia sehingga dapat menjadi preseden yang baik untuk kasus serupa.
Sehubungan dengan upaya memperoleh aspirasi dan memahami nilai-nilai keadilan yang tumbuh dalam masyarakat pada saat ini terkait kasus dugaan penodaan agama oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama, kami telah menginisiasi pembuatan website guna melihat seberapa banyak dukungan dari masyarakat atas poin-poin pemikiran sebagaimana telah disampaikan di atas.
Kami memulai dengan website awal kami di www.ahoktidakmenistaagama.com. Dimana melalui website ini kami memperoleh dukungan lebih dari 60.000. Kemudian agar kami dapat menjangkau publik yang lebih luas kami memindahkan website awal tersebut ke www.change.org/p/ahok-tidak-menista-agama. Pada saat surat ini dibuat jumlah dukungan yang kami terima di website baru ini sudah mencapai lebih dari 8.000. Sebagai informasi, Majelis Hakim Yang Terhormat dapat mengakses langsung website tersebut untuk dapat melihat perkembangan dukungan dan komentar para pemberi dukungan.
Kami harapkan inisiasi website kami tersebut bisa membantu Majelis Hakim Yang Terhormat untuk melihat dan memahami aspirasi serta nilai-nilai keadilan yang tumbuh di masyarakat pada saat ini sebagai salah satu pertimbangan dalam memutus perkara dugaan penodaan agama ini.
Demikian kami sampaikan catatan sederhana ini dengan harapan agar supremasi hukum, keadilan serta kebenaran dapat ditegakkan di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus kita jaga dan rawat bersama.
Jakarta, 3 Mei 2017
Hormat kami,
1. Bambang Harymurti
2. Goenawan Mohamad
3. Yenny Wahid
4. Todung Mulya Lubis
5. Dini Purwono
6. Melli Darsa
7. Nona Pooroe Utomo
8. Ali Kusno Fusin
9. Gatot Soemartono
10. Nugroho Budi Satrio Sukamdani
11. Ludi Mahadi
12. Adrianus Waworuntu
13. MSM Ondi Panggabean
14. Philip S. Purnama
15. Endy Bayuni
16. Danny I. Yatim
17. Togi Pangaribuan
18. Zenin Adrian
19. Darwin Silalahi
20. Wawan Mulyawan
21. Brigitta Aryanti
22. Wahyu Dhyatmika
23. Junaidi
24. Johannes Ardiant
25. Paul W. Broto
26. Rudy Setiawan
Copiar enlace
WhatsApp
Facebook
X
Email