Tambah Anggaran KIP Kuliah Kemendikbud Untuk 200 Ribu Penerima Full Pembiayaan

Masalahnya

KIP Kuliah merupakan program unggulan Presiden Jokowi dalam rangka mendorong perluasan akses pendidikan tinggi bagi calon mahasiswa dari kalangan ekonomi tidak mampu tapi berprestasi.

Hingga tahun 2022, tercatat sudah ada 1.237.920 mahasiswa penerima manfaat program ini. Impact yang besar dari program KIP Kuliah (Bidikmisi) juga telah terbukti dengan lahirnya alumni-alumni berprestasi yang patut dibanggakan.

Baca : 6 Alumni Bidikmisi Ini Kini Kuliah S3 di Luar Negeri

Program KIP Kuliah mempunyai misi mulia dalam memutus mata rantai kemiskinan lewat jalur pendidikan. Program ini kini juga menjadi tumpuan yang menjanjikan bagi kalangan tidak mampu untuk punya harapan agar anak-anak mereka bisa menyambung mimpi hingga melanjutkan pendidikan ke jenjang Perguruan Tinggi.

Sayangnya perubahan kebijakan KIP Kuliah 2023 sedikit membawa rasa was-was. Pasalnya Kemendikbud dalam hal ini akan memangkas kuota KIP Kuliah hampir 50% dari kuota tahun sebelumnya (Baca : Kuota KIP Kuliah 2023 Anjlok Hampir 50 Persen).

Sebagai contoh, UPI pada tahun ini hanya memperoleh kuota KIP Kuliah sebanyak 707 mahasiswa dari kuota 1400-1500 untuk tahun-tahun sebelumnya. UNS juga hanya memperoleh kuota 974 mahasiswa berbanding kuota 2022 sebesar 1841 mahasiswa. Hal serupa juga terjadi di Unair, Unesa, Unnes, ITS, UGM, Untirta, Untidar, UPN Veteran Jawa Timur, UM, UB dan banyak PTN lainnya.

Sayangnya disaat kuota KIP Kuliah yang amat terbatas ini, banyak kampus yang tidak melakukan penyesuaian kebijakan yang pro dengan kalangan tidak mampu. Penentuan UKT yang tinggi bagi calon mahasiswa yang tidak lolos KIP Kuliah dikeluhkan di banyak Perguruan Tinggi Negeri.

Baca : Tidak Lolos KIP Kuliah Padahal Gaji Orang Tua Rp. 750.000

Gelombang pengunduran diripun terjadi dimana-mana dan merata di banyak Perguruan Tinggi Negeri. KIP Kuliah 2023 dengan berbagai ketentuannya sangat membingungkan gara-gara kurangnya kuota yang memadai.

Pemilik KIP SMA Sederajat yang disebut sebagai sasaran prioritas juga banyak yang tidak lolos. Anak single parent, pemilik PKH/KKS, terdata di DTKS serta memperoleh P3KE Desil kecil banyak pula yang kecewa karena ternyata mereka tidak kebagian kuota KIP Kuliah 2023.

Baca : Serba-Serbi Keluhan KIP Kuliah 2023

Sebagai konsekuensi dari itu semua, kita memohon agar ada perhatian, keseriusan dan kebijakan yang memihak secara kontinu dalam upaya memajukan pendidikan kita khususnya untuk kalangan tidak mampu.

Oleh karenanya Petisi ini ditujukan kepada :

  • Presiden Republik Indonesia
  • Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
  • Menteri Keuangan
  • Anggota DPR RI

Kami memohon agar :

  1. Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Keuangan untuk menambah pagu anggaran KemendikbudRistek pada APBN Perubahan untuk alokasi anggaran KIP Kuliah agar bisa mengcover 200 ribu penerima KIP Kuliah 2023 dengan full pembiayaan biaya pendidikan dan biaya hidup tanpa perlu diberlakukan sistem dua skema.
  2. MendikbudRistek untuk membuat Pedoman Seleksi KIP Kuliah 2023 yang lebih adil. Pedoman seleksi itu juga harus memastikan agar rencana kuota KIP Kuliah sebesar 200 ribu tidak jatuh ke tangan orang yang tidak berhak. 
  3. Memohon agar Presiden Jokowi mengistruksikan ke Menteri Agama agar kuota KIP Kuliah di Perguruan Tinggi Keagamaan ditingkatkan menjadi 100.000 penerima di tahun 2023.

Besar harapan dari 3 tuntutan ini dapat didengar dan dijadikan sebagai masukan dari masyarakat untuk pengambilan kebijakan Pemerintah berkaitan dengan isu KIP Kuliah.

Untuk kawan-kawan sekalian, ayo ramaikan dan sebar luaskan petisi ini. Ajak sebanyak-banyaknya kawan kalian agar petisi ini tembus 50 ribu tanda tangan. Angka 50 ribu tanda tangan dibutuhkan agar isu ini bisa menjadi konsern pengambil kebijakan.

Jangan lupa bagikan dan teruskan narasi artikel ini untuk memahamkan kawan-kawan kalian agar mendukung petisi ini. Dan tinggalkan jejak komentar kalian setelah TTD Petisi ini.

Sekian.

avatar of the starter
Sahabat KIP KuliahPembuka PetisiPlatform informasi pendidikan seputar KIP Kuliah dan Seleksi Masuk Perguruan Tinggi

17.349

Masalahnya

KIP Kuliah merupakan program unggulan Presiden Jokowi dalam rangka mendorong perluasan akses pendidikan tinggi bagi calon mahasiswa dari kalangan ekonomi tidak mampu tapi berprestasi.

Hingga tahun 2022, tercatat sudah ada 1.237.920 mahasiswa penerima manfaat program ini. Impact yang besar dari program KIP Kuliah (Bidikmisi) juga telah terbukti dengan lahirnya alumni-alumni berprestasi yang patut dibanggakan.

Baca : 6 Alumni Bidikmisi Ini Kini Kuliah S3 di Luar Negeri

Program KIP Kuliah mempunyai misi mulia dalam memutus mata rantai kemiskinan lewat jalur pendidikan. Program ini kini juga menjadi tumpuan yang menjanjikan bagi kalangan tidak mampu untuk punya harapan agar anak-anak mereka bisa menyambung mimpi hingga melanjutkan pendidikan ke jenjang Perguruan Tinggi.

Sayangnya perubahan kebijakan KIP Kuliah 2023 sedikit membawa rasa was-was. Pasalnya Kemendikbud dalam hal ini akan memangkas kuota KIP Kuliah hampir 50% dari kuota tahun sebelumnya (Baca : Kuota KIP Kuliah 2023 Anjlok Hampir 50 Persen).

Sebagai contoh, UPI pada tahun ini hanya memperoleh kuota KIP Kuliah sebanyak 707 mahasiswa dari kuota 1400-1500 untuk tahun-tahun sebelumnya. UNS juga hanya memperoleh kuota 974 mahasiswa berbanding kuota 2022 sebesar 1841 mahasiswa. Hal serupa juga terjadi di Unair, Unesa, Unnes, ITS, UGM, Untirta, Untidar, UPN Veteran Jawa Timur, UM, UB dan banyak PTN lainnya.

Sayangnya disaat kuota KIP Kuliah yang amat terbatas ini, banyak kampus yang tidak melakukan penyesuaian kebijakan yang pro dengan kalangan tidak mampu. Penentuan UKT yang tinggi bagi calon mahasiswa yang tidak lolos KIP Kuliah dikeluhkan di banyak Perguruan Tinggi Negeri.

Baca : Tidak Lolos KIP Kuliah Padahal Gaji Orang Tua Rp. 750.000

Gelombang pengunduran diripun terjadi dimana-mana dan merata di banyak Perguruan Tinggi Negeri. KIP Kuliah 2023 dengan berbagai ketentuannya sangat membingungkan gara-gara kurangnya kuota yang memadai.

Pemilik KIP SMA Sederajat yang disebut sebagai sasaran prioritas juga banyak yang tidak lolos. Anak single parent, pemilik PKH/KKS, terdata di DTKS serta memperoleh P3KE Desil kecil banyak pula yang kecewa karena ternyata mereka tidak kebagian kuota KIP Kuliah 2023.

Baca : Serba-Serbi Keluhan KIP Kuliah 2023

Sebagai konsekuensi dari itu semua, kita memohon agar ada perhatian, keseriusan dan kebijakan yang memihak secara kontinu dalam upaya memajukan pendidikan kita khususnya untuk kalangan tidak mampu.

Oleh karenanya Petisi ini ditujukan kepada :

  • Presiden Republik Indonesia
  • Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
  • Menteri Keuangan
  • Anggota DPR RI

Kami memohon agar :

  1. Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Keuangan untuk menambah pagu anggaran KemendikbudRistek pada APBN Perubahan untuk alokasi anggaran KIP Kuliah agar bisa mengcover 200 ribu penerima KIP Kuliah 2023 dengan full pembiayaan biaya pendidikan dan biaya hidup tanpa perlu diberlakukan sistem dua skema.
  2. MendikbudRistek untuk membuat Pedoman Seleksi KIP Kuliah 2023 yang lebih adil. Pedoman seleksi itu juga harus memastikan agar rencana kuota KIP Kuliah sebesar 200 ribu tidak jatuh ke tangan orang yang tidak berhak. 
  3. Memohon agar Presiden Jokowi mengistruksikan ke Menteri Agama agar kuota KIP Kuliah di Perguruan Tinggi Keagamaan ditingkatkan menjadi 100.000 penerima di tahun 2023.

Besar harapan dari 3 tuntutan ini dapat didengar dan dijadikan sebagai masukan dari masyarakat untuk pengambilan kebijakan Pemerintah berkaitan dengan isu KIP Kuliah.

Untuk kawan-kawan sekalian, ayo ramaikan dan sebar luaskan petisi ini. Ajak sebanyak-banyaknya kawan kalian agar petisi ini tembus 50 ribu tanda tangan. Angka 50 ribu tanda tangan dibutuhkan agar isu ini bisa menjadi konsern pengambil kebijakan.

Jangan lupa bagikan dan teruskan narasi artikel ini untuk memahamkan kawan-kawan kalian agar mendukung petisi ini. Dan tinggalkan jejak komentar kalian setelah TTD Petisi ini.

Sekian.

avatar of the starter
Sahabat KIP KuliahPembuka PetisiPlatform informasi pendidikan seputar KIP Kuliah dan Seleksi Masuk Perguruan Tinggi

Pengambil Keputusan

Joko Widodo
Presiden Republik Indonesia
Perkembangan terakhir petisi