Penjarakan & Pecat Ivan Haz Anggota DPR yg terlibat kekerasan terhdp Pekerja Rumah Tangga


Penjarakan & Pecat Ivan Haz Anggota DPR yg terlibat kekerasan terhdp Pekerja Rumah Tangga
Masalahnya
Teman-teman,
Kita disuguhi kembali oleh drama anggota DPR yang diberitakan terlibat kekerasan terhadap perempuan. Jika sebelumnya Masinton Pasaribu dilaporkan terlibat kekerasan, yang terbaru adalah Fanny Syafriansyah alias Ivan Haz. Ia adalah legislator yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan seorang Pekerja Rumah Tangga (PRT) berinisial T (20).
Korbannya babak belur dan diduga akibat dipukuli oleh Ivan Haz. Korban lalu kabur dari rumah majikannya tersebut sejak Oktober 2015. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK--dibantu oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)--mendukung korban melapor ke Polda Metro Jaya. Setelah lebih dari 4 bulan kasus ini diproses hukum, akhirnya Ivan Haz kemarin (29/2) ditahan oleh Polda Metro Jaya atas dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kita lega, tentu. Tapi kita tahu bahwa kasus seperti ini bisa tiba-tiba lenyap dan dihentikan. Ada indikasi Ivan Haz ingin meredam kasus ini dengan ‘berdamai’. Kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan tidak bisa diselesaikan dengan cara berdamai, karena bukan kasus delik aduan. Setiap tindak pidana harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum dan menjadi pelajaran, baik bagi anggota dewan dan siapapun.
Oleh karena itu kami ajak Anda untuk memastikan agar kali ini politisi tersebut tidak lolos. Ia harus dipecat dan dipenjarakan.
Kami juga mendesak agar DPR RI & Presiden RI mengambil pelajaran dari kasus ini. Negara harus hadir memberikan perlindungan PRT melalui UU Perlindungan PRT.
Ajak keluarga atau teman-teman kita untuk menyebar dan menandatangani petisi ini. Suara kita semua sangat berarti.
Salam,
Jala PRT

Masalahnya
Teman-teman,
Kita disuguhi kembali oleh drama anggota DPR yang diberitakan terlibat kekerasan terhadap perempuan. Jika sebelumnya Masinton Pasaribu dilaporkan terlibat kekerasan, yang terbaru adalah Fanny Syafriansyah alias Ivan Haz. Ia adalah legislator yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan seorang Pekerja Rumah Tangga (PRT) berinisial T (20).
Korbannya babak belur dan diduga akibat dipukuli oleh Ivan Haz. Korban lalu kabur dari rumah majikannya tersebut sejak Oktober 2015. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK--dibantu oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)--mendukung korban melapor ke Polda Metro Jaya. Setelah lebih dari 4 bulan kasus ini diproses hukum, akhirnya Ivan Haz kemarin (29/2) ditahan oleh Polda Metro Jaya atas dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kita lega, tentu. Tapi kita tahu bahwa kasus seperti ini bisa tiba-tiba lenyap dan dihentikan. Ada indikasi Ivan Haz ingin meredam kasus ini dengan ‘berdamai’. Kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan tidak bisa diselesaikan dengan cara berdamai, karena bukan kasus delik aduan. Setiap tindak pidana harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum dan menjadi pelajaran, baik bagi anggota dewan dan siapapun.
Oleh karena itu kami ajak Anda untuk memastikan agar kali ini politisi tersebut tidak lolos. Ia harus dipecat dan dipenjarakan.
Kami juga mendesak agar DPR RI & Presiden RI mengambil pelajaran dari kasus ini. Negara harus hadir memberikan perlindungan PRT melalui UU Perlindungan PRT.
Ajak keluarga atau teman-teman kita untuk menyebar dan menandatangani petisi ini. Suara kita semua sangat berarti.
Salam,
Jala PRT

Petisi ditutup
Sebarkan petisi ini
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 1 Maret 2016