Petition updateAHOK TIDAK MENISTA AGAMAPRESS RELEASE: Tuntut Putusan Adil untuk Ahok (26 Alumni Harvard Bikin Petisi)
"Ahok Did Not Commit Blasphemy" Initiators
May 2, 2017
GUBERNUR Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih harus menunggu putusan akhir hakim, 9 Mei mendatang terkait kasus penistaan agama yang membelitnya. Ahok dalam pembelaannya menegaskan tidak pernah menista agama atau menghina golongan masyarakat seperti yang dituduhkan. Terkait hasil akhir persidangan yang sudah berlangsung beberapa bulan itu, 26 alumni Harvard berharap pengadilan bisa memutuskan kasus Ahok secara seksama. Mereka menginisiasi dukungan untuk peradilan Ahok yang seadil-adilnya melalui petisi. ”Setelah mencermati jalannya pengadilan, jelas tuduhan jaksa tak terbukti. Maka itu, secara hukum mestinya majelis hakim memutus bebas (Ahok, Red)," ungkap salah seorang inisiator petisi www.ahoktidakmenistaagama.com, Bambang Harymurti di Jakarta, kemarin (2/5). Menurut Bambang, sejumlah alumni Harvard ini secara personal merasa perlu untuk terlibat mendukung persidangan yang adil tanpa tekanan apapun. "Kami berharap melalui petisi ini majelis hakim bisa lebih mantap dan yakin memutuskan semata-mata atas pertimbangan hukum," harapnya. Pihaknya juga memiliki beberapa poin pemikiran, diantaranya, bahwa dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 20 April lalu jelas bahwa Ahok sebagai terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana penistaan agama sebagaimana dimaksud dalam pasal 156a KUHP. Sehingga, JPU tidak menggunakan pasal penistaan agama dalam tuntutan akhirnya, namun JPU tetap menyatakan bahwa Ahok memenuhi unsur pidana pasal 156 dan menuntut Ahok dengan hukuman pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. "Berdasarkan hal tersebut, kami dapat menyimpulkan bahwa unsur terpenting yang harus dipenuhi dalam tindak pidana ini adalah tindakan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan, atau yang dikenal sebagai isu SARA. Dalam persidangan jelas, bahwa pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu tanggal 27 September 2016 tidak ada unsur SARA," beber Bambang. Menurut pandangan para alumni Harvard inisiator petisi tersebut, dalam konteks yang disebutkan Ahok soal ayat 51 surat Al-Maidah, saksi ahli sudah menyatakan bahwa yang dimaksud Ahok adalah adanya oknum politik yang ingin menjegalnya dalam kaitan Pilkada Jakarta dengan menggunakan ayat tersebut. "Maka itu, kami yakin Indonesia adalah negara hukum, sehingga supremasi hukum harus ditegakkan. Ruang pengadilan adalah tempat kebenaran dan keadilan berdiri. Bukan sekedar menjadi ruang justifikasi dan legitimasi atas mobokrasi," tegasnya. Saat ini, dukungan yang awalnya digalang melalui www.ahoktidakmenistaagama.com sudah mencapai lebih dari 60.000 pendukung. Lalu, agar petisi tersebut bisa menjangkau pendukung yang lebih luas, maka dipindah ke www.change.org/p/ahok-tidak-menista-agama dan sudah mendapat dukungan lebih dari 2.000 orang. Bambang yakin, dukungan lewat petisi tersebut akan terus mengalir hingga sidang putusan nanti. Petisi tersebut nantinya akan dikirim ke majelis hakim, sebagai bagian dari petimbangan, sebelum memutuskan. "Semoga majelis hakim bisa tegas dan yakin, tanpa terpengaruh oleh intimidasi yang mengandalkan massa (mobocrazy). Dengan semangat Fiat Justitia et Pereat Mundus yang berarti tegakkan keadilan meskipun langit runtuh, kami selaku inisiator petisi Ahok Tidak Menista Agama berharap putusan yang adil untuk Ahok," tutupnya. Selain Bambang, inisiator lainnya adalah Goenawan Muhammad, Yenny Wahid, Todung Mulya Lubis, Dini Purwono, Melli Darsa, Nona Pooroe Utomo, Ali Kusno Fusin, Gatot Soemartono, Nugroho Budi Satrio Sukamdani, Ludi Mahadi, Adrianus Woworuntu, MSM Ondi Panggabean, Philip S Purnama, Endy Bayuni, Danny I Yatim, Togi Pangaribuan, Zenin Adrian, Darwin Silalahi, Wawan Mulyawan, Brigitta Aryani, Wahyu Dhyatmika, Junaidi, Johannes Ardiant, Paul W Broto, dan Rudy Setiawan.
Copy link
WhatsApp
Facebook
Nextdoor
Email
X