Update petisiUsut Tuntas Dugaan Gratifikasi Freeport! Hukum Jangan Tebang Pilih,Kejaksaan Harus Tegas!Mandeknya Kasus Buruh Freeport & Dugaan Gratifikasi Kementerian: Alarm Serius bagi Penegakan Hukum
TRI PUSPITALJakarta, Indonesia
20 Mei 2025

Pasca penggeledahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor Kementerian Ketenagakerjaan terkait dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja migran, publik kini menyoroti kembali dugaan gratifikasi di level daerah khususnya di lingkungan Dinas Ketenagakerjaan Papua Tengah yang diduga terkait dengan kasus mogok kerja massal buruh PT Freeport Indonesia sejak 2017.

Sejumlah buruh yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) mengaku tidak mendapatkan perlindungan hukum memadai dari dinas terkait maupun Kementrian ketenagakerjaan. Sinyalemen keterlibatan oknum dinas dalam pembiaran atau bahkan menerima gratifikasi dari perusahaan turut mengemuka dalam pengaduan masyarakat yang dilayangkan ke berbagai lembaga, termasuk Komnas HAM dan Kemen HAM, Kemenaker, dan Kejaksaan.

Namun hingga kini, tidak ada tindakan hukum konkret, sementara sejumlah buruh meninggal akibat tekanan ekonomi, sebagian lainnya jatuh dalam kemiskinan ekstrem. Situasi ini menunjukkan adanya pelanggaran hak atas pekerjaan, hak atas kehidupan layak, dan bahkan hak atas keadilan hukum yang seharusnya dijamin konstitusi.

Dengan 823 pendukung dan hanya 177 lagi menuju target berikutnya, kekuatan petisi ini menunjukkan momentum yang tidak boleh dibiarkan padam. Lebih dari 6.300 kali dilihat dan dibagikan lebih dari 900 kali, ini bukti bahwa isu buruh Freeport dan dugaan gratifikasi masih relevan dan mendapat perhatian publik.

Melalui petisi publik di Change.org, masyarakat diajak menyuarakan kembali pentingnya pembukaan dan penindakan kasus ini. Petisi bukan hanya sebagai sarana aspirasi, tapi sebagai tekanan moral terhadap negara agar tidak tutup mata terhadap pelanggaran HAM yang sistemik.

Himbauan:
Tanda tangan Anda adalah bentuk keberpihakan pada buruh yang terpinggirkan. Suara publik dibutuhkan agar hukum tak hanya tajam ke bawah. Keadilan tidak menunggu viral, ia menunggu keberanian kita bersama.

Salin tautan
WhatsApp
Facebook
Nextdoor
Email
X