Petition updateTolak MoU MAPPI - INKINDO DKI Jakarta Karena Berpotensi Merugikan PenilaiPenyampaikan oleh Ketua DPD MAPPI Kalbar dan sdh ditanggapi dengan baik oleh Ketua DPN Budi Prasodjo
Alberth AlberthIndonesia
14 Nov 2025

Terdapat perkembangan positif!  Di dalam rapat antara DPN dan DPD tanggal 14 November 2025, penyampaikan oleh Ketua DPD MAPPI Kalbar dan sdh ditanggapi dengan baik oleh Ketua DPN Budi Prasodjo, dengan saran sebagai berikut:

  1. Sebaiknya MAPPI yang mengeluarkan SBU Non Penilaian sehingga bermanfaat utk anggota dan menambah Kas MAPPI sendiri, tidak menambah kas INKINDO, dll, atau
  2. Dapat diusulkan dalam PMK ttg Penilai Publik Revisi/Baru tersebut bahwa untuk pekerjaan Non Penilaian yang dikerjakan sesuai kewenangan KJPP maka tidak diperlukan Sertifikat Badan Usaha (SBU) sesuai dengan Surat PPAJP No. 8-493/AP-2010 Tanggal 3 Juni 2010 yang di tandatangani oleh alm Bapak Langgeng Subur.
  3. MoU dengan Kejaksaan Agung apakah sudah pernah disampaikan ke anggota MAPPI?
  4. Terkait kebijakan DPN sebelum dijadikan keputusan apakah tidak lebih baik ada sistem untuk melakukan telaahan/kajian internal dari aspek kepastian, kemanfaatan, dan keadilan untuk anggota MAPPI?

Tetap kawal ketat sampai MoU dibatalkan!

Copy link
WhatsApp
Facebook
Nextdoor
Email
X