Tolak Aturan Penanggung Jawab Obat Oleh Non-Tenaga Kefarmasian & Kesehatan

Tolak Aturan Penanggung Jawab Obat Oleh Non-Tenaga Kefarmasian & Kesehatan

Penandatangan terbaru:
Wilda Caca dan 19 lainnya baru saja menandatanganinya.

Masalahnya

*Catatan : Petisi ini tidak melakukan penggalangan dana untuk pribadi maupun organisasi.
Jika platform menampilkan opsi donasi/promosi petisi, dana tersebut dikelola langsung oleh platform petisi dan bukan kepada pembuat petisi.

Setiap hari, jutaan masyarakat Indonesia mengonsumsi obat dengan harapan untuk sembuh.

Namun tidak semua obat aman untuk semua orang.

Saat ini, Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/972/2025 dan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 membuka ruang pelayanan dan penyerahan obat oleh pihak non-tenaga kesehatan hanya melalui mekanisme pelatihan atau sertifikasi singkat.

Obat yang tampak biasa bisa berbahaya jika digunakan secara salah. Ibuprofen yang sering digunakan untuk nyeri ternyata dapat membahayakan janin pada ibu hamil trimester tertentu. Beberapa obat dapat menyebabkan kerusakan hati dan ginjal jika digunakan tidak tepat. Bahkan, sejumlah obat sering disalahgunakan untuk mabuk-mabukan hingga diracik menjadi narkotika ilegal.

Karena itulah obat tidak boleh diperlakukan seperti barang biasa.

Masyarakat berhak mendapatkan informasi dan pelayanan obat dari tenaga kesehatan yang benar-benar memahami manfaat, risiko, dosis, interaksi, efek samping, hingga bahaya obat bagi tubuh manusia.

Selama ini, pelayanan dan penyerahan obat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang menempuh pendidikan formal selama bertahun-tahun, mempelajari farmakologi, toksikologi, interaksi obat, keselamatan pasien, serta tanggung jawab etik dan hukum dalam pelayanan kesehatan.

Kami menilai kebijakan tersebut berpotensi menurunkan standar keselamatan masyarakat dalam penggunaan obat dan dapat meningkatkan risiko kesalahan penggunaan obat di tengah masyarakat.

Karena itu, melalui petisi ini kami mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk bersama-sama MENOLAK Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/972/2025 dan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 demi menjaga keselamatan pasien dan mempertahankan standar pelayanan obat yang aman dan bertanggung jawab di Indonesia.

Kami mengajak:

  • Apoteker
  • Dokter
  • Tenaga vokasi farmasi
  • Tenaga kesehatan
  • Mahasiswa farmasi
  • Orang tua
  • Mahasiswa
  • Dan seluruh masyarakat Indonesia

untuk ikut menyuarakan bahwa pelayanan obat harus tetap dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki pendidikan formal, kompetensi, serta tanggung jawab profesional terhadap keselamatan pasien.

Gerakan ini bukan untuk menyerang profesi tertentu. Gerakan ini adalah gerakan bersama untuk melindungi masyarakat dan memastikan setiap orang mendapatkan pelayanan obat yang aman.

Karena pada akhirnya, setiap orang berhak mendapatkan obat yang menyembuhkan, bukan yang membahayakan.

Obat bukan barang biasa.

Hormat kami,

Apt. Rian Nurdiana, S.Farm., M.Farm
Apt. Sandy Fakhrizal Ghani, S.Farm.

avatar of the starter
Rian NurdianaPembuka Petisi

5.722

Penandatangan terbaru:
Wilda Caca dan 19 lainnya baru saja menandatanganinya.

Masalahnya

*Catatan : Petisi ini tidak melakukan penggalangan dana untuk pribadi maupun organisasi.
Jika platform menampilkan opsi donasi/promosi petisi, dana tersebut dikelola langsung oleh platform petisi dan bukan kepada pembuat petisi.

Setiap hari, jutaan masyarakat Indonesia mengonsumsi obat dengan harapan untuk sembuh.

Namun tidak semua obat aman untuk semua orang.

Saat ini, Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/972/2025 dan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 membuka ruang pelayanan dan penyerahan obat oleh pihak non-tenaga kesehatan hanya melalui mekanisme pelatihan atau sertifikasi singkat.

Obat yang tampak biasa bisa berbahaya jika digunakan secara salah. Ibuprofen yang sering digunakan untuk nyeri ternyata dapat membahayakan janin pada ibu hamil trimester tertentu. Beberapa obat dapat menyebabkan kerusakan hati dan ginjal jika digunakan tidak tepat. Bahkan, sejumlah obat sering disalahgunakan untuk mabuk-mabukan hingga diracik menjadi narkotika ilegal.

Karena itulah obat tidak boleh diperlakukan seperti barang biasa.

Masyarakat berhak mendapatkan informasi dan pelayanan obat dari tenaga kesehatan yang benar-benar memahami manfaat, risiko, dosis, interaksi, efek samping, hingga bahaya obat bagi tubuh manusia.

Selama ini, pelayanan dan penyerahan obat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang menempuh pendidikan formal selama bertahun-tahun, mempelajari farmakologi, toksikologi, interaksi obat, keselamatan pasien, serta tanggung jawab etik dan hukum dalam pelayanan kesehatan.

Kami menilai kebijakan tersebut berpotensi menurunkan standar keselamatan masyarakat dalam penggunaan obat dan dapat meningkatkan risiko kesalahan penggunaan obat di tengah masyarakat.

Karena itu, melalui petisi ini kami mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk bersama-sama MENOLAK Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/972/2025 dan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 demi menjaga keselamatan pasien dan mempertahankan standar pelayanan obat yang aman dan bertanggung jawab di Indonesia.

Kami mengajak:

  • Apoteker
  • Dokter
  • Tenaga vokasi farmasi
  • Tenaga kesehatan
  • Mahasiswa farmasi
  • Orang tua
  • Mahasiswa
  • Dan seluruh masyarakat Indonesia

untuk ikut menyuarakan bahwa pelayanan obat harus tetap dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki pendidikan formal, kompetensi, serta tanggung jawab profesional terhadap keselamatan pasien.

Gerakan ini bukan untuk menyerang profesi tertentu. Gerakan ini adalah gerakan bersama untuk melindungi masyarakat dan memastikan setiap orang mendapatkan pelayanan obat yang aman.

Karena pada akhirnya, setiap orang berhak mendapatkan obat yang menyembuhkan, bukan yang membahayakan.

Obat bukan barang biasa.

Hormat kami,

Apt. Rian Nurdiana, S.Farm., M.Farm
Apt. Sandy Fakhrizal Ghani, S.Farm.

avatar of the starter
Rian NurdianaPembuka Petisi

Perkembangan Terakhir Petisi