

Tolak MoU MAPPI - INKINDO DKI Jakarta Karena Berpotensi Merugikan Penilai


Tolak MoU MAPPI - INKINDO DKI Jakarta Karena Berpotensi Merugikan Penilai
Masalahnya
Pada artikel online Media Penilai berikut: https://mediapenilai.mappi.or.id/index.php/2025/11/11/mappi-dan-inkindo-dki-jakarta-teken-mou/ disebutkan bahwa Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) dan Dewan Pengurus Provinsi Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) DKI Jakarta resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang kerja sama dalam bidang pembinaan, pelatihan, dan sertifikasi badan usaha (SBU).
Kami Selaku Anggota MAPPI pemangku kepentingan utama dalam ekosistem profesi penilai di Indonesia, dengan ini menyampaikan keberatan secara formil atas penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama (MoU) antara Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) ("PIHAK KEDUA") dengan Ikatan Nasional Konsultan Indonesia DKI Jakarta (INKINDO DKI Jakarta) ("PIHAK PERTAMA").
Keberatan ini kami sampaikan berdasarkan analisis dan pertimbangan sebagai berikut:
1. Ambiguitas dan Potensi Reduksi Wewenang MAPPI (Pasal 2 Ayat 2)
-
MoU tersebut mencantumkan ruang lingkup "Memfasilitasi Penerbitan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Non Jasa Konstruksi (NJK)".
-
Frasa "memfasilitasi" ini bersifat sangat ambigu, tidak jelas, dan multi-tafsir. Tidak ada definisi atau batasan yang jelas mengenai peran INKINDO DKI Jakarta dalam proses penerbitan SBU untuk badan usaha penilai (KJPP).
-
Hal ini berpotensi mereduksi atau mendelegitimasi wewenang MAPPI sebagai organisasi profesi yang bertujuan "membina etika profesi dan badan usaha jasanya".
2. Potensi Tumpang Tindih Kewenangan dan Konflik Kepentingan
-
PIHAK PERTAMA adalah asosiasi perusahaan jasa konsultansi dengan lingkup wilayah DKI Jakarta, sedangkan PIHAK KEDUA adalah organisasi profesi penilai dengan lingkup nasional.
-
Pelibatan INKINDO DKI Jakarta dalam "fasilitasi" sertifikasi badan usaha penilai dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan membuka ruang bagi konflik kepentingan, yang pada akhirnya dapat mencederai independensi dan integritas profesi penilai yang dijunjung tinggi oleh MAPPI.
- MoU antara DPN organisasi tingkat nasional (MAPPI) dengan cakupan seluruh wilayah Republik Indonesia, dengan DPD organisasi tingkat propinsi (Inkindo DKI Jakarta) juga tidak setara/equal sehingga berpotensi melanggar prinsip kesetaraan struktural (hierarchical equivalence).
3. Kurangnya Sosialisasi dan Transparansi kepada Anggota
-
Keputusan untuk bekerja sama dengan pihak eksternal dalam hal yang sangat strategis seperti sertifikasi badan usaha adalah keputusan yang berdampak langsung pada seluruh anggota dan KJPP.
-
Kami memandang bahwa proses ini tidak didahului dengan sosialisasi, transparansi, dan konsultasi publik yang memadai kepada anggota MAPPI.
Berdasarkan poin-poin keberatan tersebut di atas, kami mendesak DPN MAPPI untuk:
-
Meninjau Kembali (Review) secara menyeluruh substansi dan implikasi hukum dari Nota Kesepakatan Bersama tersebut di atas.
-
Tidak Melanjutkan Nota Kesepakatan Bersama ini ke dalam bentuk "Perjanjian Kerja Sama" (PKS) yang mengikat, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) MoU tersebut.
-
Melakukan Sosialisasi dan audiensi publik dengan seluruh anggota dan pemangku kepentingan (termasuk KJPP) untuk membahas urgensi, manfaat, dan risiko dari rencana kerja sama ini sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
- Mendesak kepada IKJPP untuk segera melakukan sosialisasi kepada seluruh pengguna jasa penilaian bahwa KJPP tidak memerlukan SBU sesuai dengan surat dari Kementrian Keuangan, dan sekaligus menarik kembali semua pekerjaan yang seharusnya dikerjakan oleh KJPP sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK Nomor 228/PMK.01/2019, khususnya di pasal 5 ayat 5 dan 6 yang meliputi tapi tidak terbatas pada: bidang jasa penilaian properti, penilaian bisnis (termasuk entitas bisnis, penyertaan, dsb), studi kelayakan usaha, pengawasan pembiayaan proyek, dan studi penggunaan tertinggi dan terbaik (highest and best use).
Kami mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 4 Ayat (2) MoU itu sendiri, apabila Perjanjian Kerja Sama tidak dibuat dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak penandatanganan, maka Nota Kesepakatan Bersama ini akan batal dengan sendirinya dan dianggap tidak pernah terjadi.
Demikian surat keberatan ini kami sampaikan. Kami berharap DPN MAPPI dapat mengambil langkah bijak demi menjaga marwah, independensi, dan integritas profesi penilai Indonesia.
Atas perhatian dan tindak lanjutnya, kami ucapkan terima kasih.

32
Masalahnya
Pada artikel online Media Penilai berikut: https://mediapenilai.mappi.or.id/index.php/2025/11/11/mappi-dan-inkindo-dki-jakarta-teken-mou/ disebutkan bahwa Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) dan Dewan Pengurus Provinsi Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) DKI Jakarta resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang kerja sama dalam bidang pembinaan, pelatihan, dan sertifikasi badan usaha (SBU).
Kami Selaku Anggota MAPPI pemangku kepentingan utama dalam ekosistem profesi penilai di Indonesia, dengan ini menyampaikan keberatan secara formil atas penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama (MoU) antara Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) ("PIHAK KEDUA") dengan Ikatan Nasional Konsultan Indonesia DKI Jakarta (INKINDO DKI Jakarta) ("PIHAK PERTAMA").
Keberatan ini kami sampaikan berdasarkan analisis dan pertimbangan sebagai berikut:
1. Ambiguitas dan Potensi Reduksi Wewenang MAPPI (Pasal 2 Ayat 2)
-
MoU tersebut mencantumkan ruang lingkup "Memfasilitasi Penerbitan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Non Jasa Konstruksi (NJK)".
-
Frasa "memfasilitasi" ini bersifat sangat ambigu, tidak jelas, dan multi-tafsir. Tidak ada definisi atau batasan yang jelas mengenai peran INKINDO DKI Jakarta dalam proses penerbitan SBU untuk badan usaha penilai (KJPP).
-
Hal ini berpotensi mereduksi atau mendelegitimasi wewenang MAPPI sebagai organisasi profesi yang bertujuan "membina etika profesi dan badan usaha jasanya".
2. Potensi Tumpang Tindih Kewenangan dan Konflik Kepentingan
-
PIHAK PERTAMA adalah asosiasi perusahaan jasa konsultansi dengan lingkup wilayah DKI Jakarta, sedangkan PIHAK KEDUA adalah organisasi profesi penilai dengan lingkup nasional.
-
Pelibatan INKINDO DKI Jakarta dalam "fasilitasi" sertifikasi badan usaha penilai dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan membuka ruang bagi konflik kepentingan, yang pada akhirnya dapat mencederai independensi dan integritas profesi penilai yang dijunjung tinggi oleh MAPPI.
- MoU antara DPN organisasi tingkat nasional (MAPPI) dengan cakupan seluruh wilayah Republik Indonesia, dengan DPD organisasi tingkat propinsi (Inkindo DKI Jakarta) juga tidak setara/equal sehingga berpotensi melanggar prinsip kesetaraan struktural (hierarchical equivalence).
3. Kurangnya Sosialisasi dan Transparansi kepada Anggota
-
Keputusan untuk bekerja sama dengan pihak eksternal dalam hal yang sangat strategis seperti sertifikasi badan usaha adalah keputusan yang berdampak langsung pada seluruh anggota dan KJPP.
-
Kami memandang bahwa proses ini tidak didahului dengan sosialisasi, transparansi, dan konsultasi publik yang memadai kepada anggota MAPPI.
Berdasarkan poin-poin keberatan tersebut di atas, kami mendesak DPN MAPPI untuk:
-
Meninjau Kembali (Review) secara menyeluruh substansi dan implikasi hukum dari Nota Kesepakatan Bersama tersebut di atas.
-
Tidak Melanjutkan Nota Kesepakatan Bersama ini ke dalam bentuk "Perjanjian Kerja Sama" (PKS) yang mengikat, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) MoU tersebut.
-
Melakukan Sosialisasi dan audiensi publik dengan seluruh anggota dan pemangku kepentingan (termasuk KJPP) untuk membahas urgensi, manfaat, dan risiko dari rencana kerja sama ini sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
- Mendesak kepada IKJPP untuk segera melakukan sosialisasi kepada seluruh pengguna jasa penilaian bahwa KJPP tidak memerlukan SBU sesuai dengan surat dari Kementrian Keuangan, dan sekaligus menarik kembali semua pekerjaan yang seharusnya dikerjakan oleh KJPP sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK Nomor 228/PMK.01/2019, khususnya di pasal 5 ayat 5 dan 6 yang meliputi tapi tidak terbatas pada: bidang jasa penilaian properti, penilaian bisnis (termasuk entitas bisnis, penyertaan, dsb), studi kelayakan usaha, pengawasan pembiayaan proyek, dan studi penggunaan tertinggi dan terbaik (highest and best use).
Kami mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 4 Ayat (2) MoU itu sendiri, apabila Perjanjian Kerja Sama tidak dibuat dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak penandatanganan, maka Nota Kesepakatan Bersama ini akan batal dengan sendirinya dan dianggap tidak pernah terjadi.
Demikian surat keberatan ini kami sampaikan. Kami berharap DPN MAPPI dapat mengambil langkah bijak demi menjaga marwah, independensi, dan integritas profesi penilai Indonesia.
Atas perhatian dan tindak lanjutnya, kami ucapkan terima kasih.

32
Pengambil Keputusan
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 12 November 2025