TUNJANGAN KHUSUS PAPUA YANG TIDAK PERNAH BERUBAH SEJAK TAHUN 2002

Masalahnya

Kepada Yth,

Presiden Republik Indonesia

DPR RI Komisi II

Menteri Keuangan Republik Indonesia

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Perihal: Peninjauan Ulang dan Kenaikan Tunjangan Khusus Provinsi Papua

Dengan hormat,

Kami, Para Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, dan anggota Polri yang bertugas di Provinsi Papua yang sekarang sudah dibagi menjadi beberapa Provinsi, merasa prihatin dan sangat mendesak untuk menyampaikan aspirasi terkait dengan Tunjangan Khusus Provinsi Papua yang tertuang dalam Keputusan Presiden RI No.68 Tahun 2002 yang hingga saat ini belum mengalami penyesuaian atau kenaikan.

Tunjangan Khusus Provinsi Papua merupakan bentuk penghargaan Negara atas pengabdian dan tugas yang diemban oleh kami di Daerah yang memiliki Karakteristik khusus, baik dari segi geografis, sosial, maupun budaya. Namun, nilai tunjangan yang telah ditetapkan sejak beberapa puluh tahun lalu dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini, terutama dengan mempertimbangkan:

Tingkat inflasi: Kenaikan harga barang dan jasa yang terus terjadi secara signifikan mengakibatkan daya beli tunjangan menjadi menurun.
Tingginya biaya hidup: Tingginya biaya hidup di Papua, terutama untuk kebutuhan pokok dan transportasi, membuat tunjangan yang diterima saat ini tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Risiko tugas: Tugas kami di Papua mengandung risiko yang tinggi, baik dari segi keamanan maupun kesehatan.


Oleh karena itu, kami mengajukan permohonan kepada Bapak/Ibu untuk:

  1. Meninjau ulang besaran Tunjangan Khusus Provinsi Papua dan menyesuaikannya dengan kondisi saat ini, termasuk mempertimbangkan tingkat inflasi dan biaya hidup di Papua.
  2. Mengembalikan Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1985 
  3. Dan atau menaikan besaran Tunjangan Khusus Provinsi Papua, agar selaras dengan kenaikan gaji pokok dan tunjangan lainnya.

Kami berharap aspirasi kami ini dapat dipertimbangkan dengan serius. Kenaikan Tunjangan Khusus Provinsi Papua akan sangat berarti bagi kami dan keluarga, serta menjadi motivasi bagi kami untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Papua.

Demikian petisi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan tindakan Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

139

Masalahnya

Kepada Yth,

Presiden Republik Indonesia

DPR RI Komisi II

Menteri Keuangan Republik Indonesia

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Perihal: Peninjauan Ulang dan Kenaikan Tunjangan Khusus Provinsi Papua

Dengan hormat,

Kami, Para Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, dan anggota Polri yang bertugas di Provinsi Papua yang sekarang sudah dibagi menjadi beberapa Provinsi, merasa prihatin dan sangat mendesak untuk menyampaikan aspirasi terkait dengan Tunjangan Khusus Provinsi Papua yang tertuang dalam Keputusan Presiden RI No.68 Tahun 2002 yang hingga saat ini belum mengalami penyesuaian atau kenaikan.

Tunjangan Khusus Provinsi Papua merupakan bentuk penghargaan Negara atas pengabdian dan tugas yang diemban oleh kami di Daerah yang memiliki Karakteristik khusus, baik dari segi geografis, sosial, maupun budaya. Namun, nilai tunjangan yang telah ditetapkan sejak beberapa puluh tahun lalu dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini, terutama dengan mempertimbangkan:

Tingkat inflasi: Kenaikan harga barang dan jasa yang terus terjadi secara signifikan mengakibatkan daya beli tunjangan menjadi menurun.
Tingginya biaya hidup: Tingginya biaya hidup di Papua, terutama untuk kebutuhan pokok dan transportasi, membuat tunjangan yang diterima saat ini tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Risiko tugas: Tugas kami di Papua mengandung risiko yang tinggi, baik dari segi keamanan maupun kesehatan.


Oleh karena itu, kami mengajukan permohonan kepada Bapak/Ibu untuk:

  1. Meninjau ulang besaran Tunjangan Khusus Provinsi Papua dan menyesuaikannya dengan kondisi saat ini, termasuk mempertimbangkan tingkat inflasi dan biaya hidup di Papua.
  2. Mengembalikan Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1985 
  3. Dan atau menaikan besaran Tunjangan Khusus Provinsi Papua, agar selaras dengan kenaikan gaji pokok dan tunjangan lainnya.

Kami berharap aspirasi kami ini dapat dipertimbangkan dengan serius. Kenaikan Tunjangan Khusus Provinsi Papua akan sangat berarti bagi kami dan keluarga, serta menjadi motivasi bagi kami untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Papua.

Demikian petisi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan tindakan Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Dukung sekarang

139


Pengambil Keputusan

Prabowo Subianto
Prabowo Subianto
Presiden Republik Indonesia
Perkembangan terakhir petisi

Bagikan petisi ini

Petisi dibuat pada 4 November 2024