Warga Keputih Surabaya Melawan MAFIA TANAH


Warga Keputih Surabaya Melawan MAFIA TANAH
Masalahnya
Warga Keputih saat ini menghadapi ancaman serius dari praktek penyerobotan tanah yang melibatkan MAFIA TANAH. Tanah milik Ibu Hj. Mukminah yang terletak di Persil 67 dan Persil 64 Keputih Surabaya, menjadi sasaran Pematokan liar, Intimidasi, dan Klaim sertifikat ilegal. Maraknya praktek ini tidak hanya merugikan Ibu Hj. Mukminah, tetapi juga mengancam hak warga lainnya yang tinggal di daerah ini dan menghancurkan rasa keadilan dan kepercayaan Masyarakat.
Bahkan Lahan Tanah Persil 67 dan 64 Milik Hj. Mukminah, kini di alihkan Para Pihak Mafia Tanah menjadi Perumahan dengan Nama Keputih Permai.
Kami menyerukan kepada Pemerintah Kota Surabaya, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan pihak berwenang terkait, untuk segera mengambil tindakan tegas dan melindungi hak-hak warga dari ancaman mafia tanah. Investigasi mendalam dan hukuman berat harus diberikan kepada mereka yang terlibat dalam praktek ilegal ini.
Kami membutuhkan dukungan kalian untuk melawan ketidakadilan ini. Dengan bersatu dan menyuarakan perlawanan kita, kita dapat mencegah penyerobotan tanah dan menjaga keamanan serta hak milik kita.
Dukung perjuangan Kami dengan menandatangani petisi ini sekarang juga!
Mari bersama-sama jaga hak-hak dan Keadilan dari Segala Bentuk Perbuatan Sewenang wenang dari Perompakan yang dilakukan Mafia Tanah!
Tag dan viralkan:
@bpn.go.id @prabowosubianto @kemenatrb @ombudsmanri137 @surabayakota
#SaveKeputih #LawanMafiaTanah #AntiMafiaTanah #SelamatkanTanahKami

24
Masalahnya
Warga Keputih saat ini menghadapi ancaman serius dari praktek penyerobotan tanah yang melibatkan MAFIA TANAH. Tanah milik Ibu Hj. Mukminah yang terletak di Persil 67 dan Persil 64 Keputih Surabaya, menjadi sasaran Pematokan liar, Intimidasi, dan Klaim sertifikat ilegal. Maraknya praktek ini tidak hanya merugikan Ibu Hj. Mukminah, tetapi juga mengancam hak warga lainnya yang tinggal di daerah ini dan menghancurkan rasa keadilan dan kepercayaan Masyarakat.
Bahkan Lahan Tanah Persil 67 dan 64 Milik Hj. Mukminah, kini di alihkan Para Pihak Mafia Tanah menjadi Perumahan dengan Nama Keputih Permai.
Kami menyerukan kepada Pemerintah Kota Surabaya, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan pihak berwenang terkait, untuk segera mengambil tindakan tegas dan melindungi hak-hak warga dari ancaman mafia tanah. Investigasi mendalam dan hukuman berat harus diberikan kepada mereka yang terlibat dalam praktek ilegal ini.
Kami membutuhkan dukungan kalian untuk melawan ketidakadilan ini. Dengan bersatu dan menyuarakan perlawanan kita, kita dapat mencegah penyerobotan tanah dan menjaga keamanan serta hak milik kita.
Dukung perjuangan Kami dengan menandatangani petisi ini sekarang juga!
Mari bersama-sama jaga hak-hak dan Keadilan dari Segala Bentuk Perbuatan Sewenang wenang dari Perompakan yang dilakukan Mafia Tanah!
Tag dan viralkan:
@bpn.go.id @prabowosubianto @kemenatrb @ombudsmanri137 @surabayakota
#SaveKeputih #LawanMafiaTanah #AntiMafiaTanah #SelamatkanTanahKami

24
Pengambil Keputusan
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 17 September 2025