Surat Tanah Dimanipulasi, HGB Salah Lokasi Nirvana Memorial Park Rampas Tanah Rakyat


Surat Tanah Dimanipulasi, HGB Salah Lokasi Nirvana Memorial Park Rampas Tanah Rakyat
Masalahnya
Sudah tahu belum kalau di Sumatera Utara ada masyarakat yang surat tanahnya dimanipulasi? Mereka ga pernah menjual tanah mereka. Tapi tanahnya terjual tanpa mereka ketahui kemudian disulap menjadi pemakaman mewah berstandar Internasional. Kami akan coba mengenalkan kalian semua dengan masyarakat desa Rambung Baru dan Bingkawan Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Masyarakat tersebut tergabung dalam Kelompok Tani Lepar Lau Tengah (KTLLT).
Apa yang mereka perjuangkan?
Kelompok Tani Lepar Lau Tengah (KTLLT) memperjuangkan hak atas tanah mereka. Kelompok ini sebelumnya tidak mengetahui bahwa akan ada pekuburan mewah yang hadir di wilayah mereka. Tiba-tiba saja ada alat berat yang siap meratakan tanah mereka. Hingga akhirnya datanglah sebuah gugatan yang menimpa 5 masyarakat desa Rambung Baru. Yang mana gugatan ini menyatakan bahwa kelima masyarakat ini melakukan perbuatan melawan hukum. Perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah masyarakat melakukan penanaman di atas tanah yang merupakan tanah mereka. Sampai akhirnya mereka mengetahui bahwa tanah mereka telah diperjualbelikan oleh pihak ketiga.
Bayangkan, tanahmu diperjualbelikan oleh orang lain?
Yang pastinya bukan keluarga terdekatmu tapi orang lain.
Tahun 2022, Masyarakat Rambung Baru dan Bingkawan mengirim surat kepada Satuan Tugas Anti Mafia Tanah dan Bareskrim Polri. Satgas Mafia Tanah Bareskrim Polri bekerjasama dengan Polda Sumut melakukan penyelidikan dan tinjau lapangan. Mereka menemukan petunjuk adanya tindak pidana pemalsuan surat yang menjadi alas hak terbitnya SHGB PT.Nirvana Memorial Nusantara
Tidak sesuai dengan harapan.
Masyarakat harus menelan pil pahit. Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tetap akan melakukan pengukuran dan pencocokan tanah diatas lahan mereka. Diantara 5 orang yang digugat, hari ini masih ada satu masyarakat yang berjuang yakni Nungkun Gurusinga. Nungkun Gurusinga mengajukan gugatan perlawan hukum melawan PT Nirvana Memorial Nusantara.
Nungkun Gurusinga, Petani yang Masih Melawan untuk Mempertahankan Ruang Hidup
Gugatan perlawanan hukum dilakukan karena ada beberapa kekeliruan dalam surat penetapan pengukuran dan pencocokan (konstatering) terhadap lahan masyarakat. Adapun kekeliruan tersebut adalah lokasi objek perkara keliru. Dikatakan keliru karena secara fakta, lokasi objek perkara berada di desa Rambung Baru sedangkan dalam penetapan konstatering lokasi berada di KM 30 desa Bingkawan. Hal ini tentu menjadi kekeliruan besar dalam melakukan eksekusi lahan. Belum lagi masyarakat tidak terima karena masyarakat tidak pernah sama sekali menjual tanahnya pada orang lain tanpa sepengetahuan mereka. Saat sedang melakukan aktivitas bertani, Nungkun Gurusinga malah digugat oleh perusahaan.
Nungkun Gurusinga melalui kuasa hukumnya, Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) mengajukan gugatan perlawanan hukum. Nungkun masih ingin terus mempertahankan hidupnya sebagai petani. Beliau sampaikan tidak memiliki apapun yang bisa dipakai untuk mencari nafkah. Tidak hanya Nungkun Gurusinga, seluruh masyarakat desa Rambung Baru dan Bingkawan akan terdampak, jika perusahaan semena-mena merampas tanah rakyat. Kehidupan bertani akan diubah menjadi buruh demi pembangunan.
Maka melalui petisi online ini kami mengajak kawan sekalian untuk mendesak
- PT Nirvana Memorial Nusantara untuk menghentikan operasional di desa Rambung Baru dan Bingkawan.
- Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sumatera Utara untuk mencabut Sertifikat HGB PT Nirvana Memorial Nusantara.
- Polda Sumut dan Bareskrim Polri untuk segera mengusut keberadaan mafia tanah di desa Rambung Baru dan Bingkawan yang masih berkeliaran.
- Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk mencabut Penetapan eksekusi ketua PN Lubuk Pakam Nomor: 17/PDT.EKS/2023/PN LBP JD.227/PDT.G/2020/PN LBP.
- Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka yang sudah menerima dokumen pengaduan masyarakat secara langsung dan berjanji akan menyelesaikan konflik ini.
- Presiden RI, Prabowo Subianto untuk tegas kepada tiap investasi yang merugikan rakyatnya. Karena konstituennya adalah rakyat bukan korporasi.

69
Masalahnya
Sudah tahu belum kalau di Sumatera Utara ada masyarakat yang surat tanahnya dimanipulasi? Mereka ga pernah menjual tanah mereka. Tapi tanahnya terjual tanpa mereka ketahui kemudian disulap menjadi pemakaman mewah berstandar Internasional. Kami akan coba mengenalkan kalian semua dengan masyarakat desa Rambung Baru dan Bingkawan Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Masyarakat tersebut tergabung dalam Kelompok Tani Lepar Lau Tengah (KTLLT).
Apa yang mereka perjuangkan?
Kelompok Tani Lepar Lau Tengah (KTLLT) memperjuangkan hak atas tanah mereka. Kelompok ini sebelumnya tidak mengetahui bahwa akan ada pekuburan mewah yang hadir di wilayah mereka. Tiba-tiba saja ada alat berat yang siap meratakan tanah mereka. Hingga akhirnya datanglah sebuah gugatan yang menimpa 5 masyarakat desa Rambung Baru. Yang mana gugatan ini menyatakan bahwa kelima masyarakat ini melakukan perbuatan melawan hukum. Perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah masyarakat melakukan penanaman di atas tanah yang merupakan tanah mereka. Sampai akhirnya mereka mengetahui bahwa tanah mereka telah diperjualbelikan oleh pihak ketiga.
Bayangkan, tanahmu diperjualbelikan oleh orang lain?
Yang pastinya bukan keluarga terdekatmu tapi orang lain.
Tahun 2022, Masyarakat Rambung Baru dan Bingkawan mengirim surat kepada Satuan Tugas Anti Mafia Tanah dan Bareskrim Polri. Satgas Mafia Tanah Bareskrim Polri bekerjasama dengan Polda Sumut melakukan penyelidikan dan tinjau lapangan. Mereka menemukan petunjuk adanya tindak pidana pemalsuan surat yang menjadi alas hak terbitnya SHGB PT.Nirvana Memorial Nusantara
Tidak sesuai dengan harapan.
Masyarakat harus menelan pil pahit. Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tetap akan melakukan pengukuran dan pencocokan tanah diatas lahan mereka. Diantara 5 orang yang digugat, hari ini masih ada satu masyarakat yang berjuang yakni Nungkun Gurusinga. Nungkun Gurusinga mengajukan gugatan perlawan hukum melawan PT Nirvana Memorial Nusantara.
Nungkun Gurusinga, Petani yang Masih Melawan untuk Mempertahankan Ruang Hidup
Gugatan perlawanan hukum dilakukan karena ada beberapa kekeliruan dalam surat penetapan pengukuran dan pencocokan (konstatering) terhadap lahan masyarakat. Adapun kekeliruan tersebut adalah lokasi objek perkara keliru. Dikatakan keliru karena secara fakta, lokasi objek perkara berada di desa Rambung Baru sedangkan dalam penetapan konstatering lokasi berada di KM 30 desa Bingkawan. Hal ini tentu menjadi kekeliruan besar dalam melakukan eksekusi lahan. Belum lagi masyarakat tidak terima karena masyarakat tidak pernah sama sekali menjual tanahnya pada orang lain tanpa sepengetahuan mereka. Saat sedang melakukan aktivitas bertani, Nungkun Gurusinga malah digugat oleh perusahaan.
Nungkun Gurusinga melalui kuasa hukumnya, Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) mengajukan gugatan perlawanan hukum. Nungkun masih ingin terus mempertahankan hidupnya sebagai petani. Beliau sampaikan tidak memiliki apapun yang bisa dipakai untuk mencari nafkah. Tidak hanya Nungkun Gurusinga, seluruh masyarakat desa Rambung Baru dan Bingkawan akan terdampak, jika perusahaan semena-mena merampas tanah rakyat. Kehidupan bertani akan diubah menjadi buruh demi pembangunan.
Maka melalui petisi online ini kami mengajak kawan sekalian untuk mendesak
- PT Nirvana Memorial Nusantara untuk menghentikan operasional di desa Rambung Baru dan Bingkawan.
- Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sumatera Utara untuk mencabut Sertifikat HGB PT Nirvana Memorial Nusantara.
- Polda Sumut dan Bareskrim Polri untuk segera mengusut keberadaan mafia tanah di desa Rambung Baru dan Bingkawan yang masih berkeliaran.
- Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk mencabut Penetapan eksekusi ketua PN Lubuk Pakam Nomor: 17/PDT.EKS/2023/PN LBP JD.227/PDT.G/2020/PN LBP.
- Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka yang sudah menerima dokumen pengaduan masyarakat secara langsung dan berjanji akan menyelesaikan konflik ini.
- Presiden RI, Prabowo Subianto untuk tegas kepada tiap investasi yang merugikan rakyatnya. Karena konstituennya adalah rakyat bukan korporasi.

69
Pengambil Keputusan
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 16 Oktober 2025