Stop Kriminalisasi Pejuang Tanah Adat Rumpun Pong Salamba!

Stop Kriminalisasi Pejuang Tanah Adat Rumpun Pong Salamba!

Penandatangan terbaru:
Ricky Serewi dan 19 lainnya baru saja menandatanganinya.

Masalahnya

Kami membuat petisi ini karena ini bukan sekadar soal hukum, tapi soal martabat dan hak asasi. bagaimana masyarakat adat, seperti kami Rumpun Pong Salamba, hidup dengan hubungan yang mendalam dengan tanah kami. Tanah bukan sekadar lahan, tapi akar identitas, sejarah, dan keberlangsungan budaya kami. Saat tanah ini diambil, itu seperti merenggut jiwa kami.

 

 

 

 

 

Pada 2 Mei 2025, empat anggota komunitas Rumpun Pong Salamba - H, H, A, dan E - dilaporkan ke Polres Malili atas tuduhan menghalangi objek vital terkait konflik agraria dengan PT Vale.

https://www.detik.com/sulsel/berita/d-7892738/warga-di-luwu-timur-demo-pt-vale-tuntut-hak-tanah-di-jalur-seba-seba

 

 

Tuduhan ini tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/40/V/RES.1.24./2025/Reskrim dan didasarkan pada Pasal 162 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Polisi bahkan telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/41N/RES.1.24./2025/Roskrim pada 5 Mei 2025.

 

 

 

 

Namun, yang perlu kita sadari adalah bahwa tuduhan ini bukan sekadar persoalan hukum semata. Ini adalah upaya untuk membungkam suara masyarakat adat yang mempertahankan tanah leluhur mereka dari ancaman ekspansi industri pertambangan. Ini tentang mempertahankan identitas, budaya, dan hak hidup mereka.

Kami menuntut:

  1.  Penghentian segala bentuk dugaan kriminalisasi terhadap anggota Rumpun Pong Salamba. 
  2. Perlindungan hukum terhadap masyarakat adat yang memperjuangkan hak tanahnya.
  3. Investigasi yang transparan dan akuntabel terhadap konflik agraria yang melibatkan PT Vale.
  4. Perhatian khusus dari Kapolda Sulawesi Selatan untuk memastikan proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan tidak berpihak.

Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, organisasi sipil, dan media untuk bersolidaritas dalam mendukung perjuangan masyarakat Rumpun Pong Salamba demi keadilan sosial.

https://dai.ly/x9iv87o

https://www.lensaluwutimur.com/tv/detail/x9iv87o/aksi-unjuk-rasa-masyarakat-dan-mahasiswa-pt-vale-dituding-serobot-lahan

Mari bersatu untuk melindungi tanah leluhur dan keadilan sosial. Tandatangani petisi ini untuk menyuarakan keadilan!

 

avatar of the starter
rumpun Pong SalambaPembuka Petisi

146

Penandatangan terbaru:
Ricky Serewi dan 19 lainnya baru saja menandatanganinya.

Masalahnya

Kami membuat petisi ini karena ini bukan sekadar soal hukum, tapi soal martabat dan hak asasi. bagaimana masyarakat adat, seperti kami Rumpun Pong Salamba, hidup dengan hubungan yang mendalam dengan tanah kami. Tanah bukan sekadar lahan, tapi akar identitas, sejarah, dan keberlangsungan budaya kami. Saat tanah ini diambil, itu seperti merenggut jiwa kami.

 

 

 

 

 

Pada 2 Mei 2025, empat anggota komunitas Rumpun Pong Salamba - H, H, A, dan E - dilaporkan ke Polres Malili atas tuduhan menghalangi objek vital terkait konflik agraria dengan PT Vale.

https://www.detik.com/sulsel/berita/d-7892738/warga-di-luwu-timur-demo-pt-vale-tuntut-hak-tanah-di-jalur-seba-seba

 

 

Tuduhan ini tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/40/V/RES.1.24./2025/Reskrim dan didasarkan pada Pasal 162 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Polisi bahkan telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/41N/RES.1.24./2025/Roskrim pada 5 Mei 2025.

 

 

 

 

Namun, yang perlu kita sadari adalah bahwa tuduhan ini bukan sekadar persoalan hukum semata. Ini adalah upaya untuk membungkam suara masyarakat adat yang mempertahankan tanah leluhur mereka dari ancaman ekspansi industri pertambangan. Ini tentang mempertahankan identitas, budaya, dan hak hidup mereka.

Kami menuntut:

  1.  Penghentian segala bentuk dugaan kriminalisasi terhadap anggota Rumpun Pong Salamba. 
  2. Perlindungan hukum terhadap masyarakat adat yang memperjuangkan hak tanahnya.
  3. Investigasi yang transparan dan akuntabel terhadap konflik agraria yang melibatkan PT Vale.
  4. Perhatian khusus dari Kapolda Sulawesi Selatan untuk memastikan proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan tidak berpihak.

Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, organisasi sipil, dan media untuk bersolidaritas dalam mendukung perjuangan masyarakat Rumpun Pong Salamba demi keadilan sosial.

https://dai.ly/x9iv87o

https://www.lensaluwutimur.com/tv/detail/x9iv87o/aksi-unjuk-rasa-masyarakat-dan-mahasiswa-pt-vale-dituding-serobot-lahan

Mari bersatu untuk melindungi tanah leluhur dan keadilan sosial. Tandatangani petisi ini untuk menyuarakan keadilan!

 

avatar of the starter
rumpun Pong SalambaPembuka Petisi

Pengambil Keputusan

Kapolda Sulawesi Selatan
Kapolda Sulawesi Selatan
Kapolri tirto
Kapolri tirto
Bupati luwu timur
Bupati luwu timur
Presiden Prabowo
Presiden Prabowo

Perkembangan Terakhir Petisi