

Stop Kriminalisasi Pejuang Tanah Adat Rumpun Pong Salamba!


Stop Kriminalisasi Pejuang Tanah Adat Rumpun Pong Salamba!
Masalahnya
Kami membuat petisi ini karena ini bukan sekadar soal hukum, tapi soal martabat dan hak asasi. bagaimana masyarakat adat, seperti kami Rumpun Pong Salamba, hidup dengan hubungan yang mendalam dengan tanah kami. Tanah bukan sekadar lahan, tapi akar identitas, sejarah, dan keberlangsungan budaya kami. Saat tanah ini diambil, itu seperti merenggut jiwa kami.

Pada 2 Mei 2025, empat anggota komunitas Rumpun Pong Salamba - H, H, A, dan E - dilaporkan ke Polres Malili atas tuduhan menghalangi objek vital terkait konflik agraria dengan PT Vale.
Tuduhan ini tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/40/V/RES.1.24./2025/Reskrim dan didasarkan pada Pasal 162 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Polisi bahkan telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/41N/RES.1.24./2025/Roskrim pada 5 Mei 2025.

Namun, yang perlu kita sadari adalah bahwa tuduhan ini bukan sekadar persoalan hukum semata. Ini adalah upaya untuk membungkam suara masyarakat adat yang mempertahankan tanah leluhur mereka dari ancaman ekspansi industri pertambangan. Ini tentang mempertahankan identitas, budaya, dan hak hidup mereka.
Kami menuntut:
- Penghentian segala bentuk dugaan kriminalisasi terhadap anggota Rumpun Pong Salamba.
- Perlindungan hukum terhadap masyarakat adat yang memperjuangkan hak tanahnya.
- Investigasi yang transparan dan akuntabel terhadap konflik agraria yang melibatkan PT Vale.
- Perhatian khusus dari Kapolda Sulawesi Selatan untuk memastikan proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan tidak berpihak.
Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, organisasi sipil, dan media untuk bersolidaritas dalam mendukung perjuangan masyarakat Rumpun Pong Salamba demi keadilan sosial.
Mari bersatu untuk melindungi tanah leluhur dan keadilan sosial. Tandatangani petisi ini untuk menyuarakan keadilan!
146
Masalahnya
Kami membuat petisi ini karena ini bukan sekadar soal hukum, tapi soal martabat dan hak asasi. bagaimana masyarakat adat, seperti kami Rumpun Pong Salamba, hidup dengan hubungan yang mendalam dengan tanah kami. Tanah bukan sekadar lahan, tapi akar identitas, sejarah, dan keberlangsungan budaya kami. Saat tanah ini diambil, itu seperti merenggut jiwa kami.

Pada 2 Mei 2025, empat anggota komunitas Rumpun Pong Salamba - H, H, A, dan E - dilaporkan ke Polres Malili atas tuduhan menghalangi objek vital terkait konflik agraria dengan PT Vale.
Tuduhan ini tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/40/V/RES.1.24./2025/Reskrim dan didasarkan pada Pasal 162 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Polisi bahkan telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/41N/RES.1.24./2025/Roskrim pada 5 Mei 2025.

Namun, yang perlu kita sadari adalah bahwa tuduhan ini bukan sekadar persoalan hukum semata. Ini adalah upaya untuk membungkam suara masyarakat adat yang mempertahankan tanah leluhur mereka dari ancaman ekspansi industri pertambangan. Ini tentang mempertahankan identitas, budaya, dan hak hidup mereka.
Kami menuntut:
- Penghentian segala bentuk dugaan kriminalisasi terhadap anggota Rumpun Pong Salamba.
- Perlindungan hukum terhadap masyarakat adat yang memperjuangkan hak tanahnya.
- Investigasi yang transparan dan akuntabel terhadap konflik agraria yang melibatkan PT Vale.
- Perhatian khusus dari Kapolda Sulawesi Selatan untuk memastikan proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan tidak berpihak.
Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, organisasi sipil, dan media untuk bersolidaritas dalam mendukung perjuangan masyarakat Rumpun Pong Salamba demi keadilan sosial.
Mari bersatu untuk melindungi tanah leluhur dan keadilan sosial. Tandatangani petisi ini untuk menyuarakan keadilan!
146
Pengambil Keputusan
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 17 Mei 2025