Petisi Menolak wacana revisi UU Pilkada untuk menaikkan persyaratan calon independen

Petisi Menolak wacana revisi UU Pilkada untuk menaikkan persyaratan calon independen

Masalahnya

Dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, diatur syarat pengajuan calon independen di pilkada serentak. Calon independen atau calon perorangan paling sedikit harus mengumpulkan 6,5 sampai 10 persen jumlah pemilih tetap agar dapat maju dalam Pilkada setempat.

Timbul wacana bahwa UU Pilkada ini harus direvisi, karena syarat untuk calon independen jauh dari syarat untuk parpol. Saat ini syarat dukungan untuk calon dari parpol naik 5 persen menjadi 20 persen dari jumlah suara. Oleh sebab itu, Komisi II DPR RI merasa syarat untuk calon independen juga harus diperberat agar berimbang. Ada 2 model yang diwacanakan. Yang pertama, syarat dukungan adalah 10-15 persen dari DPT (jumlah pemilih) atau yang kedua 15-20 persen dari DPT.

Yang menarik adalah wacana ini timbul pada saat sedang menghangatnya Pillkada DKI Jakarta, dimana Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah memilih jalur independen untuk mencalonkan diri kembali. Idealnya wacana revisi UU ini tidak hanya untuk kepentingan perangkap politik Pilkada DKI Jakarta, tapi lebih memikirkan kepentingan jangka panjang untuk kehidupan berdemokrasi di Indonesia.

Sehingga Petisi ini dibuat untuk menolak wacana revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada terutama mengenai kenaikan syarat dukungan untuk calon independen, mengingat tidak adanya urgensi untuk merevisi UU Pilkada dalam waktu singkat. Sangat diiharapkan Komisi II DPR RI dapat dengan sungguh-sungguh mendengarkan suara rakyat dan berpikir ulang mengenai wacana revisi ini.

avatar of the starter
Caesar SPembuka Petisi
Petisi ini mencapai 31.414 pendukung

Masalahnya

Dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, diatur syarat pengajuan calon independen di pilkada serentak. Calon independen atau calon perorangan paling sedikit harus mengumpulkan 6,5 sampai 10 persen jumlah pemilih tetap agar dapat maju dalam Pilkada setempat.

Timbul wacana bahwa UU Pilkada ini harus direvisi, karena syarat untuk calon independen jauh dari syarat untuk parpol. Saat ini syarat dukungan untuk calon dari parpol naik 5 persen menjadi 20 persen dari jumlah suara. Oleh sebab itu, Komisi II DPR RI merasa syarat untuk calon independen juga harus diperberat agar berimbang. Ada 2 model yang diwacanakan. Yang pertama, syarat dukungan adalah 10-15 persen dari DPT (jumlah pemilih) atau yang kedua 15-20 persen dari DPT.

Yang menarik adalah wacana ini timbul pada saat sedang menghangatnya Pillkada DKI Jakarta, dimana Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah memilih jalur independen untuk mencalonkan diri kembali. Idealnya wacana revisi UU ini tidak hanya untuk kepentingan perangkap politik Pilkada DKI Jakarta, tapi lebih memikirkan kepentingan jangka panjang untuk kehidupan berdemokrasi di Indonesia.

Sehingga Petisi ini dibuat untuk menolak wacana revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada terutama mengenai kenaikan syarat dukungan untuk calon independen, mengingat tidak adanya urgensi untuk merevisi UU Pilkada dalam waktu singkat. Sangat diiharapkan Komisi II DPR RI dapat dengan sungguh-sungguh mendengarkan suara rakyat dan berpikir ulang mengenai wacana revisi ini.

avatar of the starter
Caesar SPembuka Petisi

Pengambil Keputusan

Ketua dan Wakil Ketua Komisi II DPR RI
Ketua dan Wakil Ketua Komisi II DPR RI
Ketua dan Wakil Ketua DPR RI
Ketua dan Wakil Ketua DPR RI

Perkembangan Terakhir Petisi