Usut Tuntas Dugaan Gratifikasi Freeport! Hukum Jangan Tebang Pilih,Kejaksaan Harus Tegas!

Penandatangan terbaru:
Puk Dein dan 19 lainnya baru saja menandatanganinya.

Masalahnya

https://sasagupapua.com/karyawan-moker-lapor-soal-dugaan-gratifikasi-freeport-ke-kejari-timika/

 

 

 

 

Kami masyarakat sipil, buruh, dan pegiat keadilan, menuntut Kejaksaan Tinggi Papua dan Kejaksaan Negeri Mimika "Tri Krama Adhyaksa", untuk menindaklanjuti dugaan gratifikasi yang dilakukan PT Freeport Indonesia terhadap pejabat Dinas Ketenagakerjaan Papua dan Kabupaten Mimika.

kami menyerukan komitmen nyata dari Kejaksaan Tinggi Papua dan Kejaksaan Republik Indonesia untuk menangani secara serius kasus dugaan gratifikasi Rp92.073.600 yang melibatkan pejabat Dinas Ketenagakerjaan Papua-Mimika dan PT Freeport.

"Korupsi adalah salah satu bentuk penyimpangan atau kesalahan moral... ketiadaan rasa tanggung jawab dalam relasi sosial dan relasi personal dengan Allah."  David Dapi, STFT Fajar Timur  (Buku MP No. 43: Tong Bicara Tapi Dong Jalan Terus).

"8 Tahun Tanpa Keadilan: Buruh Freeport Menanti Tindakan Nyata"

Kasus buruh PT Freeport Indonesia menjadi salah satu contoh kompleks dari konflik ketenagakerjaan di Indonesia, terutama terkait dengan sengketa antara pemerintah, perusahaan, dan pekerja sejak 1 mei 2017 hingga saat ini belum selesai.

Tuduhan “kesalahan” buruh dalam kasus pemogokan PT Freeport Indonesia 2017 memang sering kali muncul dari narasi yang dibentuk oleh pihak manajemen (PT Freeport Indonesia) dan pemerintah, yang kemudian diperkuat melalui framing media. Framing ini menciptakan persepsi negatif terhadap buruh, menggambarkan mereka sebagai “pengacau” atau “pelaku kericuhan”.

Dugaan gratifikasi menjadi elemen kunci, dengan laporan audit Inspektorat Pemprov Papua, diterbitkan Juni 2021 dan diperoleh buruh Moker awal 2025, gratifikasi dari PT Freeport kepada 6 pejabat Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Papua dan 7 pejabat Kabupaten Mimika. Gratifikasi ini berupa fasilitas transportasi dan akomodasi selama pertemuan di Jakarta pada 2-5 September 2020, terkait tindak lanjut permasalahan ketenagakerjaan mogok kerja 2017.Gratifikasi ini diduga menjadi salah satu bentuk fenomena Gunung Es, hambatan utama dalam penyelesaian kasus PHK massal terhadap lebih dari Ribuan pekerja Freeport sejak 2017. Dugaan gratifikasi senilai Rp29.621.200 dan fasilitas akomodasi serta transportasi sebesar Rp62.452.400 yang diberikan PTFI kepada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UMKM, dan Ketenagakerjaan Provinsi Papua, serta Dinas Ketenagakerjaan Mimika, menciptakan persepsi bahwa instansi pemerintah yang seharusnya netral telah dikompromikan.

Melemahkan Penegakan Hukum Ketenagakerjaan
Dugaan aliran dana dari PT Freeport Indonesia ke Dinas Ketenagakerjaan Papua dan Kabupaten Mimika menimbulkan kekhawatiran bahwa keputusan terkait kasus buruh tidak sepenuhnya independen . Hal ini berpotensi menghambat penyelesaian sengketa perburuhan secara adil.

Dugaan gratifikasi Freeport terkait kasus perburuhan memiliki dampak yang lebih luas daripada sekadar hubungan antara perusahaan dan pekerja. Ada indikasi bahwa praktik gratifikasi ini telah mempengaruhi berbagai keputusan kebijakan, memperlambat penyelesaian sengketa buruh, dan menciptakan ketidakadilan dalam penegakan hukum ketenagakerjaan.

Intervensi dalam Kebijakan Ketenagakerjaan  
Adanya dugaan gratifikasi telah memperkuat persepsi bahwa kebijakan pemerintah dalam menangani kasus buruh di Freeport tidak sepenuhnya independen. Sejumlah keputusan yang seharusnya berpihak pada pekerja justru terlihat lebih menguntungkan bagi perusahaan. Ini memunculkan pertanyaan besar tentang integritas kebijakan ketenagakerjaan , khususnya dalam kasus PHK massal.

Dugaan gratifikasi dalam kasus Freeport menunjukkan betapa kompleksnya hubungan antara perusahaan besar, pemerintah, dan pekerja dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia . 

Dugaan gratifikasi dalam kasus buruh Freeport bukan hanya masalah internal perusahaan, tetapi juga terkait dengan akuntabilitas pemerintah dalam mengawasi dan menegakkan hukum ketenagakerjaan . 

Gratifikasi bukan hanya soal uang.  
Ia disamarkan sebagai "dukungan", "fasilitas", atau "kerja sama strategis".  
Tapi di balik itu, ada maksud yang lebih gelap: membungkam kritik, mengendalikan penegak hukum, dan menyelamatkan kepentingan korporasi.

Di kasus Freeport, dugaan gratifikasi bukan sekadar pelanggaran prosedural,ia adalah taktik sistematis untuk membentuk perlindungan kekuasaan di atas penderitaan buruh.

Keadilan bukan soal nominal, tetapi nyawa, martabat, dan harapan rakyat Papua. Gratifikasi ini melanggar UU No. 20 Tahun 2001, namun lebih dari itu, mencabik kepercayaan rakyat. Kejaksaan adalah benteng terakhir.Bukan berapa yang diberikan Freeport,  dan bukan pula sekadar hitungan kerugian negara.  
Ini soal integritas,  soal keadilan yang dibajak kekuasaan,  soal aparat yang memilih diam ketika rakyat ditindas.Ketika gratifikasi dianggap sepele,  maka hukum kehilangan wibawa,  dan penderitaan buruh dianggap wajar.
Efek dari gratifikasi sangat merusak, baik secara hukum, moral, maupun sosial, keadilan jangan biarkan hukum tunduk pada korporasi

Penyampaian Laporan Resmi:

Pada tanggal 4 Maret 2025, perwakilan dari Pekerja Mogok (Moker) Mimika, yang dipimpin oleh koordinator Billy Laly, menyampaikan laporan resmi kepada Kejari Mimika terkait dugaan gratifikasi oleh PTFI kepada pejabat dari Disnaker Papua dan Disnaker Mimika. Laporan tersebut diterima oleh Arthur Fritz Gerald, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Mimika.

Laporan tersebut merujuk pada hasil audit Inspektorat Provinsi Papua pada Juni 2021, yang merinci bahwa pada tanggal 2–5 September 2020, PTFI diduga memberikan dana transportasi dan akomodasi senilai total Rp 92.073.600 kepada enam pejabat provinsi Papua dan tujuh pejabat kabupaten Mimika. Hal ini diduga terkait dengan pembahasan mengenai aksi mogok kerja PTFI pada tahun 2017.

Pada 13 Februari 2025, Fredo Ardo Ansanai, yang mewakili pekerja Moker[mogok kerja] yang berkantor di Jayapura, menyampaikan laporan kepada Kejaksaan Tinggi Papua (Kejati Papua) terkait dugaan gratifikasi yang sama. Laporan tersebut, yang berdasarkan hasil audit Inspektorat pada Juni 2021 yang sama, diterima oleh staf Kejati Papua pada pukul 13.53 WIB, dengan tanda terima resmi yang diterbitkan.

Pengajuan ini menindaklanjuti pengaduan daring sebelumnya yang dibuat pada 9 Oktober 2023, melalui email dan platform LAPOR!, yang mengindikasikan adanya upaya sebelumnya untuk meningkatkan masalah tersebut.

Laporan tersebut secara khusus menuduh PTFI memberikan gratifikasi kepada jajaran pns serta pejabat di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Ketenagakerjaan Provinsi Papua, serta pejabat Kabupaten Mimika, terkait dengan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang terkait dengan aksi mogok kerja tahun 2017.Di tengah kebuntuan ini, bukan hanya soal pelanggaran etika, tapi potensi kejahatan korupsi yang memperparah penderitaan para pekerja.

Dasar Hukum:

Kelompok Moker mengutip para pejabat tersebut tidak melaporkan gratifikasi tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga melanggar Undang-Undang No. 20/2001, Pasal 12C tentang antikorupsi, dan Pasal 30(1)(d) Undang-Undang No. 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang memberikan kewenangan kepada jaksa untuk menyelidiki tindak pidana korupsi, dan Pasal 284(2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai dasar hukum yurisdiksi Kejati Papua maupun Kejari Mimika  dalam kasus korupsi. 

Status Terkini:
Hingga saat ini, belum ada laporan terbaru yang dilaporkan ke publik tentang tindakan investigasi tertentu sesuai Standart Prosedur yang berlaku (misalnya, wawancara saksi, telaah dokumen, atau penetapan tersangka) oleh Kejati Papua dan Kejari Mimika setelah menerima laporan .Kasus ini tampaknya berada pada tahap telaah awal, di mana kantor kejaksaan kemungkinan menilai laporan dan bukti untuk menentukan apakah akan melanjutkan penyelidikan formal.

Pernyataan resmi

Komitmen Kejati Papua yang lebih luas terhadap antikorupsi terlihat dari janjinya pada 17 Februari 2025 untuk membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Hendrizal Husin, SH. MH. Namun, inisiatif ini tidak secara khusus terkait dengan kasus PTFI.

Pada 12 Februari 2025, Vice President Corporate Communications PTFI, Katri Krisnati, mengeluarkan pernyataan yang membantah tuduhan gratifikasi tersebut. PTFI mengklaim mematuhi prinsip antikorupsi dan antigratifikasi yang ketat, dengan menyatakan bahwa setiap dukungan eksternal menjalani proses kepatuhan yang ketat agar selaras dengan hukum dan kebijakan perusahaan di Indonesia.

Kelompok Moker menyatakan harapan bahwa Kejati Papua dan Kejari Mimika  mengambil tindakan hukum berdasarkan temuan Inspektorat dan undang-undang antikorupsi yang berlaku, tidak boleh tebang pilih dalam menangani kasus ini. Penegakan hukum harus berlaku sama untuk semua, termasuk jika pelaku berada di lingkaran kekuasaan atau memiliki hubungan dengan perusahaan besar. Transparansi, integritas, dan keberanian adalah harga mati dalam penegakan hukum yang berpihak pada rakyat, terlepas adanya tidak kerugian negara,Keadilan hukum tidak bisa dibiarkan berjalan di tempat

Perspektif Kritis

Lambatnya kemajuan dalam penyelidikan menimbulkan pertanyaan tentang kapasitas atau kemauan Kejari Mimika dan Kejati Papua untuk menangani kasus yang melibatkan perusahaan besar seperti PTFI. Ketergantungan pada laporan Inspektorat 2021 sebagai bukti utama menunjukkan titik awal yang kuat, tetapi kurangnya pembaruan selanjutnya dapat mengindikasikan tantangan dalam mengumpulkan bukti tambahan atau tekanan politik. Lebih jauh, penyangkalan PTFI dan dominasi ekonominya di Papua menyoroti masalah yang lebih luas tentang pengaruh perusahaan atas tata kelola lokal maupun nasional yang dapat menghambat integritas, profesionalisme, akuntabilitas, dan peningkatan pelayanan publik. Langkah nyata menuju Kejaksaan yang lebih dipercaya dan humanis sangat penting sekali.

Ini bukan hanya soal hukum - ini soal moral dan tanggung jawab sosial.

Jangan biarkan dugaan gratifikasi ini menjadi “dusta” yang menutupi kebenaran, atau “main mata” yang melindungi pelaku. Kejati Papua dan Kejari Mimika harus bertindak tegas demi keadilan, sesuai semangat “Walaupun Langit Runtuh, Keadilan Harus Ditegakkan!”.

Kami menuntut:

  • Melakukan:

    - Penyelidikan terbuka dan tidak berpihak.

    - Penegakan hukum yang setara untuk semua pihak.

    - Laporan berkala kepada publik sebagaimana semestinya,hak informasi publik jangan tebang pilih.

Doa dari Papua:
Ini bukan soal kertas atau angka, tetapi nyawa yang merintih di malam sunyi, ibu yang memeluk anak tanpa harapan, dan leluhur yang menangis melihat tanahnya ternoda. Kejaksaan, Anda adalah harapan terakhir. Jangan biarkan Freeport mencuri jiwa Papua. Di bawah langit terbit matahari dari timur "PAPUA", kami berdoa: hukum harus menjadi pelita, bukan bayang-bayang korporasi.

Gratifikasi ini, terungkap dari audit 2021, adalah pengkhianatan terhadap rakyat Papua. Kejaksaan adalah harapan terakhir kami. Jangan biarkan hukum menjadi budak korporasi, tetapi pelita bagi yang tertindas, dengar jerit kami: Keadilan adalah nafas rakyat.

 

📌 Gratifikasi yang dibiarkan, akan menjadikan hukum alat pemilik modal.  
📌 Gratifikasi yang dibungkus "kepatuhan", tetaplah pengkhianatan      terhadap keadilan

Salam hormat

Anggota Kolektif mogok kerja yang menangis bersama buruh di Lingkungan Freeport Mimika Papua Tengah, memohon pelukan Pemerintah dan publik untuk mengusap air mata dan menghidupkan keadilan.

avatar of the starter
TRI PUSPITALPembuka PetisiWorker dignity is not just about wage and performance, worker dignity is about rights, human rights… Martabat pekerja bukan hanya tentang upah dan kinerja, martabat pekerja adalah tentang hak, hak asasi manusia…

832

Penandatangan terbaru:
Puk Dein dan 19 lainnya baru saja menandatanganinya.

Masalahnya

https://sasagupapua.com/karyawan-moker-lapor-soal-dugaan-gratifikasi-freeport-ke-kejari-timika/

 

 

 

 

Kami masyarakat sipil, buruh, dan pegiat keadilan, menuntut Kejaksaan Tinggi Papua dan Kejaksaan Negeri Mimika "Tri Krama Adhyaksa", untuk menindaklanjuti dugaan gratifikasi yang dilakukan PT Freeport Indonesia terhadap pejabat Dinas Ketenagakerjaan Papua dan Kabupaten Mimika.

kami menyerukan komitmen nyata dari Kejaksaan Tinggi Papua dan Kejaksaan Republik Indonesia untuk menangani secara serius kasus dugaan gratifikasi Rp92.073.600 yang melibatkan pejabat Dinas Ketenagakerjaan Papua-Mimika dan PT Freeport.

"Korupsi adalah salah satu bentuk penyimpangan atau kesalahan moral... ketiadaan rasa tanggung jawab dalam relasi sosial dan relasi personal dengan Allah."  David Dapi, STFT Fajar Timur  (Buku MP No. 43: Tong Bicara Tapi Dong Jalan Terus).

"8 Tahun Tanpa Keadilan: Buruh Freeport Menanti Tindakan Nyata"

Kasus buruh PT Freeport Indonesia menjadi salah satu contoh kompleks dari konflik ketenagakerjaan di Indonesia, terutama terkait dengan sengketa antara pemerintah, perusahaan, dan pekerja sejak 1 mei 2017 hingga saat ini belum selesai.

Tuduhan “kesalahan” buruh dalam kasus pemogokan PT Freeport Indonesia 2017 memang sering kali muncul dari narasi yang dibentuk oleh pihak manajemen (PT Freeport Indonesia) dan pemerintah, yang kemudian diperkuat melalui framing media. Framing ini menciptakan persepsi negatif terhadap buruh, menggambarkan mereka sebagai “pengacau” atau “pelaku kericuhan”.

Dugaan gratifikasi menjadi elemen kunci, dengan laporan audit Inspektorat Pemprov Papua, diterbitkan Juni 2021 dan diperoleh buruh Moker awal 2025, gratifikasi dari PT Freeport kepada 6 pejabat Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Papua dan 7 pejabat Kabupaten Mimika. Gratifikasi ini berupa fasilitas transportasi dan akomodasi selama pertemuan di Jakarta pada 2-5 September 2020, terkait tindak lanjut permasalahan ketenagakerjaan mogok kerja 2017.Gratifikasi ini diduga menjadi salah satu bentuk fenomena Gunung Es, hambatan utama dalam penyelesaian kasus PHK massal terhadap lebih dari Ribuan pekerja Freeport sejak 2017. Dugaan gratifikasi senilai Rp29.621.200 dan fasilitas akomodasi serta transportasi sebesar Rp62.452.400 yang diberikan PTFI kepada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UMKM, dan Ketenagakerjaan Provinsi Papua, serta Dinas Ketenagakerjaan Mimika, menciptakan persepsi bahwa instansi pemerintah yang seharusnya netral telah dikompromikan.

Melemahkan Penegakan Hukum Ketenagakerjaan
Dugaan aliran dana dari PT Freeport Indonesia ke Dinas Ketenagakerjaan Papua dan Kabupaten Mimika menimbulkan kekhawatiran bahwa keputusan terkait kasus buruh tidak sepenuhnya independen . Hal ini berpotensi menghambat penyelesaian sengketa perburuhan secara adil.

Dugaan gratifikasi Freeport terkait kasus perburuhan memiliki dampak yang lebih luas daripada sekadar hubungan antara perusahaan dan pekerja. Ada indikasi bahwa praktik gratifikasi ini telah mempengaruhi berbagai keputusan kebijakan, memperlambat penyelesaian sengketa buruh, dan menciptakan ketidakadilan dalam penegakan hukum ketenagakerjaan.

Intervensi dalam Kebijakan Ketenagakerjaan  
Adanya dugaan gratifikasi telah memperkuat persepsi bahwa kebijakan pemerintah dalam menangani kasus buruh di Freeport tidak sepenuhnya independen. Sejumlah keputusan yang seharusnya berpihak pada pekerja justru terlihat lebih menguntungkan bagi perusahaan. Ini memunculkan pertanyaan besar tentang integritas kebijakan ketenagakerjaan , khususnya dalam kasus PHK massal.

Dugaan gratifikasi dalam kasus Freeport menunjukkan betapa kompleksnya hubungan antara perusahaan besar, pemerintah, dan pekerja dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia . 

Dugaan gratifikasi dalam kasus buruh Freeport bukan hanya masalah internal perusahaan, tetapi juga terkait dengan akuntabilitas pemerintah dalam mengawasi dan menegakkan hukum ketenagakerjaan . 

Gratifikasi bukan hanya soal uang.  
Ia disamarkan sebagai "dukungan", "fasilitas", atau "kerja sama strategis".  
Tapi di balik itu, ada maksud yang lebih gelap: membungkam kritik, mengendalikan penegak hukum, dan menyelamatkan kepentingan korporasi.

Di kasus Freeport, dugaan gratifikasi bukan sekadar pelanggaran prosedural,ia adalah taktik sistematis untuk membentuk perlindungan kekuasaan di atas penderitaan buruh.

Keadilan bukan soal nominal, tetapi nyawa, martabat, dan harapan rakyat Papua. Gratifikasi ini melanggar UU No. 20 Tahun 2001, namun lebih dari itu, mencabik kepercayaan rakyat. Kejaksaan adalah benteng terakhir.Bukan berapa yang diberikan Freeport,  dan bukan pula sekadar hitungan kerugian negara.  
Ini soal integritas,  soal keadilan yang dibajak kekuasaan,  soal aparat yang memilih diam ketika rakyat ditindas.Ketika gratifikasi dianggap sepele,  maka hukum kehilangan wibawa,  dan penderitaan buruh dianggap wajar.
Efek dari gratifikasi sangat merusak, baik secara hukum, moral, maupun sosial, keadilan jangan biarkan hukum tunduk pada korporasi

Penyampaian Laporan Resmi:

Pada tanggal 4 Maret 2025, perwakilan dari Pekerja Mogok (Moker) Mimika, yang dipimpin oleh koordinator Billy Laly, menyampaikan laporan resmi kepada Kejari Mimika terkait dugaan gratifikasi oleh PTFI kepada pejabat dari Disnaker Papua dan Disnaker Mimika. Laporan tersebut diterima oleh Arthur Fritz Gerald, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Mimika.

Laporan tersebut merujuk pada hasil audit Inspektorat Provinsi Papua pada Juni 2021, yang merinci bahwa pada tanggal 2–5 September 2020, PTFI diduga memberikan dana transportasi dan akomodasi senilai total Rp 92.073.600 kepada enam pejabat provinsi Papua dan tujuh pejabat kabupaten Mimika. Hal ini diduga terkait dengan pembahasan mengenai aksi mogok kerja PTFI pada tahun 2017.

Pada 13 Februari 2025, Fredo Ardo Ansanai, yang mewakili pekerja Moker[mogok kerja] yang berkantor di Jayapura, menyampaikan laporan kepada Kejaksaan Tinggi Papua (Kejati Papua) terkait dugaan gratifikasi yang sama. Laporan tersebut, yang berdasarkan hasil audit Inspektorat pada Juni 2021 yang sama, diterima oleh staf Kejati Papua pada pukul 13.53 WIB, dengan tanda terima resmi yang diterbitkan.

Pengajuan ini menindaklanjuti pengaduan daring sebelumnya yang dibuat pada 9 Oktober 2023, melalui email dan platform LAPOR!, yang mengindikasikan adanya upaya sebelumnya untuk meningkatkan masalah tersebut.

Laporan tersebut secara khusus menuduh PTFI memberikan gratifikasi kepada jajaran pns serta pejabat di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Ketenagakerjaan Provinsi Papua, serta pejabat Kabupaten Mimika, terkait dengan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang terkait dengan aksi mogok kerja tahun 2017.Di tengah kebuntuan ini, bukan hanya soal pelanggaran etika, tapi potensi kejahatan korupsi yang memperparah penderitaan para pekerja.

Dasar Hukum:

Kelompok Moker mengutip para pejabat tersebut tidak melaporkan gratifikasi tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga melanggar Undang-Undang No. 20/2001, Pasal 12C tentang antikorupsi, dan Pasal 30(1)(d) Undang-Undang No. 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang memberikan kewenangan kepada jaksa untuk menyelidiki tindak pidana korupsi, dan Pasal 284(2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai dasar hukum yurisdiksi Kejati Papua maupun Kejari Mimika  dalam kasus korupsi. 

Status Terkini:
Hingga saat ini, belum ada laporan terbaru yang dilaporkan ke publik tentang tindakan investigasi tertentu sesuai Standart Prosedur yang berlaku (misalnya, wawancara saksi, telaah dokumen, atau penetapan tersangka) oleh Kejati Papua dan Kejari Mimika setelah menerima laporan .Kasus ini tampaknya berada pada tahap telaah awal, di mana kantor kejaksaan kemungkinan menilai laporan dan bukti untuk menentukan apakah akan melanjutkan penyelidikan formal.

Pernyataan resmi

Komitmen Kejati Papua yang lebih luas terhadap antikorupsi terlihat dari janjinya pada 17 Februari 2025 untuk membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Hendrizal Husin, SH. MH. Namun, inisiatif ini tidak secara khusus terkait dengan kasus PTFI.

Pada 12 Februari 2025, Vice President Corporate Communications PTFI, Katri Krisnati, mengeluarkan pernyataan yang membantah tuduhan gratifikasi tersebut. PTFI mengklaim mematuhi prinsip antikorupsi dan antigratifikasi yang ketat, dengan menyatakan bahwa setiap dukungan eksternal menjalani proses kepatuhan yang ketat agar selaras dengan hukum dan kebijakan perusahaan di Indonesia.

Kelompok Moker menyatakan harapan bahwa Kejati Papua dan Kejari Mimika  mengambil tindakan hukum berdasarkan temuan Inspektorat dan undang-undang antikorupsi yang berlaku, tidak boleh tebang pilih dalam menangani kasus ini. Penegakan hukum harus berlaku sama untuk semua, termasuk jika pelaku berada di lingkaran kekuasaan atau memiliki hubungan dengan perusahaan besar. Transparansi, integritas, dan keberanian adalah harga mati dalam penegakan hukum yang berpihak pada rakyat, terlepas adanya tidak kerugian negara,Keadilan hukum tidak bisa dibiarkan berjalan di tempat

Perspektif Kritis

Lambatnya kemajuan dalam penyelidikan menimbulkan pertanyaan tentang kapasitas atau kemauan Kejari Mimika dan Kejati Papua untuk menangani kasus yang melibatkan perusahaan besar seperti PTFI. Ketergantungan pada laporan Inspektorat 2021 sebagai bukti utama menunjukkan titik awal yang kuat, tetapi kurangnya pembaruan selanjutnya dapat mengindikasikan tantangan dalam mengumpulkan bukti tambahan atau tekanan politik. Lebih jauh, penyangkalan PTFI dan dominasi ekonominya di Papua menyoroti masalah yang lebih luas tentang pengaruh perusahaan atas tata kelola lokal maupun nasional yang dapat menghambat integritas, profesionalisme, akuntabilitas, dan peningkatan pelayanan publik. Langkah nyata menuju Kejaksaan yang lebih dipercaya dan humanis sangat penting sekali.

Ini bukan hanya soal hukum - ini soal moral dan tanggung jawab sosial.

Jangan biarkan dugaan gratifikasi ini menjadi “dusta” yang menutupi kebenaran, atau “main mata” yang melindungi pelaku. Kejati Papua dan Kejari Mimika harus bertindak tegas demi keadilan, sesuai semangat “Walaupun Langit Runtuh, Keadilan Harus Ditegakkan!”.

Kami menuntut:

  • Melakukan:

    - Penyelidikan terbuka dan tidak berpihak.

    - Penegakan hukum yang setara untuk semua pihak.

    - Laporan berkala kepada publik sebagaimana semestinya,hak informasi publik jangan tebang pilih.

Doa dari Papua:
Ini bukan soal kertas atau angka, tetapi nyawa yang merintih di malam sunyi, ibu yang memeluk anak tanpa harapan, dan leluhur yang menangis melihat tanahnya ternoda. Kejaksaan, Anda adalah harapan terakhir. Jangan biarkan Freeport mencuri jiwa Papua. Di bawah langit terbit matahari dari timur "PAPUA", kami berdoa: hukum harus menjadi pelita, bukan bayang-bayang korporasi.

Gratifikasi ini, terungkap dari audit 2021, adalah pengkhianatan terhadap rakyat Papua. Kejaksaan adalah harapan terakhir kami. Jangan biarkan hukum menjadi budak korporasi, tetapi pelita bagi yang tertindas, dengar jerit kami: Keadilan adalah nafas rakyat.

 

📌 Gratifikasi yang dibiarkan, akan menjadikan hukum alat pemilik modal.  
📌 Gratifikasi yang dibungkus "kepatuhan", tetaplah pengkhianatan      terhadap keadilan

Salam hormat

Anggota Kolektif mogok kerja yang menangis bersama buruh di Lingkungan Freeport Mimika Papua Tengah, memohon pelukan Pemerintah dan publik untuk mengusap air mata dan menghidupkan keadilan.

avatar of the starter
TRI PUSPITALPembuka PetisiWorker dignity is not just about wage and performance, worker dignity is about rights, human rights… Martabat pekerja bukan hanya tentang upah dan kinerja, martabat pekerja adalah tentang hak, hak asasi manusia…

Pengambil Keputusan

Bpk. Dr. ST.Burhanuddin,S.H,.M.H
Bpk. Dr. ST.Burhanuddin,S.H,.M.H
Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Prabowo Subianto Presiden
Prabowo Subianto Presiden
Presiden Republik Indonesia
Bpk. Dr. Jefferdian, S.H., M.H
Bpk. Dr. Jefferdian, S.H., M.H
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua
Bpk,Dr. I Putu Eka Suyantha, S.H., M.H.
Bpk,Dr. I Putu Eka Suyantha, S.H., M.H.
Kejaksaan Negeri Mimika Papua Tengah

Perkembangan Terakhir Petisi