Tolak Kembalinya Dwifungsi melalui Revisi UU TNI

Penandatangan terbaru:
widya feb dan 19 lainnya baru saja menandatanganinya.

Masalahnya

Pemerintah telah menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi UU TNI kepada DPR, 11 Maret 2025. DIM itu bermasalah. Terdapat pasal-pasal yang akan mengembalikan militerisme (Dwifungsi TNI) di Indonesia.


Kami menilai agenda revisi UU TNI tidak memiliki urgensi transformasi TNI ke arah yang profesional. Justru akan melemahkan profesionalisme militer. Sebagai alat pertahanan negara, TNI dilatih, dididik dan disiapkan untuk perang, bukan untuk fungsi non-pertahanan seperti duduk di jabatan-jabatan sipil.


Dalam konteks reformasi sektor keamanan, semestinya pemerintah dan DPR mendorong agenda reformasi peradilan militer melalui revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Agenda revisi UU ini lebih penting ketimbang RUU TNI, karena agenda itu merupakan kewajiban konstitusional negara untuk menjalankan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) bagi semua warga negara, tanpa kecuali. Reformasi peradilan militer merupakan mandat TAP MPR No. VII Tahun 2000 dan UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI.


Kami menilai RUU TNI akan mengembalikan Dwifungsi TNI, yaitu militer aktif menduduki jabatan-jabatan sipil. Perluasan penempatan TNI aktif itu tidak sesuai dengan prinsip profesionalisme TNI dan berisiko memunculkan masalah, seperti eksklusi warga sipil dari jabatan sipil, menguatkan dominasi militer di ranah sipil dan memicu terjadinya kebijakan maupun loyalitas ganda. Selain itu, merebut jabatan sipil dan memarginalkan ASN dan Perempuan dalam akses posisi-posisi strategis.


Perluasan jabatan sipil dalam RUU TNI itu diantaranya adalah dengan menempatkan militer aktif di Kejaksaan Agung hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan. Ingat: TNI adalah alat pertahanan negara untuk perang; sedangkan Kejaksaan Agung, adalah lembaga penegak hukum. Maka, salah jika anggota TNI aktif duduk di institusi Kejaksaan Agung. Dan salah, jika ingin menempatkan militer aktif di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Dua contoh itu cerminan praktik dwifungsi TNI.

 

Kami menuntut berbagai pelanggaran terhadap UU TNI selama ini di evaluasi dan dtertibkan.  Kami mendesak agar anggota TNi aktif yang menduduki jabatan sipil diluar yang sudah diatur dalam Pasal 47 ayat 2 UU TNI agar segera mengundurkan diri (pensiun dini). Selama ini banyak anggota TNI aktif yang duduk di jabatan sipil tanpa mengundurkan diri terlebih dahulu, diantaranya  Letkol Tedy sebagai Sekretaris Kabinet dan kepala sekretariat presiden Mayor Jenderal Ariyo Windutomo dan lain lain. Lebih dari itu, seluruh kerjasama  TNi yang di dasarkan pada beragam MoU yang memberi ruang militer masuk dalam ranah sipil  dengan dalih operasi militer selain perang perlu ditinjau ulang karena tidak sejalan dengan UU TNI. Pelibatan militer dalam Operasin selain perang hanya bisa dilakukan atas dasar keputusan politik negara bukan melalui MoU eebagaimana ditegaskan dalam Pasal 7 ayat 3 UU TNI. Tidak di benarkan konstruksi politik hukum RUU TNI untuk menjustifikasi berbagai pelanggaran yang sudah ada.

 

Kami memandang bahwa perluasan tugas militer untuk menangani narkotika adalah keliru dan bisa berbahaya bagi negara hukum. Penanganan masalah narkotika utamanya berada dalam koridor kesehatan, penegakkan hukum yang proporsional, bukan perang. Pelibatan TNI dalam mengatasi narkotika akan melanggengkan penggunaan ‘war model”. Selama ini, model penegakkan hukum saja seringkali bermasalah dan tidak proporsional dalam mengatasi narkoba. Apalagi jika menggunakan "war model" dengan melibatkan militer , tentu hal ini akan menimbulkan terjadinya kekerasan yang berlebihan yang serius. Apa yang terjadi di Filipina pada masa Rodrigoue Duterte dalam "war model" untuk penanganan Narkoba adalah contoh yang tidak baik, karena telah mengakibatkan terjadinya pelanggaran HAM.

Dengan demikian, melibatkan TNI dalam menangani narkoba sebagaimana di atur dalam RUU TNI akan menempatkan TNI rentan menjadi pelaku pelanggaran HAM, seperti terjadi dalam kasus penangkapan Duterte di Filipina oleh ICC.


Lebih berbahaya lagi, RUU TNI juga hendak merevisi klausul pelibatan militer dalam operasi militer selain perang (OMSP) tanpa perlu persetujuan DPR. TNI ingin operasi militer selain perang cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah. Padahal, operasi semacam itu termasuk kebijakan politik negara, yakni Presiden dengan pertimbangan DPR sebagaimana diatur oleh pasal 7 ayat 3 UU TNI 34/2004). RUU TNI mau meniadakan peran Parlemen sebagai wakil rakyat. Ini akan menimbulkan konflik kewenangan atau tumpang tindih dengan lembaga lain dalam mengatasi masalah di dalam negeri. Secara tersirat, perubahan pasal itu merupakan bentuk pengambilalihan kewenangan wakil rakyat oleh TNi dalam operasi militer selain perang dan menghilangkan kontrol sipil.


Kami menilai, Revisi ini hanya untuk melegitimasi mobilisasi dan ekspansi keterlibatan Prajurit TNI dalam permasalahan domestik seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), distribusi Gas Elpiji, ketahanan pangan, penjagaan kebun sawit, pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) serta penertiban dan penjagaan kawasan hutan bahkan sampai pengelolaan ibadah haji.


Kami menolak RUU TNI maupun DIM RUU TNI yang disampaikan Pemerintah ke DPR karena mengandung pasal-pasal bermasalah dan berpotensi mengembalikan dwifungsi TNI dan militerisme di Indonesia.


Kami justru mendesak Pemerintah dan DPR untuk modernisasi alutsista, memastikan TNI adaptif terhadap ancaman eksternal, meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI dan memperhatikan keseimbangan gender dalam organisasi TNI yang mencakup peningkatan representasi perempuan dalam berbagai posisi strategis, penghapusan hambatan struktural dalam karier militer, serta jaminan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari diskriminasi demi mewujudkan profesionalisme TNI kita sebagai alat pertahanan negara.

Jakarta, 15 Maret 2025


Tokoh-Tokoh

  1. Nursyahbani Katjasungkana (Pendiri & Pembina IMPARSIAL)
  2. Usman Hamid, Aktivis HAM
  3. Pdt. Ronald Richard Tapilatu
  4. Rafendi Djamin
  5. Al A'raf, Pengamat Pertahanan dan Keamanan
  6. Pdt. PENRAD SIAGIAN, S.Th., M.Si., Teol.
  7. KH Rakhmad Zailani Kiki
  8. Prof. Dr. dr. A. Daldiyono
  9. Sri Lestari Wahyuningroem, Ph.D., Dosen Ilmu Sosial dan Politik Universitas Pembangunan Nasional Veteran
  10. Prof. Dr. Aan Eko Widiarto, S.H.M.Hum., Dosen Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya
  11. Abdil Mughis Mudhoffir
  12. Adek Risma Dedees, Serikat Pekerja Kampus
  13. Adinda Tenriangke Muchtar, Ph.D., peneliti dan pegiat demokrasi, kebijakan publik, dan kebebasan
  14. Adnan Topan Husodo, Penggiat Anti Korupsi
  15. Agus Nurofik, Pengajar Universitas Sumatra Barat
  16. Ahmad Arif Zulfikar, Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  17. Alif Iman Nurlambang, mahasiswa filsafat Driyarkara
  18. Amiruddin Al Rahab, Komisioner Komnas HAM 2017–2022
  19. Ananda Badudu, Musisi
  20. Andi Muhammad Rezaldy
  21. Andi Setiawan, Pengajar Universitas Sebelas Maret
  22. Andreas Harsono, peneliti, Human Rights Watch
  23. Annisa Intan Wiranti, Pengajar Prodi Hukum, Universitas Pamulang
  24. Aquino Hayunta, Sahabat Seni Nusantara
  25. Ardianto Satriawan, Institut Teknologi Bandung
  26. Arif Susanto, Exposit Strategic
  27. Ayu Utami, penulis
  28. Beka Ulung Hapsara 
  29. Bhatara Ibnu Reza, S.H., M.Si., LL.M., Ph.D.  (Dosen Hukum
  30. Internasional FH Universitas Trisakti.)
  31. Bivitri Susanti, S.H., LL.M., Dosen Hukum Tata Negara Sekolah Tinggi
  32. Ilmu Hukum JENTERA
  33. Butet Kartaredjasa, seniman
  34. Cahyo Pamungkas
  35. Cenuk Sayekti, Pengajar Universitas Airlangga
  36. Chairuddin Ambong, pegiat perhutanan sosial
  37. Cut Asmaul Husna (Dosen Fisip UTU)
  38. Dadang Trisasongko, Aktivis Anti Korupsi
  39. Damairia Pakpahan, aktivis Perempuan
  40. Danang Widoyoko, Transparansi Internasional Indonesia
  41. Daniel F.M. Tangkilisan, aktivis lingkungan Karimunjawa 
  42. Dewi Kartika, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria
  43. (KPA)
  44. Dewi Tjakrawinata, aktivis perempuan dan gerakan disabilitas
  45. Dhia Al Uyun, Pengajar HTN Universitas Brawijaya
  46. Dian Noeswantari, Universitas Surabaya
  47. Dian Septi Trisnanti, aktivis buruh perempuan 
  48. Donny Danardono, Universitas Katolik Soegijapranata
  49. Dr. Ahmad Suaedy (Dosen Universitas Nahdlatul Ulama)
  50. Dr. Budi Hernawan (STF Driyarkara)
  51. Dr. Harry Efendi Iskandar, S.S., M.A, Dosen Fakultas Ilmu Budaya
  52. Universitas Andalas (UNAND)/Aktivis Demokrasi
  53. Dr. Mangadar Situmorang (Koordinator Forum Akademisi Papua
  54. Damai/Dosen Universitas Parahyangan)
  55. Dr. Nur Imam Subono
  56. Dr. Sabina Puspita, Dosen Kebijakan dan Manajemen Publik
  57. Dr. Taufik Firmanto 
  58. DR. Yance Arizona, S.H., M.A., Dosen Hukum Tata Negara Universitas
  59. Gadjah Mada (UGM)
  60. Eliyah Acantha, Pengajar Universitas Hasanuddin
  61. Erry Riyana Hardjapamekas, mantan Wakil Ketua Komisi
  62. Pemberantasan Korupsi
  63. Fadlilah Akbar, Institut Sains dan Teknologi Al- Kamal
  64. Fajri Siregar, Pengajar Universitas Indonesia
  65. Fanda Puspitasari (DPP GMNI)
  66. Fatkhul Khoir, KontraS Surabaya
  67. Feri Amsari, S.H., M.H. LL.M, Dosen Hukum Tata Negara Universitas
  68. Andalas (UNAND)
  69. Fiki Prayogi, Pengajar STKIP PGRI Bandar Lampung
    Fitra Rahardjo, Seniman
  70. Gita Ardi Lestari, Universitas Indonesia
  71. Gita Putri Damayana (kandidat Phd Australian National University,
  72. pengajar Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Indonesia Jentera)
  73. Habib M. Shahib, Universitas Fajar
  74. Halida Hatta
  75. Hardo Manik, Universitas Kristen Duta Wacana
  76. Hariati Sinaga, Pengajar Program Studi Kajian Gender, Universitas
  77. Indonesia
  78. HENDARDI, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute
  79. Hendra Saputra, Aktivis HAM
  80. Henny Supolo Sitepu, pegiat pendidikan
  81. Herdiansyah Hamzah, Pengajar FH Universitas Mulawarman
  82. Herlambang P. Wiratraman, Ketua Pusat Kajian Hukum dan Keadilan
  83. Sosial FH UGM
  84. Heru Hendratmoko, wartawan
  85. Herry Sutresna, Musisi
  86. Ika Ardina, masyarakat sipil 
  87. Ilham Akhsanu Ridlo, Pengajar Universitas Airlangga
  88. Ilham Handika, Pengajar Universitas Mataram
  89. Iman Amirullah, S.Sos (National Coordinator Students For Liberty
  90. Indonesia)
  91. Indah Ariani, pekerja seni
  92. Indria Fernida, Aktivis HAM
  93. Irwansyah, Departemen Ilmu Politik UI
  94. Islah Bahrawi, Jaringan Moderat Indonesia
  95. Iskandar SH MH
  96. Isman Rahmani Yusron, Pengajar Universitas Muhammadiyah
  97. Bandung.
  98. Jesse Adam Halim, Pembela HAM
  99. Joko Susilo
  100. Julius Ibrani, Praktisi Hukum dan Pegiat HAM
  101. Kanti Pertiwi, Pengajar Universitas Indonesia
  102. Khotimun S, Aktivis Perempuan
  103. Lia Marpaung, GEDSI Advocate
  104. Lilik HS
  105. Luthfi Kalbu Adi, Pengajar Prodi Hukum, Universitas Muhammadiyah
  106. Purwokerto
  107. Made Supriatma (anggota Majelis Pengetahuan YLBHI)
  108. Mamik Sri supatmi (Dosen Kriminologi FISIP UI)
  109. Mardiyah Chamim
  110. Maria Hartiningsih, penulis
  111. Maria Magdalena
  112. Masduki (Guru Besar Ilmu Komunikasi UII, Ketua Pusat Studi Agama
  113. dan Demokrasi UII Yogyakarta)
  114. Michael Jeffri Sinabutar, Universitas Bangka Belitung
  115. Muhamad Haripin, Peneliti Pertahanan BRIN
  116. Muhammad Furqon aktivis Petani kota 
  117. Muhammad Subhi
  118. Mulyono Sri Hutomo, Pengajar Universitas Ibnu Chaldun
  119. Nabiyla Risfa Izzati, Pengajar FH UGM
  120. Natalia Soebagjo, pegiat antikorupsi
  121. Ni Putu Candra Dewi, Perempuan Pembela HAM 
  122. Nong Darol Mahmada, pegiat pluralisme
    Nugroho Dewanto, wartawan
  123. Olin Monteiro, aktivisme perempuan dan pegiat seni budaya
  124. Omi Komaria Madjid, Ketua Dewan Pembina Nurcholish Madjid Society
  125. Papang Hidayat
  126. Petrus Putut P. W., International University Liaison Indonesia 
  127. Poengky Indarti, SH, LL.M, Aktivis HAM
  128. Prof. Dr. Ani W. Soetjipto MA.
  129. Prof. Dr. Ali Safaat, S.H., M.H., Dosen Hukum Tata Negara Universitas
  130. Brawijaya
  131. Prof. Dr. Ikrar Nusa Bakti, (Pengamat Politik dan Pertahanan)
  132. Prof. Dr. Saiful Mujani, guru besar ilmu Politik UIN Syarif
  133. Hidayatullah
  134. Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, S.H., M.H., LL.M.
  135. Prof. Mayling Oey-Gardiner
  136. Prof. Susi Dwi Harijanti,Ph.D (Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran)
  137. Raja Asdi, Penggiat Seni Budaya
  138. Ray Rangkuti
  139. Reza Ryan (Efek Rumah Kaca)
  140. Rikky R., Universitas Pendidikan Ganesha
  141. Rr. Diah Asih Purwaningrum, Pengajar Prodi Arsitektur, Institut
  142. Teknologi Bandung
  143. Ruth Indiah Rahayu, Ketua Ikatan Keluarga Alumni Driyarkara
  144. Saiful Mahdi, S.Si., M.Sc., Ph.D (FMIPA USK)
  145. Sandi Jaya Saputra, Pengajar Universitas Padjajaran
  146. Salman D.A, Supporter Sepak Bola
  147. Sandra Hamid, antropolog
  148. Satria Unggul Wicaksana P, Ketua Pusat Studi Anti-Korupsi & Demokrasi (PUSAD) UM Surabaya
  149. Sellina Aurora, Pengajar Pusat Bantuan Mediasi (PBM GKI) 
  150. Silfana Nasri 
  151. Smita Notosusanto, Aktivis Perempuan
  152. Soenjati, SH, Aktivis Perempuan
  153. Subekti W. P., Universitas Padjajaran
  154. Sumarsih, orang tua Wawan (BR. Norma Irmawan) korban Semanggi I – 13 November 1998
  155. Syahar Banu, Perempuan Pembela HAM 
  156. Tini Hadad, Dewan Pembina Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia
  157. (YLKI)
  158. Titi Anggraini, Peneliti Kepemiluan dan Demokrasi
  159. Tunggal Pawestri, aktivis perempuan
  160. Tusta Citta Ihtisan T. P., Universitas Mataram
  161. Ubedilah Badrun, dosen UNJ
  162. Ulin Ni’am Yusron, pegiat media sosial
  163. Wahyu Eka Setyawan, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jawa Timur
  164. Wahyu Susilo, Direktur Eksekutif Migrant CARE
  165. Wanggi Hoed, Seniman Pantomim
  166. Widia Kemala Sari, Universitas Negeri Padang
  167. Yanuar Nugroho, Ph.D., dosen STF Driyarkara
  168. Yasundari, Universitas Komputer Indonesia
  169. Yeni Rosa Damayanti, Aktivis HAM dan Disabilitas
  170. Yoghi Bagus Prabowo, Pengajar Universitas Diponegoro
  171. Yohan Fitriadi, Universitas Putra Indonesia YPTK Padang
  172. Yoyok Gondes, Aksi Kamisan Malang
  173. Yuli Riswati, aktivis pekerja migran
  174. Zumrotin K. Susilo, mantan Wakil Ketua Komnas HAM 2002–2007

Lembaga

  1. Imparsial
  2. YLBHI
  3. KontraS
  4. PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia)
  5. Amnesty International Indonesia
  6. ELSAM
  7. Human Right Working Group (HRWG)
  8. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
  9. SETARA Institute
  10. Centra Initiative
  11. Aksi Kamisan
  12. Aksi Kamisan Bandung
  13. Aksi Kamisan Medan
  14. Aktivis.pelajar
  15. Aliansi BEM Seluruh Indonesia (BEM SI)
  16. Aliansi Jogja Memanggil
  17. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia
  18. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta
  19. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)
  20. Aliansi pelajar indonesia
  21. Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP)
  22. AMAN Indonesia 
  23. Artsforwomen Indonesia
  24. Arus Pelangi 
  25. Asia Justice and Rights (AJAR)
  26. Asosiasi LBH APIK Indonesia
  27. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STH Indonesia Jentera
  28. Bakumsu 
  29. Bangsa Mahardika
  30. Barengwarga
  31. BARIKADE 98
  32. Bijak Memantau
  33. Biro Pers Mahasiswa Filsafat (BPMF) PIJAR
  34. CALS (Constitutional And Administrative Law Society) 
  35. Cangkang Queer 
  36. CommonHood Malang
  37. CORONG API
  38. Democratic Judicial Reform (De Jure)
  39. Emancipate Indonesia 
  40. Famm Indonesia
  41. Federasi Serikat Merdeka Sejahtera
  42. Flower Aceh
  43. Forum Cik Ditiro
  44. Forum Informasi dan Komunikasi Organisasi Non Pemerintah (FIK ORNOP) Sulsel
  45. Forum Komunikasi Mahasiswa Demokrasi (FOKMAD) UIN Alaudin Makassar
  46. Forum Semangat 98 Aceh
  47. Forum Tamansari Bersatu
  48. Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI)
  49. FSBPI (Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia)
  50. Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSB);
  51. Gender Research Student Center (GREAT)
  52. Gerakan Anti Korupsi Lintas Perguruan Tinggi (GAK-LPT)
  53. Gerakan Indonesia Kita (GITA) 
  54. Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (GEMPAR) Universitas Pattimura Ambon
  55. GMNI FH USU
  56. Greenpeace Indonesia
  57. IKOHI
  58. Indonesia Corruption Watch (ICW)
  59. Indonesia Hapus Femisida
  60. Indonesia Memanggil 57+ Institute
  61. Indonesia untuk Kemanusiaan
  62. Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL) 
  63. Institut KAPAL Perempuan
  64. Institut Perempuan 
  65. Institut Perempuan
  66. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)
  67. Inti Muda Indonesia
  68. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Nasional
  69. Jaringan Akademisi Gerakan Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (JARAK)
  70. Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT)
  71. Jedakata
  72. Jender dan Hak Azasi Manusia (LRC-KJHAM)  Semarang
  73. JKLPK
  74. Kalyanamitra
  75. Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik (KIKA)
  76. Kawula17
  77. Kelompok Tani Kampung Bayam Madani (KTKBM)  
  78. Keluarga Mahasiswa Pecinta Demokrasi (KMPD) UIN Sunan Kalijaga
  79. Koalisi Buruh Sawit (KBS) 
  80. Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS)
  81. Koalisi Perempuan Indonesia
  82. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
  83. Komite Anti Kekerasan Negara (KONTRA) 
  84. Komunitas Taman 65
  85. Konde.co
  86. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)
  87. KontraS Aceh
    KPBI (Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia)
  88. KPuK (Koalisi Perempuan untuk Kepemimpinan), Malang, Jawa Timur
  89. Lab Demokrasi 
  90. LBH Advokasi Publik Pimpinan Pusat Muhammadiyah
  91. LBH Januka
  92. Legal Resource Centre, untuk Keadilan 
  93. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta
  94. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat
  95. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers
  96. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang
  97. Lembaga Informasi Perburuhan Sedane (LIPS)
  98. Lembaga Peradaban Luhur (LPL)
  99. Lembaga Pers Mahasiswa Mimbar Untan
  100. Lentera Gayatri
  101. Lingkar Keadilan Ruang
  102. Lintas Feminis Jakarta (Jakarta Feminist)
  103. LP3ES UI 
  104. LPM Vonis FH Unpad 
  105. Madani Berkelanjutan
  106. MALEO SULTENG
  107. Marsinah.ID
  108. Migrant CARE
  109. Paguyuban Keluarga dan Korban Talangsari Lampung (PK2TL)
  110. PANDEKHA FH UGM
  111. Paramedis Jalanan Bandung
  112. Partai Hijau Indonesia
  113. Peduli Buruh Migran
  114. Perempuan Mahardhika 
  115. Perhimpunan Jiwa Sehat
  116. Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN)
  117. Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Nasional
  118. Perkumpulan IndoPROGRESS
  119. Perkumpulan Praxis
  120. Perkumpulan Rahima
  121. Perkumpulan Sembada Bersama Indonesia 
  122. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
  123. Persatuan Perjuangan Rakyat Indonesia (P2RI)
  124. Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI)
  125. Pesantren Ekologi Misykat Al-Anwar
  126. Pojok Literasi Bogor
  127. POKJA30
  128. PolicyPulse
  129. Protection International Indonesia
  130. Public Virtue Research Institute (PVRI)
  131. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ) FH UGM
  132. Pusat Studi Agama dan Demokrasi, UII Yogyakarta
  133. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)
  134. Pusat Telaah Informasi Regional Semarang (PATTIROS)
  135. PUSPAHAM
  136. Poros Revolusi Mahasiswa
  137. Rumah Pengetahuan Amartya
  138. Sajogyo Institute 
  139. Salam 4 Jari
  140. SEKBER 65
  141. Seknas FITRA 
  142. Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara 
  143. Senik Centre Asia
  144. Serikat Pekerja Kampus (SPK)
  145. Simpul untuk Pembebasan Perempuan (SIMPUL PUAN)
  146. SINDIKASI Jabodetabek
  147. Art.Martir
  148. Social Justice Indonesia 
  149. Solidaritas Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (SKP-HAM)
  150. Sulawesi Tengah
  151. Solidaritas Mahasiswa untuk Demokrasi (SMUD) UIN Salatiga
  152. Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan HAM (SPEK-HAM)
  153. Solo
  154. Students For Liberty (SFL) Indonesia 
  155. Suara Kebebasan
  156. Sulawesi Green Voice
  157. Support Group & Resource Center on Sexuality Studies (SGRC UI)
  158. The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII)
  159. Themis Indonesia
  160. TKPT Indonesia 
  161. Transnational Palm Oil Labour Solidarity (TPOLS) Network
  162. Transparency International Indonesia (TII)
  163. Trend Asia
  164. Unit penerbitan dan penulisan mahasiswa UMI  makassar (UPPM
  165. UMI) 
  166. YAPESDI (Yayasan Peduli Sindroma Down Indonesia)
  167. YASMIB Sulawesi
  168. Yayasan GAYa NUSANTARA
  169. Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP)
  170. Yayasan Peduli Inayana Maluku (YPIM)                    
  171. Yayasan Penabulu
  172. Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat
  173. Indonesia (YAPPIKA) 
  174. Yayasan Samahita
  175. Yayasan Srikandi Sejati -Jakarta
  176. YIFoS Indonesia
  177. Youth Activism Rumah Cemara
  178. YouthID Foundation
  179.  ALTRUIS Universitas Islam Makassar
  180. Lembaga Pers dan Penerbitan Mahasiswa (LPPM) SINTESA
  181. Pecinta alam lembah NTOKE (PACET)
  182. Forum Komunikasi Pers Mahasiswa Bandung (FKPMB) 
  183. Aksi Kamisan Malang
  184. Yayasan Inklusif
  185. Konsil LSM
  186. Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA)
avatar of the starter
Imparsial IndonesiaPembuka PetisiImparsial adalah sebuah LSM yang bergerak di bidang mengawasi dan menyelidiki pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia.

63.145

Penandatangan terbaru:
widya feb dan 19 lainnya baru saja menandatanganinya.

Masalahnya

Pemerintah telah menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi UU TNI kepada DPR, 11 Maret 2025. DIM itu bermasalah. Terdapat pasal-pasal yang akan mengembalikan militerisme (Dwifungsi TNI) di Indonesia.


Kami menilai agenda revisi UU TNI tidak memiliki urgensi transformasi TNI ke arah yang profesional. Justru akan melemahkan profesionalisme militer. Sebagai alat pertahanan negara, TNI dilatih, dididik dan disiapkan untuk perang, bukan untuk fungsi non-pertahanan seperti duduk di jabatan-jabatan sipil.


Dalam konteks reformasi sektor keamanan, semestinya pemerintah dan DPR mendorong agenda reformasi peradilan militer melalui revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Agenda revisi UU ini lebih penting ketimbang RUU TNI, karena agenda itu merupakan kewajiban konstitusional negara untuk menjalankan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) bagi semua warga negara, tanpa kecuali. Reformasi peradilan militer merupakan mandat TAP MPR No. VII Tahun 2000 dan UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI.


Kami menilai RUU TNI akan mengembalikan Dwifungsi TNI, yaitu militer aktif menduduki jabatan-jabatan sipil. Perluasan penempatan TNI aktif itu tidak sesuai dengan prinsip profesionalisme TNI dan berisiko memunculkan masalah, seperti eksklusi warga sipil dari jabatan sipil, menguatkan dominasi militer di ranah sipil dan memicu terjadinya kebijakan maupun loyalitas ganda. Selain itu, merebut jabatan sipil dan memarginalkan ASN dan Perempuan dalam akses posisi-posisi strategis.


Perluasan jabatan sipil dalam RUU TNI itu diantaranya adalah dengan menempatkan militer aktif di Kejaksaan Agung hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan. Ingat: TNI adalah alat pertahanan negara untuk perang; sedangkan Kejaksaan Agung, adalah lembaga penegak hukum. Maka, salah jika anggota TNI aktif duduk di institusi Kejaksaan Agung. Dan salah, jika ingin menempatkan militer aktif di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Dua contoh itu cerminan praktik dwifungsi TNI.

 

Kami menuntut berbagai pelanggaran terhadap UU TNI selama ini di evaluasi dan dtertibkan.  Kami mendesak agar anggota TNi aktif yang menduduki jabatan sipil diluar yang sudah diatur dalam Pasal 47 ayat 2 UU TNI agar segera mengundurkan diri (pensiun dini). Selama ini banyak anggota TNI aktif yang duduk di jabatan sipil tanpa mengundurkan diri terlebih dahulu, diantaranya  Letkol Tedy sebagai Sekretaris Kabinet dan kepala sekretariat presiden Mayor Jenderal Ariyo Windutomo dan lain lain. Lebih dari itu, seluruh kerjasama  TNi yang di dasarkan pada beragam MoU yang memberi ruang militer masuk dalam ranah sipil  dengan dalih operasi militer selain perang perlu ditinjau ulang karena tidak sejalan dengan UU TNI. Pelibatan militer dalam Operasin selain perang hanya bisa dilakukan atas dasar keputusan politik negara bukan melalui MoU eebagaimana ditegaskan dalam Pasal 7 ayat 3 UU TNI. Tidak di benarkan konstruksi politik hukum RUU TNI untuk menjustifikasi berbagai pelanggaran yang sudah ada.

 

Kami memandang bahwa perluasan tugas militer untuk menangani narkotika adalah keliru dan bisa berbahaya bagi negara hukum. Penanganan masalah narkotika utamanya berada dalam koridor kesehatan, penegakkan hukum yang proporsional, bukan perang. Pelibatan TNI dalam mengatasi narkotika akan melanggengkan penggunaan ‘war model”. Selama ini, model penegakkan hukum saja seringkali bermasalah dan tidak proporsional dalam mengatasi narkoba. Apalagi jika menggunakan "war model" dengan melibatkan militer , tentu hal ini akan menimbulkan terjadinya kekerasan yang berlebihan yang serius. Apa yang terjadi di Filipina pada masa Rodrigoue Duterte dalam "war model" untuk penanganan Narkoba adalah contoh yang tidak baik, karena telah mengakibatkan terjadinya pelanggaran HAM.

Dengan demikian, melibatkan TNI dalam menangani narkoba sebagaimana di atur dalam RUU TNI akan menempatkan TNI rentan menjadi pelaku pelanggaran HAM, seperti terjadi dalam kasus penangkapan Duterte di Filipina oleh ICC.


Lebih berbahaya lagi, RUU TNI juga hendak merevisi klausul pelibatan militer dalam operasi militer selain perang (OMSP) tanpa perlu persetujuan DPR. TNI ingin operasi militer selain perang cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah. Padahal, operasi semacam itu termasuk kebijakan politik negara, yakni Presiden dengan pertimbangan DPR sebagaimana diatur oleh pasal 7 ayat 3 UU TNI 34/2004). RUU TNI mau meniadakan peran Parlemen sebagai wakil rakyat. Ini akan menimbulkan konflik kewenangan atau tumpang tindih dengan lembaga lain dalam mengatasi masalah di dalam negeri. Secara tersirat, perubahan pasal itu merupakan bentuk pengambilalihan kewenangan wakil rakyat oleh TNi dalam operasi militer selain perang dan menghilangkan kontrol sipil.


Kami menilai, Revisi ini hanya untuk melegitimasi mobilisasi dan ekspansi keterlibatan Prajurit TNI dalam permasalahan domestik seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), distribusi Gas Elpiji, ketahanan pangan, penjagaan kebun sawit, pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) serta penertiban dan penjagaan kawasan hutan bahkan sampai pengelolaan ibadah haji.


Kami menolak RUU TNI maupun DIM RUU TNI yang disampaikan Pemerintah ke DPR karena mengandung pasal-pasal bermasalah dan berpotensi mengembalikan dwifungsi TNI dan militerisme di Indonesia.


Kami justru mendesak Pemerintah dan DPR untuk modernisasi alutsista, memastikan TNI adaptif terhadap ancaman eksternal, meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI dan memperhatikan keseimbangan gender dalam organisasi TNI yang mencakup peningkatan representasi perempuan dalam berbagai posisi strategis, penghapusan hambatan struktural dalam karier militer, serta jaminan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari diskriminasi demi mewujudkan profesionalisme TNI kita sebagai alat pertahanan negara.

Jakarta, 15 Maret 2025


Tokoh-Tokoh

  1. Nursyahbani Katjasungkana (Pendiri & Pembina IMPARSIAL)
  2. Usman Hamid, Aktivis HAM
  3. Pdt. Ronald Richard Tapilatu
  4. Rafendi Djamin
  5. Al A'raf, Pengamat Pertahanan dan Keamanan
  6. Pdt. PENRAD SIAGIAN, S.Th., M.Si., Teol.
  7. KH Rakhmad Zailani Kiki
  8. Prof. Dr. dr. A. Daldiyono
  9. Sri Lestari Wahyuningroem, Ph.D., Dosen Ilmu Sosial dan Politik Universitas Pembangunan Nasional Veteran
  10. Prof. Dr. Aan Eko Widiarto, S.H.M.Hum., Dosen Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya
  11. Abdil Mughis Mudhoffir
  12. Adek Risma Dedees, Serikat Pekerja Kampus
  13. Adinda Tenriangke Muchtar, Ph.D., peneliti dan pegiat demokrasi, kebijakan publik, dan kebebasan
  14. Adnan Topan Husodo, Penggiat Anti Korupsi
  15. Agus Nurofik, Pengajar Universitas Sumatra Barat
  16. Ahmad Arif Zulfikar, Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  17. Alif Iman Nurlambang, mahasiswa filsafat Driyarkara
  18. Amiruddin Al Rahab, Komisioner Komnas HAM 2017–2022
  19. Ananda Badudu, Musisi
  20. Andi Muhammad Rezaldy
  21. Andi Setiawan, Pengajar Universitas Sebelas Maret
  22. Andreas Harsono, peneliti, Human Rights Watch
  23. Annisa Intan Wiranti, Pengajar Prodi Hukum, Universitas Pamulang
  24. Aquino Hayunta, Sahabat Seni Nusantara
  25. Ardianto Satriawan, Institut Teknologi Bandung
  26. Arif Susanto, Exposit Strategic
  27. Ayu Utami, penulis
  28. Beka Ulung Hapsara 
  29. Bhatara Ibnu Reza, S.H., M.Si., LL.M., Ph.D.  (Dosen Hukum
  30. Internasional FH Universitas Trisakti.)
  31. Bivitri Susanti, S.H., LL.M., Dosen Hukum Tata Negara Sekolah Tinggi
  32. Ilmu Hukum JENTERA
  33. Butet Kartaredjasa, seniman
  34. Cahyo Pamungkas
  35. Cenuk Sayekti, Pengajar Universitas Airlangga
  36. Chairuddin Ambong, pegiat perhutanan sosial
  37. Cut Asmaul Husna (Dosen Fisip UTU)
  38. Dadang Trisasongko, Aktivis Anti Korupsi
  39. Damairia Pakpahan, aktivis Perempuan
  40. Danang Widoyoko, Transparansi Internasional Indonesia
  41. Daniel F.M. Tangkilisan, aktivis lingkungan Karimunjawa 
  42. Dewi Kartika, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria
  43. (KPA)
  44. Dewi Tjakrawinata, aktivis perempuan dan gerakan disabilitas
  45. Dhia Al Uyun, Pengajar HTN Universitas Brawijaya
  46. Dian Noeswantari, Universitas Surabaya
  47. Dian Septi Trisnanti, aktivis buruh perempuan 
  48. Donny Danardono, Universitas Katolik Soegijapranata
  49. Dr. Ahmad Suaedy (Dosen Universitas Nahdlatul Ulama)
  50. Dr. Budi Hernawan (STF Driyarkara)
  51. Dr. Harry Efendi Iskandar, S.S., M.A, Dosen Fakultas Ilmu Budaya
  52. Universitas Andalas (UNAND)/Aktivis Demokrasi
  53. Dr. Mangadar Situmorang (Koordinator Forum Akademisi Papua
  54. Damai/Dosen Universitas Parahyangan)
  55. Dr. Nur Imam Subono
  56. Dr. Sabina Puspita, Dosen Kebijakan dan Manajemen Publik
  57. Dr. Taufik Firmanto 
  58. DR. Yance Arizona, S.H., M.A., Dosen Hukum Tata Negara Universitas
  59. Gadjah Mada (UGM)
  60. Eliyah Acantha, Pengajar Universitas Hasanuddin
  61. Erry Riyana Hardjapamekas, mantan Wakil Ketua Komisi
  62. Pemberantasan Korupsi
  63. Fadlilah Akbar, Institut Sains dan Teknologi Al- Kamal
  64. Fajri Siregar, Pengajar Universitas Indonesia
  65. Fanda Puspitasari (DPP GMNI)
  66. Fatkhul Khoir, KontraS Surabaya
  67. Feri Amsari, S.H., M.H. LL.M, Dosen Hukum Tata Negara Universitas
  68. Andalas (UNAND)
  69. Fiki Prayogi, Pengajar STKIP PGRI Bandar Lampung
    Fitra Rahardjo, Seniman
  70. Gita Ardi Lestari, Universitas Indonesia
  71. Gita Putri Damayana (kandidat Phd Australian National University,
  72. pengajar Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Indonesia Jentera)
  73. Habib M. Shahib, Universitas Fajar
  74. Halida Hatta
  75. Hardo Manik, Universitas Kristen Duta Wacana
  76. Hariati Sinaga, Pengajar Program Studi Kajian Gender, Universitas
  77. Indonesia
  78. HENDARDI, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute
  79. Hendra Saputra, Aktivis HAM
  80. Henny Supolo Sitepu, pegiat pendidikan
  81. Herdiansyah Hamzah, Pengajar FH Universitas Mulawarman
  82. Herlambang P. Wiratraman, Ketua Pusat Kajian Hukum dan Keadilan
  83. Sosial FH UGM
  84. Heru Hendratmoko, wartawan
  85. Herry Sutresna, Musisi
  86. Ika Ardina, masyarakat sipil 
  87. Ilham Akhsanu Ridlo, Pengajar Universitas Airlangga
  88. Ilham Handika, Pengajar Universitas Mataram
  89. Iman Amirullah, S.Sos (National Coordinator Students For Liberty
  90. Indonesia)
  91. Indah Ariani, pekerja seni
  92. Indria Fernida, Aktivis HAM
  93. Irwansyah, Departemen Ilmu Politik UI
  94. Islah Bahrawi, Jaringan Moderat Indonesia
  95. Iskandar SH MH
  96. Isman Rahmani Yusron, Pengajar Universitas Muhammadiyah
  97. Bandung.
  98. Jesse Adam Halim, Pembela HAM
  99. Joko Susilo
  100. Julius Ibrani, Praktisi Hukum dan Pegiat HAM
  101. Kanti Pertiwi, Pengajar Universitas Indonesia
  102. Khotimun S, Aktivis Perempuan
  103. Lia Marpaung, GEDSI Advocate
  104. Lilik HS
  105. Luthfi Kalbu Adi, Pengajar Prodi Hukum, Universitas Muhammadiyah
  106. Purwokerto
  107. Made Supriatma (anggota Majelis Pengetahuan YLBHI)
  108. Mamik Sri supatmi (Dosen Kriminologi FISIP UI)
  109. Mardiyah Chamim
  110. Maria Hartiningsih, penulis
  111. Maria Magdalena
  112. Masduki (Guru Besar Ilmu Komunikasi UII, Ketua Pusat Studi Agama
  113. dan Demokrasi UII Yogyakarta)
  114. Michael Jeffri Sinabutar, Universitas Bangka Belitung
  115. Muhamad Haripin, Peneliti Pertahanan BRIN
  116. Muhammad Furqon aktivis Petani kota 
  117. Muhammad Subhi
  118. Mulyono Sri Hutomo, Pengajar Universitas Ibnu Chaldun
  119. Nabiyla Risfa Izzati, Pengajar FH UGM
  120. Natalia Soebagjo, pegiat antikorupsi
  121. Ni Putu Candra Dewi, Perempuan Pembela HAM 
  122. Nong Darol Mahmada, pegiat pluralisme
    Nugroho Dewanto, wartawan
  123. Olin Monteiro, aktivisme perempuan dan pegiat seni budaya
  124. Omi Komaria Madjid, Ketua Dewan Pembina Nurcholish Madjid Society
  125. Papang Hidayat
  126. Petrus Putut P. W., International University Liaison Indonesia 
  127. Poengky Indarti, SH, LL.M, Aktivis HAM
  128. Prof. Dr. Ani W. Soetjipto MA.
  129. Prof. Dr. Ali Safaat, S.H., M.H., Dosen Hukum Tata Negara Universitas
  130. Brawijaya
  131. Prof. Dr. Ikrar Nusa Bakti, (Pengamat Politik dan Pertahanan)
  132. Prof. Dr. Saiful Mujani, guru besar ilmu Politik UIN Syarif
  133. Hidayatullah
  134. Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, S.H., M.H., LL.M.
  135. Prof. Mayling Oey-Gardiner
  136. Prof. Susi Dwi Harijanti,Ph.D (Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran)
  137. Raja Asdi, Penggiat Seni Budaya
  138. Ray Rangkuti
  139. Reza Ryan (Efek Rumah Kaca)
  140. Rikky R., Universitas Pendidikan Ganesha
  141. Rr. Diah Asih Purwaningrum, Pengajar Prodi Arsitektur, Institut
  142. Teknologi Bandung
  143. Ruth Indiah Rahayu, Ketua Ikatan Keluarga Alumni Driyarkara
  144. Saiful Mahdi, S.Si., M.Sc., Ph.D (FMIPA USK)
  145. Sandi Jaya Saputra, Pengajar Universitas Padjajaran
  146. Salman D.A, Supporter Sepak Bola
  147. Sandra Hamid, antropolog
  148. Satria Unggul Wicaksana P, Ketua Pusat Studi Anti-Korupsi & Demokrasi (PUSAD) UM Surabaya
  149. Sellina Aurora, Pengajar Pusat Bantuan Mediasi (PBM GKI) 
  150. Silfana Nasri 
  151. Smita Notosusanto, Aktivis Perempuan
  152. Soenjati, SH, Aktivis Perempuan
  153. Subekti W. P., Universitas Padjajaran
  154. Sumarsih, orang tua Wawan (BR. Norma Irmawan) korban Semanggi I – 13 November 1998
  155. Syahar Banu, Perempuan Pembela HAM 
  156. Tini Hadad, Dewan Pembina Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia
  157. (YLKI)
  158. Titi Anggraini, Peneliti Kepemiluan dan Demokrasi
  159. Tunggal Pawestri, aktivis perempuan
  160. Tusta Citta Ihtisan T. P., Universitas Mataram
  161. Ubedilah Badrun, dosen UNJ
  162. Ulin Ni’am Yusron, pegiat media sosial
  163. Wahyu Eka Setyawan, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jawa Timur
  164. Wahyu Susilo, Direktur Eksekutif Migrant CARE
  165. Wanggi Hoed, Seniman Pantomim
  166. Widia Kemala Sari, Universitas Negeri Padang
  167. Yanuar Nugroho, Ph.D., dosen STF Driyarkara
  168. Yasundari, Universitas Komputer Indonesia
  169. Yeni Rosa Damayanti, Aktivis HAM dan Disabilitas
  170. Yoghi Bagus Prabowo, Pengajar Universitas Diponegoro
  171. Yohan Fitriadi, Universitas Putra Indonesia YPTK Padang
  172. Yoyok Gondes, Aksi Kamisan Malang
  173. Yuli Riswati, aktivis pekerja migran
  174. Zumrotin K. Susilo, mantan Wakil Ketua Komnas HAM 2002–2007

Lembaga

  1. Imparsial
  2. YLBHI
  3. KontraS
  4. PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia)
  5. Amnesty International Indonesia
  6. ELSAM
  7. Human Right Working Group (HRWG)
  8. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
  9. SETARA Institute
  10. Centra Initiative
  11. Aksi Kamisan
  12. Aksi Kamisan Bandung
  13. Aksi Kamisan Medan
  14. Aktivis.pelajar
  15. Aliansi BEM Seluruh Indonesia (BEM SI)
  16. Aliansi Jogja Memanggil
  17. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia
  18. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta
  19. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)
  20. Aliansi pelajar indonesia
  21. Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP)
  22. AMAN Indonesia 
  23. Artsforwomen Indonesia
  24. Arus Pelangi 
  25. Asia Justice and Rights (AJAR)
  26. Asosiasi LBH APIK Indonesia
  27. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STH Indonesia Jentera
  28. Bakumsu 
  29. Bangsa Mahardika
  30. Barengwarga
  31. BARIKADE 98
  32. Bijak Memantau
  33. Biro Pers Mahasiswa Filsafat (BPMF) PIJAR
  34. CALS (Constitutional And Administrative Law Society) 
  35. Cangkang Queer 
  36. CommonHood Malang
  37. CORONG API
  38. Democratic Judicial Reform (De Jure)
  39. Emancipate Indonesia 
  40. Famm Indonesia
  41. Federasi Serikat Merdeka Sejahtera
  42. Flower Aceh
  43. Forum Cik Ditiro
  44. Forum Informasi dan Komunikasi Organisasi Non Pemerintah (FIK ORNOP) Sulsel
  45. Forum Komunikasi Mahasiswa Demokrasi (FOKMAD) UIN Alaudin Makassar
  46. Forum Semangat 98 Aceh
  47. Forum Tamansari Bersatu
  48. Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI)
  49. FSBPI (Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia)
  50. Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSB);
  51. Gender Research Student Center (GREAT)
  52. Gerakan Anti Korupsi Lintas Perguruan Tinggi (GAK-LPT)
  53. Gerakan Indonesia Kita (GITA) 
  54. Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (GEMPAR) Universitas Pattimura Ambon
  55. GMNI FH USU
  56. Greenpeace Indonesia
  57. IKOHI
  58. Indonesia Corruption Watch (ICW)
  59. Indonesia Hapus Femisida
  60. Indonesia Memanggil 57+ Institute
  61. Indonesia untuk Kemanusiaan
  62. Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL) 
  63. Institut KAPAL Perempuan
  64. Institut Perempuan 
  65. Institut Perempuan
  66. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)
  67. Inti Muda Indonesia
  68. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Nasional
  69. Jaringan Akademisi Gerakan Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (JARAK)
  70. Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT)
  71. Jedakata
  72. Jender dan Hak Azasi Manusia (LRC-KJHAM)  Semarang
  73. JKLPK
  74. Kalyanamitra
  75. Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik (KIKA)
  76. Kawula17
  77. Kelompok Tani Kampung Bayam Madani (KTKBM)  
  78. Keluarga Mahasiswa Pecinta Demokrasi (KMPD) UIN Sunan Kalijaga
  79. Koalisi Buruh Sawit (KBS) 
  80. Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS)
  81. Koalisi Perempuan Indonesia
  82. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
  83. Komite Anti Kekerasan Negara (KONTRA) 
  84. Komunitas Taman 65
  85. Konde.co
  86. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)
  87. KontraS Aceh
    KPBI (Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia)
  88. KPuK (Koalisi Perempuan untuk Kepemimpinan), Malang, Jawa Timur
  89. Lab Demokrasi 
  90. LBH Advokasi Publik Pimpinan Pusat Muhammadiyah
  91. LBH Januka
  92. Legal Resource Centre, untuk Keadilan 
  93. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta
  94. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat
  95. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers
  96. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang
  97. Lembaga Informasi Perburuhan Sedane (LIPS)
  98. Lembaga Peradaban Luhur (LPL)
  99. Lembaga Pers Mahasiswa Mimbar Untan
  100. Lentera Gayatri
  101. Lingkar Keadilan Ruang
  102. Lintas Feminis Jakarta (Jakarta Feminist)
  103. LP3ES UI 
  104. LPM Vonis FH Unpad 
  105. Madani Berkelanjutan
  106. MALEO SULTENG
  107. Marsinah.ID
  108. Migrant CARE
  109. Paguyuban Keluarga dan Korban Talangsari Lampung (PK2TL)
  110. PANDEKHA FH UGM
  111. Paramedis Jalanan Bandung
  112. Partai Hijau Indonesia
  113. Peduli Buruh Migran
  114. Perempuan Mahardhika 
  115. Perhimpunan Jiwa Sehat
  116. Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN)
  117. Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Nasional
  118. Perkumpulan IndoPROGRESS
  119. Perkumpulan Praxis
  120. Perkumpulan Rahima
  121. Perkumpulan Sembada Bersama Indonesia 
  122. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
  123. Persatuan Perjuangan Rakyat Indonesia (P2RI)
  124. Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI)
  125. Pesantren Ekologi Misykat Al-Anwar
  126. Pojok Literasi Bogor
  127. POKJA30
  128. PolicyPulse
  129. Protection International Indonesia
  130. Public Virtue Research Institute (PVRI)
  131. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ) FH UGM
  132. Pusat Studi Agama dan Demokrasi, UII Yogyakarta
  133. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)
  134. Pusat Telaah Informasi Regional Semarang (PATTIROS)
  135. PUSPAHAM
  136. Poros Revolusi Mahasiswa
  137. Rumah Pengetahuan Amartya
  138. Sajogyo Institute 
  139. Salam 4 Jari
  140. SEKBER 65
  141. Seknas FITRA 
  142. Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara 
  143. Senik Centre Asia
  144. Serikat Pekerja Kampus (SPK)
  145. Simpul untuk Pembebasan Perempuan (SIMPUL PUAN)
  146. SINDIKASI Jabodetabek
  147. Art.Martir
  148. Social Justice Indonesia 
  149. Solidaritas Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (SKP-HAM)
  150. Sulawesi Tengah
  151. Solidaritas Mahasiswa untuk Demokrasi (SMUD) UIN Salatiga
  152. Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan HAM (SPEK-HAM)
  153. Solo
  154. Students For Liberty (SFL) Indonesia 
  155. Suara Kebebasan
  156. Sulawesi Green Voice
  157. Support Group & Resource Center on Sexuality Studies (SGRC UI)
  158. The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII)
  159. Themis Indonesia
  160. TKPT Indonesia 
  161. Transnational Palm Oil Labour Solidarity (TPOLS) Network
  162. Transparency International Indonesia (TII)
  163. Trend Asia
  164. Unit penerbitan dan penulisan mahasiswa UMI  makassar (UPPM
  165. UMI) 
  166. YAPESDI (Yayasan Peduli Sindroma Down Indonesia)
  167. YASMIB Sulawesi
  168. Yayasan GAYa NUSANTARA
  169. Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP)
  170. Yayasan Peduli Inayana Maluku (YPIM)                    
  171. Yayasan Penabulu
  172. Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat
  173. Indonesia (YAPPIKA) 
  174. Yayasan Samahita
  175. Yayasan Srikandi Sejati -Jakarta
  176. YIFoS Indonesia
  177. Youth Activism Rumah Cemara
  178. YouthID Foundation
  179.  ALTRUIS Universitas Islam Makassar
  180. Lembaga Pers dan Penerbitan Mahasiswa (LPPM) SINTESA
  181. Pecinta alam lembah NTOKE (PACET)
  182. Forum Komunikasi Pers Mahasiswa Bandung (FKPMB) 
  183. Aksi Kamisan Malang
  184. Yayasan Inklusif
  185. Konsil LSM
  186. Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA)
avatar of the starter
Imparsial IndonesiaPembuka PetisiImparsial adalah sebuah LSM yang bergerak di bidang mengawasi dan menyelidiki pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia.
Dukung sekarang

63.145


Perkembangan terakhir petisi

Bagikan petisi ini

Petisi dibuat pada 16 Maret 2025