Actualización de la petición"TAGIH JANJI MEGAWATI PECAT WAKIL RAKYAT PELAKU KDRT IMAM WAHYUDI DPRD BANGKA BELITUNG"Bu Megawati Copot Anggota DPRD Bangka Belitung Imam Wahyudi Pelaku KDRT
Kornas Kea 98Indonesia
27 sept 2024

PERNYATAAN SIKAP
*KOALISI RAKYAT DAN AKTIVIS LAWAN PELAKU KDRT (KORLAP) MEMINTA IBU MEGAWATI SOEKARNOPUTRI TEPATI JANJI PECAT WAKIL RAKYAT TERPILIH PELAKU KDRT IMAM WAHYUDI ANGGOTA DPRD BANGKA BELITUNG*


Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) melanggar norma hukum, norma agama, norma kesusilaan, dan norma kesopanan. KDRT merupakan perbuatan yang dilarang oleh negara dan agama, serta ditentang oleh hati nurani dan adab manusia. Pelaku KDRT jelas melanggar melanggar pasal 44 ayat 1 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan Pasal 5 huruf a Pelaku KDRT diancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Kasus KDRT yang diduga pelakunya melibatkan seorang Anggota DPRD Bangka Belitung Terpilih dari PDIP bernama Imam Wahyudi membuat publik semakin prihatin terlebih posisinya sebagai Wakil Rakyat terpilih di DPRD Bangka Belitung.
Kejadian ini menambah catatan hitam mengenai KDRT di Indonesia, di mana issue ini semakin menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap pelaku KDRT untuk menangani kasus-kasus seperti ini dan memberikan perlindungan kepada korban KDRT.
Kasus ini menjadi sorotan, tidak hanya karena pelakunya adalah anggota legislatif terpilih, tetapi juga karena menyangkut hak asasi manusia yang sangat mendasar. Diharapkan, issue ini akan mendorong perubahan yang signifikan dalam penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga dan perlindungan terhadap perempuan dan anak di Indonesia.
Apalagi sewaktu Tahun 2013 Ketua Umum Megawati telah mengambil langkah tegas terhadap Pelaku KDRT yaitu Wakil Walikota Magelang Joko Prasetyo juga telah dipecat dari keanggotaan Partai dan Jabatannya  oleh PDIP. Hal ini dilakukan setelah polisi menetapkan Joko sebagai tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kepada istrinya Siti Rubaidah.


Ditambah lagi pernyataan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat menyatakan, para kader yang melakukan pelecehan seksual, predator anak, sampai Kekerasan Dalam Rumah Tangga akan dipecat.
Hal itu disampaikan dalam safari kebangsaan jilid dua di Cilacap, Jawa Tengah, Minggu 25 November 2018. 
"Tidak boleh kader PDIP melakukan kekerasan dalam rumah tangga, apalagi pelecehan seksual. Tidak boleh. Kalau itu ada pecat langsung," imbuh Djarot. 
Djarot mengingatkan kepada para kader PDIP untuk menghargai perempuan dan anak. Apalagi, Ketua Umum PDIP tak lain adalah seorang perempuan, Megawati Soekarnoputri.
Jika di tahun 2013 Ibu Megawati telah memecat Joko Prasetyo Wakil Walikota Magelang, maka di tahun 2024 ini Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri juga harus mengambil langkah tegas dengan mencopot Imam Wahyudi sebagai Anggota DPRD Bangka Belitung dan juga memecatnya dari keanggotaan PDIP karena sangat tidak patut seorang Wakil Rakyat melakukan tindak kekerasan terhadap istri dan bisa mencoreng citra Partai.


KOALISI RAKYAT DAN AKTIVIS LAWAN PELAKU KDRT (KORLAP) meminta Ibu Megawati Soekarnoputri tepati janji pecat kader PDIP Pelaku KDRT Imam Wahyudi Anggota DPRD Bangka Beltung dan mendukung PETISI RAKYAT:
1. STOP KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN
2. CABUT MANDAT IMAM WAHYUDI ANGGOTA DPRD BANGKA BELITUNG PELAKU KDRT
3. TAGIH JANJI MEGAWATI TAK ADA RUANG BAGI PELAKU KDRT DI PDIP, MEGA SEGERA PECAT IMAM WAHYUDI DPRD BABEL
4. MENDESAK APARAT PENEGAK HUKUM BERTINDAK TEGAS TANPA PANDANG BULU SEGERA TANGKAP IMAM WAHYUDI ANGGOTA DPRD BANGKA BELITUNG PELAKU KEKERASAN TERHADAP ISTRI (KDRT)
Demikian Pernyataan Sikap ini kami sampaikan agar segera ditindak lanjuti oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan juga mendesak Aparat Penegak Hukum segera proses hukum Pelaku KDRT tanpa pandang bulu.

 

Copiar enlace
WhatsApp
Facebook
X
Email