Petition updateTolak revisi UU MD3, DPR tidak boleh mempidanakan kritik!Hari ini resmi UU MD3 bisa diterapkan. Dipenjara karena kritik DPR?
Koalisi UU MD3

Mar 14, 2018
Hari ini resmi UU MD3 bisa diterapkan. Termasuk pasal yang bisa buat orang dipidana karena mengkritik DPR.
Meski Presiden Jokowi menolak tandatangan, UU itu akan tetap berjalan. Tapi kita masih punya kesempatan untuk menggugurkan UU MD3 ini. Kita bersama-sama bisa ajukan uji formil ke Mahkamah Konstitusi karena proses pengesahan UU MD3 ini cacat. Alasannya:
1. Presiden menolak tandatangan
2. Presiden tidak mengetahui terkait pasal kontroversial
3. Bertentangan dengan putusan MK no 76/puu-XII/2014 tentang pemanggilan anggota DPR
4. Pembahasan tertutup dari publik
5. Pasal kontroversial tidak masuk dalam naskah akademik
6. Pengesahan terburu-buru
7. Bertentangan dengan demokrasi terutama akuntabilitas publik
Kami mau ajak kamu untuk ikut dalam perjuangan ini!
Yuk ikut jadi penggugat ke MK. Caranya, kamu tinggal kirimkan fotokopi KTP dan Surat Kuasa yang sudah ditandatangani di atas materai (bisa diunduh di sini http://bit.ly/2FRO3cw) ke alamat Kantor Hukum Veri Junaidi & Associates, Jl. Tebet Timur Dalam VIII Q No. 1, Tebet, Jakarta Selatan (CP: 087877207657).
Saat ini petisi kita udah didukung 204 ribu orang! Ini adalah petisi nasional dengan dukungan terbanyak dan pertumbuhan tercepat di Indonesia. Dengan suara kita bersama, besar kemungkinan gugatan kita akan berhasil. Mari gerak sekarang!
Salam,
Hendrik Rosdinar
Koalisi Tolak UU MD3
Copy link
WhatsApp
Facebook
Nextdoor
Email
X