TOLAK UNM BERALIH STATUS PTN-BH

Masalahnya

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional memberikan keleluasaan kepada perguruan tinggi untuk mengelola diri secara otonom. Otonomisasi perguruan tinggi ini menjadi salah satu faktor yang mendorong terjadinya liberalisasi dan komersialisasi pendidikan tinggi di Indonesia. Kemudian tahun 2014, pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2014 tentang Badan Hukum Milik Negara. Peraturan ini menetapkan bahwa beberapa perguruan tinggi negeri (PTN) berstatus Badan Hukum. PTN BH memiliki otonomi yang lebih luas dalam mengelola keuangan, sumber daya manusia, dan asetnya. Pemberian otonomi kepada PTN BH bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan perguruan tinggi. Namun, otonomi ini juga telah menimbulkan berbagai permasalahan, salah satunya adalah peluang oligarki dan terlepasnya tanggung jawab negara.

Potensi peningkatan nominal UKT (Uang Kuliah Tunggal) adalah salah satu aspek yang seringkali muncul sebagai dampak dari berbagai kebijakan komersialisasi pendidikan tinggi.  PTN BH seringkali menghadapi tantangan keuangan yang signifikan, dan peningkatan UKT menjadi salah satu opsi yang dipertimbangkan untuk mengatasi kekurangan dana. Peningkatan nominal UKT dapat menghasilkan pendapatan tambahan yang dibutuhkan oleh universitas beriringan dengan hal tersebut akan memberikan beban finansial yang lebih berat bagi mahasiswa. Peningkatan biaya pendidikan bisa menjadi penghalang bagi calon mahasiswa yang kurang mampu secara finansial untuk mengakses pendidikan tinggi. PTN BH dan BLU adalah dua jenis perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia yang memiliki perbedaan. Berikut adalah tabel perbedaan PTN BH dan BLU:

 

 

Saat ini perguruan tinggi negeri di Indonesia sedang berlomba lomba untuk menjadi perguruan tinggi badan hukum (PTN-BH), tak terkecuali Universitas Negeri Makassar (UNM) yang telah mencanangkan diri untuk menjadi PTNBH dalam rencana strategis pada tahun 2021 silam sejak periode kedua Prof Husain Syam sebagai Rektor UNM. Yang dimana sebelumnya UNM telah resmi ditetapkan sebagai instansi pemerintah yang menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU). Hal tersebut berdasarkan surat keputusan menteri keuangan dengan nomor surat 321/KMK.05/2019 oleh Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).

Namun belum berhasil menerapkan prinsip pengelolaan sebagai PTN-BLU UNM ingin beralih menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH). Hal tersebut tentu saja mengundang sorotan bagi banyak kalangan akademik. Sebagaimana yang diketahui sumber dana terbanyak UNM masih berasal dari UKT Mahasiswa. Jika UNM menyandang status sebagai PTN-BH tentu tidak menutup kemungkinan UKT mahasiswa akan mengalami peningkatan.

aturan Permendikbud No. 88 Tahun 2014 mengenai aturan perubahan Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN-BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH). Persyaratan ini antara lain 

  • (a) menyelenggarakan Tridharma Perguruan Tinggi yang bermutu,
  • (b) mengelola organisasi PTN berdasarkan prinsip tata kelola yang baik,
  • (c) memenuhi standar minimum kelayakan finansial,
  • (d) menjalankan tanggung jawab sosial, dan
  • (e) berperan dalam pembangunan perekonomian.

Salah satu persyaratan menjadi PTNBH dalam huruf c yaitu memenuhi
Standar Minimum kelayakan Finansial, kelayakan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat tersebut dapat dinilai dari bagaimana kemampuan perguruan tinggi menggalang dana selain dari biaya pendidikan dari mahasiswa atau biaya akademik. Berdasarkan data yang di peroleh dari PPID UNM pendapatan yang di peroleh UNM dari tahun 2018-2020 bisa di lihat sebagai berikut:

 

 

 

 

Dari temuan di atas dapat dilihat bahwa UNM memiliki pendapatan PNBP di tahun 2020 sebesar Rp.105.103.113.500 yang di dapat dari Pendapatan sektor pendidikan dan sebesar Rp.2.107.942.544 didapatkan dari pendapatan non pendidikan. Dari angka tersebut menunjukkan bahwa jumlah Pendapatan UNM masih bergantung pada pendapatan pendidikan/uang kuliah tunggal (UKT).

Status badan layanan umum yang seharusnya melakukan transparansi kepada publik nyatanya itu tidak dilakukan oleh UNM mulai dari RKAKL,UNIT COST, ALOKASI DANA COVID itu tidak pernah dipaparkan baik kepada masyarakat maupun kepada mahasiswa. Dalam beberapa kasus, manipulasi pengisian formulir re-akreditasi sering terjadi dalam dunia pendidikan sebagai pelanggaran umum, dengan tujuan agar program studi atau perguruan tinggi bisa mendapatkan peringkat akreditasi yang lebih tinggi. Dampak dari praktik seperti ini akan dirasakan oleh mahasiswa saat mereka menghadapi situasi yang diakibatkan oleh komersialisasi pendidikan yang tidak memprioritaskan kualitas, seperti fasilitas yang tidak memadai terutama kapasitas kelas yang tidak memadai untuk jumlah mahasiswa yang ada, metode perkuliahan yang kurang efektif, dan rasio dosen yang tidak sesuai. Hal ini juga menciptakan pergeseran dalam budaya akademis kampus, yang lebih fokus pada pencapaian pengakuan daripada mematuhi tujuan perguruan tinggi yang ditetapkan oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Tatakelola pelayanan akademik yang masih amburadur, jadwal perkuliah dipindahkan sesuai keinginan dosen tanpa mengikuti jadwal yang telah ditetapkan, perkuliahan diluar jam/hari kerja, Pembelian buku/modul perkuliahan yang bedampak langsung pada penilaian, mahasiswa terpaksa menulis di lantai karena kekurangan kursi dan meja, dosen yang terpaksa mengajar dengan papantulis seadanya yang terbuat dari karton putih dan plastik bening serta masih banyak kasus-kasus pelanggaran yang terjadi di lingkup Universitas Negeri Makassar

Berdasarkan pemaparan perbandingan fakta di lapangan dengan kondisi idealitas diatas Universitas Negeri Makassar sudah jelah masih belum bisa beralih menjadi PTN BH.

KAMI JUGA MENGAJAK SELURUH MAHASISWA UNM UNTUK MENANDATANGANI PETISI "TOLAK UNM BERALIH STATUS PTNBH" Serta menyerukan untuk menolak segala bentuk KOMERSIALISASI PENDIDIKAN. Karena sudah sejatinya PENDIDIKAN MERUPAKAN HAL FUNDAMENTAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA.

SUDAH CUKUP BEBANI PETANI, BURUH, KAUM MISKIN, OJOL, SERTA PEKERJA KECIL YANG MAU MENGULIAHKAN ANAKNYA DENGAN UANG KULIAH TINGGI (UKT).

HIDUP MAHASISWA!!!

HIDUP RAKYAT!!

BERSATU KAUM TERTINDAS!

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

avatar of the starter
BEM FMIPA UNMPembuka Petisi

1.843

Masalahnya

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional memberikan keleluasaan kepada perguruan tinggi untuk mengelola diri secara otonom. Otonomisasi perguruan tinggi ini menjadi salah satu faktor yang mendorong terjadinya liberalisasi dan komersialisasi pendidikan tinggi di Indonesia. Kemudian tahun 2014, pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2014 tentang Badan Hukum Milik Negara. Peraturan ini menetapkan bahwa beberapa perguruan tinggi negeri (PTN) berstatus Badan Hukum. PTN BH memiliki otonomi yang lebih luas dalam mengelola keuangan, sumber daya manusia, dan asetnya. Pemberian otonomi kepada PTN BH bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan perguruan tinggi. Namun, otonomi ini juga telah menimbulkan berbagai permasalahan, salah satunya adalah peluang oligarki dan terlepasnya tanggung jawab negara.

Potensi peningkatan nominal UKT (Uang Kuliah Tunggal) adalah salah satu aspek yang seringkali muncul sebagai dampak dari berbagai kebijakan komersialisasi pendidikan tinggi.  PTN BH seringkali menghadapi tantangan keuangan yang signifikan, dan peningkatan UKT menjadi salah satu opsi yang dipertimbangkan untuk mengatasi kekurangan dana. Peningkatan nominal UKT dapat menghasilkan pendapatan tambahan yang dibutuhkan oleh universitas beriringan dengan hal tersebut akan memberikan beban finansial yang lebih berat bagi mahasiswa. Peningkatan biaya pendidikan bisa menjadi penghalang bagi calon mahasiswa yang kurang mampu secara finansial untuk mengakses pendidikan tinggi. PTN BH dan BLU adalah dua jenis perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia yang memiliki perbedaan. Berikut adalah tabel perbedaan PTN BH dan BLU:

 

 

Saat ini perguruan tinggi negeri di Indonesia sedang berlomba lomba untuk menjadi perguruan tinggi badan hukum (PTN-BH), tak terkecuali Universitas Negeri Makassar (UNM) yang telah mencanangkan diri untuk menjadi PTNBH dalam rencana strategis pada tahun 2021 silam sejak periode kedua Prof Husain Syam sebagai Rektor UNM. Yang dimana sebelumnya UNM telah resmi ditetapkan sebagai instansi pemerintah yang menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU). Hal tersebut berdasarkan surat keputusan menteri keuangan dengan nomor surat 321/KMK.05/2019 oleh Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).

Namun belum berhasil menerapkan prinsip pengelolaan sebagai PTN-BLU UNM ingin beralih menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH). Hal tersebut tentu saja mengundang sorotan bagi banyak kalangan akademik. Sebagaimana yang diketahui sumber dana terbanyak UNM masih berasal dari UKT Mahasiswa. Jika UNM menyandang status sebagai PTN-BH tentu tidak menutup kemungkinan UKT mahasiswa akan mengalami peningkatan.

aturan Permendikbud No. 88 Tahun 2014 mengenai aturan perubahan Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN-BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH). Persyaratan ini antara lain 

  • (a) menyelenggarakan Tridharma Perguruan Tinggi yang bermutu,
  • (b) mengelola organisasi PTN berdasarkan prinsip tata kelola yang baik,
  • (c) memenuhi standar minimum kelayakan finansial,
  • (d) menjalankan tanggung jawab sosial, dan
  • (e) berperan dalam pembangunan perekonomian.

Salah satu persyaratan menjadi PTNBH dalam huruf c yaitu memenuhi
Standar Minimum kelayakan Finansial, kelayakan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat tersebut dapat dinilai dari bagaimana kemampuan perguruan tinggi menggalang dana selain dari biaya pendidikan dari mahasiswa atau biaya akademik. Berdasarkan data yang di peroleh dari PPID UNM pendapatan yang di peroleh UNM dari tahun 2018-2020 bisa di lihat sebagai berikut:

 

 

 

 

Dari temuan di atas dapat dilihat bahwa UNM memiliki pendapatan PNBP di tahun 2020 sebesar Rp.105.103.113.500 yang di dapat dari Pendapatan sektor pendidikan dan sebesar Rp.2.107.942.544 didapatkan dari pendapatan non pendidikan. Dari angka tersebut menunjukkan bahwa jumlah Pendapatan UNM masih bergantung pada pendapatan pendidikan/uang kuliah tunggal (UKT).

Status badan layanan umum yang seharusnya melakukan transparansi kepada publik nyatanya itu tidak dilakukan oleh UNM mulai dari RKAKL,UNIT COST, ALOKASI DANA COVID itu tidak pernah dipaparkan baik kepada masyarakat maupun kepada mahasiswa. Dalam beberapa kasus, manipulasi pengisian formulir re-akreditasi sering terjadi dalam dunia pendidikan sebagai pelanggaran umum, dengan tujuan agar program studi atau perguruan tinggi bisa mendapatkan peringkat akreditasi yang lebih tinggi. Dampak dari praktik seperti ini akan dirasakan oleh mahasiswa saat mereka menghadapi situasi yang diakibatkan oleh komersialisasi pendidikan yang tidak memprioritaskan kualitas, seperti fasilitas yang tidak memadai terutama kapasitas kelas yang tidak memadai untuk jumlah mahasiswa yang ada, metode perkuliahan yang kurang efektif, dan rasio dosen yang tidak sesuai. Hal ini juga menciptakan pergeseran dalam budaya akademis kampus, yang lebih fokus pada pencapaian pengakuan daripada mematuhi tujuan perguruan tinggi yang ditetapkan oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Tatakelola pelayanan akademik yang masih amburadur, jadwal perkuliah dipindahkan sesuai keinginan dosen tanpa mengikuti jadwal yang telah ditetapkan, perkuliahan diluar jam/hari kerja, Pembelian buku/modul perkuliahan yang bedampak langsung pada penilaian, mahasiswa terpaksa menulis di lantai karena kekurangan kursi dan meja, dosen yang terpaksa mengajar dengan papantulis seadanya yang terbuat dari karton putih dan plastik bening serta masih banyak kasus-kasus pelanggaran yang terjadi di lingkup Universitas Negeri Makassar

Berdasarkan pemaparan perbandingan fakta di lapangan dengan kondisi idealitas diatas Universitas Negeri Makassar sudah jelah masih belum bisa beralih menjadi PTN BH.

KAMI JUGA MENGAJAK SELURUH MAHASISWA UNM UNTUK MENANDATANGANI PETISI "TOLAK UNM BERALIH STATUS PTNBH" Serta menyerukan untuk menolak segala bentuk KOMERSIALISASI PENDIDIKAN. Karena sudah sejatinya PENDIDIKAN MERUPAKAN HAL FUNDAMENTAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA.

SUDAH CUKUP BEBANI PETANI, BURUH, KAUM MISKIN, OJOL, SERTA PEKERJA KECIL YANG MAU MENGULIAHKAN ANAKNYA DENGAN UANG KULIAH TINGGI (UKT).

HIDUP MAHASISWA!!!

HIDUP RAKYAT!!

BERSATU KAUM TERTINDAS!

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

avatar of the starter
BEM FMIPA UNMPembuka Petisi

Perkembangan Terakhir Petisi

Bagikan petisi ini

Petisi dibuat pada 11 Februari 2024