Tolak Pemindahan Artefak di Makassar ke Cibinong


Tolak Pemindahan Artefak di Makassar ke Cibinong
Masalahnya
Kami, Aliansi Penjaga Jejak Peradaban – Chapter Makassar, mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menolak rencana Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memindahkan artefak-artefak arkeologi dari Makassar ke fasilitas pusat di Cibinong, Jawa Barat.
Artefak-artefak ini bukan sekadar benda mati. Mereka adalah saksi bisu peradaban Tana Mangkasara’ dan Sulawesi Selatan, bukti perjalanan panjang manusia sejak prasejarah hingga masa klasik. Setiap pecahan gerabah, alat batu, hingga Maros Point yang mendunia adalah identitas budaya lokal yang tidak bisa dipisahkan dari tanah kelahirannya. Jika dipindahkan jauh ke luar Sulawesi, artefak tersebut akan kehilangan konteks sejarah dan keterhubungan dengan masyarakat yang mewarisinya.
Pemindahan ini bertentangan dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang menegaskan pentingnya menjaga cagar budaya di tempat asalnya, demi melestarikan nilai, makna, dan manfaatnya bagi masyarakat lokal. Selain itu, langkah BRIN ini mengabaikan prinsip otonomi daerah dan hak masyarakat untuk terlibat dalam pelestarian warisan budayanya. Bagaimana generasi muda bisa belajar dari sejarah leluhurnya jika jejak peradaban itu diambil dari tanah sendiri?
Selain aspek hukum dan budaya, pemindahan artefak juga menimbulkan risiko kerusakan selama proses transportasi lintas pulau. Artefak berusia ribuan tahun sangat rentan terhadap getaran, perubahan suhu, maupun kesalahan teknis. Sekali rusak, nilai ilmiah dan sejarahnya akan hilang selamanya.
Kami menilai kebijakan sentralisasi ini justru memperlebar kesenjangan pusat dan daerah. Kehadiran artefak di Sulawesi Selatan sangat penting bagi akses pendidikan dan riset mahasiswa, peneliti lokal, serta publik. Universitas Hasanuddin dan lembaga budaya daerah selama ini memanfaatkan koleksi tersebut sebagai laboratorium hidup. Jika dipindahkan ke Jawa, akses ini akan semakin sulit dan tidak adil.
Oleh karena itu, kami menolak dengan tegas pemindahan artefak dari Makassar ke Cibinong. Kami menuntut BRIN dan instansi terkait untuk menghentikan rencana ini, serta lebih bijak dengan menguatkan fasilitas konservasi di daerah asal, bukan memindahkan identitas budaya ke luar wilayahnya.
Warisan arkeologi Sulawesi adalah milik kita bersama. Mari bersuara, tandatangani petisi ini, dan bersama-sama jaga jejak peradaban leluhur kita tetap berada di tanah kelahirannya!

1.082
Masalahnya
Kami, Aliansi Penjaga Jejak Peradaban – Chapter Makassar, mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menolak rencana Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memindahkan artefak-artefak arkeologi dari Makassar ke fasilitas pusat di Cibinong, Jawa Barat.
Artefak-artefak ini bukan sekadar benda mati. Mereka adalah saksi bisu peradaban Tana Mangkasara’ dan Sulawesi Selatan, bukti perjalanan panjang manusia sejak prasejarah hingga masa klasik. Setiap pecahan gerabah, alat batu, hingga Maros Point yang mendunia adalah identitas budaya lokal yang tidak bisa dipisahkan dari tanah kelahirannya. Jika dipindahkan jauh ke luar Sulawesi, artefak tersebut akan kehilangan konteks sejarah dan keterhubungan dengan masyarakat yang mewarisinya.
Pemindahan ini bertentangan dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang menegaskan pentingnya menjaga cagar budaya di tempat asalnya, demi melestarikan nilai, makna, dan manfaatnya bagi masyarakat lokal. Selain itu, langkah BRIN ini mengabaikan prinsip otonomi daerah dan hak masyarakat untuk terlibat dalam pelestarian warisan budayanya. Bagaimana generasi muda bisa belajar dari sejarah leluhurnya jika jejak peradaban itu diambil dari tanah sendiri?
Selain aspek hukum dan budaya, pemindahan artefak juga menimbulkan risiko kerusakan selama proses transportasi lintas pulau. Artefak berusia ribuan tahun sangat rentan terhadap getaran, perubahan suhu, maupun kesalahan teknis. Sekali rusak, nilai ilmiah dan sejarahnya akan hilang selamanya.
Kami menilai kebijakan sentralisasi ini justru memperlebar kesenjangan pusat dan daerah. Kehadiran artefak di Sulawesi Selatan sangat penting bagi akses pendidikan dan riset mahasiswa, peneliti lokal, serta publik. Universitas Hasanuddin dan lembaga budaya daerah selama ini memanfaatkan koleksi tersebut sebagai laboratorium hidup. Jika dipindahkan ke Jawa, akses ini akan semakin sulit dan tidak adil.
Oleh karena itu, kami menolak dengan tegas pemindahan artefak dari Makassar ke Cibinong. Kami menuntut BRIN dan instansi terkait untuk menghentikan rencana ini, serta lebih bijak dengan menguatkan fasilitas konservasi di daerah asal, bukan memindahkan identitas budaya ke luar wilayahnya.
Warisan arkeologi Sulawesi adalah milik kita bersama. Mari bersuara, tandatangani petisi ini, dan bersama-sama jaga jejak peradaban leluhur kita tetap berada di tanah kelahirannya!

1.082
Petisi dibuat pada 27 Agustus 2025