Tuntut Pengelola Gold's Gym Indonesia Bertanggung Jawab untuk Ganti Rugi Member


Tuntut Pengelola Gold's Gym Indonesia Bertanggung Jawab untuk Ganti Rugi Member
Masalahnya
Sebagai member Gold's Gym Indonesia kami merasa tertipu. Hanya beberapa hari setelah bergabung, kami mendapatkan pengumuman bahwa clubnya akan tutup pada akhir Juni. Bahkan, beberapa club tidak memberikan pemberitahuan sama sekali.
Kerugian yg kami alami sebagai member tidaklah kecil, dapat mencapai belasan hingga puluhan juta rupiah per-orang. Keputusan untuk menutup club secara sepihak ini menunjukkan kurangnya tanggung jawab pengelola Golds Gym Indonesia terhadap membernya.
Bahkan pihak Gold's Gym Indonesia masih aktif menawarkan perpanjangan keanggotaan hingga akhir Mei, ketika rencana penutupan diduga sudah diketahui oleh internal. Sehingga ada member-member yang baru bergabung beberapa hari sudah mendapatkan pemberitahuan terkait penutupan beberapa club.
Kerugian-kerugian yang kami alami antara lain:
- Hilangnya akses terhadap fasilitas yang strategis dan terjangkau
- Tidak layaknya alternatif lokasi yang diberikan
- Ketiadaan opsi refund atas biaya personal trainer yang tidak lagi dapat digunakan
- Tidak adanya diferensiasi kompensasi antara All Club Member dan Single Club Member, meski jelas terdapat perbedaan kontribusi dan hak.
Tindakan penutupan sepihak tanpa opsi refund atau penggantian nilai manfaat secara setara merupakan indikasi wanprestasi dan pelanggaran terhadap UU Perlindungan Konsumen.
Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, kami memiliki hak sebagai berikut:
- Pasal 4 huruf a, c, dan h memberikan hak kepada konsumen untuk mendapatkan kenyamanan, informasi yang jelas, dan kompensasi jika jasa yang diterima tidak sesuai perjanjian.
- Pasal 7 huruf b dan g mewajibkan pelaku usaha memberikan informasi yang benar dan kompensasi jika gagal memenuhi layanan.
- Pasal 19 (1) mewajibkan pelaku usaha memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita konsumen, termasuk dalam bentuk pengembalian uang atau penggantian jasa.
Kami mengajukan petisi ini sebagai tindakan nyata untuk mencari keadilan. Kami meminta Pengelola Golds Gym Indonesia untuk bertanggung jawab dan memberikan ganti rugi kepada member yang telah merasa dirugikan.
Jangan biarkan pengelola Gold Gyms Indonesia melanggar hak membernya tanpa konsekuensi.
Tandatanganilah petisi ini untuk mendukung kami.
4.090
Masalahnya
Sebagai member Gold's Gym Indonesia kami merasa tertipu. Hanya beberapa hari setelah bergabung, kami mendapatkan pengumuman bahwa clubnya akan tutup pada akhir Juni. Bahkan, beberapa club tidak memberikan pemberitahuan sama sekali.
Kerugian yg kami alami sebagai member tidaklah kecil, dapat mencapai belasan hingga puluhan juta rupiah per-orang. Keputusan untuk menutup club secara sepihak ini menunjukkan kurangnya tanggung jawab pengelola Golds Gym Indonesia terhadap membernya.
Bahkan pihak Gold's Gym Indonesia masih aktif menawarkan perpanjangan keanggotaan hingga akhir Mei, ketika rencana penutupan diduga sudah diketahui oleh internal. Sehingga ada member-member yang baru bergabung beberapa hari sudah mendapatkan pemberitahuan terkait penutupan beberapa club.
Kerugian-kerugian yang kami alami antara lain:
- Hilangnya akses terhadap fasilitas yang strategis dan terjangkau
- Tidak layaknya alternatif lokasi yang diberikan
- Ketiadaan opsi refund atas biaya personal trainer yang tidak lagi dapat digunakan
- Tidak adanya diferensiasi kompensasi antara All Club Member dan Single Club Member, meski jelas terdapat perbedaan kontribusi dan hak.
Tindakan penutupan sepihak tanpa opsi refund atau penggantian nilai manfaat secara setara merupakan indikasi wanprestasi dan pelanggaran terhadap UU Perlindungan Konsumen.
Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, kami memiliki hak sebagai berikut:
- Pasal 4 huruf a, c, dan h memberikan hak kepada konsumen untuk mendapatkan kenyamanan, informasi yang jelas, dan kompensasi jika jasa yang diterima tidak sesuai perjanjian.
- Pasal 7 huruf b dan g mewajibkan pelaku usaha memberikan informasi yang benar dan kompensasi jika gagal memenuhi layanan.
- Pasal 19 (1) mewajibkan pelaku usaha memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita konsumen, termasuk dalam bentuk pengembalian uang atau penggantian jasa.
Kami mengajukan petisi ini sebagai tindakan nyata untuk mencari keadilan. Kami meminta Pengelola Golds Gym Indonesia untuk bertanggung jawab dan memberikan ganti rugi kepada member yang telah merasa dirugikan.
Jangan biarkan pengelola Gold Gyms Indonesia melanggar hak membernya tanpa konsekuensi.
Tandatanganilah petisi ini untuk mendukung kami.
4.090
Pengambil Keputusan
Petisi dibuat pada 26 Juni 2025