Tolak Pembangunan Rumah Abu Jenazah di Tengah Permukiman Warga Desa Kalongan

Penandatangan terbaru:
Muhammad Ircham dan 10 lainnya baru saja menandatanganinya.

Masalahnya

 

tolak rumah abu jenazah dr timotius

Kami, warga dari Rt 02 Rw 12 Perumahan Perumahan Bukit Pringkurung, Warga Rt 01 Rw 18 Griya Kalongan Indah, dan Warga Rt 02 Rw 20 Perumahan Ungaran Asri Regensi (Punsae), yang terdampak berada di sekitar lahan rencana pembangunan Rumah Abu Jenazah oleh Dr. Timotius Adi Susantija SpB, FInaCS, menyatakan penolakan tegas dan terbuka terhadap proyek ini.

 

Rumah Abu Jenazah adalah fasilitas yang membawa nilai spiritual dan simbolis kematian. Rencana pembangunannya berada tepat di tengah kawasan padat penduduk, tanpa jalan akses khusus, dan tanpa persetujuan lingkungan dari warga. Pembangunan ini telah menimbulkan keresahan, gangguan psikologis, serta konflik sosial di lingkungan kami.

Empat Alasan Utama Penolakan Kami:

1. Lokasi Tidak Sesuai Tata Ruang dan Karakter Permukiman
Rumah abu akan dibangun sangat dekat dengan rumah-rumah warga, bahkan hanya belasan meter dari tempat tinggal. Fungsi bangunan spiritual dan memorial seperti ini tidak selaras dengan karakter hunian yang seharusnya tenang dan bebas dari potensi beban psikologis.

 
2. Tidak Ada Sosialisasi dan Persetujuan Lingkungan
Pembangunan ini tidak melalui proses sosialisasi, konsultasi publik, atau persetujuan tertulis sebagaimana diwajibkan dalam Permen LHK No. 4 Tahun 2021 dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Warga sebagai pihak terdampak langsung tidak pernah dilibatkan.

 
3. Dampak Psikologis dan Sosial yang Serius
Keberadaan rumah abu di lingkungan padat penduduk menimbulkan keresahan, terutama bagi anak-anak dan lansia. Simbol kematian yang melekat membuat warga merasa tidak nyaman, takut, dan gelisah. Hal ini juga memicu penurunan nilai properti dan persepsi negatif terhadap lingkungan perumahan.

 
4. Gangguan Lalu Lintas dan Aktivitas Harian Warga
Akses utama menuju lokasi rumah abu adalah jalan lingkungan sempit milik warga, bukan jalan umum atau jalan besar. Jika bangunan ini beroperasi, maka aktivitas antar-jemput abu, kunjungan keluarga, dan peringatan-peringatan akan menyebabkan peningkatan lalu lintas yang padat dan tidak terkontrol. Hal ini akan mengganggu mobilitas harian warga, menambah kemacetan, dan meningkatkan risiko keselamatan, terutama bagi anak-anak yang sering bermain di jalan.

  • Membatalkan pembangunan Rumah Abu di lokasi tersebut.
  • Meninjau kembali Izin PBG dan seluruh dokumen persetujuan lingkungan.
  • Melibatkan warga dalam setiap keputusan yang menyangkut tata ruang lingkungan hunian kami.

Mari bersama lindungi ruang hidup yang sehat, tenang, dan harmonis untuk anak-anak kita, keluarga kita, dan masa depan permukiman ini.

avatar of the starter
Bising Publik NewsPembuka Petisi

14

Penandatangan terbaru:
Muhammad Ircham dan 10 lainnya baru saja menandatanganinya.

Masalahnya

 

tolak rumah abu jenazah dr timotius

Kami, warga dari Rt 02 Rw 12 Perumahan Perumahan Bukit Pringkurung, Warga Rt 01 Rw 18 Griya Kalongan Indah, dan Warga Rt 02 Rw 20 Perumahan Ungaran Asri Regensi (Punsae), yang terdampak berada di sekitar lahan rencana pembangunan Rumah Abu Jenazah oleh Dr. Timotius Adi Susantija SpB, FInaCS, menyatakan penolakan tegas dan terbuka terhadap proyek ini.

 

Rumah Abu Jenazah adalah fasilitas yang membawa nilai spiritual dan simbolis kematian. Rencana pembangunannya berada tepat di tengah kawasan padat penduduk, tanpa jalan akses khusus, dan tanpa persetujuan lingkungan dari warga. Pembangunan ini telah menimbulkan keresahan, gangguan psikologis, serta konflik sosial di lingkungan kami.

Empat Alasan Utama Penolakan Kami:

1. Lokasi Tidak Sesuai Tata Ruang dan Karakter Permukiman
Rumah abu akan dibangun sangat dekat dengan rumah-rumah warga, bahkan hanya belasan meter dari tempat tinggal. Fungsi bangunan spiritual dan memorial seperti ini tidak selaras dengan karakter hunian yang seharusnya tenang dan bebas dari potensi beban psikologis.

 
2. Tidak Ada Sosialisasi dan Persetujuan Lingkungan
Pembangunan ini tidak melalui proses sosialisasi, konsultasi publik, atau persetujuan tertulis sebagaimana diwajibkan dalam Permen LHK No. 4 Tahun 2021 dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Warga sebagai pihak terdampak langsung tidak pernah dilibatkan.

 
3. Dampak Psikologis dan Sosial yang Serius
Keberadaan rumah abu di lingkungan padat penduduk menimbulkan keresahan, terutama bagi anak-anak dan lansia. Simbol kematian yang melekat membuat warga merasa tidak nyaman, takut, dan gelisah. Hal ini juga memicu penurunan nilai properti dan persepsi negatif terhadap lingkungan perumahan.

 
4. Gangguan Lalu Lintas dan Aktivitas Harian Warga
Akses utama menuju lokasi rumah abu adalah jalan lingkungan sempit milik warga, bukan jalan umum atau jalan besar. Jika bangunan ini beroperasi, maka aktivitas antar-jemput abu, kunjungan keluarga, dan peringatan-peringatan akan menyebabkan peningkatan lalu lintas yang padat dan tidak terkontrol. Hal ini akan mengganggu mobilitas harian warga, menambah kemacetan, dan meningkatkan risiko keselamatan, terutama bagi anak-anak yang sering bermain di jalan.

  • Membatalkan pembangunan Rumah Abu di lokasi tersebut.
  • Meninjau kembali Izin PBG dan seluruh dokumen persetujuan lingkungan.
  • Melibatkan warga dalam setiap keputusan yang menyangkut tata ruang lingkungan hunian kami.

Mari bersama lindungi ruang hidup yang sehat, tenang, dan harmonis untuk anak-anak kita, keluarga kita, dan masa depan permukiman ini.

avatar of the starter
Bising Publik NewsPembuka Petisi

Perkembangan Terakhir Petisi