Tutup semua P2PL atau pinjol legal dan ilegal

Masalahnya

Platform peer-to-peer lending (P2PL) atau pinjaman online (pinjol) telah menjadi ancaman yang serius bagi masyarakat Indonesia. Meskipun niat awalnya adalah untuk memberikan solusi keuangan alternatif terutama bagi yang tidak terlindungi oleh sistem perbankan tradisional, kenyataannya banyak platform ini telah menyalahgunakan kepercayaan konsumen. Tingkat bunga yang sangat tinggi, sistem cicilan yang tidak transparan, dan SOP penagihan yang intimidatif telah menyebabkan banyak individu terjerat dalam hutang yang semakin tak terkendali.

Fakta bahwa sejumlah besar platform pinjol ini beroperasi tanpa pengawasan yang memadai menambah kerumitan masalah ini. Beberapa platform bahkan terlibat dalam praktek pengancaman dan penyebaran data pribadi peminjam sebagai cara untuk memaksa pembayaran. Praktik semacam ini tidak hanya melanggar privasi individu tetapi juga melanggar hukum Indonesia.

Dari laporan yang beredar, banyak individu yang merasa hidup mereka telah semakin sengsara karena harus berhadapan dengan penagihan tak beretika dan beban hutang yang menumpuk akibat bunga yang mencekik. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator utama harus segera bertindak tegas untuk menutup semua pinjol baik itu legal maupun ilegal yang tidak mematuhi standar etika dan legal.

Kami mendesak pemerintah Indonesia dan OJK untuk melakukan tindakan tegas, termasuk penutupan dan tindakan hukum terhadap platform-platform yang melanggar. Kami juga mengusulkan adanya kebijakan yang lebih ketat dan perlindungan terhadap korban-korban pinjol ini. Penting bagi kita melindungi masyarakat dari cengkeraman hutang yang berpotensi menghancurkan masa depan mereka.

Tolong tanda tangani petisi ini untuk mendukung penutupan dan pengawasan lebih ketat terhadap seluruh platform pinjaman daring yang merugikan masyarakat.

avatar of the starter
Pinjol SlayerPembuka Petisi

3

Masalahnya

Platform peer-to-peer lending (P2PL) atau pinjaman online (pinjol) telah menjadi ancaman yang serius bagi masyarakat Indonesia. Meskipun niat awalnya adalah untuk memberikan solusi keuangan alternatif terutama bagi yang tidak terlindungi oleh sistem perbankan tradisional, kenyataannya banyak platform ini telah menyalahgunakan kepercayaan konsumen. Tingkat bunga yang sangat tinggi, sistem cicilan yang tidak transparan, dan SOP penagihan yang intimidatif telah menyebabkan banyak individu terjerat dalam hutang yang semakin tak terkendali.

Fakta bahwa sejumlah besar platform pinjol ini beroperasi tanpa pengawasan yang memadai menambah kerumitan masalah ini. Beberapa platform bahkan terlibat dalam praktek pengancaman dan penyebaran data pribadi peminjam sebagai cara untuk memaksa pembayaran. Praktik semacam ini tidak hanya melanggar privasi individu tetapi juga melanggar hukum Indonesia.

Dari laporan yang beredar, banyak individu yang merasa hidup mereka telah semakin sengsara karena harus berhadapan dengan penagihan tak beretika dan beban hutang yang menumpuk akibat bunga yang mencekik. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator utama harus segera bertindak tegas untuk menutup semua pinjol baik itu legal maupun ilegal yang tidak mematuhi standar etika dan legal.

Kami mendesak pemerintah Indonesia dan OJK untuk melakukan tindakan tegas, termasuk penutupan dan tindakan hukum terhadap platform-platform yang melanggar. Kami juga mengusulkan adanya kebijakan yang lebih ketat dan perlindungan terhadap korban-korban pinjol ini. Penting bagi kita melindungi masyarakat dari cengkeraman hutang yang berpotensi menghancurkan masa depan mereka.

Tolong tanda tangani petisi ini untuk mendukung penutupan dan pengawasan lebih ketat terhadap seluruh platform pinjaman daring yang merugikan masyarakat.

avatar of the starter
Pinjol SlayerPembuka Petisi

Perkembangan terakhir petisi

Bagikan petisi ini

Petisi dibuat pada 30 September 2025