
Decision Maker
Komisi Penyiaran Indonesia
KPI merupakan wujud peran serta masyarakat berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran harus mengembangkan program-program kerja hingga akhir kerja dengan selalu memperhatikan tujuan yang diamanatkan undang-undang.

Decision Maker
Komisi Penyiaran Indonesia
KPI merupakan wujud peran serta masyarakat berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran harus mengembangkan program-program kerja hingga akhir kerja dengan selalu memperhatikan tujuan yang diamanatkan undang-undang.

Yang kami hormati dan cintai masyarakat di tanah air. Pertama-tama kami dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyampaikan terima kasih atas semua perhatian, masukan dan tanggapan perihal petisi yang sudah dilayangkan melalui change.org Indonesia berjudul “Boikot Saipul Jamil Mantan Narapidana Pedofilia Tampil di Televisi Nasional dan YouTube”. Terkait petisi tersebut, perlu kami sampaikan bahwa sebelumnya KPI telah menganalisa, mengkaji dan menilai isi dari petisi sesaat setelah petisi tersebut dibuka oleh change.org Indonesia. Hasil dari analisa, kajian dan penilaian tersebut, KPI langsung mengambil sikap dan keputusan yang isinya meminta seluruh lembaga penyiaran khususnya televisi untuk tidak melakukan amplifikasi dan glorifikasi (membesar-besarkan dengan mengulang dan membuat kesan merayakan) tentang pembebasan Saiful Jamil di layar kaca. Surat permintaan tersebut telah dilayangkan KPI ke 18 lembaga penyiaran televisi yang berjaringan secara nasional pada Senin (6/9/2021). Adapun ke 18 TV tersebut yakni : 1. Televisi Republik Indonesia (TVRI) 2. PT. Cakrawala Andalas Televisi (ANTV) 3. PT. Cipta Megaswara Televisi (Kompas TV) 4. PT. Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (MNCTV) 5. PT. Deli Media Televisi (iNewsTV) 6. PT. Duta Visual Tivi Tujuh (Trans7) 7. PT. Global Informasi Bermutu (GTV) 8. PT. Indosiar Visual Mandiri (Indosiar) 9. PT. Lativi Media Karya (tvOne) 10. PT. Media Televisi Indonesia (MetroTV) 11. PT. Metropolitan Televisi (RTV) 12. PT. Net Mediatama Televisi (NET.) 13. PT. Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) 14. PT. Surya Citra Televisi (SCTV) 15. PT. Televisi Transformasi Indonesia (TransTV) 16. PT. Wahana Televisi Banten (JPM TV) 17. PT. Banten Media Global Televisi (MY TV) 18. PT. Omni Intivision (O Channel) Salah satu pertimbangan kami meminta pihak TV untuk tidak mengamplifikasi dan tidak menglorifikasi kebebasan yang bersangkutan dalam siaran adalah lembaga penyiaran harus memahami sensitivitas dan etika kepatutan publik terhadap kasus yang telah menimpa yang bersangkutan dan sekaligus tidak membuka kembali trauma yang dialami korban. Dalam surat yang kami sampaikan, KPI juga meminta lembaga penyiaran untuk lebih berhati-hati dalam menayangkan muatan-muatan perbuatan melawan hukum atau yang bertentangan dengan adab dan norma seperti (penyimpangan seksual, prostitusi, narkoba dan tindakan melanggar hukum lainnya) yang dilakukan artis atau publik figur. Menurut kami, lembaga penyiaran harus lebih mengedepankan atau mengorientasikan unsur edukasi dari informasi yang disampaikan agar hal serupa tidak terulang serta sanksi hukum yang telah dijalani yang bersangkutan tidak dipersepsikan masyarakat sebagai risiko biasa. Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan menyikapi petisi yang telah disampaikan. Tak lupa kami sampaikan ucapan terimakasih atas kritisi, perhatian dan dukungan dari masyarakat untuk kami dalam upaya menciptakan iklim penyiaran yang aman, sehat dan baik untuk negeri ini. Terima kasih….
Yang kami hormati dan cintai masyarakat di tanah air. Pertama-tama kami dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyampaikan terima kasih atas semua perhatian, masukan dan tanggapan perihal petisi yang sudah dilayangkan melalui change.org Indonesia berjudul “Boikot Saipul Jamil Mantan Narapidana Pedofilia Tampil di Televisi Nasional dan YouTube”. Terkait petisi tersebut, perlu kami sampaikan bahwa sebelumnya KPI telah menganalisa, mengkaji dan menilai isi dari petisi sesaat setelah petisi tersebut dibuka oleh change.org Indonesia. Hasil dari analisa, kajian dan penilaian tersebut, KPI langsung mengambil sikap dan keputusan yang isinya meminta seluruh lembaga penyiaran khususnya televisi untuk tidak melakukan amplifikasi dan glorifikasi (membesar-besarkan dengan mengulang dan membuat kesan merayakan) tentang pembebasan Saiful Jamil di layar kaca. Surat permintaan tersebut telah dilayangkan KPI ke 18 lembaga penyiaran televisi yang berjaringan secara nasional pada Senin (6/9/2021). Adapun ke 18 TV tersebut yakni : 1. Televisi Republik Indonesia (TVRI) 2. PT. Cakrawala Andalas Televisi (ANTV) 3. PT. Cipta Megaswara Televisi (Kompas TV) 4. PT. Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (MNCTV) 5. PT. Deli Media Televisi (iNewsTV) 6. PT. Duta Visual Tivi Tujuh (Trans7) 7. PT. Global Informasi Bermutu (GTV) 8. PT. Indosiar Visual Mandiri (Indosiar) 9. PT. Lativi Media Karya (tvOne) 10. PT. Media Televisi Indonesia (MetroTV) 11. PT. Metropolitan Televisi (RTV) 12. PT. Net Mediatama Televisi (NET.) 13. PT. Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) 14. PT. Surya Citra Televisi (SCTV) 15. PT. Televisi Transformasi Indonesia (TransTV) 16. PT. Wahana Televisi Banten (JPM TV) 17. PT. Banten Media Global Televisi (MY TV) 18. PT. Omni Intivision (O Channel) Salah satu pertimbangan kami meminta pihak TV untuk tidak mengamplifikasi dan tidak menglorifikasi kebebasan yang bersangkutan dalam siaran adalah lembaga penyiaran harus memahami sensitivitas dan etika kepatutan publik terhadap kasus yang telah menimpa yang bersangkutan dan sekaligus tidak membuka kembali trauma yang dialami korban. Dalam surat yang kami sampaikan, KPI juga meminta lembaga penyiaran untuk lebih berhati-hati dalam menayangkan muatan-muatan perbuatan melawan hukum atau yang bertentangan dengan adab dan norma seperti (penyimpangan seksual, prostitusi, narkoba dan tindakan melanggar hukum lainnya) yang dilakukan artis atau publik figur. Menurut kami, lembaga penyiaran harus lebih mengedepankan atau mengorientasikan unsur edukasi dari informasi yang disampaikan agar hal serupa tidak terulang serta sanksi hukum yang telah dijalani yang bersangkutan tidak dipersepsikan masyarakat sebagai risiko biasa. Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan menyikapi petisi yang telah disampaikan. Tak lupa kami sampaikan ucapan terimakasih atas kritisi, perhatian dan dukungan dari masyarakat untuk kami dalam upaya menciptakan iklim penyiaran yang aman, sehat dan baik untuk negeri ini. Terima kasih….