BANTU KAMI TOLAK PEMBANGUNAN TPST CICABE YG BELUM MEMENUHI PERSYARATAN KEAMANAN LINGKUNGAN

Masalahnya

Sampurasun warga Bandung dan Indonesia dimana pun berada.

Pengelolaan sampah merupakan problem yang masih dihadapi berbagai daerah di Indonesia, terutama di area perkotaan. Pemerintah Kota Bandung diperantarai oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung berencana akan membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) melalui skema Improvement Solid Waste Management Project (ISWMP), program yang sangat baik dan merupakan bagian dari program pengendalian DAS Citarum yang didanai oleh World Bank. TPST merupakan tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendaurulangan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah. TPST yang dibangun akan menggunakan teknologi Refuse-Derived Fuel (RDF), mengolah sampah menjadi bahan bakar RDF industri.

Sosialisasi DED TPST Cicabe yang dilaksanakan pada tanggal 26 Juli 2023 menyatakan TPST Cicabe akan dibangun di atas lahan bekas tumpukan sampah dengan kedalaman sampah mencapai 15 meter dan kemiringan timbunan yang ekstrem. Direncanakan TPST akan menerima total sampah sebesar 46 ton/hari dan akan diolah menjadi bahan bakar RDF dengan total sekitar 13,66 ton/hari.

Nyatanya, proyek pembangunan TPST Cicabe tersebut lalai akan permasalahan kritis yang berdampak buruk bagi warga sekitar. SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja) dari pekerjaan konstruksi sudah dimulai sejak tanggal 13 Juli 2023 sehingga sosialisasi pertama (26 Juli 2023) yang kami dapatkan terkesan memaksakan kami untuk menerima perencanaan yang terkesan terburu-buru dan tidak komprehensif. Meskipun tenggat waktu pelaksanaan proyek terbatas, pembangunan TPST dilarang mengabaikan peraturan-peraturan dan kaidah perencanaan yang ada sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan, penurunan kualitas hidup, serta membahayakan keselamatan masyarakat yang terdampak.

Kompleks City Garden Residence adalah perumahan yang berlokasi di jarak radius 120 meter dan posisinya sangat dekat dengan kaki gunungan sampah yang telah ditutup pada tahun 2005 dan berfungsi sebagai RTH. Pembangunan TPST ini akan mengakibatkan masalah bagi lingkungan dan keselamatan warga Komplek Perumahan City Garden Residence dan sekitarnya. Warga secara proaktif telah memulai diskusi dan mediasi secara baik dan taat hukum tetapi belum ada respon positif dari hasil pertemuan-pertemuan tersebut.

Dengan tegas, kami warga City Garden Residence MENOLAK Pembangunan TPST Cicabe di lahan eks-TPA Cicabe dengan alasan-alasan sebagai berikut:

  1. Tidak sesuainya lokasi rencana pembangunan TPST Cicabe yang berjarak radius 120 meter.  Berdasarkan kriteria teknis dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 03/PRT/M/2013 Tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan Dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Lampiran III pasal 32 pada poin C dinyatakan bahwa jarak minimum adalah 500 meter dari permukiman. Selain itu, lahan TPST eks-TPA Cicabe merupakan Ruang Terbuka Hijau (RTH), sehingga pembangunan tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya.
  2. Tidak sesuainya peruntukan lahan Eks-TPA Cicabe untuk aktivitas berat yang dapat mengakibatkan longsoran sampah untuk menahan beban bangunan, aktivitas hidup, serta aktivitas alat-alat atau mesin yang bergetar. Stabilitas timbunan sampah yang rendah serta dekomposisi yang terus terjadi akan menyebabkan sampah kehilangan stabilitasnya untuk menahan berat beban statis dan dinamis akibat aktivitas TPST. Hal ini dapat menyebabkan longsor, bangunan amblas, maupun kegagalan struktur bangunan yang membahayakan kami, sebagai warga yang permukimannya berada di kaki timbunan sampah.
  3. Tidak sesuainya tipe jalan menuju eks-TPA Cicabe yang merupakan jalan lingkungan/desa yang tergolong jalan kelas III untuk aktivitas kendaraan konstruksi dan operasional.
  4. Tidak adanya penjelasan rekayasa lingkungan untuk mengantisipasi penurunan kualitas hidup warga.
  5. Tidak dilibatkannya warga dalam tahapan perencanaan dan persetujuan pembangunan TPST Cicabe (Pelanggaran UU No 18 Tahun 2018).

UU No 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah pasal 40 ayat 1, dinyatakan bahwa: Pengelola sampah yang secara melawan hokum dan dengan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 10 (sepuluh tahun) dan denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah).

Kami sudah meminta bantuan ke berbagai pihak dengan hasil yang tidak signifikan, seolah harga nyawa warga terdampak seimbang dengan nilai proyek pembangunannya. Sekarang waktunya mendukung, bertindak, dan gotong royong untuk penolakan TPST Cicabe di lahan eks-TPA Cicabe sehingga tidak lagi mengakibatkan masalah bagi lingkungan sekitarnya.

Warga Bandung dan masyarakat Indonesia di mana pun berada, dukung kami menolak pembuatan TPST Cicabe! Masyarakat kritis lingkungan demi masa depan bangsa!

 

 

avatar of the starter
Forum Warga City Garden Residence BandungPembuka PetisiJustice for all !!

594

Masalahnya

Sampurasun warga Bandung dan Indonesia dimana pun berada.

Pengelolaan sampah merupakan problem yang masih dihadapi berbagai daerah di Indonesia, terutama di area perkotaan. Pemerintah Kota Bandung diperantarai oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung berencana akan membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) melalui skema Improvement Solid Waste Management Project (ISWMP), program yang sangat baik dan merupakan bagian dari program pengendalian DAS Citarum yang didanai oleh World Bank. TPST merupakan tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendaurulangan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah. TPST yang dibangun akan menggunakan teknologi Refuse-Derived Fuel (RDF), mengolah sampah menjadi bahan bakar RDF industri.

Sosialisasi DED TPST Cicabe yang dilaksanakan pada tanggal 26 Juli 2023 menyatakan TPST Cicabe akan dibangun di atas lahan bekas tumpukan sampah dengan kedalaman sampah mencapai 15 meter dan kemiringan timbunan yang ekstrem. Direncanakan TPST akan menerima total sampah sebesar 46 ton/hari dan akan diolah menjadi bahan bakar RDF dengan total sekitar 13,66 ton/hari.

Nyatanya, proyek pembangunan TPST Cicabe tersebut lalai akan permasalahan kritis yang berdampak buruk bagi warga sekitar. SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja) dari pekerjaan konstruksi sudah dimulai sejak tanggal 13 Juli 2023 sehingga sosialisasi pertama (26 Juli 2023) yang kami dapatkan terkesan memaksakan kami untuk menerima perencanaan yang terkesan terburu-buru dan tidak komprehensif. Meskipun tenggat waktu pelaksanaan proyek terbatas, pembangunan TPST dilarang mengabaikan peraturan-peraturan dan kaidah perencanaan yang ada sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan, penurunan kualitas hidup, serta membahayakan keselamatan masyarakat yang terdampak.

Kompleks City Garden Residence adalah perumahan yang berlokasi di jarak radius 120 meter dan posisinya sangat dekat dengan kaki gunungan sampah yang telah ditutup pada tahun 2005 dan berfungsi sebagai RTH. Pembangunan TPST ini akan mengakibatkan masalah bagi lingkungan dan keselamatan warga Komplek Perumahan City Garden Residence dan sekitarnya. Warga secara proaktif telah memulai diskusi dan mediasi secara baik dan taat hukum tetapi belum ada respon positif dari hasil pertemuan-pertemuan tersebut.

Dengan tegas, kami warga City Garden Residence MENOLAK Pembangunan TPST Cicabe di lahan eks-TPA Cicabe dengan alasan-alasan sebagai berikut:

  1. Tidak sesuainya lokasi rencana pembangunan TPST Cicabe yang berjarak radius 120 meter.  Berdasarkan kriteria teknis dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 03/PRT/M/2013 Tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan Dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Lampiran III pasal 32 pada poin C dinyatakan bahwa jarak minimum adalah 500 meter dari permukiman. Selain itu, lahan TPST eks-TPA Cicabe merupakan Ruang Terbuka Hijau (RTH), sehingga pembangunan tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya.
  2. Tidak sesuainya peruntukan lahan Eks-TPA Cicabe untuk aktivitas berat yang dapat mengakibatkan longsoran sampah untuk menahan beban bangunan, aktivitas hidup, serta aktivitas alat-alat atau mesin yang bergetar. Stabilitas timbunan sampah yang rendah serta dekomposisi yang terus terjadi akan menyebabkan sampah kehilangan stabilitasnya untuk menahan berat beban statis dan dinamis akibat aktivitas TPST. Hal ini dapat menyebabkan longsor, bangunan amblas, maupun kegagalan struktur bangunan yang membahayakan kami, sebagai warga yang permukimannya berada di kaki timbunan sampah.
  3. Tidak sesuainya tipe jalan menuju eks-TPA Cicabe yang merupakan jalan lingkungan/desa yang tergolong jalan kelas III untuk aktivitas kendaraan konstruksi dan operasional.
  4. Tidak adanya penjelasan rekayasa lingkungan untuk mengantisipasi penurunan kualitas hidup warga.
  5. Tidak dilibatkannya warga dalam tahapan perencanaan dan persetujuan pembangunan TPST Cicabe (Pelanggaran UU No 18 Tahun 2018).

UU No 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah pasal 40 ayat 1, dinyatakan bahwa: Pengelola sampah yang secara melawan hokum dan dengan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 10 (sepuluh tahun) dan denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah).

Kami sudah meminta bantuan ke berbagai pihak dengan hasil yang tidak signifikan, seolah harga nyawa warga terdampak seimbang dengan nilai proyek pembangunannya. Sekarang waktunya mendukung, bertindak, dan gotong royong untuk penolakan TPST Cicabe di lahan eks-TPA Cicabe sehingga tidak lagi mengakibatkan masalah bagi lingkungan sekitarnya.

Warga Bandung dan masyarakat Indonesia di mana pun berada, dukung kami menolak pembuatan TPST Cicabe! Masyarakat kritis lingkungan demi masa depan bangsa!

 

 

avatar of the starter
Forum Warga City Garden Residence BandungPembuka PetisiJustice for all !!

Pengambil Keputusan

Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Barat (Instagram @pupr_permukiman_jabar)
Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Barat (Instagram @pupr_permukiman_jabar)
Jl. Turangga No 5-7 Lingkar Selatan Kecamatan Lengkong Kota Bandung Jawa Barat 40263
Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung (Instagram @dlh_kotabandung)
Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung (Instagram @dlh_kotabandung)
Jl. Sadang Tengah No 2-6 Bandung
Perkembangan terakhir petisi