Tata Kelola dan Etika Pelaksan Jogja Last Friday Ride (JLFR)


Tata Kelola dan Etika Pelaksan Jogja Last Friday Ride (JLFR)
Masalahnya
Kepada Yth.
- Pemilik Akun Facebook @jogjalastfridayride dan Akun Instagram @jogjalastfridayride.id selaku Penyelenggara JLFR.
- Aparat Penegak Hukum: Kepolisian Resor Kota Yogyakarta (Polresta) dan Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY).
Kami yang bertanda tangan di bawah ini, mewakili masyarakat Yogyakarta yang merasa dirugikan, menyampaikan keberatan dan tuntutan tegas terkait pelaksanaan rutin kegiatan bersepeda Jogja Last Friday Ride (JLFR).
LATAR BELAKANG MASALAH
Meskipun JLFR mungkin berawal dari niat baik untuk menghidupkan kembali semangat "Jogja Kota Sepeda", pelaksanaannya secara konsisten menimbulkan keluhan, keresahan, dan kerugian nyata bagi masyarakat umum. Keluhan yang terjadi sejak belasan tahun lalu, meliputi ketidaktaatan terhadap aturan lalu lintas, penggunaan jalan secara semena-mena, dan penggunaan kata-kata/umpatan yang tidak pantas, terus berulang hingga pelaksanaan terakhir pada Jumat, 26 September 2025.
Puncak keresahan terjadi pada tanggal 26 September 2025, ketika konvoi JLFR dengan estimasi sekitar 5.000 peserta menimbulkan kemacetan parah yang jauh melampaui tingkat kemacetan akhir tahun. Banyak warga yang hendak menuju stasiun kereta api terjebak selama berjam-jam, mengakibatkan keterlambatan dan kerugian finansial bagi para penumpang kereta.
DAMPAK DAN KERUGIAN MASYARAKAT
Kerugian yang ditimbulkan oleh pelaksanaan JLFR yang tidak terkelola dengan baik ini meliputi:
1. Kerugian Finansial:
- Hangusnya Tiket Kereta Api: Penumpang yang tertinggal kereta akibat kemacetan massal.
- Biaya Operasional Transportasi: Waktu dan bahan bakar yang terbuang sia-sia bagi pengemudi angkutan online dan transportasi publik/pribadi.
2. Kerugian Non-Finansial (Batin):
- Tekanan Emosional: Kenaikan tingkat stres dan emosi masyarakat akibat durasi tempuh yang seharusnya 10 menit menjadi berjam-jam.
- Perilaku Tidak Pantas: Keresahan batin akibat perilaku sebagian peserta yang mengeluarkan kata-kata jorok dan umpatan, perilaku yang sangat jauh dari etika dan tata krama warga Yogyakarta.
3. Kerugian Citra:
- Pencemaran Citra Yogyakarta: Kemacetan dan ketidaktertiban yang terus berulang merusak citra Yogyakarta sebagai kota yang tertib dan berbudaya.
- Diskreditasi Komunitas Pesepeda: Sikap arogan dan ketidakpatuhan peserta JLFR disamakan dengan rombongan motor gede (moge) yang sering menuai kritik, sehingga merusak citra positif komunitas pesepeda secara keseluruhan.
Kami juga berpendapat bahwa JLFR telah menyimpang dari tujuan awal "Jogja Kota Sepeda," dan hanya menjadi "ajang wisata" sementara. Tujuan sesungguhnya dari gerakan bike-to-work atau bike-to-school adalah mendorong penggunaan sepeda sebagai alat transportasi sehari-hari, bukan sekadar kegiatan musiman yang justru menimbulkan masalah.
TUNTUTAN MASYARAKAT
Berdasarkan dampak dan kerugian di atas, kami mengajukan tuntutan kepada pihak penyelenggara dan aparat penegak hukum:
TUNTUTAN 1: KEPATUHAN ADMINISTRATIF DAN PERIZINAN RESMI
Kepada Penyelenggara JLFR: Meminta penyelenggara JLFR untuk sepenuhnya mematuhi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang perizinan kegiatan keramaian umum. Setiap pelaksanaan konvoi atau arak-arakan yang melibatkan massa wajib mengajukan Izin Keramaian melalui prosedur resmi dan berkoordinasi dengan pihak terkait (Kepolisian dan Dinas Perhubungan).
TUNTUTAN 2: JAMINAN AKSESIBILITAS OBJEK VITAL
Kepada Penyelenggara JLFR: Meminta penyelenggara JLFR untuk merevisi rute kegiatan agar tidak mendekati atau melintasi area Objek Vital seperti Rumah Sakit, Stasiun, dan fasilitas layanan darurat lainnya. Apabila rute tersebut mutlak harus dilewati, penyelenggara wajib berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) untuk menjamin akses 100% lancar tanpa hambatan bagi:
- Kendaraan Prioritas (Ambulans, Pemadam Kebakaran, Kepolisian, dll.) sesuai Pasal 134 UU No. 22 Tahun 2009.
- Masyarakat umum yang akan mengakses objek vital tersebut, terutama penumpang yang menuju stasiun kereta api.
TINDAK LANJUT (APABILA TUNTUTAN 1 & 2 TIDAK DIPENUHI)
Apabila pihak penyelenggara JLFR tidak mampu atau menolak untuk memenuhi Tuntutan 1 dan Tuntutan 2, maka pelaksanaan JLFR harus dihentikan secara permanen.
Jika pihak JLFR tetap memaksakan kegiatan tanpa pemenuhan Tuntutan 1 dan Tuntutan 2, maka kami menuntut kepada Aparat Penegak Hukum (Polresta Yogyakarta/Polda DIY) untuk:
TUNTUTAN 3: PENEGAKAN HUKUM DAN SANKSI TEGAS
Kepada Aparat Penegak Hukum: Memproses hukum penyelenggara JLFR, dalam hal ini pemilik akun Facebook @jogjalastfridayride dan akun Instagram @jogjalastfridayride.id, antara lain dengan menggunakan pasal-pasal berikut:
- Pasal 510 dan 511 KUHP dan/atau Pasal 274 UU 1/2023 tentang mengadakan arak-arakan di jalan umum tanpa izin.
- Pasal 105 UU 22/2009 tentang perilaku tertib di jalan raya yang mengakibatkan gangguan dan kerugian.
Kami berharap adanya itikad baik dan pertanggungjawaban dari semua pihak yang terlibat demi ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat Yogyakarta.

41
Masalahnya
Kepada Yth.
- Pemilik Akun Facebook @jogjalastfridayride dan Akun Instagram @jogjalastfridayride.id selaku Penyelenggara JLFR.
- Aparat Penegak Hukum: Kepolisian Resor Kota Yogyakarta (Polresta) dan Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY).
Kami yang bertanda tangan di bawah ini, mewakili masyarakat Yogyakarta yang merasa dirugikan, menyampaikan keberatan dan tuntutan tegas terkait pelaksanaan rutin kegiatan bersepeda Jogja Last Friday Ride (JLFR).
LATAR BELAKANG MASALAH
Meskipun JLFR mungkin berawal dari niat baik untuk menghidupkan kembali semangat "Jogja Kota Sepeda", pelaksanaannya secara konsisten menimbulkan keluhan, keresahan, dan kerugian nyata bagi masyarakat umum. Keluhan yang terjadi sejak belasan tahun lalu, meliputi ketidaktaatan terhadap aturan lalu lintas, penggunaan jalan secara semena-mena, dan penggunaan kata-kata/umpatan yang tidak pantas, terus berulang hingga pelaksanaan terakhir pada Jumat, 26 September 2025.
Puncak keresahan terjadi pada tanggal 26 September 2025, ketika konvoi JLFR dengan estimasi sekitar 5.000 peserta menimbulkan kemacetan parah yang jauh melampaui tingkat kemacetan akhir tahun. Banyak warga yang hendak menuju stasiun kereta api terjebak selama berjam-jam, mengakibatkan keterlambatan dan kerugian finansial bagi para penumpang kereta.
DAMPAK DAN KERUGIAN MASYARAKAT
Kerugian yang ditimbulkan oleh pelaksanaan JLFR yang tidak terkelola dengan baik ini meliputi:
1. Kerugian Finansial:
- Hangusnya Tiket Kereta Api: Penumpang yang tertinggal kereta akibat kemacetan massal.
- Biaya Operasional Transportasi: Waktu dan bahan bakar yang terbuang sia-sia bagi pengemudi angkutan online dan transportasi publik/pribadi.
2. Kerugian Non-Finansial (Batin):
- Tekanan Emosional: Kenaikan tingkat stres dan emosi masyarakat akibat durasi tempuh yang seharusnya 10 menit menjadi berjam-jam.
- Perilaku Tidak Pantas: Keresahan batin akibat perilaku sebagian peserta yang mengeluarkan kata-kata jorok dan umpatan, perilaku yang sangat jauh dari etika dan tata krama warga Yogyakarta.
3. Kerugian Citra:
- Pencemaran Citra Yogyakarta: Kemacetan dan ketidaktertiban yang terus berulang merusak citra Yogyakarta sebagai kota yang tertib dan berbudaya.
- Diskreditasi Komunitas Pesepeda: Sikap arogan dan ketidakpatuhan peserta JLFR disamakan dengan rombongan motor gede (moge) yang sering menuai kritik, sehingga merusak citra positif komunitas pesepeda secara keseluruhan.
Kami juga berpendapat bahwa JLFR telah menyimpang dari tujuan awal "Jogja Kota Sepeda," dan hanya menjadi "ajang wisata" sementara. Tujuan sesungguhnya dari gerakan bike-to-work atau bike-to-school adalah mendorong penggunaan sepeda sebagai alat transportasi sehari-hari, bukan sekadar kegiatan musiman yang justru menimbulkan masalah.
TUNTUTAN MASYARAKAT
Berdasarkan dampak dan kerugian di atas, kami mengajukan tuntutan kepada pihak penyelenggara dan aparat penegak hukum:
TUNTUTAN 1: KEPATUHAN ADMINISTRATIF DAN PERIZINAN RESMI
Kepada Penyelenggara JLFR: Meminta penyelenggara JLFR untuk sepenuhnya mematuhi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang perizinan kegiatan keramaian umum. Setiap pelaksanaan konvoi atau arak-arakan yang melibatkan massa wajib mengajukan Izin Keramaian melalui prosedur resmi dan berkoordinasi dengan pihak terkait (Kepolisian dan Dinas Perhubungan).
TUNTUTAN 2: JAMINAN AKSESIBILITAS OBJEK VITAL
Kepada Penyelenggara JLFR: Meminta penyelenggara JLFR untuk merevisi rute kegiatan agar tidak mendekati atau melintasi area Objek Vital seperti Rumah Sakit, Stasiun, dan fasilitas layanan darurat lainnya. Apabila rute tersebut mutlak harus dilewati, penyelenggara wajib berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) untuk menjamin akses 100% lancar tanpa hambatan bagi:
- Kendaraan Prioritas (Ambulans, Pemadam Kebakaran, Kepolisian, dll.) sesuai Pasal 134 UU No. 22 Tahun 2009.
- Masyarakat umum yang akan mengakses objek vital tersebut, terutama penumpang yang menuju stasiun kereta api.
TINDAK LANJUT (APABILA TUNTUTAN 1 & 2 TIDAK DIPENUHI)
Apabila pihak penyelenggara JLFR tidak mampu atau menolak untuk memenuhi Tuntutan 1 dan Tuntutan 2, maka pelaksanaan JLFR harus dihentikan secara permanen.
Jika pihak JLFR tetap memaksakan kegiatan tanpa pemenuhan Tuntutan 1 dan Tuntutan 2, maka kami menuntut kepada Aparat Penegak Hukum (Polresta Yogyakarta/Polda DIY) untuk:
TUNTUTAN 3: PENEGAKAN HUKUM DAN SANKSI TEGAS
Kepada Aparat Penegak Hukum: Memproses hukum penyelenggara JLFR, dalam hal ini pemilik akun Facebook @jogjalastfridayride dan akun Instagram @jogjalastfridayride.id, antara lain dengan menggunakan pasal-pasal berikut:
- Pasal 510 dan 511 KUHP dan/atau Pasal 274 UU 1/2023 tentang mengadakan arak-arakan di jalan umum tanpa izin.
- Pasal 105 UU 22/2009 tentang perilaku tertib di jalan raya yang mengakibatkan gangguan dan kerugian.
Kami berharap adanya itikad baik dan pertanggungjawaban dari semua pihak yang terlibat demi ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat Yogyakarta.

41
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 27 September 2025