TANGKAP PELAKU PENYELENGGARA SEKOLAH-SEKOLAH ILEGAL DI BOGOR

120

Ayo dapatkan 200 tanda tangan!
Petisi dengan lebih dari 1.000 pendukung 5 kali lebih mungkin untuk menang!

Masalahnya

Awalnya pada  Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui suratnya tanggal 14 Agustus 2025 menerangkan SMK Jago ITE yang berlokasi di Pamijahan Bogor beroperasi belum  memiliki izin, sedangkan sekolah tersebut diduga telah beroperasi sejak Tahun 2022. Kemudian pada tanggal 13 Januari 2026 Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui suratnya SMK Jago ITE yang berlokasi di Sentul Bogor belum juga memiliki izin. Padahal uang masuk/pendaftaranya dari Para Peserta Didik  sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan SPP-nya Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) setiap bulannya. Kenapa sejak tahun 2022 sampai dengan saat ini diduga belum diurus izinnya ?.

SMK Jago ITE di Jonggol diurus izin pendirian/izin operasionalnya. Tetapi kenapa SMK Jago ITE lainnya yang diduga diselenggarakan Yayasan ITE tersebut diduga belum ada perizinannya ?. Padahal diduga sudah meluluskan ratusan bahkan diduga ribuan Siswa dan diduga sudah diterima di berbagai Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di dalam Negeri maupun Luar Negeri.   

Setelah ditelusuri, DPMPTSP Provinsi Jawa Barat tanggal 22 Desember 2025 diduga sudah melakukan rapat koordinasi dengan Jajaran dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan hasilnya Kedua SMK tersebut diselenggarakan oleh sebuah Yayasan ITE D&%N*&#.  SMK Jagi ITE di Jonggol Bogor-pun milik Yayasan tersebut.

Selain SMK Pamijahan dan Sentul, ternyata ada SMKlainnya yang nasibnya sama yaitu SMK Jago ITE berlokasi di SOLO,  SMK Jago ITE berlokasi di MALANG bahkan di luar negeri SMK Jago ITE MESIR berlokasi Kairo-MESIR belum ada izinnya. Dan  kegiatan Pendidikan ke Luar Negeri BACKPACKER ke berbagai negara untuk melakukan PENELITIAN, MENGAJAR belum ada izinya dari Pemerintah atau Pemerintah Provinsi Jawa Barat.  Sepintas terlihat hebat, luar biasa dan anak tersebut diduga bisa ekspoitasi untuk promosi Yayasan dan Sekolahnya diberbagai platform sosial media, akan tetapi apabila belum ada izinnya akan bermasalah dikemudian hari.   

Lebih mengkhawatirkannya adalah bagi Para Peserta Didik selain SMK Jago ITE yang berlokasi di Jonggol, nasibnya TIDAK TERDAFTAR pada DAPODIK masing Sekolahnya tersebut karena Sekolahnya tidak memiliki NPSN. Selama ini IJAZAH Para Peserta didik tersebut  diterbitkan oleh SMK Jago ITE berlokasi Jonggol  Bogor. Kami melihat proses perolehan izjah atau penerbitan IJAZAH bagi Para Peserta didik Sekolah tersebut diduga CACAT HUKUM. Dan diduga akan merugikan Para Peserta didik dikemudian hari.

Sudah menempuh pendidikan, dengan biaya yang cukup tinggi untuk pendidikan dalam dan luar negeri, ternyata yang didapat IJAZAH diduga ILEGAL dan/atau  diduga CACAT HUKUM.

Peristiwa permasalahan ini baru dijenjang Pendidikan Tingkat SMK, faktualnya disetiap SMK tersebut tergabung jenjang Pendidikan  lainnya Se-Tingkat SMP.  Pemerintah Kabupaten Bogor yang berwenang menangani Pendidikan Tingkat SMP diduga tidak pernah sidak, diduga tidak pernah menertibkan dan diduga tidak pernah menyelesaikan permasalahan tersebut. Padalah patut diduga Sekolah ILEGAL bagunannya diduga tidak memiliki PBG. Sehingga diduga Bupatinya jadi bekingan Yayasan dan Sekolah tersebut.

Kalau satu sekolah bisa menerbitkan IJAZAH untuk beberapa Sekolah di berbagai daerah. Kenapa  Negara diam saja  tidak memerintahkan agar seluruh SMK yang SWASTA di Indonesia   IJAZAH-nya diterbitkan oleh SMK Jago ITE di Jonggol Bogor ?.

Terhadap Penyelenggara SMK Jago ITE di Pamijahan Bogor tersebut pada Juli 2025 salah satu orang tua melapor ke Polres Bogor yang diduga Para Terlapor melakukan Tindak Pidana MENYELENGGARAKAN SATUAN PENDIDIKAN TANPA IZIN PEMERINTAH ATAU PEMERINTAH DAERAH (Pasal 71 UU No.20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan sudah ditingkat Penyidikan. akan tetapi sampai dengan saat ini Para Terduga Pelaku diduga belum tetapkan Tersangka, belum ditangkap dan belum ditahan oleh Polres Bogor. Padahal ancamanya pidana penjara sepuluh (10) tahun dan/atau denda satu (1) milyar rupiah. 

Mohon dukungannya agar Polres Bogor di Cibinong dapat segera bertindak dengan tegas dan segera menangkap Para terduga Pelaku. Dan Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia agar segera menginventarisir, menyelamatkan dan menyelesaikan permasalahan IJAZAH diduga ratusan bahkan ribuan Para Siswa dan Siswi di SMK Jago ITE tersebut diatas yang diduga telah terbitkan sejak Tahun 2023. Jika hal ini dibiarkan, nantinya akan bertambah lebih banyak lagi korbannya.

Pendidikan adalah hak anak dan sangat penting bagi generasi bangsa, dijamin secara konstitusi. Akan tetapi kami mengingatkan bagi Para Penyelenggara Satuan Pendidikan di berbagai daerah di Indonesia jangan mengabaikan aspek legalitas sekolah tersebut. Bahwa Ketentuan Pasal 61 ayat 1 UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah mengatur bahwa setiap satuan pendidikan formal dan non formal WAJIB memiliki izin dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah. 

Catatan : Mohon Maaf pada Petisi ini tidak sebutkan nama sekolahnya secara detail, mengingat menyangkut privasi anak  dan menyangkut privasi nama badan hukum yang harus tetap dilindungi. #sekolahilegaldibogor #tangkappelakukejahatanpendidikan #sekolahtanpaizinataubelumberizinatausekolahilegal #bogor. #selamatkangenerasibangsa

21  Juli 2026

Perkembangan Terakhir Petisi