

Tolak perubahan RUU Perampasan Aset
Masalahnya
Sebagai warga negara Indonesia yang peduli terhadap masa depan bangsa, saya sangat prihatin dengan upaya untuk mengubah RUU Perampasan Aset menjadi RUU Pemulihan Aset. Melihat bagaimana korupsi merajalela dan berdampak buruk pada kesejahteraan rakyat, upaya ini bisa menghambat proses penyitaan hasil korupsi yang seharusnya dapat digunakan untuk kepentingan publik.
RUU Perampasan Aset dirancang untuk memberdayakan negara dalam memerangi korupsi secara efektif, mempermudah pengembalian hasil kejahatan dari tangan-tangan jahat ke kas negara. RUU ini merupakan langkah penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi, yang selama ini menjadi salah satu tantangan terbesar di negeri ini.
Dengan mengubah RUU ini menjadi RUU Pemulihan Aset, ada kekhawatiran besar bahwa akan ada kompromi terhadap kecepatan dan efektivitas penegakan hukum serta kebijakan pemulihan aset yang lebih merugikan daripada menguntungkan. Hal ini dapat melemahkan struktur hukum kita, memberikan kekebalan kepada pelaku kejahatan atas dasar 'pemulihan' yang seringkali hanya menjadi alibi untuk melindungi aset hasil tindak pidana.
Terlebih lagi, pengalaman di berbagai negara menunjukkan bahwa pendekatan pemulihan aset yang efektif harus diimbangi dengan aturan yang tegas dan tegas, bukan dengan pelonggaran yang berisiko tinggi terhadap penyimpangan kebijakan.
Oleh karena itu, saya memohon kepada:
1. Komisi III DPR RI
2. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI
3. Presiden Republik Indonesia
Untuk menolak upaya perubahan RUU Perampasan Aset menjadi RUU Pemulihan Aset. Dukunglah penegakan hukum yang kuat dan efektif yang dapat melindungi kepentingan publik di atas segalanya.
Bergabunglah dengan saya dan tanda tangani petisi ini untuk mendesak pihak berwenang mempertahankan RUU Perampasan Aset demi Indonesia yang lebih bersih dan berkeadilan.

33
Masalahnya
Sebagai warga negara Indonesia yang peduli terhadap masa depan bangsa, saya sangat prihatin dengan upaya untuk mengubah RUU Perampasan Aset menjadi RUU Pemulihan Aset. Melihat bagaimana korupsi merajalela dan berdampak buruk pada kesejahteraan rakyat, upaya ini bisa menghambat proses penyitaan hasil korupsi yang seharusnya dapat digunakan untuk kepentingan publik.
RUU Perampasan Aset dirancang untuk memberdayakan negara dalam memerangi korupsi secara efektif, mempermudah pengembalian hasil kejahatan dari tangan-tangan jahat ke kas negara. RUU ini merupakan langkah penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi, yang selama ini menjadi salah satu tantangan terbesar di negeri ini.
Dengan mengubah RUU ini menjadi RUU Pemulihan Aset, ada kekhawatiran besar bahwa akan ada kompromi terhadap kecepatan dan efektivitas penegakan hukum serta kebijakan pemulihan aset yang lebih merugikan daripada menguntungkan. Hal ini dapat melemahkan struktur hukum kita, memberikan kekebalan kepada pelaku kejahatan atas dasar 'pemulihan' yang seringkali hanya menjadi alibi untuk melindungi aset hasil tindak pidana.
Terlebih lagi, pengalaman di berbagai negara menunjukkan bahwa pendekatan pemulihan aset yang efektif harus diimbangi dengan aturan yang tegas dan tegas, bukan dengan pelonggaran yang berisiko tinggi terhadap penyimpangan kebijakan.
Oleh karena itu, saya memohon kepada:
1. Komisi III DPR RI
2. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI
3. Presiden Republik Indonesia
Untuk menolak upaya perubahan RUU Perampasan Aset menjadi RUU Pemulihan Aset. Dukunglah penegakan hukum yang kuat dan efektif yang dapat melindungi kepentingan publik di atas segalanya.
Bergabunglah dengan saya dan tanda tangani petisi ini untuk mendesak pihak berwenang mempertahankan RUU Perampasan Aset demi Indonesia yang lebih bersih dan berkeadilan.

Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 3 Agustus 2026