Tarik Indonesia Keluar dari Dewan Perdamaian BoP


Tarik Indonesia Keluar dari Dewan Perdamaian BoP
Masalahnya
Kepada Yth. Bangsa Indonesia,
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Dengan penuh rasa hormat berdasarkan nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan universal, kami memohon dukungan dari seluruh rakyat Indonesia, untuk bersama-sama menyampaikan usulan kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto untuk menarik Indonesia keluar dari keanggotaan Dewan Perdamaian atau Board of Peace (BoP) yang diprakarsai oleh Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump. Beberapa pertimbangan dalam usulan ini adalah sebagai berikut:
Inisiator BoP adalah Presiden AS, Donald Trump yang secara terang-terangan melanggar kedaulatan Venezuela dengan melakukan operasi militer dan menangkap Presiden Nicolás Maduro. Kritik internasional atas operasi militer AS ini disampaikan dalam Pertemuan Darurat Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB). Banyak negara menilai tindakan tersebut merusak prinsip dasar hukum internasional dan kedaulatan nasional serta berpotensi menjadi preseden berbahaya bagi tatanan global (https://www.pbs.org/newshour/world/u-s-allies-and-adversaries-alike-use-un-meeting-to-critique-venezuela-intervention Donald Trump juga memperkuat kampanye mengakuisisi Greenland, sebuah wilayah Arktik yang semi-otonom di bawah Kerajaan Denmark, dengan alasan kepentingan pertahanan AS, khususnya terkait lokasi strategis dan fasilitas seperti pangkalan militer Pituffik yang mengawasi potensi ancaman dari utara (https://abcnews.go.com/Politics/breaking-trumps-argument-acquiring-greenland Tindakan pelanggaran hukum internasional tersebut dalam keyakinan kami sangat bertentangan dengan upaya untuk menciptakan perdamaian.
AS berulang kali memveto upaya resolusi perdamaian di Gaza yang dirancang oleh DK PBB. AS memveto untuk memblokir sebuah draft resolusi DK PBB yang menyerukan gencatan senjata segera dan permanen di Gaza (https://www.france24.com/en/live-news/20250918-us-faces-pressure-in-un-security-council-vote-on-gaza Dalam keyakinan kami perdamaian akan sulit diwujudkan oleh negara atau pemimpin suatu negara yang berulang kali menggunakan hak veto-nya untuk mencegah terjadinya perdamaian itu sendiri.
BoP menghadapi problem legitimasi serius, baik secara normatif, struktural, maupun moral. Piagam Board of Peace tidak memuat rujukan apa pun terhadap Palestina atau Gaza, padahal gagasan pembentukannya berasal dari 20-point plan untuk perdamaian Gaza. Ketidakkonsistenan ini diperparah oleh desain kelembagaan yang sangat terpusat pada Donald Trump, di mana seluruh agenda dan keputusan berada di bawah persetujuannya, masa jabatan ketua tidak dibatasi, serta tidak terdapat prinsip kesetaraan antaranggota. Hal ini menunjukkan suatu karakter yang bertentangan dengan tata kelola multilateral yang adil. Narasi resmi dalam forum Davos, sebagaimana tercermin dalam pidato para pejabat AS, menunjukkan absennya empati substantif terhadap penderitaan rakyat Palestina. Tidak adanya rujukan terhadap besarnya korban jiwa maupun penggunaan bahasa kebebasan dan hak asasi manusia memperkuat kesan bahwa BoP lebih berfungsi sebagai panggung politik dan personalisasi kepemimpinan, alih-alih sebagai instrumen kredibel untuk mewujudkan perdamaian yang adil dan bermakna (https://www.instagram.com/reel/DT-UJVKk6-M/?igsh=MTB5M2tvM3Myano 2eA==)
BoP melibatkan Benjamin Netanyahu sebagai aktor utama dalam kehancuran Gaza dan telah ditetapkan sebagai penjahat perang oleh Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC). Bahkan ICC menolak permohonan banding Israel yang berupaya membatalkan surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant yang dikeluarkan pada November 2024 atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait konflik Gaza. ICC menegaskan bahwa seruan Israel tidak sah dan tidak menggugurkan keberlakuan surat perintah tersebut (https://www.middleeasteye.net/news/icc-rejects-israels-appeal-cancel-netanyahus-arrest-warran Menurut keyakinan kami tidak akan mungkin seseorang yang ditetapkan sebagai penjahat perang pada saat yang sama dapat melaksanakan peran dalam menciptakan perdamaian.
Dalam keyakinan kami, BoP ini merupakan strategi geopolitik AS untuk mengamankan kepentingan Israel dan memperluas hegemoni AS, sebagai wujud dari imperialisme baru. Skema ini tidak ditujukan bagi terwujudnya Palestina yang merdeka, berdaulat, dan berhak menentukan nasibnya sendiri.
Proposal Trump tentang perdamaian Gaza dan Palestina yang telah diadopsi menjadi Resolusi DK PBB terbukti tidak berhasil menghentikan serangan Israel di Gaza. Sejak resolusi tersebut ditetapkan, agresi militer tetap berlangsung, sehingga mengakibatkan ratusan warga Gaza meninggal dunia serta ribuan lainnya luka-luka (mayoritas anak-anak dan perempuan). Melibatkan Benjamin Netanyahu dalam Dewan Perdamaian untuk rekonstruksi Gaza dan kemerdekaan Palestina adalah keputusan yang absurd, bertentangan dengan logika keadilan, nilai kemanusiaan universal dan prinsip hukum internasional. Pelaku genosida tidak layak menjadi arsitek perdamaian. Benjamin Netanyahu seharusnya ditangkap dan diseret ke Mahkamah Internasional atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Seperti dahulu rezim Nazi diadili melalui Nuremberg Trial setelah Perang Dunia II.
Berdasarkan hal-hal tersebut maka kami menyerukan kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto untuk meninjau ulang kembali kebijakan yang telah diambil dan menarik Indonesia keluar dari keanggotaan BoP.
Demikian seruan ini kami sampaikan, atas perhatian dan dukungannya diucapkan terima kasih.
Wassalam alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Petisi ini diinisiasi oleh:
Prof. Dr. Sudarnoto Abdul Hakim
dr. Sarbini Abdul Murad
Wanda Hamidah, SH., M.Kn
Muhammad Anshorullah
Annisa Theresia, S.Sos., M.Si

58.902
Masalahnya
Kepada Yth. Bangsa Indonesia,
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Dengan penuh rasa hormat berdasarkan nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan universal, kami memohon dukungan dari seluruh rakyat Indonesia, untuk bersama-sama menyampaikan usulan kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto untuk menarik Indonesia keluar dari keanggotaan Dewan Perdamaian atau Board of Peace (BoP) yang diprakarsai oleh Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump. Beberapa pertimbangan dalam usulan ini adalah sebagai berikut:
Inisiator BoP adalah Presiden AS, Donald Trump yang secara terang-terangan melanggar kedaulatan Venezuela dengan melakukan operasi militer dan menangkap Presiden Nicolás Maduro. Kritik internasional atas operasi militer AS ini disampaikan dalam Pertemuan Darurat Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB). Banyak negara menilai tindakan tersebut merusak prinsip dasar hukum internasional dan kedaulatan nasional serta berpotensi menjadi preseden berbahaya bagi tatanan global (https://www.pbs.org/newshour/world/u-s-allies-and-adversaries-alike-use-un-meeting-to-critique-venezuela-intervention Donald Trump juga memperkuat kampanye mengakuisisi Greenland, sebuah wilayah Arktik yang semi-otonom di bawah Kerajaan Denmark, dengan alasan kepentingan pertahanan AS, khususnya terkait lokasi strategis dan fasilitas seperti pangkalan militer Pituffik yang mengawasi potensi ancaman dari utara (https://abcnews.go.com/Politics/breaking-trumps-argument-acquiring-greenland Tindakan pelanggaran hukum internasional tersebut dalam keyakinan kami sangat bertentangan dengan upaya untuk menciptakan perdamaian.
AS berulang kali memveto upaya resolusi perdamaian di Gaza yang dirancang oleh DK PBB. AS memveto untuk memblokir sebuah draft resolusi DK PBB yang menyerukan gencatan senjata segera dan permanen di Gaza (https://www.france24.com/en/live-news/20250918-us-faces-pressure-in-un-security-council-vote-on-gaza Dalam keyakinan kami perdamaian akan sulit diwujudkan oleh negara atau pemimpin suatu negara yang berulang kali menggunakan hak veto-nya untuk mencegah terjadinya perdamaian itu sendiri.
BoP menghadapi problem legitimasi serius, baik secara normatif, struktural, maupun moral. Piagam Board of Peace tidak memuat rujukan apa pun terhadap Palestina atau Gaza, padahal gagasan pembentukannya berasal dari 20-point plan untuk perdamaian Gaza. Ketidakkonsistenan ini diperparah oleh desain kelembagaan yang sangat terpusat pada Donald Trump, di mana seluruh agenda dan keputusan berada di bawah persetujuannya, masa jabatan ketua tidak dibatasi, serta tidak terdapat prinsip kesetaraan antaranggota. Hal ini menunjukkan suatu karakter yang bertentangan dengan tata kelola multilateral yang adil. Narasi resmi dalam forum Davos, sebagaimana tercermin dalam pidato para pejabat AS, menunjukkan absennya empati substantif terhadap penderitaan rakyat Palestina. Tidak adanya rujukan terhadap besarnya korban jiwa maupun penggunaan bahasa kebebasan dan hak asasi manusia memperkuat kesan bahwa BoP lebih berfungsi sebagai panggung politik dan personalisasi kepemimpinan, alih-alih sebagai instrumen kredibel untuk mewujudkan perdamaian yang adil dan bermakna (https://www.instagram.com/reel/DT-UJVKk6-M/?igsh=MTB5M2tvM3Myano 2eA==)
BoP melibatkan Benjamin Netanyahu sebagai aktor utama dalam kehancuran Gaza dan telah ditetapkan sebagai penjahat perang oleh Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC). Bahkan ICC menolak permohonan banding Israel yang berupaya membatalkan surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant yang dikeluarkan pada November 2024 atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait konflik Gaza. ICC menegaskan bahwa seruan Israel tidak sah dan tidak menggugurkan keberlakuan surat perintah tersebut (https://www.middleeasteye.net/news/icc-rejects-israels-appeal-cancel-netanyahus-arrest-warran Menurut keyakinan kami tidak akan mungkin seseorang yang ditetapkan sebagai penjahat perang pada saat yang sama dapat melaksanakan peran dalam menciptakan perdamaian.
Dalam keyakinan kami, BoP ini merupakan strategi geopolitik AS untuk mengamankan kepentingan Israel dan memperluas hegemoni AS, sebagai wujud dari imperialisme baru. Skema ini tidak ditujukan bagi terwujudnya Palestina yang merdeka, berdaulat, dan berhak menentukan nasibnya sendiri.
Proposal Trump tentang perdamaian Gaza dan Palestina yang telah diadopsi menjadi Resolusi DK PBB terbukti tidak berhasil menghentikan serangan Israel di Gaza. Sejak resolusi tersebut ditetapkan, agresi militer tetap berlangsung, sehingga mengakibatkan ratusan warga Gaza meninggal dunia serta ribuan lainnya luka-luka (mayoritas anak-anak dan perempuan). Melibatkan Benjamin Netanyahu dalam Dewan Perdamaian untuk rekonstruksi Gaza dan kemerdekaan Palestina adalah keputusan yang absurd, bertentangan dengan logika keadilan, nilai kemanusiaan universal dan prinsip hukum internasional. Pelaku genosida tidak layak menjadi arsitek perdamaian. Benjamin Netanyahu seharusnya ditangkap dan diseret ke Mahkamah Internasional atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Seperti dahulu rezim Nazi diadili melalui Nuremberg Trial setelah Perang Dunia II.
Berdasarkan hal-hal tersebut maka kami menyerukan kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto untuk meninjau ulang kembali kebijakan yang telah diambil dan menarik Indonesia keluar dari keanggotaan BoP.
Demikian seruan ini kami sampaikan, atas perhatian dan dukungannya diucapkan terima kasih.
Wassalam alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Petisi ini diinisiasi oleh:
Prof. Dr. Sudarnoto Abdul Hakim
dr. Sarbini Abdul Murad
Wanda Hamidah, SH., M.Kn
Muhammad Anshorullah
Annisa Theresia, S.Sos., M.Si

58.902
Petisi dibuat pada 29 Januari 2026