Tolak kekerasan dan kriminalisasi dalam institusi TNI


Tolak kekerasan dan kriminalisasi dalam institusi TNI
Masalahnya
📣 PETISI PUBLIK
**PENOLAKAN UPAYA KRIMINALISASI TERHADAP AYAH KORBAN ALM. PRADA LUCKY NAMO
ATAS NAMA PELDA CHRESTIAN NAMO
DAN PERMOHONAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KELUARGA KORBAN**
**Oleh:
Ketua Tim Kuasa Hukum
Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM**
---
I. PERNYATAAN SIKAP
Kami, Tim Kuasa Hukum Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM, dengan ini menyampaikan penolakan keras terhadap segala bentuk:
Kriminalisasi,
Intimidasi, dan
Tekanan terhadap Pelda Chrestian Namo,
yang merupakan ayah kandung dari almarhum Prada Lucky Namo, prajurit TNI yang meninggal dalam kondisi penuh tanda-tanda dugaan kekerasan dan pelanggaran HAM.
Kami menilai bahwa setiap upaya mengarahkan proses hukum untuk menekan atau membungkam keluarga korban adalah tindakan yang bertentangan dengan hukum, moral publik, dan prinsip keadilan.
---
II. DASAR HUKUM PETISI
1. Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 28D ayat (1) – Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Pasal 28G ayat (1) – Hak atas perlindungan diri, keluarga, kehormatan, dan rasa aman dari ancaman.
Pasal 28I ayat (4)–(5) – Negara wajib melindungi HAM, dan setiap orang wajib menghormati HAM orang lain.
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM
Pasal 3 ayat (2) – Setiap orang berhak atas perlindungan HAM tanpa diskriminasi.
Pasal 4 huruf a, c, d – Hak untuk hidup, tidak disiksa, serta memperoleh keadilan.
Pasal 17 – Larangan tindakan sewenang-wenang dari aparat negara.
Pasal 52–58 – Perlindungan khusus terhadap korban dan keluarga korban.
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Pasal 5 & Pasal 10 – Keluarga korban berhak atas perlindungan dari ancaman, intimidasi, atau tekanan.
Pasal 12 – Aparat wajib memastikan keluarga korban tidak dipidana akibat laporan atau keterangan.
4. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI
Menegaskan bahwa penegakan hukum dalam lingkungan militer wajib dilakukan secara profesional, objektif, dan bebas dari konflik kepentingan.
5. Asas-Asas Hukum Pidana
Presumption of innocence – Tidak seorang pun dapat dituduh tanpa dasar.
Due process of law – Setiap tindakan penyidikan wajib mengikuti prosedur hukum yang benar.
Non-viktimisasi – Keluarga korban tidak boleh dijadikan korban baru (“victim blaming” atau “secondary victimization”).
---
III. POKOK PETISI
Dengan ini kami mendesak:
1. Komisi I DPR RI
Melakukan fungsi pengawasan terhadap dugaan kriminalisasi dan intimidasi yang dialami keluarga korban.
Menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan pihak TNI untuk meminta klarifikasi resmi.
2. Komnas HAM RI
Melakukan penyelidikan pro justicia atas dugaan pelanggaran HAM dalam peristiwa meninggalnya Prada Lucky Namo.
Memberikan perlindungan HAM kepada keluarga korban, khususnya Pelda Chrestian Namo.
3. Panglima TNI
Memastikan penyidikan berjalan profesional, transparan, independen, dan bebas tekanan.
Menghentikan segala bentuk intimidasi atau potensi kriminalisasi terhadap keluarga korban.
4. Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad)
Menjamin bahwa penyidik di bawah struktur AD tidak melakukan tindakan yang menyebabkan rasa takut atau tekanan psikis terhadap keluarga korban.
Memberikan akses komunikasi dan pendampingan hukum yang layak.
5. Lembaga-Lembaga Terkait
Memberikan rasa aman, pengawalan, dan pendampingan psikologis yang dibutuhkan keluarga korban.
---
IV. ALASAN PETISI
1. Keluarga korban berhak menyuarakan keadilan tanpa diintimidasi.
2. Tidak boleh ada kriminalisasi atas pihak yang menuntut keadilan atas kematian anaknya.
3. Proses hukum harus mengungkap fakta, bukan membungkam keluarga korban.
4. Advokat memiliki mandat undang-undang untuk membela dan melindungi klien dari tindakan sewenang-wenang.
5. Indonesia adalah negara hukum yang menjamin perlindungan terhadap korban dan keluarganya.
---
V. PERMOHONAN DUKUNGAN PUBLIK
Melalui petisi ini, kami mengajak:
masyarakat,
aktivis kemanusiaan,
pegiat HAM,
tokoh agama,
akademisi, dan
seluruh pihak yang peduli keadilan,
untuk turut mengawal proses hukum, menjaga marwah korban, dan memastikan keluarga tidak menjadi korban kedua dari sistem.
---
VI. PENUTUP
Kami menyatakan sikap:
“Keadilan bagi Alm. Prada Lucky Namo adalah keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tidak boleh ada kriminalisasi terhadap keluarga korban.
Negara wajib hadir melindungi.”

225
Masalahnya
📣 PETISI PUBLIK
**PENOLAKAN UPAYA KRIMINALISASI TERHADAP AYAH KORBAN ALM. PRADA LUCKY NAMO
ATAS NAMA PELDA CHRESTIAN NAMO
DAN PERMOHONAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KELUARGA KORBAN**
**Oleh:
Ketua Tim Kuasa Hukum
Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM**
---
I. PERNYATAAN SIKAP
Kami, Tim Kuasa Hukum Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM, dengan ini menyampaikan penolakan keras terhadap segala bentuk:
Kriminalisasi,
Intimidasi, dan
Tekanan terhadap Pelda Chrestian Namo,
yang merupakan ayah kandung dari almarhum Prada Lucky Namo, prajurit TNI yang meninggal dalam kondisi penuh tanda-tanda dugaan kekerasan dan pelanggaran HAM.
Kami menilai bahwa setiap upaya mengarahkan proses hukum untuk menekan atau membungkam keluarga korban adalah tindakan yang bertentangan dengan hukum, moral publik, dan prinsip keadilan.
---
II. DASAR HUKUM PETISI
1. Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 28D ayat (1) – Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Pasal 28G ayat (1) – Hak atas perlindungan diri, keluarga, kehormatan, dan rasa aman dari ancaman.
Pasal 28I ayat (4)–(5) – Negara wajib melindungi HAM, dan setiap orang wajib menghormati HAM orang lain.
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM
Pasal 3 ayat (2) – Setiap orang berhak atas perlindungan HAM tanpa diskriminasi.
Pasal 4 huruf a, c, d – Hak untuk hidup, tidak disiksa, serta memperoleh keadilan.
Pasal 17 – Larangan tindakan sewenang-wenang dari aparat negara.
Pasal 52–58 – Perlindungan khusus terhadap korban dan keluarga korban.
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Pasal 5 & Pasal 10 – Keluarga korban berhak atas perlindungan dari ancaman, intimidasi, atau tekanan.
Pasal 12 – Aparat wajib memastikan keluarga korban tidak dipidana akibat laporan atau keterangan.
4. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI
Menegaskan bahwa penegakan hukum dalam lingkungan militer wajib dilakukan secara profesional, objektif, dan bebas dari konflik kepentingan.
5. Asas-Asas Hukum Pidana
Presumption of innocence – Tidak seorang pun dapat dituduh tanpa dasar.
Due process of law – Setiap tindakan penyidikan wajib mengikuti prosedur hukum yang benar.
Non-viktimisasi – Keluarga korban tidak boleh dijadikan korban baru (“victim blaming” atau “secondary victimization”).
---
III. POKOK PETISI
Dengan ini kami mendesak:
1. Komisi I DPR RI
Melakukan fungsi pengawasan terhadap dugaan kriminalisasi dan intimidasi yang dialami keluarga korban.
Menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan pihak TNI untuk meminta klarifikasi resmi.
2. Komnas HAM RI
Melakukan penyelidikan pro justicia atas dugaan pelanggaran HAM dalam peristiwa meninggalnya Prada Lucky Namo.
Memberikan perlindungan HAM kepada keluarga korban, khususnya Pelda Chrestian Namo.
3. Panglima TNI
Memastikan penyidikan berjalan profesional, transparan, independen, dan bebas tekanan.
Menghentikan segala bentuk intimidasi atau potensi kriminalisasi terhadap keluarga korban.
4. Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad)
Menjamin bahwa penyidik di bawah struktur AD tidak melakukan tindakan yang menyebabkan rasa takut atau tekanan psikis terhadap keluarga korban.
Memberikan akses komunikasi dan pendampingan hukum yang layak.
5. Lembaga-Lembaga Terkait
Memberikan rasa aman, pengawalan, dan pendampingan psikologis yang dibutuhkan keluarga korban.
---
IV. ALASAN PETISI
1. Keluarga korban berhak menyuarakan keadilan tanpa diintimidasi.
2. Tidak boleh ada kriminalisasi atas pihak yang menuntut keadilan atas kematian anaknya.
3. Proses hukum harus mengungkap fakta, bukan membungkam keluarga korban.
4. Advokat memiliki mandat undang-undang untuk membela dan melindungi klien dari tindakan sewenang-wenang.
5. Indonesia adalah negara hukum yang menjamin perlindungan terhadap korban dan keluarganya.
---
V. PERMOHONAN DUKUNGAN PUBLIK
Melalui petisi ini, kami mengajak:
masyarakat,
aktivis kemanusiaan,
pegiat HAM,
tokoh agama,
akademisi, dan
seluruh pihak yang peduli keadilan,
untuk turut mengawal proses hukum, menjaga marwah korban, dan memastikan keluarga tidak menjadi korban kedua dari sistem.
---
VI. PENUTUP
Kami menyatakan sikap:
“Keadilan bagi Alm. Prada Lucky Namo adalah keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tidak boleh ada kriminalisasi terhadap keluarga korban.
Negara wajib hadir melindungi.”

225
Petisi dibuat pada 22 November 2025