Tolak Reklamasi di Manado, Hentikan Kriminalisasi Nelayan Johanis Adriaan


Tolak Reklamasi di Manado, Hentikan Kriminalisasi Nelayan Johanis Adriaan
Masalahnya
Foto: Johanis Adrian, Saat Melaksanakan Aksi di Polsek Tuminting
Ini adalah kisah Johanis Adriaan, seorang nelayan tradisional dari Manado yang menolak proyek reklamasi yang merusak lingkungan hidup. Proyek ini tidak hanya menghancurkan habitat laut kita yang kaya, tetapi juga mengancam mata pencaharian banyak nelayan lokal seperti Johanis.
Johanis telah memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia. Sayangnya, perjuangannya telah ditentang oleh PT Manado Utara Perkasa dan dinilai sebagai tindakan kriminal pihak Kepolisian Sektor Tuminting. Persekusi ini harus dihentikan.
Awal mula kasus, pada tanggal 5 September 2024, Johanis bersama warga pesisir melakukan aksi menyampaikan pendapat di muka umum dan menolak proyek pekerjaan reklamasi yang tidak partisipatif dan manipulatif. Pada saat itu Johanis mengalami luka sobek pada telapak tangan kanan, akibat bahan kerja pemasangan pagar di pesisir laut. Atas kejadian itu justru Nelayan dilaporan dengan tuduhan melakukan penganiayaan yang sarat rekayasa kasus.
Johanis yang sedang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup dari ancaman proyek Reklamasi yang meruskan oleh PT Manado Utara Perkasa seluas 90 hektar, telah dijamin dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menerangkan "Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata".
Imunitas terhadap Nelayan yang memperjuangkan lingkungan hidup juga diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoma Mengadili Perkara Lingkungan Hidup, Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penangan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pelindungan Hukum Terhadap Orang Yang Memperjuangkan Hak Atas Lingkungan Hidup Yang Baik dan Sehat.
Fakta menunjukkan bahwa alih-alih membantu ekonomi lokal, proyek-proyek reklamasi seringkali berdampak negatif terhadap masyarakat sekitar. Dalam banyak kasus, nelayan kehilangan akses mereka ke lautan dan mata pencaharian mereka.
Foto: Kegiatan Menangkap Ikan menggunakan alat tangkap Tradisional (soma dampar)
Mendukung petisi ini berarti Anda mendukung Johanis Adriaan dan nelayan Manado lainnya dalam perjuangan mereka untuk lingkungan hidup yang berkelanjutan. Berikan suara Anda. Hentikan kriminalisasi terhadap orang-orang yang melawan kerusakan lingkungan! Teken petisi ini.

657
Masalahnya
Foto: Johanis Adrian, Saat Melaksanakan Aksi di Polsek Tuminting
Ini adalah kisah Johanis Adriaan, seorang nelayan tradisional dari Manado yang menolak proyek reklamasi yang merusak lingkungan hidup. Proyek ini tidak hanya menghancurkan habitat laut kita yang kaya, tetapi juga mengancam mata pencaharian banyak nelayan lokal seperti Johanis.
Johanis telah memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia. Sayangnya, perjuangannya telah ditentang oleh PT Manado Utara Perkasa dan dinilai sebagai tindakan kriminal pihak Kepolisian Sektor Tuminting. Persekusi ini harus dihentikan.
Awal mula kasus, pada tanggal 5 September 2024, Johanis bersama warga pesisir melakukan aksi menyampaikan pendapat di muka umum dan menolak proyek pekerjaan reklamasi yang tidak partisipatif dan manipulatif. Pada saat itu Johanis mengalami luka sobek pada telapak tangan kanan, akibat bahan kerja pemasangan pagar di pesisir laut. Atas kejadian itu justru Nelayan dilaporan dengan tuduhan melakukan penganiayaan yang sarat rekayasa kasus.
Johanis yang sedang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup dari ancaman proyek Reklamasi yang meruskan oleh PT Manado Utara Perkasa seluas 90 hektar, telah dijamin dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menerangkan "Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata".
Imunitas terhadap Nelayan yang memperjuangkan lingkungan hidup juga diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoma Mengadili Perkara Lingkungan Hidup, Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penangan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pelindungan Hukum Terhadap Orang Yang Memperjuangkan Hak Atas Lingkungan Hidup Yang Baik dan Sehat.
Fakta menunjukkan bahwa alih-alih membantu ekonomi lokal, proyek-proyek reklamasi seringkali berdampak negatif terhadap masyarakat sekitar. Dalam banyak kasus, nelayan kehilangan akses mereka ke lautan dan mata pencaharian mereka.
Foto: Kegiatan Menangkap Ikan menggunakan alat tangkap Tradisional (soma dampar)
Mendukung petisi ini berarti Anda mendukung Johanis Adriaan dan nelayan Manado lainnya dalam perjuangan mereka untuk lingkungan hidup yang berkelanjutan. Berikan suara Anda. Hentikan kriminalisasi terhadap orang-orang yang melawan kerusakan lingkungan! Teken petisi ini.

657
Petisi dibuat pada 18 Maret 2025