Tegakkan PERBUP - Pembatasan Waktu Operasional Truk Tambang di Parung Panjang !

Penandatangan terbaru:
Yayan Sopiandi dan 9 lainnya baru saja menandatanganinya.

Masalahnya

Kami berjuang untuk melindungi masyarakat di Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dari kerugian yang diakibatkan oleh kelonggaran aturan operasional truk tambang. Truk-truk ini, yang seharusnya dibatasi berdasarkan PERBUP Nomor 56 Tahun 2023, sering melanggar waktu operasional yang ditetapkan dan melaju di jalan-jalan yang tidak diperuntukkan bagi mereka. Aktivitas ini menimbulkan bahaya bagi anak-anak sekolah, pekerja, dan proyek perbaikan jalan yang  tengah berjalan diwilayah kami.

Kesepakatan yang bertentangan dengan PERBUP yang berlaku harus dibatalkan demi kesejahteraan dan keselamatan masyarakat. Kami memohon adanya pengawasan lebih ketat dari pihak Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Dinas Perhubungan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menindak tegas dan memperkuat pemantauan terhadap segala bentuk pelanggaran, agar tidak terus menelan korban jiwa dan mengganggu kesehatan warga.

Parung Panjang memiliki hak untuk merasa aman dan mendapatkan kualitas hidup yang baik tanpa harus dihantui oleh ancaman dan risiko dari truk-truk tambang yang tidak mematuhi aturan. Mari kita bersama menunjukkan suara kita dan meminta pihak berwenang untuk menegakkan peraturan yang telah disepakati guna melindungi penduduk dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup di wilayah kita.

Tandatangani petisi ini sekarang untuk mendesak pemerintah mengambil tindakan tegas dalam menegakkan pembatasan operasional truk tambang, dan melindungi masyarakat dari risiko yang tidak perlu ini. Dukungan Anda sangat berarti untuk kami semua yang hidup di Parung Panjang.

570

Penandatangan terbaru:
Yayan Sopiandi dan 9 lainnya baru saja menandatanganinya.

Masalahnya

Kami berjuang untuk melindungi masyarakat di Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dari kerugian yang diakibatkan oleh kelonggaran aturan operasional truk tambang. Truk-truk ini, yang seharusnya dibatasi berdasarkan PERBUP Nomor 56 Tahun 2023, sering melanggar waktu operasional yang ditetapkan dan melaju di jalan-jalan yang tidak diperuntukkan bagi mereka. Aktivitas ini menimbulkan bahaya bagi anak-anak sekolah, pekerja, dan proyek perbaikan jalan yang  tengah berjalan diwilayah kami.

Kesepakatan yang bertentangan dengan PERBUP yang berlaku harus dibatalkan demi kesejahteraan dan keselamatan masyarakat. Kami memohon adanya pengawasan lebih ketat dari pihak Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Dinas Perhubungan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menindak tegas dan memperkuat pemantauan terhadap segala bentuk pelanggaran, agar tidak terus menelan korban jiwa dan mengganggu kesehatan warga.

Parung Panjang memiliki hak untuk merasa aman dan mendapatkan kualitas hidup yang baik tanpa harus dihantui oleh ancaman dan risiko dari truk-truk tambang yang tidak mematuhi aturan. Mari kita bersama menunjukkan suara kita dan meminta pihak berwenang untuk menegakkan peraturan yang telah disepakati guna melindungi penduduk dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup di wilayah kita.

Tandatangani petisi ini sekarang untuk mendesak pemerintah mengambil tindakan tegas dalam menegakkan pembatasan operasional truk tambang, dan melindungi masyarakat dari risiko yang tidak perlu ini. Dukungan Anda sangat berarti untuk kami semua yang hidup di Parung Panjang.

Dukung sekarang

570


Perkembangan terakhir petisi