"USULAN KELEMBAGAAN KEHUTANAN INDONESIA JANGAN DIPISAH-PISAHKAN"


"USULAN KELEMBAGAAN KEHUTANAN INDONESIA JANGAN DIPISAH-PISAHKAN"
Masalahnya
USULAN KELEMBAGAAN KEHUTANAN INDONESIA
Kami, yang bertanda tangan dibawah ini adalah para rimbawan yang mencintai Hutan Indonesia dengan segala sumbar daya yang ada di atas maupun di dalamnya. Hutan Indonesia telah dikaruniakan Tuhan Yang Maha Esa kepada kita, untuk mendukung kehidupan seluruh Bangsa Indonesia.
Kami menyadari bahwa hutan sebagai ekosistem mempunyai fungsi yang sangat vital dalam: i) memberikan manfaat berupa hasil hutan kayu, pangan dan pakan, serta produk-produk non- kayu lainnya (provisioning), ii) mengatur dan melindungi stabilitas alam dan lingkungan hidup (regulating), serta iii) memberikan sumbangsih kepada kehidupan sosial-budaya dan ilmu pengetahuan (cultural). Ketiga fungsi tersebut merupakan satu kesatuan sistem penyangga kehidupan (life supporting system), yang harus dirawat untuk menjamin keberlanjutan kehidupan bangsa.
Di sisi lain Kami juga menyadari bahwa kawasan-kawasan yang mengemban ketiga fungsi tersebut, terutama fungsi perlindungan telah mengalami kerusakan atau terdegradasi. Oleh karena itu pemanfaatan sumber daya hutan harus dilakukan secara bijaksana, diiringi dengan perlindungan ekosistem dan pengawetan alam secara terintegrasi, serta dibarengi dengan rehabilitasi kawasan-kawasan yang telah rusak. Keempat hal tersebut harus diurus dengan serius dan berjalan secara integratif, dengan melibatkan seluruh potensi yang ada di Indonesia.
Untuk itu kami mengusulkan dan berharap agar kelembagaan pengurusan hutan Indonesia diletakaan dalam oraganisasi dan kebijakan pembangunan yang tidak terpisah-pisah. Intergrasi seluruh urusan kehutanan dalam satu kelembagaan yang utuh diharapakan akan menjaga fungsi system penyangga kehidupan Indoneisa, sebagaimana yang terjadi di berbagai negara dunia.
Demikian, usulan dan harapan kami semoga bermanfaat dan memperoleh berkah serta ridho Tuhan Yang Maha Esa.
JAKARTA, 1 Oktober 2024
Kami yang mengusulkan,
- Ir. Bambang Edy Purwanto Msc
- Dr. Ir. Boen M. Purnama MSc.
- Dr. Budi Darmono
- Ir. Deddi Ruchjadi Prawiraatmadja
- Drs. Djoko Setiono
- Dr. Ir. Harry Santoso IPU
- Dr. Ir. Iman Santos MSc
- Ir. Masyhud MM
- Mohd. Yusuf SE AK CA MAK
- Ir. Noor Hidayat MSc.
- Ir. Poedjo Rahardjo MSc.
- Ir. Riyanto Andwitomo
- Ir. Roedjai Djakaria MSc
- Ir. Soebagjo Hadisepoetro
- Dr. Ir. Soedarto KD, Mag.
- Dra. Setiasih Irawanty MSi.
- Ir. Suyatno Sukandar MSc
- Ir. Titus Sarijanto MSc.
- Ir. Wardono Saleh
- Ir. Yaman Mulyana MM
4
Masalahnya
USULAN KELEMBAGAAN KEHUTANAN INDONESIA
Kami, yang bertanda tangan dibawah ini adalah para rimbawan yang mencintai Hutan Indonesia dengan segala sumbar daya yang ada di atas maupun di dalamnya. Hutan Indonesia telah dikaruniakan Tuhan Yang Maha Esa kepada kita, untuk mendukung kehidupan seluruh Bangsa Indonesia.
Kami menyadari bahwa hutan sebagai ekosistem mempunyai fungsi yang sangat vital dalam: i) memberikan manfaat berupa hasil hutan kayu, pangan dan pakan, serta produk-produk non- kayu lainnya (provisioning), ii) mengatur dan melindungi stabilitas alam dan lingkungan hidup (regulating), serta iii) memberikan sumbangsih kepada kehidupan sosial-budaya dan ilmu pengetahuan (cultural). Ketiga fungsi tersebut merupakan satu kesatuan sistem penyangga kehidupan (life supporting system), yang harus dirawat untuk menjamin keberlanjutan kehidupan bangsa.
Di sisi lain Kami juga menyadari bahwa kawasan-kawasan yang mengemban ketiga fungsi tersebut, terutama fungsi perlindungan telah mengalami kerusakan atau terdegradasi. Oleh karena itu pemanfaatan sumber daya hutan harus dilakukan secara bijaksana, diiringi dengan perlindungan ekosistem dan pengawetan alam secara terintegrasi, serta dibarengi dengan rehabilitasi kawasan-kawasan yang telah rusak. Keempat hal tersebut harus diurus dengan serius dan berjalan secara integratif, dengan melibatkan seluruh potensi yang ada di Indonesia.
Untuk itu kami mengusulkan dan berharap agar kelembagaan pengurusan hutan Indonesia diletakaan dalam oraganisasi dan kebijakan pembangunan yang tidak terpisah-pisah. Intergrasi seluruh urusan kehutanan dalam satu kelembagaan yang utuh diharapakan akan menjaga fungsi system penyangga kehidupan Indoneisa, sebagaimana yang terjadi di berbagai negara dunia.
Demikian, usulan dan harapan kami semoga bermanfaat dan memperoleh berkah serta ridho Tuhan Yang Maha Esa.
JAKARTA, 1 Oktober 2024
Kami yang mengusulkan,
- Ir. Bambang Edy Purwanto Msc
- Dr. Ir. Boen M. Purnama MSc.
- Dr. Budi Darmono
- Ir. Deddi Ruchjadi Prawiraatmadja
- Drs. Djoko Setiono
- Dr. Ir. Harry Santoso IPU
- Dr. Ir. Iman Santos MSc
- Ir. Masyhud MM
- Mohd. Yusuf SE AK CA MAK
- Ir. Noor Hidayat MSc.
- Ir. Poedjo Rahardjo MSc.
- Ir. Riyanto Andwitomo
- Ir. Roedjai Djakaria MSc
- Ir. Soebagjo Hadisepoetro
- Dr. Ir. Soedarto KD, Mag.
- Dra. Setiasih Irawanty MSi.
- Ir. Suyatno Sukandar MSc
- Ir. Titus Sarijanto MSc.
- Ir. Wardono Saleh
- Ir. Yaman Mulyana MM
4
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 30 September 2024