Tes IQ SPMB Harus Dilakukan oleh Psikolog yang Legal, Bukan Keanggotaan Organisasi

Tes IQ SPMB Harus Dilakukan oleh Psikolog yang Legal, Bukan Keanggotaan Organisasi

Penandatangan terbaru:
Reiza Nuary dan 11 lainnya baru saja menandatanganinya.

Masalahnya

Tes IQ dan asesmen psikologis calon murid adalah layanan penting yang dapat memengaruhi keputusan pendidikan, pemetaan potensi, dan masa depan anak. Tes IQ harus dilakukan secara profesional, etis, valid, dan bertanggung jawab oleh psikolog yang memiliki kompetensi, kewenangan, serta legalitas praktik yang sah.

Beberapa tahun terakhir,  sejumlah sekolah atau lembaga pendidikan telah mensyaratkan dan hanya menerima hasil tes IQ dari psikolog yang menjadi anggota HIMPSI atau menggunakan SIP/SIPP yang dikeluarkan oleh HIMPSI dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). 

Kami tidak menolak pentingnya standar profesi. Kami juga tidak menolak peran organisasi profesi psikologi. Namun, standar mutu tidak boleh disempitkan menjadi kewajiban keanggotaan pada satu organisasi tertentu.

Legalitas psikolog seharusnya dinilai dari kompetensi, kewenangan, registrasi, izin praktik, tanggung jawab etik, dan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan. Bukan semata-mata dari afiliasi organisasi.

 

Dampak dari permasalahan di atas adalah : 

  1. Kami sebagai orang tua dari calon murid baru menjadi kesulitan untuk mencari layanan psikologi yang terjangkau.
  2. Psikolog klinis yang ada di fasyankes (rumah sakit, klinik dan puskesmas) yang justru terjangkau, tetapi tidak diakui/ ditolak pemeriksaan Tes IQ oleh sekolah/ lembaga pendidikan hanya karena "bukan anggota aktif organisasi".
    Padahal psikolog klinis juga memiliki kewenangan dan legalitas yang sah secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu memiliki SIPPK (Surat Izin Praktik Psikolog Klinis) aktif yang diterbitkan oleh pemerintah.

Karena itu, kami mendorong agar sekolah, dinas pendidikan, lembaga seleksi, dan kementerian terkait menggunakan rumusan yang lebih adil dan terjangkau bagi masyarakat luas yaitu:

Hasil Tes IQ atau asesmen psikologis calon murid  dapat diterima apabila dilakukan, ditafsirkan, dan ditandatangani oleh psikolog yang memiliki kewenangan, kompetensi, dan legalitas praktik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Tuntutan Kami

Kami meminta:

  1. Menghapus syarat eksklusif “wajib psikolog HIMPSI” atau “wajib SIP/SIPP HIMPSI” atau organisasi profesi lainnya sebagai satu-satunya dasar penerimaan hasil tes IQ sekolah.
  2. Mengakui hasil tes IQ dari psikolog klinis yang memiliki kompetensi, kewenangan, dan legalitas praktik yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
  3. Mengganti syarat berbasis keanggotaan organisasi menjadi syarat berbasis kompetensi, izin praktik, etika profesi, dan tanggung jawab profesional.
  4. Mendorong pemerintah, dinas pendidikan, dan sekolah menyusun pedoman penerimaan hasil tes IQ yang adil, inklusif, dan tidak diskriminatif.

1.139

Penandatangan terbaru:
Reiza Nuary dan 11 lainnya baru saja menandatanganinya.

Masalahnya

Tes IQ dan asesmen psikologis calon murid adalah layanan penting yang dapat memengaruhi keputusan pendidikan, pemetaan potensi, dan masa depan anak. Tes IQ harus dilakukan secara profesional, etis, valid, dan bertanggung jawab oleh psikolog yang memiliki kompetensi, kewenangan, serta legalitas praktik yang sah.

Beberapa tahun terakhir,  sejumlah sekolah atau lembaga pendidikan telah mensyaratkan dan hanya menerima hasil tes IQ dari psikolog yang menjadi anggota HIMPSI atau menggunakan SIP/SIPP yang dikeluarkan oleh HIMPSI dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). 

Kami tidak menolak pentingnya standar profesi. Kami juga tidak menolak peran organisasi profesi psikologi. Namun, standar mutu tidak boleh disempitkan menjadi kewajiban keanggotaan pada satu organisasi tertentu.

Legalitas psikolog seharusnya dinilai dari kompetensi, kewenangan, registrasi, izin praktik, tanggung jawab etik, dan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan. Bukan semata-mata dari afiliasi organisasi.

 

Dampak dari permasalahan di atas adalah : 

  1. Kami sebagai orang tua dari calon murid baru menjadi kesulitan untuk mencari layanan psikologi yang terjangkau.
  2. Psikolog klinis yang ada di fasyankes (rumah sakit, klinik dan puskesmas) yang justru terjangkau, tetapi tidak diakui/ ditolak pemeriksaan Tes IQ oleh sekolah/ lembaga pendidikan hanya karena "bukan anggota aktif organisasi".
    Padahal psikolog klinis juga memiliki kewenangan dan legalitas yang sah secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu memiliki SIPPK (Surat Izin Praktik Psikolog Klinis) aktif yang diterbitkan oleh pemerintah.

Karena itu, kami mendorong agar sekolah, dinas pendidikan, lembaga seleksi, dan kementerian terkait menggunakan rumusan yang lebih adil dan terjangkau bagi masyarakat luas yaitu:

Hasil Tes IQ atau asesmen psikologis calon murid  dapat diterima apabila dilakukan, ditafsirkan, dan ditandatangani oleh psikolog yang memiliki kewenangan, kompetensi, dan legalitas praktik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Tuntutan Kami

Kami meminta:

  1. Menghapus syarat eksklusif “wajib psikolog HIMPSI” atau “wajib SIP/SIPP HIMPSI” atau organisasi profesi lainnya sebagai satu-satunya dasar penerimaan hasil tes IQ sekolah.
  2. Mengakui hasil tes IQ dari psikolog klinis yang memiliki kompetensi, kewenangan, dan legalitas praktik yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
  3. Mengganti syarat berbasis keanggotaan organisasi menjadi syarat berbasis kompetensi, izin praktik, etika profesi, dan tanggung jawab profesional.
  4. Mendorong pemerintah, dinas pendidikan, dan sekolah menyusun pedoman penerimaan hasil tes IQ yang adil, inklusif, dan tidak diskriminatif.

Pengambil Keputusan

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Kepala SMA Pradipta Dirgantara
Kepala SMA Pradipta Dirgantara
Kepala SMA Taruna Nusantara
Kepala SMA Taruna Nusantara
Dinas Pendidikan Jawa Barat
Dinas Pendidikan Jawa Barat
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY

Perkembangan Terakhir Petisi