TOLAK REVISI PERDA NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG PENYAKIT MASYARAKAT DI SUMBAWA BARAT


TOLAK REVISI PERDA NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG PENYAKIT MASYARAKAT DI SUMBAWA BARAT
Masalahnya
Usulan revisi PERDA NO.13 TENTANG PEMBERANTASAN PENYAKIT MASYARAKAT di Kab. Sumbawa Barat (KSB) bisa mengancam kondusifitas yang sudah berlangsung. Perangkat kerja DPRD KSB menilai peran MUI KSB dalam menjelaskan hukum MIRAS tidak relevan dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Jika MUI KSB dihilangkan di dalam PERDA tersebut maka MIRAS kemungkinan besar akan beredar luas di KSB. Tentunya hal tersebut menjadi ancaman bagi moral dan mental remaja, pemuda, dan penerus bangsa yang berada di KSB.
Perangkat kerja DPRD KSB, dalam hal ini BAPEMPERDA, juga mengatakan bahwa revisi yang diusulkan dimaksudkan untuk memajukan pariwisata di KSB. Sementara kemajuan pariwisata tidak selalu identik dengan MIRAS atau mabuk-mabukan. Kelompok masyarakat berperadaban tinggi melihat perilaku pencinta alkohol atau MIRAS lebih mengancam kondusifitas daripada manfaat kemajuan secara umum.
Sekarang juga kita harus menunjukkan sikap tegas kepada DPRD KSB bahwa rencana revisi tersebut tidak akan memberikan dampak positif meski mengatasnamakan kemajuan pariwisata di KSB.
Surat petisi ini menjadi bukti bahwa KSB lebih cocok dengan HALAL TOURISM, parisiwisata syar'i.

76
Masalahnya
Usulan revisi PERDA NO.13 TENTANG PEMBERANTASAN PENYAKIT MASYARAKAT di Kab. Sumbawa Barat (KSB) bisa mengancam kondusifitas yang sudah berlangsung. Perangkat kerja DPRD KSB menilai peran MUI KSB dalam menjelaskan hukum MIRAS tidak relevan dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Jika MUI KSB dihilangkan di dalam PERDA tersebut maka MIRAS kemungkinan besar akan beredar luas di KSB. Tentunya hal tersebut menjadi ancaman bagi moral dan mental remaja, pemuda, dan penerus bangsa yang berada di KSB.
Perangkat kerja DPRD KSB, dalam hal ini BAPEMPERDA, juga mengatakan bahwa revisi yang diusulkan dimaksudkan untuk memajukan pariwisata di KSB. Sementara kemajuan pariwisata tidak selalu identik dengan MIRAS atau mabuk-mabukan. Kelompok masyarakat berperadaban tinggi melihat perilaku pencinta alkohol atau MIRAS lebih mengancam kondusifitas daripada manfaat kemajuan secara umum.
Sekarang juga kita harus menunjukkan sikap tegas kepada DPRD KSB bahwa rencana revisi tersebut tidak akan memberikan dampak positif meski mengatasnamakan kemajuan pariwisata di KSB.
Surat petisi ini menjadi bukti bahwa KSB lebih cocok dengan HALAL TOURISM, parisiwisata syar'i.

76
Pengambil Keputusan
Petisi dibuat pada 18 Februari 2025