terjadi penangkapan secara paksa oleh pihak intelijen dan aparat kepolisian di Pelabuhan Jayapura, P

Change org| Pada hari Kamis, 11 Juni 2026, pukul 00.19 WIT, terjadi penangkapan secara paksa oleh pihak intelijen dan aparat kepolisian di Pelabuhan Jayapura, Provinsi Papua.
Roy Suniap, mahasiswa aktif Universitas Cendrawasih, baru saja tiba di Jayapura menggunakan kapal Gunung Dempo. Saat hendak keluar dari kapal, ia langsung disergap dan ditangkap secara paksa oleh sekitar 15 orang aparat. Penangkapan dilakukan tanpa disertai surat perintah penangkapan yang sah dan jelas.
Setelah ditangkap di pintu keluar kapal, Roy langsung dibawa secara paksa menuju pos polisi melalui pintu belakang pada pukul 00.22 WIT. Beberapa rekannya yang menyaksikan kejadian berusaha mengejar, namun dihadang oleh 3 orang aparat intelijen dan dilarang mendekat atau masuk ke dalam pos polisi.
Saat berusaha meminta keterangan, aparat intelijen menyatakan bahwa Roy akan dibawa ke Polresta Jayapura (Polres Sentani). Saat itu juga, tidak ada pihak yang diizinkan untuk menemuinya. Terkait alasan dan dasar hukum penangkapan, aparat tidak memberikan penjelasan apapun. Rekannya hanya diarahkan untuk datang langsung ke Polresta Jayapura pada hari Kamis, 11 Juni 2026, pukul 09.00 WIT.
Pada pukul 00.25 WIT, Roy dibawa keluar dari pintu depan pos polisi dan dimasukkan ke dalam mobil minibus kepolisian, kemudian dibawa pergi menuju Polresta Jayapura.
Demikian kronologis singkat peristiwa penangkapan Roy Suniap, mahasiswa aktif Universitas Cendrawasih Papua, yang terjadi pada kamis, 10 Juni 2026, pukul 00.19 WIT di Pelabuhan Jayapura, Provinsi Papua.
Editor: ( M.T)