STOP Pemotongan Gaji PNS Pemkab Enrekang atas dalih Zakat Profesi oleh Baznas Enrekang

Masalahnya

BACA HINGGA AKHIR BIAR FAHAM. Bismillah, Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluhkan pemotongan gaji 2,5 persen setiap bulan untuk Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Pengelolaan zakat profesi itu juga dipertanyakan implementasinya.

1. TINJAUAN PERTAMA

"Semua ASN di Enrekang itu terpotong secara otomatis gajinya. Ya memang cuma sedikit sekitar 2,5 persen tapi kan kita juga tidak tahu uang kita selama ini diapakan," kata salah seorang ASN Enrekang berinisial FN kepada detikSulsel, Rabu (27/7/2022).

FN mengungkapkan banyak ASN yang mempertanyakan kehadiran Baznas di Enrekang. Menurut dia, pengelolaan zakat proofesi 2,5% belum terlihat dampaknya untuk mengatasi kesejahteraan masyarakat.

FN menyinggung Baznas Enrekang belum mampu mengurangi angka kemiskinan di Enrekang. Dia menilai dana yang dihimpun oleh Baznas seharusnya mampu menjadi solusi untuk angka kemiskinan.

"Sepengetahuan kami (ASN) Baznas Enrekang misinya untuk menuntaskan kemiskinan, tapi kita lihat data lagi justru orang miskin di Enrekang tambah banyak, bahkan data sekarang Enrekang nomor 5 termiskin di Sulsel. Nah makanya kami pertanyakan pengelolaan uang kami setiap bulan ini," ungkapnya.

Untuk diketahui pemotongan gaji ASN sebesar 2,5 persen setiap bulan ini berdasarkan Perda inisiatif dari DPRD Enrekang, Nomor 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana keagamaan lainnya. Perda tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan keluarnya Perbup Nomor 5 Tahun 2016 terkait pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah.

sumber referensi : https://www.detik.com/sulsel/berita/d-6202705/asn-enrekang-keluhkan-gaji-25-dipotong-setiap-bulan-untuk-baznas

2. TINJAUAN KEDUA 

Mengutip Jurnal Legislasi Indonesia dengan Judul: LEGALITAS PERDA ZAKAT: PERSPEKTIF TEORI PERUNDANG-UNDANGAN
Oleh Budi S.P. Nababan di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Menuliskan bahwa "Pemerintahan Daerah tidak berwenang untuk membentuk perda zakat, sebab perda zakat bukanlah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, juga bukanlah dalam kategori menampung kondisi khusus daerah apalagi materi muatan lokal. Dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengenai zakat serta peraturan kebijakan mengenai zakat, tidak ada 1 (satu) pasal pun yang mendelegasikan kewenangan pengaturan zakat kepada Pemerintahan Daerah.

Berdasarkan penelusuran berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur zakat dan peraturan kebijakan yang mengatur zakat, tidak ada 1 (satu) pasal pun yang mendelegasikan kewenangan pengaturan zakat kepada Pemerintahan Daerah, sehingga Pemerintahan Daerah tidak berwenang untuk membentuk perda zakat dan tidak bisa mengatur zakat dalam perda. Kedudukan perda zakat dalam hirarki peraturan perundang-undangan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur zakat sebab bukanlah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah bahkan juga bukan penjabaran lebih lanjut ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga perda zakat harus dibatalkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku."

3. TINJAUAN KETIGA

TINJAUAN SECARA SYARIAT 

Pendapat Buya Yahya  : Gaji Dipotong Baznas Walau Belum Wajib Zakat, Bagaimana Hukumnya? | Buya Yahya Menjawab - YouTube

Pendapat Ust. Khalid Basalamah (klik disini)

Zakat Mal: Zakat Profesi dan Permasalahannya - Ustadz Ammi Nur Baits - 5 Menit yang Menginspirasi (KLIK UNTUK VIDEO)

Tanya Jawab Agama: Hukum Zakat Zakat Profesi - Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, M.A. (KLIK UNTUK VIDEO)

Ustadz Syafiq Riza Basalamah - Adakah Zakat Profesi | Bersama Ulama (KLIK UNTUK VIDEO)

Jawaban Syaikh hafizhohullah seraya menukil fatwa Al Lajnah Ad Daimah,

Siapa saja yang memiliki gaji bulanan, namun gaji itu sudah dihabiskan untuk memenuhi kebutuhannya dan di akhir bulan gajinya pun telah habis, maka ia tidak ada kewajiban zakat. Karena yang namanya zakat haruslah melewati haul (masa satu tahun sempurna dan hartanya masih di atas nishob).

Berdasarkan hal tersebut, maka tidaklah wajib mengeluarkan zakat kecuali memang jika ada hartamu yang engkau simpan dan harta tersebut telah mencapai nishob (batasan minimal dikenai zakat) serta harta tadi bertahan selama haul (masa satu tahun).

Adapun ada yang mengatakan bahwa zakat penghasilan itu sebagaimana zakat tanaman (artinya dikeluarkan setiap kali gajian yaitu setiap bulan, pen), sehingga tidak ada ketentuan haul (menunggu satu tahun), maka ini adalah pendapat yang tidak tepat.

4. TINJAUAN KEEMPAT

Menggunakan pendekatan yang baznas gunakan dalam memotong zakat PNS

dalam SK BAZNAS Tahun 2021 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa tahun 2021:

"Nishab zakat pendapatan/penghasilan pada tahun 2021 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp79.738.415,- (Tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh delapan empat ratus lima belas rupiah) per tahun atau Rp6.644.868,- (Enam juta enam ratus empat puluh empat ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah) per bulan."

Kenyataan di lapangan batas minimal nishab di atas senilai  Rp6.644.868, tidak digunakan akan tetapi memotong TANPA merujuk pada nilai nishab sesuai aturan SK Baznas 2001. Alhasil Pegawai dengan penghasilan dibawah nilai nishab ikut dilakukan pemotongan 2,5%. 

Adapun jika dikiaskan dengan zakat pertanian yang dikeluarkan saat panen tetapi mengapa pemotongan zakatnya dikiaskan dengan emas dan perak (2,5%) (sedangkan zakat pertanian 5% - 10%). Ini menandakan terjadi inkonsistensi yang menandakan bahwa dalil yang digunakan tidak kuat. Tambahan pula bahwa pekerjaan administratif atau pegawai telah ada di zaman Rasulullah akan tetapi tidak dikenakan zakat profesi.

Pengenaan zakat profesi semisal ini miliki kelemahan lain semisal ada wajib zakat yang memiliki tabungan lebih besar dari pada akumulasi pendapatan dia perbulan sebagai PNS, akhirnya tidak mengeluarkan zakat tersebut karena mengira bahwa dirinya telah mengeluarkan zakat.

5. TINJAUAN KELIMA

Pemotongan otomatis dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa se-izin pemilik rekening. 

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Tirta Segara dalam Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul "BI Larang Bank Mendebet Tanpa Persetujuan Nasabah", https://www.jpnn.com/news/bi-larang-bank-mendebet-tanpa-persetujuan-nasabah mengatakan "Pihak bank tidak boleh mendebet (mengambil uang) rekening nasabah tanpa persetujuan nasabah yang bersangkutan. Walau pun itu untuk membayar kartu kredit,” ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Rabu (23/4).

Semoga dengan petisi ini Pemkab Enrekang segera meninjau ulang perda tersebut karena dinilai tidak sesuai hukum dan memberatkan PNS. 

.

avatar of the starter
Firka AinunPembuka Petisi

162

Masalahnya

BACA HINGGA AKHIR BIAR FAHAM. Bismillah, Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluhkan pemotongan gaji 2,5 persen setiap bulan untuk Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Pengelolaan zakat profesi itu juga dipertanyakan implementasinya.

1. TINJAUAN PERTAMA

"Semua ASN di Enrekang itu terpotong secara otomatis gajinya. Ya memang cuma sedikit sekitar 2,5 persen tapi kan kita juga tidak tahu uang kita selama ini diapakan," kata salah seorang ASN Enrekang berinisial FN kepada detikSulsel, Rabu (27/7/2022).

FN mengungkapkan banyak ASN yang mempertanyakan kehadiran Baznas di Enrekang. Menurut dia, pengelolaan zakat proofesi 2,5% belum terlihat dampaknya untuk mengatasi kesejahteraan masyarakat.

FN menyinggung Baznas Enrekang belum mampu mengurangi angka kemiskinan di Enrekang. Dia menilai dana yang dihimpun oleh Baznas seharusnya mampu menjadi solusi untuk angka kemiskinan.

"Sepengetahuan kami (ASN) Baznas Enrekang misinya untuk menuntaskan kemiskinan, tapi kita lihat data lagi justru orang miskin di Enrekang tambah banyak, bahkan data sekarang Enrekang nomor 5 termiskin di Sulsel. Nah makanya kami pertanyakan pengelolaan uang kami setiap bulan ini," ungkapnya.

Untuk diketahui pemotongan gaji ASN sebesar 2,5 persen setiap bulan ini berdasarkan Perda inisiatif dari DPRD Enrekang, Nomor 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana keagamaan lainnya. Perda tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan keluarnya Perbup Nomor 5 Tahun 2016 terkait pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah.

sumber referensi : https://www.detik.com/sulsel/berita/d-6202705/asn-enrekang-keluhkan-gaji-25-dipotong-setiap-bulan-untuk-baznas

2. TINJAUAN KEDUA 

Mengutip Jurnal Legislasi Indonesia dengan Judul: LEGALITAS PERDA ZAKAT: PERSPEKTIF TEORI PERUNDANG-UNDANGAN
Oleh Budi S.P. Nababan di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Menuliskan bahwa "Pemerintahan Daerah tidak berwenang untuk membentuk perda zakat, sebab perda zakat bukanlah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, juga bukanlah dalam kategori menampung kondisi khusus daerah apalagi materi muatan lokal. Dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengenai zakat serta peraturan kebijakan mengenai zakat, tidak ada 1 (satu) pasal pun yang mendelegasikan kewenangan pengaturan zakat kepada Pemerintahan Daerah.

Berdasarkan penelusuran berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur zakat dan peraturan kebijakan yang mengatur zakat, tidak ada 1 (satu) pasal pun yang mendelegasikan kewenangan pengaturan zakat kepada Pemerintahan Daerah, sehingga Pemerintahan Daerah tidak berwenang untuk membentuk perda zakat dan tidak bisa mengatur zakat dalam perda. Kedudukan perda zakat dalam hirarki peraturan perundang-undangan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur zakat sebab bukanlah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah bahkan juga bukan penjabaran lebih lanjut ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga perda zakat harus dibatalkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku."

3. TINJAUAN KETIGA

TINJAUAN SECARA SYARIAT 

Pendapat Buya Yahya  : Gaji Dipotong Baznas Walau Belum Wajib Zakat, Bagaimana Hukumnya? | Buya Yahya Menjawab - YouTube

Pendapat Ust. Khalid Basalamah (klik disini)

Zakat Mal: Zakat Profesi dan Permasalahannya - Ustadz Ammi Nur Baits - 5 Menit yang Menginspirasi (KLIK UNTUK VIDEO)

Tanya Jawab Agama: Hukum Zakat Zakat Profesi - Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, M.A. (KLIK UNTUK VIDEO)

Ustadz Syafiq Riza Basalamah - Adakah Zakat Profesi | Bersama Ulama (KLIK UNTUK VIDEO)

Jawaban Syaikh hafizhohullah seraya menukil fatwa Al Lajnah Ad Daimah,

Siapa saja yang memiliki gaji bulanan, namun gaji itu sudah dihabiskan untuk memenuhi kebutuhannya dan di akhir bulan gajinya pun telah habis, maka ia tidak ada kewajiban zakat. Karena yang namanya zakat haruslah melewati haul (masa satu tahun sempurna dan hartanya masih di atas nishob).

Berdasarkan hal tersebut, maka tidaklah wajib mengeluarkan zakat kecuali memang jika ada hartamu yang engkau simpan dan harta tersebut telah mencapai nishob (batasan minimal dikenai zakat) serta harta tadi bertahan selama haul (masa satu tahun).

Adapun ada yang mengatakan bahwa zakat penghasilan itu sebagaimana zakat tanaman (artinya dikeluarkan setiap kali gajian yaitu setiap bulan, pen), sehingga tidak ada ketentuan haul (menunggu satu tahun), maka ini adalah pendapat yang tidak tepat.

4. TINJAUAN KEEMPAT

Menggunakan pendekatan yang baznas gunakan dalam memotong zakat PNS

dalam SK BAZNAS Tahun 2021 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa tahun 2021:

"Nishab zakat pendapatan/penghasilan pada tahun 2021 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp79.738.415,- (Tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh delapan empat ratus lima belas rupiah) per tahun atau Rp6.644.868,- (Enam juta enam ratus empat puluh empat ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah) per bulan."

Kenyataan di lapangan batas minimal nishab di atas senilai  Rp6.644.868, tidak digunakan akan tetapi memotong TANPA merujuk pada nilai nishab sesuai aturan SK Baznas 2001. Alhasil Pegawai dengan penghasilan dibawah nilai nishab ikut dilakukan pemotongan 2,5%. 

Adapun jika dikiaskan dengan zakat pertanian yang dikeluarkan saat panen tetapi mengapa pemotongan zakatnya dikiaskan dengan emas dan perak (2,5%) (sedangkan zakat pertanian 5% - 10%). Ini menandakan terjadi inkonsistensi yang menandakan bahwa dalil yang digunakan tidak kuat. Tambahan pula bahwa pekerjaan administratif atau pegawai telah ada di zaman Rasulullah akan tetapi tidak dikenakan zakat profesi.

Pengenaan zakat profesi semisal ini miliki kelemahan lain semisal ada wajib zakat yang memiliki tabungan lebih besar dari pada akumulasi pendapatan dia perbulan sebagai PNS, akhirnya tidak mengeluarkan zakat tersebut karena mengira bahwa dirinya telah mengeluarkan zakat.

5. TINJAUAN KELIMA

Pemotongan otomatis dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa se-izin pemilik rekening. 

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Tirta Segara dalam Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul "BI Larang Bank Mendebet Tanpa Persetujuan Nasabah", https://www.jpnn.com/news/bi-larang-bank-mendebet-tanpa-persetujuan-nasabah mengatakan "Pihak bank tidak boleh mendebet (mengambil uang) rekening nasabah tanpa persetujuan nasabah yang bersangkutan. Walau pun itu untuk membayar kartu kredit,” ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Rabu (23/4).

Semoga dengan petisi ini Pemkab Enrekang segera meninjau ulang perda tersebut karena dinilai tidak sesuai hukum dan memberatkan PNS. 

.

avatar of the starter
Firka AinunPembuka Petisi
Dukung sekarang

162


Perkembangan terakhir petisi