

Desakan dan solidaritas terus berdatangan. Tepat pada hari jumat, 10 juni 2022 berkas Amicus Curiae telah menyerahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya. Terbukti dengan adanya tanda terima dokumen dari bagian umum Pengadilan Tinggi negeri yang di Tujukan kepada para Majelis Hakim yang menangani persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama Willem Hengki yaitu Kepala Desa Kinipan.
Amicus Curiae tersebut disusun tim yang terdiri dari ICW, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Febri Diansyah (Eks Jubir KPK/Visi Law Office). Amicus Curiae merupakan praktik yang umum dalam sistem hukum Common Law. Amicus Curiae atau friends of court atau sahabat pengadilan merupakan konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga, yaitu mereka yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.
Para Amici mendesak agar majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka raya membebaskan Willem dari seluruh dakwaan Penuntut Umum..
Hal ini semakin memperkuat bahwa kasus Kepala Desa Kinipan adalah kasus KRIMINALISASI terhadap perjuangan Masyarakat Adat Kinipan yang sedang memperjuangan pengesahan sebagai Masyarakat Hukum Adat dan memiliki Wilayah Kelola Hutan Adat.
Adapun dalam dakwaan jaksa, Willem didakwa merugikan negara hingga Rp 261.356.798 atas pengelolaan dana yang tidak transparan, akuntabel, dan partisipatif. Willem disebut menganggarkan uang pada 2019 untuk pekerjaan yang nyata-nyata sudah dikerjakan pada 2017, tanpa dokumen pendukung. Jumlah kerugian negara terkait perkara Willem tersebut diperoleh berdasarkan perhitungan final yang dikeluarkan oleh BPKP pada 19 Mei 2021. Willem didakwa memperkaya Direktur CV Bukit Pendulangan Rp 261.356.798.
Jaksa menyatakan, Willem mengeluarkan Peraturan Kepala Desa Kinipan Nomor 07 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBD) Kinipan Tahun Anggaran 2019 tanggal 23 Oktober 2019 pada poin 2.3.12 menganggarkan Pembukaan Jalan Usaha Tani sebesar Rp 350.269.000. Padahal lokasi jalan tersebut sama dengan jalan yang dibangun pada 2017. Sedangkan menurut jaksa, berdasarkan perhitungan BPKP, nilai jalan yang dibangun tersebut hanya Rp 88.912.201,43. Terdiri atas biaya perencanaan, biaya pekerjaan fisik, dan pajak yang disetor ke kas negara. Sehingga terdapat kerugian Rp 261.356.798.