"USULAN KELEMBAGAAN KEHUTANAN INDONESIA JANGAN DIPISAH-PISAHKAN"

Masalahnya

USULAN KELEMBAGAAN KEHUTANAN INDONESIA

 

Kami, yang bertanda tangan dibawah ini adalah para rimbawan yang mencintai Hutan Indonesia dengan segala sumbar daya yang ada di atas maupun di dalamnya.  Hutan Indonesia telah dikaruniakan Tuhan Yang Maha Esa kepada kita, untuk mendukung kehidupan seluruh Bangsa Indonesia.   

Kami menyadari bahwa hutan sebagai ekosistem mempunyai fungsi yang sangat vital dalam:  i) memberikan manfaat berupa hasil hutan kayu, pangan dan pakan, serta produk-produk non- kayu lainnya (provisioning), ii) mengatur dan melindungi stabilitas alam dan lingkungan hidup (regulating), serta iii) memberikan sumbangsih kepada kehidupan sosial-budaya dan ilmu pengetahuan (cultural).  Ketiga fungsi tersebut merupakan satu kesatuan sistem penyangga kehidupan (life supporting system), yang harus dirawat untuk menjamin keberlanjutan kehidupan bangsa. 

Di sisi lain Kami juga menyadari bahwa kawasan-kawasan yang mengemban ketiga fungsi tersebut, terutama fungsi perlindungan telah mengalami kerusakan atau terdegradasi.  Oleh karena itu pemanfaatan sumber daya hutan harus dilakukan secara bijaksana, diiringi dengan perlindungan ekosistem dan pengawetan alam secara terintegrasi, serta dibarengi dengan rehabilitasi kawasan-kawasan yang telah rusak. Keempat hal tersebut harus diurus dengan serius dan berjalan secara integratif, dengan melibatkan seluruh potensi yang ada di Indonesia.  

Untuk itu kami mengusulkan dan berharap agar kelembagaan pengurusan hutan Indonesia diletakaan dalam oraganisasi dan kebijakan pembangunan yang tidak terpisah-pisah.  Intergrasi seluruh urusan kehutanan dalam satu kelembagaan yang utuh diharapakan akan menjaga fungsi system penyangga kehidupan Indoneisa, sebagaimana yang terjadi di berbagai negara dunia.

Demikian, usulan dan harapan kami semoga bermanfaat dan memperoleh berkah serta ridho Tuhan Yang Maha Esa.

 

 

JAKARTA, 1 Oktober 2024

Kami yang mengusulkan, 

  1. Ir. Bambang Edy Purwanto Msc
  2. Dr. Ir. Boen M. Purnama MSc.
  3. Dr. Budi Darmono 
  4. Ir. Deddi Ruchjadi Prawiraatmadja
  5. Drs. Djoko Setiono
  6. Dr. Ir. Harry Santoso IPU
  7. Dr. Ir. Iman Santos MSc
  8. Ir. Masyhud MM
  9. Mohd. Yusuf SE AK CA MAK
  10. Ir. Noor Hidayat MSc.
  11. Ir. Poedjo Rahardjo MSc.
  12. Ir. Riyanto Andwitomo
  13. Ir. Roedjai Djakaria MSc
  14. Ir. Soebagjo Hadisepoetro
  15. Dr. Ir. Soedarto KD, Mag.
  16. Dra. Setiasih Irawanty MSi.
  17. Ir. Suyatno Sukandar MSc
  18. Ir. Titus Sarijanto MSc.
  19. Ir. Wardono Saleh
  20. Ir. Yaman Mulyana MM

4

Masalahnya

USULAN KELEMBAGAAN KEHUTANAN INDONESIA

 

Kami, yang bertanda tangan dibawah ini adalah para rimbawan yang mencintai Hutan Indonesia dengan segala sumbar daya yang ada di atas maupun di dalamnya.  Hutan Indonesia telah dikaruniakan Tuhan Yang Maha Esa kepada kita, untuk mendukung kehidupan seluruh Bangsa Indonesia.   

Kami menyadari bahwa hutan sebagai ekosistem mempunyai fungsi yang sangat vital dalam:  i) memberikan manfaat berupa hasil hutan kayu, pangan dan pakan, serta produk-produk non- kayu lainnya (provisioning), ii) mengatur dan melindungi stabilitas alam dan lingkungan hidup (regulating), serta iii) memberikan sumbangsih kepada kehidupan sosial-budaya dan ilmu pengetahuan (cultural).  Ketiga fungsi tersebut merupakan satu kesatuan sistem penyangga kehidupan (life supporting system), yang harus dirawat untuk menjamin keberlanjutan kehidupan bangsa. 

Di sisi lain Kami juga menyadari bahwa kawasan-kawasan yang mengemban ketiga fungsi tersebut, terutama fungsi perlindungan telah mengalami kerusakan atau terdegradasi.  Oleh karena itu pemanfaatan sumber daya hutan harus dilakukan secara bijaksana, diiringi dengan perlindungan ekosistem dan pengawetan alam secara terintegrasi, serta dibarengi dengan rehabilitasi kawasan-kawasan yang telah rusak. Keempat hal tersebut harus diurus dengan serius dan berjalan secara integratif, dengan melibatkan seluruh potensi yang ada di Indonesia.  

Untuk itu kami mengusulkan dan berharap agar kelembagaan pengurusan hutan Indonesia diletakaan dalam oraganisasi dan kebijakan pembangunan yang tidak terpisah-pisah.  Intergrasi seluruh urusan kehutanan dalam satu kelembagaan yang utuh diharapakan akan menjaga fungsi system penyangga kehidupan Indoneisa, sebagaimana yang terjadi di berbagai negara dunia.

Demikian, usulan dan harapan kami semoga bermanfaat dan memperoleh berkah serta ridho Tuhan Yang Maha Esa.

 

 

JAKARTA, 1 Oktober 2024

Kami yang mengusulkan, 

  1. Ir. Bambang Edy Purwanto Msc
  2. Dr. Ir. Boen M. Purnama MSc.
  3. Dr. Budi Darmono 
  4. Ir. Deddi Ruchjadi Prawiraatmadja
  5. Drs. Djoko Setiono
  6. Dr. Ir. Harry Santoso IPU
  7. Dr. Ir. Iman Santos MSc
  8. Ir. Masyhud MM
  9. Mohd. Yusuf SE AK CA MAK
  10. Ir. Noor Hidayat MSc.
  11. Ir. Poedjo Rahardjo MSc.
  12. Ir. Riyanto Andwitomo
  13. Ir. Roedjai Djakaria MSc
  14. Ir. Soebagjo Hadisepoetro
  15. Dr. Ir. Soedarto KD, Mag.
  16. Dra. Setiasih Irawanty MSi.
  17. Ir. Suyatno Sukandar MSc
  18. Ir. Titus Sarijanto MSc.
  19. Ir. Wardono Saleh
  20. Ir. Yaman Mulyana MM
Dukung sekarang

4


Perkembangan terakhir petisi