Tolak Pertambangan di Dairi, Dairi bukan untuk Ditambang!


Tolak Pertambangan di Dairi, Dairi bukan untuk Ditambang!
Masalahnya
Tambang di daerah rawan bencana, akan jadi apa?
21 Mei 2025, Kementerian Lingkungan Hidup melakukan eksekusi Putusan Mahkamah Agung dengan mencabut Surat Keputusan kelayakan lingkungan PT Dairi Prima Mineral yang menambang biji timah hitam dan seng di Kabupaten Dairi, Propinsi Sumatera Utara melalui surat keputusan No. 888 tahun 2025.
Pencabutan Izin Kelayakan Lingkungan PT DPM didasarkan putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan kasasi warga Dairi.
Adapun pertimbangan majelis hakim Mahkamah Agung adalah sebagai berikut:
1. Penyusunan Addendum ANDAL PT DPM Tidak mewakili partisipasi masyakarat yang terkena dampak langsung. Masih banyak pernyataan sikap penolakan terhadap kegiatan penambangan seng dan timbal PT DPM. Hal ini memperlihatkan kehadiran perwakilan masyarakat pada rapat penyusunan Addendum ANDAL PT DPM tidak mewakili partisipasi masyarakat yang terkena dampak langsung. kehadiran perwakilan masyarakat pada rapat penyusunan Addendum ANDAL PT Dairi Prima Mineral tidak mewakili partisipasi masyakarat yang terkena dampak langsung, karena tidak ada mekanisme pemilihan dan/atau tidak pernah dilibatkan dalam proses penentuan perwakilannya, mengutus dan/atau menguasakan perwakilannya. Sehingga, bertentangan dengan pasal 97 ayat (3) huruf a PP Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. Perubahan addendurm Andal dan RKL-RPL PT DPM tidak sesuai dengan dengan rencana tata ruang Kabupaten Dairi. Tata Ruang Kabupaten Dairi sebagaimana dalam Perda Kabupaten Dairi No 7 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Dairi Tahun 2014-2034 yang mengatur bahwa Kecamatan Silima Pungga-Pungga merupakan kawasan lahan sawah fungsional yang tidak dapat beralih fungsi. Sehingga, bertentangan dengan pasal 97 ayat (2) huruf a PP Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
3. Pemerintah seharusnya mempertimbangkan potensi kerusakan lingkungan di kemudian hari. Pelaksanaan urusan pemerintahan dalam Negara Welfare State memperhatikan konsep pembangunan yang berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.
4. Dairi Rawan Bencana. Kabupaten Dairi Khususnya Wilayah Pertambangan PT Dairi Prima Mineral di area Keputusan Tata Usaha Negara objek sengketa merupakan rawan bencana. Bahwa pemerintah harus bijaksana melaksanakan konsep pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan, agar anak cucu dan keturunan berikutnya dapat terhindar dari bencana alam dan memperoleh lingkungan hidup yang sehat. Jangan lagi terulang bencana alam seperti yang banyak terjadi saat ini hampir di setiap daerah yang merenggut jiwa dan harta.
Mengingat bencana Ekologis di Sumatera Utara sudah terjadi di akhir bulan Desember 2025. Ketakutan serupa kami rasakan dan akan terus kami rasakan ditengah ancaman kehadiran perusahaan tambang PT DPM. Untuk melanggengkan niat mereka, kali ini PT DPM kembali melakukan proses pengajuan permohonan Surat Keputusan kelayakan lingkungan yang baru di Kementerian Lingkungan Hidup melalui Addendum ANDAL PT Dairi Prima Mineral tahun 2025.
Dalam proses pengajuan Surat Keputusan kelayakan lingkungan yang baru, lembaga pendamping kami sudah melakukan penolakan dalam sidang komisi penilai AMDAL PT DPM. Dalam addendum mereka yang terbaru, dipaparkan terkait dengan peniadaan Tailing Storage Facility (TSF) yang merupakan tempat limbah tambang. Mereka mengubahnya dengan memakai metode backfilling. Metode yang mana mencampurkan sampah tambang dengan air dan semen, kemudian mengubahnya menjadi pasta dan memasukkannya kembali ke dalam tanah.
Menurut Steve Emerman, Ahli Pertambangan hal ini adalah metode mustahil yang tidak mungkin bisa dilakukan dan pertama kali dilakukan di Indonesia terutama di Kabupaten Dairi. Hanya sekitar 60-50% limbah tambang bisa dimasukkan ke dalam tanah. Sisanya 40-50% limbah tambang tersebut akan tetap diletakkan dalam bendungan.
Maka kami sebagai warga Dairi menolak adanya pertambangan di Kabupaten Dairi. Daerah kami rawan bencana. Kami hidup dari pertanian bukan pertambangan. Kami mohon dukungannya untuk bisa tetap bersolidaritas bersama kami, warga Dairi. Sekali lagi keselamatan warga Dairi tidak dapat dipertukarkan dengan sebuah dokumen administratif
Warga Dairi Terdampak Tambang PT DPM

Masalahnya
Tambang di daerah rawan bencana, akan jadi apa?
21 Mei 2025, Kementerian Lingkungan Hidup melakukan eksekusi Putusan Mahkamah Agung dengan mencabut Surat Keputusan kelayakan lingkungan PT Dairi Prima Mineral yang menambang biji timah hitam dan seng di Kabupaten Dairi, Propinsi Sumatera Utara melalui surat keputusan No. 888 tahun 2025.
Pencabutan Izin Kelayakan Lingkungan PT DPM didasarkan putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan kasasi warga Dairi.
Adapun pertimbangan majelis hakim Mahkamah Agung adalah sebagai berikut:
1. Penyusunan Addendum ANDAL PT DPM Tidak mewakili partisipasi masyakarat yang terkena dampak langsung. Masih banyak pernyataan sikap penolakan terhadap kegiatan penambangan seng dan timbal PT DPM. Hal ini memperlihatkan kehadiran perwakilan masyarakat pada rapat penyusunan Addendum ANDAL PT DPM tidak mewakili partisipasi masyarakat yang terkena dampak langsung. kehadiran perwakilan masyarakat pada rapat penyusunan Addendum ANDAL PT Dairi Prima Mineral tidak mewakili partisipasi masyakarat yang terkena dampak langsung, karena tidak ada mekanisme pemilihan dan/atau tidak pernah dilibatkan dalam proses penentuan perwakilannya, mengutus dan/atau menguasakan perwakilannya. Sehingga, bertentangan dengan pasal 97 ayat (3) huruf a PP Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. Perubahan addendurm Andal dan RKL-RPL PT DPM tidak sesuai dengan dengan rencana tata ruang Kabupaten Dairi. Tata Ruang Kabupaten Dairi sebagaimana dalam Perda Kabupaten Dairi No 7 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Dairi Tahun 2014-2034 yang mengatur bahwa Kecamatan Silima Pungga-Pungga merupakan kawasan lahan sawah fungsional yang tidak dapat beralih fungsi. Sehingga, bertentangan dengan pasal 97 ayat (2) huruf a PP Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
3. Pemerintah seharusnya mempertimbangkan potensi kerusakan lingkungan di kemudian hari. Pelaksanaan urusan pemerintahan dalam Negara Welfare State memperhatikan konsep pembangunan yang berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.
4. Dairi Rawan Bencana. Kabupaten Dairi Khususnya Wilayah Pertambangan PT Dairi Prima Mineral di area Keputusan Tata Usaha Negara objek sengketa merupakan rawan bencana. Bahwa pemerintah harus bijaksana melaksanakan konsep pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan, agar anak cucu dan keturunan berikutnya dapat terhindar dari bencana alam dan memperoleh lingkungan hidup yang sehat. Jangan lagi terulang bencana alam seperti yang banyak terjadi saat ini hampir di setiap daerah yang merenggut jiwa dan harta.
Mengingat bencana Ekologis di Sumatera Utara sudah terjadi di akhir bulan Desember 2025. Ketakutan serupa kami rasakan dan akan terus kami rasakan ditengah ancaman kehadiran perusahaan tambang PT DPM. Untuk melanggengkan niat mereka, kali ini PT DPM kembali melakukan proses pengajuan permohonan Surat Keputusan kelayakan lingkungan yang baru di Kementerian Lingkungan Hidup melalui Addendum ANDAL PT Dairi Prima Mineral tahun 2025.
Dalam proses pengajuan Surat Keputusan kelayakan lingkungan yang baru, lembaga pendamping kami sudah melakukan penolakan dalam sidang komisi penilai AMDAL PT DPM. Dalam addendum mereka yang terbaru, dipaparkan terkait dengan peniadaan Tailing Storage Facility (TSF) yang merupakan tempat limbah tambang. Mereka mengubahnya dengan memakai metode backfilling. Metode yang mana mencampurkan sampah tambang dengan air dan semen, kemudian mengubahnya menjadi pasta dan memasukkannya kembali ke dalam tanah.
Menurut Steve Emerman, Ahli Pertambangan hal ini adalah metode mustahil yang tidak mungkin bisa dilakukan dan pertama kali dilakukan di Indonesia terutama di Kabupaten Dairi. Hanya sekitar 60-50% limbah tambang bisa dimasukkan ke dalam tanah. Sisanya 40-50% limbah tambang tersebut akan tetap diletakkan dalam bendungan.
Maka kami sebagai warga Dairi menolak adanya pertambangan di Kabupaten Dairi. Daerah kami rawan bencana. Kami hidup dari pertanian bukan pertambangan. Kami mohon dukungannya untuk bisa tetap bersolidaritas bersama kami, warga Dairi. Sekali lagi keselamatan warga Dairi tidak dapat dipertukarkan dengan sebuah dokumen administratif
Warga Dairi Terdampak Tambang PT DPM

Kemenangan
Sebarkan petisi ini
Petisi dibuat pada 4 Agustus 2022