Wujudkan Kawasan Tanpa Rokok di Politeknik STIA LAN Makassar!
Wujudkan Kawasan Tanpa Rokok di Politeknik STIA LAN Makassar!
Masalahnya
KAMI BERHAK BERNAFAS SEHAT DI KAMPUS SENDIRI!
"Saya sudah terbiasa menahan napas setiap kali melewati area parkir atau selasar kampus. Bukan pilihan — karena tidak ada tempat lain untuk lewat. Padahal saya ke sini untuk belajar dan menimba ilmu, bukan untuk menghirup asap rokok orang lain."
Setiap hari, beberapa mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan di Politeknik STIA LAN Makassar — kampus vokasi negara di bawah Lembaga Administrasi Negara (LAN) — terpapar asap rokok di lingkungan yang seharusnya menjadi ruang belajar, berdiskusi, dan berkembang.
Sebagai lembaga pendidikan yang mencetak kader-kader aparatur negara masa depan, sudah seharusnya Politeknik STIA LAN Makassar menjadi teladan dalam tata kelola lingkungan yang sehat dan beradab.
FAKTA & DATA LOKAL:
- 24,66% prevalensi perokok di Sulawesi Selatan (BPS 2024)
- 7.000+ zat kimia dalam asap rokok, ratusan di antaranya beracun
- ~40% penduduk Indonesia usia 15+ terpapar asap rokok (SKI 2023)
- Makassar menempati peringkat pertama kasus TBC di Sulawesi Selatan (2023)
Kota Makassar telah memiliki Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2013 tentang KTR, dan Perda Sulsel No. 1 Tahun 2015, yang mewajibkan kampus menjadi kawasan tanpa rokok. Namun implementasinya di Politeknik STIA LAN Makassar belum terwujud.
DASAR HUKUM:
- UU No. 36/2009 tentang Kesehatan
- PP No. 109/2012 tentang Pengamanan Produk Tembakau
- Perda Kota Makassar No. 4/2013 tentang KTR
- Perda Provinsi Sulsel No. 1/2015 tentang KTR
MASALAH YANG KAMI HADAPI:
- Asap rokok masuk ke area selasar, kantin, dan ruang bersama di kampus
- Tidak di indahkannya penanda atau rambu KTR yang terpasang di kampus
- Mahasiswa tidak memiliki ruang aman dalam menjalankan pola hidup sehat akibat paparan asap rokok yang tak terkendali
- Tidak ada mekanisme pelaporan yang jelas atau sanksi bagi pelanggar
- Kampus belum menjalankan kewajiban hukum Perda Makassar dan Sulsel
YANG KAMI TUNTUT:
1. Menerbitkan SE Direktur tentang penetapan KTR di seluruh area kampus
2. Memasang rambu dan penanda KTR di seluruh titik strategis kampus
3. Menetapkan sanksi administratif yang jelas bagi pelanggar KTR
4. Mengintegrasikan program KTR dalam kebijakan tata tertib civitas akademika
Sebagai kampus yang mendidik calon aparatur negara, Politeknik STIA LAN Makassar memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjadi contoh. Menerapkan KTR bukan hanya soal kesehatan — ini soal kepatuhan terhadap regulasi, tata kelola yang baik, dan keadilan bagi seluruh warga kampus.
Tanda tangani petisi ini. Bagikan kepada seluruh teman, dosen, dan staf kampus.
Satu tanda tangan adalah satu langkah menuju kampus yang lebih sehat, lebih adil, dan lebih bermartabat — untuk kita semua.
---
PETISI ADVOKASI MAHASISWA
Ditujukan kepada: Direktur Politeknik STIA LAN Makassar
Dibuat oleh: Mahasiswa Politeknik STIA LAN Makassar
Lokasi: Jl. Andi Pangerang Pettarani No. 61, Kota Makassar, Sulawesi Selatan

64
Masalahnya
KAMI BERHAK BERNAFAS SEHAT DI KAMPUS SENDIRI!
"Saya sudah terbiasa menahan napas setiap kali melewati area parkir atau selasar kampus. Bukan pilihan — karena tidak ada tempat lain untuk lewat. Padahal saya ke sini untuk belajar dan menimba ilmu, bukan untuk menghirup asap rokok orang lain."
Setiap hari, beberapa mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan di Politeknik STIA LAN Makassar — kampus vokasi negara di bawah Lembaga Administrasi Negara (LAN) — terpapar asap rokok di lingkungan yang seharusnya menjadi ruang belajar, berdiskusi, dan berkembang.
Sebagai lembaga pendidikan yang mencetak kader-kader aparatur negara masa depan, sudah seharusnya Politeknik STIA LAN Makassar menjadi teladan dalam tata kelola lingkungan yang sehat dan beradab.
FAKTA & DATA LOKAL:
- 24,66% prevalensi perokok di Sulawesi Selatan (BPS 2024)
- 7.000+ zat kimia dalam asap rokok, ratusan di antaranya beracun
- ~40% penduduk Indonesia usia 15+ terpapar asap rokok (SKI 2023)
- Makassar menempati peringkat pertama kasus TBC di Sulawesi Selatan (2023)
Kota Makassar telah memiliki Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2013 tentang KTR, dan Perda Sulsel No. 1 Tahun 2015, yang mewajibkan kampus menjadi kawasan tanpa rokok. Namun implementasinya di Politeknik STIA LAN Makassar belum terwujud.
DASAR HUKUM:
- UU No. 36/2009 tentang Kesehatan
- PP No. 109/2012 tentang Pengamanan Produk Tembakau
- Perda Kota Makassar No. 4/2013 tentang KTR
- Perda Provinsi Sulsel No. 1/2015 tentang KTR
MASALAH YANG KAMI HADAPI:
- Asap rokok masuk ke area selasar, kantin, dan ruang bersama di kampus
- Tidak di indahkannya penanda atau rambu KTR yang terpasang di kampus
- Mahasiswa tidak memiliki ruang aman dalam menjalankan pola hidup sehat akibat paparan asap rokok yang tak terkendali
- Tidak ada mekanisme pelaporan yang jelas atau sanksi bagi pelanggar
- Kampus belum menjalankan kewajiban hukum Perda Makassar dan Sulsel
YANG KAMI TUNTUT:
1. Menerbitkan SE Direktur tentang penetapan KTR di seluruh area kampus
2. Memasang rambu dan penanda KTR di seluruh titik strategis kampus
3. Menetapkan sanksi administratif yang jelas bagi pelanggar KTR
4. Mengintegrasikan program KTR dalam kebijakan tata tertib civitas akademika
Sebagai kampus yang mendidik calon aparatur negara, Politeknik STIA LAN Makassar memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjadi contoh. Menerapkan KTR bukan hanya soal kesehatan — ini soal kepatuhan terhadap regulasi, tata kelola yang baik, dan keadilan bagi seluruh warga kampus.
Tanda tangani petisi ini. Bagikan kepada seluruh teman, dosen, dan staf kampus.
Satu tanda tangan adalah satu langkah menuju kampus yang lebih sehat, lebih adil, dan lebih bermartabat — untuk kita semua.
---
PETISI ADVOKASI MAHASISWA
Ditujukan kepada: Direktur Politeknik STIA LAN Makassar
Dibuat oleh: Mahasiswa Politeknik STIA LAN Makassar
Lokasi: Jl. Andi Pangerang Pettarani No. 61, Kota Makassar, Sulawesi Selatan

64
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 30 Mei 2026