Tolak Kembalinya Dwifungsi melalui Revisi UU TNI


Tolak Kembalinya Dwifungsi melalui Revisi UU TNI
Masalahnya
Pemerintah telah menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi UU TNI kepada DPR, 11 Maret 2025. DIM itu bermasalah. Terdapat pasal-pasal yang akan mengembalikan militerisme (Dwifungsi TNI) di Indonesia.
Kami menilai agenda revisi UU TNI tidak memiliki urgensi transformasi TNI ke arah yang profesional. Justru akan melemahkan profesionalisme militer. Sebagai alat pertahanan negara, TNI dilatih, dididik dan disiapkan untuk perang, bukan untuk fungsi non-pertahanan seperti duduk di jabatan-jabatan sipil.
Dalam konteks reformasi sektor keamanan, semestinya pemerintah dan DPR mendorong agenda reformasi peradilan militer melalui revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Agenda revisi UU ini lebih penting ketimbang RUU TNI, karena agenda itu merupakan kewajiban konstitusional negara untuk menjalankan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) bagi semua warga negara, tanpa kecuali. Reformasi peradilan militer merupakan mandat TAP MPR No. VII Tahun 2000 dan UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI.
Kami menilai RUU TNI akan mengembalikan Dwifungsi TNI, yaitu militer aktif menduduki jabatan-jabatan sipil. Perluasan penempatan TNI aktif itu tidak sesuai dengan prinsip profesionalisme TNI dan berisiko memunculkan masalah, seperti eksklusi warga sipil dari jabatan sipil, menguatkan dominasi militer di ranah sipil dan memicu terjadinya kebijakan maupun loyalitas ganda. Selain itu, merebut jabatan sipil dan memarginalkan ASN dan Perempuan dalam akses posisi-posisi strategis.
Perluasan jabatan sipil dalam RUU TNI itu diantaranya adalah dengan menempatkan militer aktif di Kejaksaan Agung hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan. Ingat: TNI adalah alat pertahanan negara untuk perang; sedangkan Kejaksaan Agung, adalah lembaga penegak hukum. Maka, salah jika anggota TNI aktif duduk di institusi Kejaksaan Agung. Dan salah, jika ingin menempatkan militer aktif di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Dua contoh itu cerminan praktik dwifungsi TNI.
Kami menuntut berbagai pelanggaran terhadap UU TNI selama ini di evaluasi dan dtertibkan. Kami mendesak agar anggota TNi aktif yang menduduki jabatan sipil diluar yang sudah diatur dalam Pasal 47 ayat 2 UU TNI agar segera mengundurkan diri (pensiun dini). Selama ini banyak anggota TNI aktif yang duduk di jabatan sipil tanpa mengundurkan diri terlebih dahulu, diantaranya Letkol Tedy sebagai Sekretaris Kabinet dan kepala sekretariat presiden Mayor Jenderal Ariyo Windutomo dan lain lain. Lebih dari itu, seluruh kerjasama TNi yang di dasarkan pada beragam MoU yang memberi ruang militer masuk dalam ranah sipil dengan dalih operasi militer selain perang perlu ditinjau ulang karena tidak sejalan dengan UU TNI. Pelibatan militer dalam Operasin selain perang hanya bisa dilakukan atas dasar keputusan politik negara bukan melalui MoU eebagaimana ditegaskan dalam Pasal 7 ayat 3 UU TNI. Tidak di benarkan konstruksi politik hukum RUU TNI untuk menjustifikasi berbagai pelanggaran yang sudah ada.
Kami memandang bahwa perluasan tugas militer untuk menangani narkotika adalah keliru dan bisa berbahaya bagi negara hukum. Penanganan masalah narkotika utamanya berada dalam koridor kesehatan, penegakkan hukum yang proporsional, bukan perang. Pelibatan TNI dalam mengatasi narkotika akan melanggengkan penggunaan ‘war model”. Selama ini, model penegakkan hukum saja seringkali bermasalah dan tidak proporsional dalam mengatasi narkoba. Apalagi jika menggunakan "war model" dengan melibatkan militer , tentu hal ini akan menimbulkan terjadinya kekerasan yang berlebihan yang serius. Apa yang terjadi di Filipina pada masa Rodrigoue Duterte dalam "war model" untuk penanganan Narkoba adalah contoh yang tidak baik, karena telah mengakibatkan terjadinya pelanggaran HAM.
Dengan demikian, melibatkan TNI dalam menangani narkoba sebagaimana di atur dalam RUU TNI akan menempatkan TNI rentan menjadi pelaku pelanggaran HAM, seperti terjadi dalam kasus penangkapan Duterte di Filipina oleh ICC.
Lebih berbahaya lagi, RUU TNI juga hendak merevisi klausul pelibatan militer dalam operasi militer selain perang (OMSP) tanpa perlu persetujuan DPR. TNI ingin operasi militer selain perang cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah. Padahal, operasi semacam itu termasuk kebijakan politik negara, yakni Presiden dengan pertimbangan DPR sebagaimana diatur oleh pasal 7 ayat 3 UU TNI 34/2004). RUU TNI mau meniadakan peran Parlemen sebagai wakil rakyat. Ini akan menimbulkan konflik kewenangan atau tumpang tindih dengan lembaga lain dalam mengatasi masalah di dalam negeri. Secara tersirat, perubahan pasal itu merupakan bentuk pengambilalihan kewenangan wakil rakyat oleh TNi dalam operasi militer selain perang dan menghilangkan kontrol sipil.
Kami menilai, Revisi ini hanya untuk melegitimasi mobilisasi dan ekspansi keterlibatan Prajurit TNI dalam permasalahan domestik seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), distribusi Gas Elpiji, ketahanan pangan, penjagaan kebun sawit, pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) serta penertiban dan penjagaan kawasan hutan bahkan sampai pengelolaan ibadah haji.
Kami menolak RUU TNI maupun DIM RUU TNI yang disampaikan Pemerintah ke DPR karena mengandung pasal-pasal bermasalah dan berpotensi mengembalikan dwifungsi TNI dan militerisme di Indonesia.
Kami justru mendesak Pemerintah dan DPR untuk modernisasi alutsista, memastikan TNI adaptif terhadap ancaman eksternal, meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI dan memperhatikan keseimbangan gender dalam organisasi TNI yang mencakup peningkatan representasi perempuan dalam berbagai posisi strategis, penghapusan hambatan struktural dalam karier militer, serta jaminan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari diskriminasi demi mewujudkan profesionalisme TNI kita sebagai alat pertahanan negara.
Jakarta, 15 Maret 2025
Tokoh-Tokoh
- Nursyahbani Katjasungkana (Pendiri & Pembina IMPARSIAL)
- Usman Hamid, Aktivis HAM
- Pdt. Ronald Richard Tapilatu
- Rafendi Djamin
- Al A'raf, Pengamat Pertahanan dan Keamanan
- Pdt. PENRAD SIAGIAN, S.Th., M.Si., Teol.
- KH Rakhmad Zailani Kiki
- Prof. Dr. dr. A. Daldiyono
- Sri Lestari Wahyuningroem, Ph.D., Dosen Ilmu Sosial dan Politik Universitas Pembangunan Nasional Veteran
- Prof. Dr. Aan Eko Widiarto, S.H.M.Hum., Dosen Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya
- Abdil Mughis Mudhoffir
- Adek Risma Dedees, Serikat Pekerja Kampus
- Adinda Tenriangke Muchtar, Ph.D., peneliti dan pegiat demokrasi, kebijakan publik, dan kebebasan
- Adnan Topan Husodo, Penggiat Anti Korupsi
- Agus Nurofik, Pengajar Universitas Sumatra Barat
- Ahmad Arif Zulfikar, Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
- Alif Iman Nurlambang, mahasiswa filsafat Driyarkara
- Amiruddin Al Rahab, Komisioner Komnas HAM 2017–2022
- Ananda Badudu, Musisi
- Andi Muhammad Rezaldy
- Andi Setiawan, Pengajar Universitas Sebelas Maret
- Andreas Harsono, peneliti, Human Rights Watch
- Annisa Intan Wiranti, Pengajar Prodi Hukum, Universitas Pamulang
- Aquino Hayunta, Sahabat Seni Nusantara
- Ardianto Satriawan, Institut Teknologi Bandung
- Arif Susanto, Exposit Strategic
- Ayu Utami, penulis
- Beka Ulung Hapsara
- Bhatara Ibnu Reza, S.H., M.Si., LL.M., Ph.D. (Dosen Hukum
- Internasional FH Universitas Trisakti.)
- Bivitri Susanti, S.H., LL.M., Dosen Hukum Tata Negara Sekolah Tinggi
- Ilmu Hukum JENTERA
- Butet Kartaredjasa, seniman
- Cahyo Pamungkas
- Cenuk Sayekti, Pengajar Universitas Airlangga
- Chairuddin Ambong, pegiat perhutanan sosial
- Cut Asmaul Husna (Dosen Fisip UTU)
- Dadang Trisasongko, Aktivis Anti Korupsi
- Damairia Pakpahan, aktivis Perempuan
- Danang Widoyoko, Transparansi Internasional Indonesia
- Daniel F.M. Tangkilisan, aktivis lingkungan Karimunjawa
- Dewi Kartika, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria
- (KPA)
- Dewi Tjakrawinata, aktivis perempuan dan gerakan disabilitas
- Dhia Al Uyun, Pengajar HTN Universitas Brawijaya
- Dian Noeswantari, Universitas Surabaya
- Dian Septi Trisnanti, aktivis buruh perempuan
- Donny Danardono, Universitas Katolik Soegijapranata
- Dr. Ahmad Suaedy (Dosen Universitas Nahdlatul Ulama)
- Dr. Budi Hernawan (STF Driyarkara)
- Dr. Harry Efendi Iskandar, S.S., M.A, Dosen Fakultas Ilmu Budaya
- Universitas Andalas (UNAND)/Aktivis Demokrasi
- Dr. Mangadar Situmorang (Koordinator Forum Akademisi Papua
- Damai/Dosen Universitas Parahyangan)
- Dr. Nur Imam Subono
- Dr. Sabina Puspita, Dosen Kebijakan dan Manajemen Publik
- Dr. Taufik Firmanto
- DR. Yance Arizona, S.H., M.A., Dosen Hukum Tata Negara Universitas
- Gadjah Mada (UGM)
- Eliyah Acantha, Pengajar Universitas Hasanuddin
- Erry Riyana Hardjapamekas, mantan Wakil Ketua Komisi
- Pemberantasan Korupsi
- Fadlilah Akbar, Institut Sains dan Teknologi Al- Kamal
- Fajri Siregar, Pengajar Universitas Indonesia
- Fanda Puspitasari (DPP GMNI)
- Fatkhul Khoir, KontraS Surabaya
- Feri Amsari, S.H., M.H. LL.M, Dosen Hukum Tata Negara Universitas
- Andalas (UNAND)
- Fiki Prayogi, Pengajar STKIP PGRI Bandar Lampung
Fitra Rahardjo, Seniman - Gita Ardi Lestari, Universitas Indonesia
- Gita Putri Damayana (kandidat Phd Australian National University,
- pengajar Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Indonesia Jentera)
- Habib M. Shahib, Universitas Fajar
- Halida Hatta
- Hardo Manik, Universitas Kristen Duta Wacana
- Hariati Sinaga, Pengajar Program Studi Kajian Gender, Universitas
- Indonesia
- HENDARDI, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute
- Hendra Saputra, Aktivis HAM
- Henny Supolo Sitepu, pegiat pendidikan
- Herdiansyah Hamzah, Pengajar FH Universitas Mulawarman
- Herlambang P. Wiratraman, Ketua Pusat Kajian Hukum dan Keadilan
- Sosial FH UGM
- Heru Hendratmoko, wartawan
- Herry Sutresna, Musisi
- Ika Ardina, masyarakat sipil
- Ilham Akhsanu Ridlo, Pengajar Universitas Airlangga
- Ilham Handika, Pengajar Universitas Mataram
- Iman Amirullah, S.Sos (National Coordinator Students For Liberty
- Indonesia)
- Indah Ariani, pekerja seni
- Indria Fernida, Aktivis HAM
- Irwansyah, Departemen Ilmu Politik UI
- Islah Bahrawi, Jaringan Moderat Indonesia
- Iskandar SH MH
- Isman Rahmani Yusron, Pengajar Universitas Muhammadiyah
- Bandung.
- Jesse Adam Halim, Pembela HAM
- Joko Susilo
- Julius Ibrani, Praktisi Hukum dan Pegiat HAM
- Kanti Pertiwi, Pengajar Universitas Indonesia
- Khotimun S, Aktivis Perempuan
- Lia Marpaung, GEDSI Advocate
- Lilik HS
- Luthfi Kalbu Adi, Pengajar Prodi Hukum, Universitas Muhammadiyah
- Purwokerto
- Made Supriatma (anggota Majelis Pengetahuan YLBHI)
- Mamik Sri supatmi (Dosen Kriminologi FISIP UI)
- Mardiyah Chamim
- Maria Hartiningsih, penulis
- Maria Magdalena
- Masduki (Guru Besar Ilmu Komunikasi UII, Ketua Pusat Studi Agama
- dan Demokrasi UII Yogyakarta)
- Michael Jeffri Sinabutar, Universitas Bangka Belitung
- Muhamad Haripin, Peneliti Pertahanan BRIN
- Muhammad Furqon aktivis Petani kota
- Muhammad Subhi
- Mulyono Sri Hutomo, Pengajar Universitas Ibnu Chaldun
- Nabiyla Risfa Izzati, Pengajar FH UGM
- Natalia Soebagjo, pegiat antikorupsi
- Ni Putu Candra Dewi, Perempuan Pembela HAM
- Nong Darol Mahmada, pegiat pluralisme
Nugroho Dewanto, wartawan - Olin Monteiro, aktivisme perempuan dan pegiat seni budaya
- Omi Komaria Madjid, Ketua Dewan Pembina Nurcholish Madjid Society
- Papang Hidayat
- Petrus Putut P. W., International University Liaison Indonesia
- Poengky Indarti, SH, LL.M, Aktivis HAM
- Prof. Dr. Ani W. Soetjipto MA.
- Prof. Dr. Ali Safaat, S.H., M.H., Dosen Hukum Tata Negara Universitas
- Brawijaya
- Prof. Dr. Ikrar Nusa Bakti, (Pengamat Politik dan Pertahanan)
- Prof. Dr. Saiful Mujani, guru besar ilmu Politik UIN Syarif
- Hidayatullah
- Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, S.H., M.H., LL.M.
- Prof. Mayling Oey-Gardiner
- Prof. Susi Dwi Harijanti,Ph.D (Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran)
- Raja Asdi, Penggiat Seni Budaya
- Ray Rangkuti
- Reza Ryan (Efek Rumah Kaca)
- Rikky R., Universitas Pendidikan Ganesha
- Rr. Diah Asih Purwaningrum, Pengajar Prodi Arsitektur, Institut
- Teknologi Bandung
- Ruth Indiah Rahayu, Ketua Ikatan Keluarga Alumni Driyarkara
- Saiful Mahdi, S.Si., M.Sc., Ph.D (FMIPA USK)
- Sandi Jaya Saputra, Pengajar Universitas Padjajaran
- Salman D.A, Supporter Sepak Bola
- Sandra Hamid, antropolog
- Satria Unggul Wicaksana P, Ketua Pusat Studi Anti-Korupsi & Demokrasi (PUSAD) UM Surabaya
- Sellina Aurora, Pengajar Pusat Bantuan Mediasi (PBM GKI)
- Silfana Nasri
- Smita Notosusanto, Aktivis Perempuan
- Soenjati, SH, Aktivis Perempuan
- Subekti W. P., Universitas Padjajaran
- Sumarsih, orang tua Wawan (BR. Norma Irmawan) korban Semanggi I – 13 November 1998
- Syahar Banu, Perempuan Pembela HAM
- Tini Hadad, Dewan Pembina Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia
- (YLKI)
- Titi Anggraini, Peneliti Kepemiluan dan Demokrasi
- Tunggal Pawestri, aktivis perempuan
- Tusta Citta Ihtisan T. P., Universitas Mataram
- Ubedilah Badrun, dosen UNJ
- Ulin Ni’am Yusron, pegiat media sosial
- Wahyu Eka Setyawan, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jawa Timur
- Wahyu Susilo, Direktur Eksekutif Migrant CARE
- Wanggi Hoed, Seniman Pantomim
- Widia Kemala Sari, Universitas Negeri Padang
- Yanuar Nugroho, Ph.D., dosen STF Driyarkara
- Yasundari, Universitas Komputer Indonesia
- Yeni Rosa Damayanti, Aktivis HAM dan Disabilitas
- Yoghi Bagus Prabowo, Pengajar Universitas Diponegoro
- Yohan Fitriadi, Universitas Putra Indonesia YPTK Padang
- Yoyok Gondes, Aksi Kamisan Malang
- Yuli Riswati, aktivis pekerja migran
- Zumrotin K. Susilo, mantan Wakil Ketua Komnas HAM 2002–2007
Lembaga
- Imparsial
- YLBHI
- KontraS
- PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia)
- Amnesty International Indonesia
- ELSAM
- Human Right Working Group (HRWG)
- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
- SETARA Institute
- Centra Initiative
- Aksi Kamisan
- Aksi Kamisan Bandung
- Aksi Kamisan Medan
- Aktivis.pelajar
- Aliansi BEM Seluruh Indonesia (BEM SI)
- Aliansi Jogja Memanggil
- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia
- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta
- Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)
- Aliansi pelajar indonesia
- Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP)
- AMAN Indonesia
- Artsforwomen Indonesia
- Arus Pelangi
- Asia Justice and Rights (AJAR)
- Asosiasi LBH APIK Indonesia
- Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STH Indonesia Jentera
- Bakumsu
- Bangsa Mahardika
- Barengwarga
- BARIKADE 98
- Bijak Memantau
- Biro Pers Mahasiswa Filsafat (BPMF) PIJAR
- CALS (Constitutional And Administrative Law Society)
- Cangkang Queer
- CommonHood Malang
- CORONG API
- Democratic Judicial Reform (De Jure)
- Emancipate Indonesia
- Famm Indonesia
- Federasi Serikat Merdeka Sejahtera
- Flower Aceh
- Forum Cik Ditiro
- Forum Informasi dan Komunikasi Organisasi Non Pemerintah (FIK ORNOP) Sulsel
- Forum Komunikasi Mahasiswa Demokrasi (FOKMAD) UIN Alaudin Makassar
- Forum Semangat 98 Aceh
- Forum Tamansari Bersatu
- Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI)
- FSBPI (Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia)
- Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSB);
- Gender Research Student Center (GREAT)
- Gerakan Anti Korupsi Lintas Perguruan Tinggi (GAK-LPT)
- Gerakan Indonesia Kita (GITA)
- Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (GEMPAR) Universitas Pattimura Ambon
- GMNI FH USU
- Greenpeace Indonesia
- IKOHI
- Indonesia Corruption Watch (ICW)
- Indonesia Hapus Femisida
- Indonesia Memanggil 57+ Institute
- Indonesia untuk Kemanusiaan
- Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL)
- Institut KAPAL Perempuan
- Institut Perempuan
- Institut Perempuan
- Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)
- Inti Muda Indonesia
- Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Nasional
- Jaringan Akademisi Gerakan Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (JARAK)
- Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT)
- Jedakata
- Jender dan Hak Azasi Manusia (LRC-KJHAM) Semarang
- JKLPK
- Kalyanamitra
- Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik (KIKA)
- Kawula17
- Kelompok Tani Kampung Bayam Madani (KTKBM)
- Keluarga Mahasiswa Pecinta Demokrasi (KMPD) UIN Sunan Kalijaga
- Koalisi Buruh Sawit (KBS)
- Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS)
- Koalisi Perempuan Indonesia
- Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
- Komite Anti Kekerasan Negara (KONTRA)
- Komunitas Taman 65
- Konde.co
- Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)
- KontraS Aceh
KPBI (Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia) - KPuK (Koalisi Perempuan untuk Kepemimpinan), Malang, Jawa Timur
- Lab Demokrasi
- LBH Advokasi Publik Pimpinan Pusat Muhammadiyah
- LBH Januka
- Legal Resource Centre, untuk Keadilan
- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta
- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat
- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers
- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang
- Lembaga Informasi Perburuhan Sedane (LIPS)
- Lembaga Peradaban Luhur (LPL)
- Lembaga Pers Mahasiswa Mimbar Untan
- Lentera Gayatri
- Lingkar Keadilan Ruang
- Lintas Feminis Jakarta (Jakarta Feminist)
- LP3ES UI
- LPM Vonis FH Unpad
- Madani Berkelanjutan
- MALEO SULTENG
- Marsinah.ID
- Migrant CARE
- Paguyuban Keluarga dan Korban Talangsari Lampung (PK2TL)
- PANDEKHA FH UGM
- Paramedis Jalanan Bandung
- Partai Hijau Indonesia
- Peduli Buruh Migran
- Perempuan Mahardhika
- Perhimpunan Jiwa Sehat
- Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN)
- Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Nasional
- Perkumpulan IndoPROGRESS
- Perkumpulan Praxis
- Perkumpulan Rahima
- Perkumpulan Sembada Bersama Indonesia
- Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
- Persatuan Perjuangan Rakyat Indonesia (P2RI)
- Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI)
- Pesantren Ekologi Misykat Al-Anwar
- Pojok Literasi Bogor
- POKJA30
- PolicyPulse
- Protection International Indonesia
- Public Virtue Research Institute (PVRI)
- Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ) FH UGM
- Pusat Studi Agama dan Demokrasi, UII Yogyakarta
- Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)
- Pusat Telaah Informasi Regional Semarang (PATTIROS)
- PUSPAHAM
- Poros Revolusi Mahasiswa
- Rumah Pengetahuan Amartya
- Sajogyo Institute
- Salam 4 Jari
- SEKBER 65
- Seknas FITRA
- Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara
- Senik Centre Asia
- Serikat Pekerja Kampus (SPK)
- Simpul untuk Pembebasan Perempuan (SIMPUL PUAN)
- SINDIKASI Jabodetabek
- Art.Martir
- Social Justice Indonesia
- Solidaritas Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (SKP-HAM)
- Sulawesi Tengah
- Solidaritas Mahasiswa untuk Demokrasi (SMUD) UIN Salatiga
- Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan HAM (SPEK-HAM)
- Solo
- Students For Liberty (SFL) Indonesia
- Suara Kebebasan
- Sulawesi Green Voice
- Support Group & Resource Center on Sexuality Studies (SGRC UI)
- The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII)
- Themis Indonesia
- TKPT Indonesia
- Transnational Palm Oil Labour Solidarity (TPOLS) Network
- Transparency International Indonesia (TII)
- Trend Asia
- Unit penerbitan dan penulisan mahasiswa UMI makassar (UPPM
- UMI)
- YAPESDI (Yayasan Peduli Sindroma Down Indonesia)
- YASMIB Sulawesi
- Yayasan GAYa NUSANTARA
- Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP)
- Yayasan Peduli Inayana Maluku (YPIM)
- Yayasan Penabulu
- Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat
- Indonesia (YAPPIKA)
- Yayasan Samahita
- Yayasan Srikandi Sejati -Jakarta
- YIFoS Indonesia
- Youth Activism Rumah Cemara
- YouthID Foundation
- ALTRUIS Universitas Islam Makassar
- Lembaga Pers dan Penerbitan Mahasiswa (LPPM) SINTESA
- Pecinta alam lembah NTOKE (PACET)
- Forum Komunikasi Pers Mahasiswa Bandung (FKPMB)
- Aksi Kamisan Malang
- Yayasan Inklusif
- Konsil LSM
- Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA)

63.145
Masalahnya
Pemerintah telah menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi UU TNI kepada DPR, 11 Maret 2025. DIM itu bermasalah. Terdapat pasal-pasal yang akan mengembalikan militerisme (Dwifungsi TNI) di Indonesia.
Kami menilai agenda revisi UU TNI tidak memiliki urgensi transformasi TNI ke arah yang profesional. Justru akan melemahkan profesionalisme militer. Sebagai alat pertahanan negara, TNI dilatih, dididik dan disiapkan untuk perang, bukan untuk fungsi non-pertahanan seperti duduk di jabatan-jabatan sipil.
Dalam konteks reformasi sektor keamanan, semestinya pemerintah dan DPR mendorong agenda reformasi peradilan militer melalui revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Agenda revisi UU ini lebih penting ketimbang RUU TNI, karena agenda itu merupakan kewajiban konstitusional negara untuk menjalankan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) bagi semua warga negara, tanpa kecuali. Reformasi peradilan militer merupakan mandat TAP MPR No. VII Tahun 2000 dan UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI.
Kami menilai RUU TNI akan mengembalikan Dwifungsi TNI, yaitu militer aktif menduduki jabatan-jabatan sipil. Perluasan penempatan TNI aktif itu tidak sesuai dengan prinsip profesionalisme TNI dan berisiko memunculkan masalah, seperti eksklusi warga sipil dari jabatan sipil, menguatkan dominasi militer di ranah sipil dan memicu terjadinya kebijakan maupun loyalitas ganda. Selain itu, merebut jabatan sipil dan memarginalkan ASN dan Perempuan dalam akses posisi-posisi strategis.
Perluasan jabatan sipil dalam RUU TNI itu diantaranya adalah dengan menempatkan militer aktif di Kejaksaan Agung hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan. Ingat: TNI adalah alat pertahanan negara untuk perang; sedangkan Kejaksaan Agung, adalah lembaga penegak hukum. Maka, salah jika anggota TNI aktif duduk di institusi Kejaksaan Agung. Dan salah, jika ingin menempatkan militer aktif di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Dua contoh itu cerminan praktik dwifungsi TNI.
Kami menuntut berbagai pelanggaran terhadap UU TNI selama ini di evaluasi dan dtertibkan. Kami mendesak agar anggota TNi aktif yang menduduki jabatan sipil diluar yang sudah diatur dalam Pasal 47 ayat 2 UU TNI agar segera mengundurkan diri (pensiun dini). Selama ini banyak anggota TNI aktif yang duduk di jabatan sipil tanpa mengundurkan diri terlebih dahulu, diantaranya Letkol Tedy sebagai Sekretaris Kabinet dan kepala sekretariat presiden Mayor Jenderal Ariyo Windutomo dan lain lain. Lebih dari itu, seluruh kerjasama TNi yang di dasarkan pada beragam MoU yang memberi ruang militer masuk dalam ranah sipil dengan dalih operasi militer selain perang perlu ditinjau ulang karena tidak sejalan dengan UU TNI. Pelibatan militer dalam Operasin selain perang hanya bisa dilakukan atas dasar keputusan politik negara bukan melalui MoU eebagaimana ditegaskan dalam Pasal 7 ayat 3 UU TNI. Tidak di benarkan konstruksi politik hukum RUU TNI untuk menjustifikasi berbagai pelanggaran yang sudah ada.
Kami memandang bahwa perluasan tugas militer untuk menangani narkotika adalah keliru dan bisa berbahaya bagi negara hukum. Penanganan masalah narkotika utamanya berada dalam koridor kesehatan, penegakkan hukum yang proporsional, bukan perang. Pelibatan TNI dalam mengatasi narkotika akan melanggengkan penggunaan ‘war model”. Selama ini, model penegakkan hukum saja seringkali bermasalah dan tidak proporsional dalam mengatasi narkoba. Apalagi jika menggunakan "war model" dengan melibatkan militer , tentu hal ini akan menimbulkan terjadinya kekerasan yang berlebihan yang serius. Apa yang terjadi di Filipina pada masa Rodrigoue Duterte dalam "war model" untuk penanganan Narkoba adalah contoh yang tidak baik, karena telah mengakibatkan terjadinya pelanggaran HAM.
Dengan demikian, melibatkan TNI dalam menangani narkoba sebagaimana di atur dalam RUU TNI akan menempatkan TNI rentan menjadi pelaku pelanggaran HAM, seperti terjadi dalam kasus penangkapan Duterte di Filipina oleh ICC.
Lebih berbahaya lagi, RUU TNI juga hendak merevisi klausul pelibatan militer dalam operasi militer selain perang (OMSP) tanpa perlu persetujuan DPR. TNI ingin operasi militer selain perang cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah. Padahal, operasi semacam itu termasuk kebijakan politik negara, yakni Presiden dengan pertimbangan DPR sebagaimana diatur oleh pasal 7 ayat 3 UU TNI 34/2004). RUU TNI mau meniadakan peran Parlemen sebagai wakil rakyat. Ini akan menimbulkan konflik kewenangan atau tumpang tindih dengan lembaga lain dalam mengatasi masalah di dalam negeri. Secara tersirat, perubahan pasal itu merupakan bentuk pengambilalihan kewenangan wakil rakyat oleh TNi dalam operasi militer selain perang dan menghilangkan kontrol sipil.
Kami menilai, Revisi ini hanya untuk melegitimasi mobilisasi dan ekspansi keterlibatan Prajurit TNI dalam permasalahan domestik seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), distribusi Gas Elpiji, ketahanan pangan, penjagaan kebun sawit, pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) serta penertiban dan penjagaan kawasan hutan bahkan sampai pengelolaan ibadah haji.
Kami menolak RUU TNI maupun DIM RUU TNI yang disampaikan Pemerintah ke DPR karena mengandung pasal-pasal bermasalah dan berpotensi mengembalikan dwifungsi TNI dan militerisme di Indonesia.
Kami justru mendesak Pemerintah dan DPR untuk modernisasi alutsista, memastikan TNI adaptif terhadap ancaman eksternal, meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI dan memperhatikan keseimbangan gender dalam organisasi TNI yang mencakup peningkatan representasi perempuan dalam berbagai posisi strategis, penghapusan hambatan struktural dalam karier militer, serta jaminan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari diskriminasi demi mewujudkan profesionalisme TNI kita sebagai alat pertahanan negara.
Jakarta, 15 Maret 2025
Tokoh-Tokoh
- Nursyahbani Katjasungkana (Pendiri & Pembina IMPARSIAL)
- Usman Hamid, Aktivis HAM
- Pdt. Ronald Richard Tapilatu
- Rafendi Djamin
- Al A'raf, Pengamat Pertahanan dan Keamanan
- Pdt. PENRAD SIAGIAN, S.Th., M.Si., Teol.
- KH Rakhmad Zailani Kiki
- Prof. Dr. dr. A. Daldiyono
- Sri Lestari Wahyuningroem, Ph.D., Dosen Ilmu Sosial dan Politik Universitas Pembangunan Nasional Veteran
- Prof. Dr. Aan Eko Widiarto, S.H.M.Hum., Dosen Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya
- Abdil Mughis Mudhoffir
- Adek Risma Dedees, Serikat Pekerja Kampus
- Adinda Tenriangke Muchtar, Ph.D., peneliti dan pegiat demokrasi, kebijakan publik, dan kebebasan
- Adnan Topan Husodo, Penggiat Anti Korupsi
- Agus Nurofik, Pengajar Universitas Sumatra Barat
- Ahmad Arif Zulfikar, Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
- Alif Iman Nurlambang, mahasiswa filsafat Driyarkara
- Amiruddin Al Rahab, Komisioner Komnas HAM 2017–2022
- Ananda Badudu, Musisi
- Andi Muhammad Rezaldy
- Andi Setiawan, Pengajar Universitas Sebelas Maret
- Andreas Harsono, peneliti, Human Rights Watch
- Annisa Intan Wiranti, Pengajar Prodi Hukum, Universitas Pamulang
- Aquino Hayunta, Sahabat Seni Nusantara
- Ardianto Satriawan, Institut Teknologi Bandung
- Arif Susanto, Exposit Strategic
- Ayu Utami, penulis
- Beka Ulung Hapsara
- Bhatara Ibnu Reza, S.H., M.Si., LL.M., Ph.D. (Dosen Hukum
- Internasional FH Universitas Trisakti.)
- Bivitri Susanti, S.H., LL.M., Dosen Hukum Tata Negara Sekolah Tinggi
- Ilmu Hukum JENTERA
- Butet Kartaredjasa, seniman
- Cahyo Pamungkas
- Cenuk Sayekti, Pengajar Universitas Airlangga
- Chairuddin Ambong, pegiat perhutanan sosial
- Cut Asmaul Husna (Dosen Fisip UTU)
- Dadang Trisasongko, Aktivis Anti Korupsi
- Damairia Pakpahan, aktivis Perempuan
- Danang Widoyoko, Transparansi Internasional Indonesia
- Daniel F.M. Tangkilisan, aktivis lingkungan Karimunjawa
- Dewi Kartika, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria
- (KPA)
- Dewi Tjakrawinata, aktivis perempuan dan gerakan disabilitas
- Dhia Al Uyun, Pengajar HTN Universitas Brawijaya
- Dian Noeswantari, Universitas Surabaya
- Dian Septi Trisnanti, aktivis buruh perempuan
- Donny Danardono, Universitas Katolik Soegijapranata
- Dr. Ahmad Suaedy (Dosen Universitas Nahdlatul Ulama)
- Dr. Budi Hernawan (STF Driyarkara)
- Dr. Harry Efendi Iskandar, S.S., M.A, Dosen Fakultas Ilmu Budaya
- Universitas Andalas (UNAND)/Aktivis Demokrasi
- Dr. Mangadar Situmorang (Koordinator Forum Akademisi Papua
- Damai/Dosen Universitas Parahyangan)
- Dr. Nur Imam Subono
- Dr. Sabina Puspita, Dosen Kebijakan dan Manajemen Publik
- Dr. Taufik Firmanto
- DR. Yance Arizona, S.H., M.A., Dosen Hukum Tata Negara Universitas
- Gadjah Mada (UGM)
- Eliyah Acantha, Pengajar Universitas Hasanuddin
- Erry Riyana Hardjapamekas, mantan Wakil Ketua Komisi
- Pemberantasan Korupsi
- Fadlilah Akbar, Institut Sains dan Teknologi Al- Kamal
- Fajri Siregar, Pengajar Universitas Indonesia
- Fanda Puspitasari (DPP GMNI)
- Fatkhul Khoir, KontraS Surabaya
- Feri Amsari, S.H., M.H. LL.M, Dosen Hukum Tata Negara Universitas
- Andalas (UNAND)
- Fiki Prayogi, Pengajar STKIP PGRI Bandar Lampung
Fitra Rahardjo, Seniman - Gita Ardi Lestari, Universitas Indonesia
- Gita Putri Damayana (kandidat Phd Australian National University,
- pengajar Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Indonesia Jentera)
- Habib M. Shahib, Universitas Fajar
- Halida Hatta
- Hardo Manik, Universitas Kristen Duta Wacana
- Hariati Sinaga, Pengajar Program Studi Kajian Gender, Universitas
- Indonesia
- HENDARDI, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute
- Hendra Saputra, Aktivis HAM
- Henny Supolo Sitepu, pegiat pendidikan
- Herdiansyah Hamzah, Pengajar FH Universitas Mulawarman
- Herlambang P. Wiratraman, Ketua Pusat Kajian Hukum dan Keadilan
- Sosial FH UGM
- Heru Hendratmoko, wartawan
- Herry Sutresna, Musisi
- Ika Ardina, masyarakat sipil
- Ilham Akhsanu Ridlo, Pengajar Universitas Airlangga
- Ilham Handika, Pengajar Universitas Mataram
- Iman Amirullah, S.Sos (National Coordinator Students For Liberty
- Indonesia)
- Indah Ariani, pekerja seni
- Indria Fernida, Aktivis HAM
- Irwansyah, Departemen Ilmu Politik UI
- Islah Bahrawi, Jaringan Moderat Indonesia
- Iskandar SH MH
- Isman Rahmani Yusron, Pengajar Universitas Muhammadiyah
- Bandung.
- Jesse Adam Halim, Pembela HAM
- Joko Susilo
- Julius Ibrani, Praktisi Hukum dan Pegiat HAM
- Kanti Pertiwi, Pengajar Universitas Indonesia
- Khotimun S, Aktivis Perempuan
- Lia Marpaung, GEDSI Advocate
- Lilik HS
- Luthfi Kalbu Adi, Pengajar Prodi Hukum, Universitas Muhammadiyah
- Purwokerto
- Made Supriatma (anggota Majelis Pengetahuan YLBHI)
- Mamik Sri supatmi (Dosen Kriminologi FISIP UI)
- Mardiyah Chamim
- Maria Hartiningsih, penulis
- Maria Magdalena
- Masduki (Guru Besar Ilmu Komunikasi UII, Ketua Pusat Studi Agama
- dan Demokrasi UII Yogyakarta)
- Michael Jeffri Sinabutar, Universitas Bangka Belitung
- Muhamad Haripin, Peneliti Pertahanan BRIN
- Muhammad Furqon aktivis Petani kota
- Muhammad Subhi
- Mulyono Sri Hutomo, Pengajar Universitas Ibnu Chaldun
- Nabiyla Risfa Izzati, Pengajar FH UGM
- Natalia Soebagjo, pegiat antikorupsi
- Ni Putu Candra Dewi, Perempuan Pembela HAM
- Nong Darol Mahmada, pegiat pluralisme
Nugroho Dewanto, wartawan - Olin Monteiro, aktivisme perempuan dan pegiat seni budaya
- Omi Komaria Madjid, Ketua Dewan Pembina Nurcholish Madjid Society
- Papang Hidayat
- Petrus Putut P. W., International University Liaison Indonesia
- Poengky Indarti, SH, LL.M, Aktivis HAM
- Prof. Dr. Ani W. Soetjipto MA.
- Prof. Dr. Ali Safaat, S.H., M.H., Dosen Hukum Tata Negara Universitas
- Brawijaya
- Prof. Dr. Ikrar Nusa Bakti, (Pengamat Politik dan Pertahanan)
- Prof. Dr. Saiful Mujani, guru besar ilmu Politik UIN Syarif
- Hidayatullah
- Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, S.H., M.H., LL.M.
- Prof. Mayling Oey-Gardiner
- Prof. Susi Dwi Harijanti,Ph.D (Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran)
- Raja Asdi, Penggiat Seni Budaya
- Ray Rangkuti
- Reza Ryan (Efek Rumah Kaca)
- Rikky R., Universitas Pendidikan Ganesha
- Rr. Diah Asih Purwaningrum, Pengajar Prodi Arsitektur, Institut
- Teknologi Bandung
- Ruth Indiah Rahayu, Ketua Ikatan Keluarga Alumni Driyarkara
- Saiful Mahdi, S.Si., M.Sc., Ph.D (FMIPA USK)
- Sandi Jaya Saputra, Pengajar Universitas Padjajaran
- Salman D.A, Supporter Sepak Bola
- Sandra Hamid, antropolog
- Satria Unggul Wicaksana P, Ketua Pusat Studi Anti-Korupsi & Demokrasi (PUSAD) UM Surabaya
- Sellina Aurora, Pengajar Pusat Bantuan Mediasi (PBM GKI)
- Silfana Nasri
- Smita Notosusanto, Aktivis Perempuan
- Soenjati, SH, Aktivis Perempuan
- Subekti W. P., Universitas Padjajaran
- Sumarsih, orang tua Wawan (BR. Norma Irmawan) korban Semanggi I – 13 November 1998
- Syahar Banu, Perempuan Pembela HAM
- Tini Hadad, Dewan Pembina Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia
- (YLKI)
- Titi Anggraini, Peneliti Kepemiluan dan Demokrasi
- Tunggal Pawestri, aktivis perempuan
- Tusta Citta Ihtisan T. P., Universitas Mataram
- Ubedilah Badrun, dosen UNJ
- Ulin Ni’am Yusron, pegiat media sosial
- Wahyu Eka Setyawan, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jawa Timur
- Wahyu Susilo, Direktur Eksekutif Migrant CARE
- Wanggi Hoed, Seniman Pantomim
- Widia Kemala Sari, Universitas Negeri Padang
- Yanuar Nugroho, Ph.D., dosen STF Driyarkara
- Yasundari, Universitas Komputer Indonesia
- Yeni Rosa Damayanti, Aktivis HAM dan Disabilitas
- Yoghi Bagus Prabowo, Pengajar Universitas Diponegoro
- Yohan Fitriadi, Universitas Putra Indonesia YPTK Padang
- Yoyok Gondes, Aksi Kamisan Malang
- Yuli Riswati, aktivis pekerja migran
- Zumrotin K. Susilo, mantan Wakil Ketua Komnas HAM 2002–2007
Lembaga
- Imparsial
- YLBHI
- KontraS
- PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia)
- Amnesty International Indonesia
- ELSAM
- Human Right Working Group (HRWG)
- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
- SETARA Institute
- Centra Initiative
- Aksi Kamisan
- Aksi Kamisan Bandung
- Aksi Kamisan Medan
- Aktivis.pelajar
- Aliansi BEM Seluruh Indonesia (BEM SI)
- Aliansi Jogja Memanggil
- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia
- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta
- Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)
- Aliansi pelajar indonesia
- Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP)
- AMAN Indonesia
- Artsforwomen Indonesia
- Arus Pelangi
- Asia Justice and Rights (AJAR)
- Asosiasi LBH APIK Indonesia
- Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STH Indonesia Jentera
- Bakumsu
- Bangsa Mahardika
- Barengwarga
- BARIKADE 98
- Bijak Memantau
- Biro Pers Mahasiswa Filsafat (BPMF) PIJAR
- CALS (Constitutional And Administrative Law Society)
- Cangkang Queer
- CommonHood Malang
- CORONG API
- Democratic Judicial Reform (De Jure)
- Emancipate Indonesia
- Famm Indonesia
- Federasi Serikat Merdeka Sejahtera
- Flower Aceh
- Forum Cik Ditiro
- Forum Informasi dan Komunikasi Organisasi Non Pemerintah (FIK ORNOP) Sulsel
- Forum Komunikasi Mahasiswa Demokrasi (FOKMAD) UIN Alaudin Makassar
- Forum Semangat 98 Aceh
- Forum Tamansari Bersatu
- Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI)
- FSBPI (Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia)
- Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSB);
- Gender Research Student Center (GREAT)
- Gerakan Anti Korupsi Lintas Perguruan Tinggi (GAK-LPT)
- Gerakan Indonesia Kita (GITA)
- Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (GEMPAR) Universitas Pattimura Ambon
- GMNI FH USU
- Greenpeace Indonesia
- IKOHI
- Indonesia Corruption Watch (ICW)
- Indonesia Hapus Femisida
- Indonesia Memanggil 57+ Institute
- Indonesia untuk Kemanusiaan
- Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL)
- Institut KAPAL Perempuan
- Institut Perempuan
- Institut Perempuan
- Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)
- Inti Muda Indonesia
- Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Nasional
- Jaringan Akademisi Gerakan Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (JARAK)
- Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT)
- Jedakata
- Jender dan Hak Azasi Manusia (LRC-KJHAM) Semarang
- JKLPK
- Kalyanamitra
- Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik (KIKA)
- Kawula17
- Kelompok Tani Kampung Bayam Madani (KTKBM)
- Keluarga Mahasiswa Pecinta Demokrasi (KMPD) UIN Sunan Kalijaga
- Koalisi Buruh Sawit (KBS)
- Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS)
- Koalisi Perempuan Indonesia
- Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
- Komite Anti Kekerasan Negara (KONTRA)
- Komunitas Taman 65
- Konde.co
- Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)
- KontraS Aceh
KPBI (Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia) - KPuK (Koalisi Perempuan untuk Kepemimpinan), Malang, Jawa Timur
- Lab Demokrasi
- LBH Advokasi Publik Pimpinan Pusat Muhammadiyah
- LBH Januka
- Legal Resource Centre, untuk Keadilan
- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta
- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat
- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers
- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang
- Lembaga Informasi Perburuhan Sedane (LIPS)
- Lembaga Peradaban Luhur (LPL)
- Lembaga Pers Mahasiswa Mimbar Untan
- Lentera Gayatri
- Lingkar Keadilan Ruang
- Lintas Feminis Jakarta (Jakarta Feminist)
- LP3ES UI
- LPM Vonis FH Unpad
- Madani Berkelanjutan
- MALEO SULTENG
- Marsinah.ID
- Migrant CARE
- Paguyuban Keluarga dan Korban Talangsari Lampung (PK2TL)
- PANDEKHA FH UGM
- Paramedis Jalanan Bandung
- Partai Hijau Indonesia
- Peduli Buruh Migran
- Perempuan Mahardhika
- Perhimpunan Jiwa Sehat
- Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN)
- Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Nasional
- Perkumpulan IndoPROGRESS
- Perkumpulan Praxis
- Perkumpulan Rahima
- Perkumpulan Sembada Bersama Indonesia
- Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
- Persatuan Perjuangan Rakyat Indonesia (P2RI)
- Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI)
- Pesantren Ekologi Misykat Al-Anwar
- Pojok Literasi Bogor
- POKJA30
- PolicyPulse
- Protection International Indonesia
- Public Virtue Research Institute (PVRI)
- Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ) FH UGM
- Pusat Studi Agama dan Demokrasi, UII Yogyakarta
- Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)
- Pusat Telaah Informasi Regional Semarang (PATTIROS)
- PUSPAHAM
- Poros Revolusi Mahasiswa
- Rumah Pengetahuan Amartya
- Sajogyo Institute
- Salam 4 Jari
- SEKBER 65
- Seknas FITRA
- Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara
- Senik Centre Asia
- Serikat Pekerja Kampus (SPK)
- Simpul untuk Pembebasan Perempuan (SIMPUL PUAN)
- SINDIKASI Jabodetabek
- Art.Martir
- Social Justice Indonesia
- Solidaritas Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (SKP-HAM)
- Sulawesi Tengah
- Solidaritas Mahasiswa untuk Demokrasi (SMUD) UIN Salatiga
- Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan HAM (SPEK-HAM)
- Solo
- Students For Liberty (SFL) Indonesia
- Suara Kebebasan
- Sulawesi Green Voice
- Support Group & Resource Center on Sexuality Studies (SGRC UI)
- The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII)
- Themis Indonesia
- TKPT Indonesia
- Transnational Palm Oil Labour Solidarity (TPOLS) Network
- Transparency International Indonesia (TII)
- Trend Asia
- Unit penerbitan dan penulisan mahasiswa UMI makassar (UPPM
- UMI)
- YAPESDI (Yayasan Peduli Sindroma Down Indonesia)
- YASMIB Sulawesi
- Yayasan GAYa NUSANTARA
- Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP)
- Yayasan Peduli Inayana Maluku (YPIM)
- Yayasan Penabulu
- Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat
- Indonesia (YAPPIKA)
- Yayasan Samahita
- Yayasan Srikandi Sejati -Jakarta
- YIFoS Indonesia
- Youth Activism Rumah Cemara
- YouthID Foundation
- ALTRUIS Universitas Islam Makassar
- Lembaga Pers dan Penerbitan Mahasiswa (LPPM) SINTESA
- Pecinta alam lembah NTOKE (PACET)
- Forum Komunikasi Pers Mahasiswa Bandung (FKPMB)
- Aksi Kamisan Malang
- Yayasan Inklusif
- Konsil LSM
- Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA)

63.145
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 16 Maret 2025