Tutup dan Larang Operasi Pinjaman Online dan Perjudian di Indonesia


Tutup dan Larang Operasi Pinjaman Online dan Perjudian di Indonesia
Masalahnya
Suatu kisah pribadi telah membangkitkan kesadaran tentang masalah mendalam yang melanda Indonesia - pinjaman online dan judi. Tetangga saya telah memutuskan untuk mengakhiri hidupnya setelah suaminya terjerumus dalam utang dari pinjaman online. Pengembalian utangnya menjadi sangat tidak masuk akal dan dia kehilangan segalanya. Banyak anak-anak mahasiswa juga berhenti kuliah karena terjerumus dalam pinjaman online atau judi.
Sayangnya, sepertinya pemerintah tidak merespon masalah ini dengan serius. Masalah ini harus diatasi. Menurut data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat sekitar 1.628 fintech lending atau yang lebih dikenal dengan pinjol yang ilegal beroperasi di Indonesia (Kompas, 2021). Sebaliknya, hanya 156 pinjol yang terdaftar dan diawasi OJK. Dan bahkan saya mungkin anda juga tidak paham apa itu OJK , kan OJK tidak ada melindungi nasabah. OJK hanya penerbit ijin.
Inilah saatnya bagi kita semua untuk bertindak. Kita harus mengajak semua warga Indonesia, untuk menandatangani petisi ini agar pemerintah menutup dan melarang operasi pinjaman online dan perjudian. Kita perlu melindungi keluar kita dan orang orang yang kita sayangi dari kerusakan besar yang disebabkan godaan oleh praktik memalukan ini. Maka saya mendesak Anda, mari kita ambil sikap dan mari mengecam pinjaman online dan judi di Negara Indonesia. Silakan tanda tangani petisi ini dan berikan suara Anda agar kita dapat membuat perubahan nyata.
1
Masalahnya
Suatu kisah pribadi telah membangkitkan kesadaran tentang masalah mendalam yang melanda Indonesia - pinjaman online dan judi. Tetangga saya telah memutuskan untuk mengakhiri hidupnya setelah suaminya terjerumus dalam utang dari pinjaman online. Pengembalian utangnya menjadi sangat tidak masuk akal dan dia kehilangan segalanya. Banyak anak-anak mahasiswa juga berhenti kuliah karena terjerumus dalam pinjaman online atau judi.
Sayangnya, sepertinya pemerintah tidak merespon masalah ini dengan serius. Masalah ini harus diatasi. Menurut data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat sekitar 1.628 fintech lending atau yang lebih dikenal dengan pinjol yang ilegal beroperasi di Indonesia (Kompas, 2021). Sebaliknya, hanya 156 pinjol yang terdaftar dan diawasi OJK. Dan bahkan saya mungkin anda juga tidak paham apa itu OJK , kan OJK tidak ada melindungi nasabah. OJK hanya penerbit ijin.
Inilah saatnya bagi kita semua untuk bertindak. Kita harus mengajak semua warga Indonesia, untuk menandatangani petisi ini agar pemerintah menutup dan melarang operasi pinjaman online dan perjudian. Kita perlu melindungi keluar kita dan orang orang yang kita sayangi dari kerusakan besar yang disebabkan godaan oleh praktik memalukan ini. Maka saya mendesak Anda, mari kita ambil sikap dan mari mengecam pinjaman online dan judi di Negara Indonesia. Silakan tanda tangani petisi ini dan berikan suara Anda agar kita dapat membuat perubahan nyata.
1
Pengambil Keputusan
Perkembangan terakhir petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 21 Januari 2025