Tingkatkan Kesehatan Lingkungan Fakultas, Susun Kebijakan Relokasi Perokok di FISIP UNEJ !


Tingkatkan Kesehatan Lingkungan Fakultas, Susun Kebijakan Relokasi Perokok di FISIP UNEJ !
Masalahnya
Landasan aturan terhadap rokok tertuang pada Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 115 yang mengatur tentang kawasan tanpa rokok. Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 yang mengatur tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan. Selain itu Banyak daerah yang memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Bupati Jember telah mengeluarkan peraturan terkait kawasan tanpa rokok (KTR) dalam peraturan bupati nomor 87 tahun 2021. Khususnya dalam pasal 8, diterangkan bahwa salah satu kawasan yang harus bebas dari asap rokok adalah universitas sebagai tempat belajar mengajar. Tetapi, meskipun terdapat aturan di tingkat nasional dan tingkat kabupaten, belum ada peraturan spesifik di tingkat Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) yang mengatur larangan merokok secara tegas dan implementatif.
Berdasarkan hasil observasi wawancara kami kepada kurang lebih 22 mahasiswa FISIP dari berbagai prodi, terdapat 9,1% menyatakan tidak setuju, 81,9% menyatakan setuju, dan 9,1% menyatakan ragu-ragu terhadap Program Relokasi Perokok Aktif di lingkungan FISIP. Sebagaimana hasil data tersebut, mayoritas masyarakat di FISIP merasa terganggu dengan keberadaan asap rokok di lingkungan fakultas, terutama di daerah kantin dan kelas, baik karena alasan kesehatan serta kenyamanan. Mayoritas warga FISIP berharap program yang kami luncurkan mampu mendesak pimpinan untuk melahirkan kebijakan yang jelas dan tegas terkait larangan merokok dan menempatkan para perokok aktif pada satu tempat yang sudah ditetapkan (TSW FISIP).
Merokok masih menjadi kebiasaan yang umum di kalangan mahasiswa, staf, maupun dosen baik di dalam maupun di luar ruangan. Tetapi, kebiasaan tersebut tidak mampu dibuat biasa bagi beberapa perokok pasif, terlebih saat ini telah terjadi peningkatan kesadaran tentang bahaya merokok dan pentingnya lingkungan bebas asap rokok, terutama di kalangan generasi muda. Tidak seperti Fakultas lain yang telah menerapkan KTR, seperti Fakultas Kesehatan Masyarakat misalnya. Fakta bahwa belum ada aturan tegas di FISIP menunjukkan ketidakseriusan pimpinan dalam menangani masalah ini. Hal ini berdampak negatif pada kesehatan dan kenyamanan warga fakultas. Aturan yang jelas dan tegas sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan belajar yang sehat dan produktif. Dengan adanya aturan tersebut, diharapkan semua warga fakultas dapat merasa lebih nyaman dan aman dari bahaya asap rokok.
Mari Kita Bersatu!
Kami mengajak seluruh warga FISIP untuk bersatu dan menyuarakan pentingnya aturan tegas tentang larangan merokok di wilayah yang dapat mengusik kenyamanan orang lain. Dukungan Anda sangat penting untuk menciptakan perubahan positif di lingkungan kita.
”Bersama Ciptakan FISIP Sehat dan Lebih Bijak terhadap Asap Rokok!”
Masalahnya
Landasan aturan terhadap rokok tertuang pada Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 115 yang mengatur tentang kawasan tanpa rokok. Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 yang mengatur tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan. Selain itu Banyak daerah yang memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Bupati Jember telah mengeluarkan peraturan terkait kawasan tanpa rokok (KTR) dalam peraturan bupati nomor 87 tahun 2021. Khususnya dalam pasal 8, diterangkan bahwa salah satu kawasan yang harus bebas dari asap rokok adalah universitas sebagai tempat belajar mengajar. Tetapi, meskipun terdapat aturan di tingkat nasional dan tingkat kabupaten, belum ada peraturan spesifik di tingkat Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) yang mengatur larangan merokok secara tegas dan implementatif.
Berdasarkan hasil observasi wawancara kami kepada kurang lebih 22 mahasiswa FISIP dari berbagai prodi, terdapat 9,1% menyatakan tidak setuju, 81,9% menyatakan setuju, dan 9,1% menyatakan ragu-ragu terhadap Program Relokasi Perokok Aktif di lingkungan FISIP. Sebagaimana hasil data tersebut, mayoritas masyarakat di FISIP merasa terganggu dengan keberadaan asap rokok di lingkungan fakultas, terutama di daerah kantin dan kelas, baik karena alasan kesehatan serta kenyamanan. Mayoritas warga FISIP berharap program yang kami luncurkan mampu mendesak pimpinan untuk melahirkan kebijakan yang jelas dan tegas terkait larangan merokok dan menempatkan para perokok aktif pada satu tempat yang sudah ditetapkan (TSW FISIP).
Merokok masih menjadi kebiasaan yang umum di kalangan mahasiswa, staf, maupun dosen baik di dalam maupun di luar ruangan. Tetapi, kebiasaan tersebut tidak mampu dibuat biasa bagi beberapa perokok pasif, terlebih saat ini telah terjadi peningkatan kesadaran tentang bahaya merokok dan pentingnya lingkungan bebas asap rokok, terutama di kalangan generasi muda. Tidak seperti Fakultas lain yang telah menerapkan KTR, seperti Fakultas Kesehatan Masyarakat misalnya. Fakta bahwa belum ada aturan tegas di FISIP menunjukkan ketidakseriusan pimpinan dalam menangani masalah ini. Hal ini berdampak negatif pada kesehatan dan kenyamanan warga fakultas. Aturan yang jelas dan tegas sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan belajar yang sehat dan produktif. Dengan adanya aturan tersebut, diharapkan semua warga fakultas dapat merasa lebih nyaman dan aman dari bahaya asap rokok.
Mari Kita Bersatu!
Kami mengajak seluruh warga FISIP untuk bersatu dan menyuarakan pentingnya aturan tegas tentang larangan merokok di wilayah yang dapat mengusik kenyamanan orang lain. Dukungan Anda sangat penting untuk menciptakan perubahan positif di lingkungan kita.
”Bersama Ciptakan FISIP Sehat dan Lebih Bijak terhadap Asap Rokok!”
Kemenangan
Sebarkan petisi ini
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 13 April 2024