

STOP ! JANGAN KRIMINALISASI GURU, PENDISIPLINAN BUKAN KEJAHATAN !
Masalahnya
Tanggal 27 Juli 2026 menjadi hari paling menyakitkan baginya sebagai seorang Guru, dan tak pernah terpikirkan oleh istri dan kedua anak nya yang balita harus melepas tulang punggung mereka, di borgol dimalam hari ke Jeruji Besi Lembaga Pemasyarakatan Rantau Prapat dan terancam dengan pasal 6 huruf C Jo. Pasal 15 ayat (1) huruf B Undang-undang R.I No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman 12 tahun penjara.
Ketika dia menjalankan tugasnya mendidik dan menegakkan disiplin dengan itikad baik, ia justru harus berhadapan dengan ancaman proses pidana. Dia bukan penjahat yang setiap pagi berangkat untuk mencari korban. Dia berangkat ke sekolah dengan membawa harapan, dan tanggung jawab, serta membawa cita-cita agar anak didiknya kelak menjadi manusia yang lebih baik daripada dirinya.
Tapi pagi itu, tanggal 5 Agustus 2025, setahun lalu saat seluruh murid (200 orang)nya hendak melakukan senam pagi, dia berjalan menyusuri barisan anak-anak muridnya, dan menemukan seorang siswi tidak memakai sepatu, lalu Guru tersebut pun bertanya kepada siswi tersebut (secara berhadapan) disaksikan siswa-siswi lainnya dan setelah itu Guru tersebut melihat ada sesuatu di kantong siswi itu yaitu sebuah permen bertangkai di kantong siswi tersebut. Sang Guru pun spontan menarik sebuah permen tangkai, lalu untuk memecahkan suasana Guru tersebut secara spontan "memakan Permen tangkai tersebut" hingga akhirnya siswa-siswi lainnya ikut tertawa.
Bahwa kejadian yang tak lebih dari 2 menit tersebut berubah menjadi tuduhan tindak Pidana Kekerasan Seksual . Dimana setelah 2 (dua) hari kemudian yaitu tanggal 7 Agustus 2025 , orang tua beserta Kakek siswi yang mengaku berprofesi sebagai anggota LSM dengan membawa rekan-rekan media , langsung menyerang serta meng-intimidasi guru dan pihak sekolah dengan cara memaki-maki serta berteriak-teriak mengatakan “guru cabul” sehingga membuat situasi guru-guru dan murid SMP Negeri 1 Kualuh Selatan Kab. Labuhan Batu Utara merasa terkejut dan ketakutan, karena tanpa adanya komunikasi terlebih dahulu kepada pengurus sekolah.
Ya, inilah nasib guru honorer di Kabupaten Labuhan Batu Utara Provinsi Sumatera Utara yang hanya bergaji 500.000/ bulan, harus berhadapan dengan hukum dan dilaporkan oleh orangtua dan kakek siswi tersebut dengan Laporan Polisi No. LP/B/962/VIII/2025/SPKT/RES-LABUHANBATU/POLDASUMUT tanggal 11 AGUSTUS 2025 setelah tidak tercapai nya mediasi yang diminta oleh Kakek siswi yang mengharuskan Guru mengakui kesalahannya dan meminta sejumlah uang dengan dalil upah-upah pada siswi tersebut.
Dan setelah 1 (satu ) Tahun perkara yang menghantui Guru Honorer tak rampung di Polres Labuhan Batu, walaupun tanpa dilakukan penahanan di kepolisian polres labuhan batu, namun tiba-tiba Panggilan Tahap 2 datang dan berkas P21 telah sempurna tanpa aba-aba.
Selanjutnya saat agenda Tahap 2 di Kejaksaan Negeri Labuhan Batu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan melakukan penahanan, dan Pengajuan Permohonan Pengangguhan dari sang istri Guru dengan alasan untuk tetap menjalankan pengabdiannya yaitu mengajar dan membimbing anak-anak murid nya,, sembari menjalani proses persidangan, tak membuat nadi kemanusiaan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhan Batu tersentuh, seolah - olah Kepala Kejaksaan Negeri Labuhan Batu menduga Guru adalah Pahlawan Tanpa Tanda Jasa hanyalah pembelaan.
Tuduhan pidana yang tak lazim dilakukan ditempat terbuka dan disaksikan oleh ratusan orang (Siswa-siswi) tanpa mempertimbangkan unsur mens rea (niat jahat) yang menjadi pondasi adanya perbuatan yang dikehendaki dengan sengaja , namun dengan penuh rekayasa hukum akhirnya perkara ini tetap dipaksakan oleh Polres Labuhan Batu dan Kejaksaan Negeri Labuhan Batu hingga sampai Guru honorer harus menanti persidangan di meja hijau di Pengadilan Negeri Rantau Prapat.
Dan saat ini Pengadilan Negeri Rantau Prapat tidak hanya sedang mengadili saudara Lijan Tondi Lasriado Sinaga namun lebih tepat mengadili profesi mulia seorang Guru yang diberikan beban besar oleh Negara yang bukan hanya mentransfer pengetahuan (transfer of knowledge). Namun Guru juga memikul amanah yang jauh lebih besar, yaitu membentuk karakter (transfer of values). Mengajarkan disiplin, menanamkan etika, membiasakan kejujuran, menghormati aturan, dan membimbing anak agar tumbuh menjadi manusia yang bertanggung jawab .
Namun, bagaimana mungkin guru dapat menjalankan amanah itu jika setiap tindakan pendisiplinan dilakukan dalam bayang-bayang ancaman pidana?
Dan untuk ketiadakadilan ini, kami mengajak seluruh guru, seluruh pengabdi , seluruh orang-orang yang sering dikalahkan oleh Negara untuk ikut ber-solidaritas , untuk ikut menegakkan tiang peradaban bangsa ini, ya dengan cara mengawal kasus ini di Pengadilan Negeri Labuhan Batu agar pedang keadilan tak memenggal jutaan kaum pendidik lainnya., melalui petisi ini, untuk bersama-sama menyuarakan:
Meminta kepada PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH, KAPOLRI dan KEJAKSAAN AGUNG R.I serta MAHKAMAH AGUNG R.I untuk memberikan perlindungan hukum kepada perkara Aquo.
Tegakkan proses hukum yang adil, objektif, dan berdasarkan pembuktian yang benar.
Berikan perlindungan hukum kepada guru yang menjalankan tugas pendidikan dengan itikad baik.
BEBASKAN GURU HONORER LIJAN TONDI LASRIADO SINAGA dari segala tuntutan.
Memulihkan nama baik, kedudukan, dan harkat serta martabat saudara GURU HONORER LIJAN TONDI LASRIADO SINAGA
Bangsa yang besar tidak hanya membutuhkan anak-anak yang cerdas. Bangsa ini juga membutuhkan generasi yang berkarakter, berintegritas, dan berdisiplin. Dan karakter itu tidak lahir dengan sendirinya. Karakter dibentuk oleh guru yang berani mendidik.
Jika hari ini guru kehilangan keberanian untuk mendisiplinkan siswa karena takut dikriminalisasi, maka esok hari kita mungkin akan memiliki generasi yang pintar, tetapi kehilangan disiplin, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap aturan.
Melindungi guru bukan berarti mengabaikan hak anak. Melindungi guru berarti memastikan bahwa pendidikan karakter tetap dapat berjalan dalam koridor hukum yang adil, proporsional, dan berkeadilan.
Satu tanda tangan Anda adalah dukungan bagi tegaknya keadilan, terlindunginya profesi guru, dan terjaganya masa depan pendidikan Indonesia.
Lindungi Guru yang Beritikad Baik. Jangan Biarkan Guru Takut Mendidik. Karena ketika guru dibungkam oleh rasa takut, yang kehilangan adalah seluruh generasi bangsa.

1.084
Masalahnya
Tanggal 27 Juli 2026 menjadi hari paling menyakitkan baginya sebagai seorang Guru, dan tak pernah terpikirkan oleh istri dan kedua anak nya yang balita harus melepas tulang punggung mereka, di borgol dimalam hari ke Jeruji Besi Lembaga Pemasyarakatan Rantau Prapat dan terancam dengan pasal 6 huruf C Jo. Pasal 15 ayat (1) huruf B Undang-undang R.I No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman 12 tahun penjara.
Ketika dia menjalankan tugasnya mendidik dan menegakkan disiplin dengan itikad baik, ia justru harus berhadapan dengan ancaman proses pidana. Dia bukan penjahat yang setiap pagi berangkat untuk mencari korban. Dia berangkat ke sekolah dengan membawa harapan, dan tanggung jawab, serta membawa cita-cita agar anak didiknya kelak menjadi manusia yang lebih baik daripada dirinya.
Tapi pagi itu, tanggal 5 Agustus 2025, setahun lalu saat seluruh murid (200 orang)nya hendak melakukan senam pagi, dia berjalan menyusuri barisan anak-anak muridnya, dan menemukan seorang siswi tidak memakai sepatu, lalu Guru tersebut pun bertanya kepada siswi tersebut (secara berhadapan) disaksikan siswa-siswi lainnya dan setelah itu Guru tersebut melihat ada sesuatu di kantong siswi itu yaitu sebuah permen bertangkai di kantong siswi tersebut. Sang Guru pun spontan menarik sebuah permen tangkai, lalu untuk memecahkan suasana Guru tersebut secara spontan "memakan Permen tangkai tersebut" hingga akhirnya siswa-siswi lainnya ikut tertawa.
Bahwa kejadian yang tak lebih dari 2 menit tersebut berubah menjadi tuduhan tindak Pidana Kekerasan Seksual . Dimana setelah 2 (dua) hari kemudian yaitu tanggal 7 Agustus 2025 , orang tua beserta Kakek siswi yang mengaku berprofesi sebagai anggota LSM dengan membawa rekan-rekan media , langsung menyerang serta meng-intimidasi guru dan pihak sekolah dengan cara memaki-maki serta berteriak-teriak mengatakan “guru cabul” sehingga membuat situasi guru-guru dan murid SMP Negeri 1 Kualuh Selatan Kab. Labuhan Batu Utara merasa terkejut dan ketakutan, karena tanpa adanya komunikasi terlebih dahulu kepada pengurus sekolah.
Ya, inilah nasib guru honorer di Kabupaten Labuhan Batu Utara Provinsi Sumatera Utara yang hanya bergaji 500.000/ bulan, harus berhadapan dengan hukum dan dilaporkan oleh orangtua dan kakek siswi tersebut dengan Laporan Polisi No. LP/B/962/VIII/2025/SPKT/RES-LABUHANBATU/POLDASUMUT tanggal 11 AGUSTUS 2025 setelah tidak tercapai nya mediasi yang diminta oleh Kakek siswi yang mengharuskan Guru mengakui kesalahannya dan meminta sejumlah uang dengan dalil upah-upah pada siswi tersebut.
Dan setelah 1 (satu ) Tahun perkara yang menghantui Guru Honorer tak rampung di Polres Labuhan Batu, walaupun tanpa dilakukan penahanan di kepolisian polres labuhan batu, namun tiba-tiba Panggilan Tahap 2 datang dan berkas P21 telah sempurna tanpa aba-aba.
Selanjutnya saat agenda Tahap 2 di Kejaksaan Negeri Labuhan Batu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan melakukan penahanan, dan Pengajuan Permohonan Pengangguhan dari sang istri Guru dengan alasan untuk tetap menjalankan pengabdiannya yaitu mengajar dan membimbing anak-anak murid nya,, sembari menjalani proses persidangan, tak membuat nadi kemanusiaan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhan Batu tersentuh, seolah - olah Kepala Kejaksaan Negeri Labuhan Batu menduga Guru adalah Pahlawan Tanpa Tanda Jasa hanyalah pembelaan.
Tuduhan pidana yang tak lazim dilakukan ditempat terbuka dan disaksikan oleh ratusan orang (Siswa-siswi) tanpa mempertimbangkan unsur mens rea (niat jahat) yang menjadi pondasi adanya perbuatan yang dikehendaki dengan sengaja , namun dengan penuh rekayasa hukum akhirnya perkara ini tetap dipaksakan oleh Polres Labuhan Batu dan Kejaksaan Negeri Labuhan Batu hingga sampai Guru honorer harus menanti persidangan di meja hijau di Pengadilan Negeri Rantau Prapat.
Dan saat ini Pengadilan Negeri Rantau Prapat tidak hanya sedang mengadili saudara Lijan Tondi Lasriado Sinaga namun lebih tepat mengadili profesi mulia seorang Guru yang diberikan beban besar oleh Negara yang bukan hanya mentransfer pengetahuan (transfer of knowledge). Namun Guru juga memikul amanah yang jauh lebih besar, yaitu membentuk karakter (transfer of values). Mengajarkan disiplin, menanamkan etika, membiasakan kejujuran, menghormati aturan, dan membimbing anak agar tumbuh menjadi manusia yang bertanggung jawab .
Namun, bagaimana mungkin guru dapat menjalankan amanah itu jika setiap tindakan pendisiplinan dilakukan dalam bayang-bayang ancaman pidana?
Dan untuk ketiadakadilan ini, kami mengajak seluruh guru, seluruh pengabdi , seluruh orang-orang yang sering dikalahkan oleh Negara untuk ikut ber-solidaritas , untuk ikut menegakkan tiang peradaban bangsa ini, ya dengan cara mengawal kasus ini di Pengadilan Negeri Labuhan Batu agar pedang keadilan tak memenggal jutaan kaum pendidik lainnya., melalui petisi ini, untuk bersama-sama menyuarakan:
Meminta kepada PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH, KAPOLRI dan KEJAKSAAN AGUNG R.I serta MAHKAMAH AGUNG R.I untuk memberikan perlindungan hukum kepada perkara Aquo.
Tegakkan proses hukum yang adil, objektif, dan berdasarkan pembuktian yang benar.
Berikan perlindungan hukum kepada guru yang menjalankan tugas pendidikan dengan itikad baik.
BEBASKAN GURU HONORER LIJAN TONDI LASRIADO SINAGA dari segala tuntutan.
Memulihkan nama baik, kedudukan, dan harkat serta martabat saudara GURU HONORER LIJAN TONDI LASRIADO SINAGA
Bangsa yang besar tidak hanya membutuhkan anak-anak yang cerdas. Bangsa ini juga membutuhkan generasi yang berkarakter, berintegritas, dan berdisiplin. Dan karakter itu tidak lahir dengan sendirinya. Karakter dibentuk oleh guru yang berani mendidik.
Jika hari ini guru kehilangan keberanian untuk mendisiplinkan siswa karena takut dikriminalisasi, maka esok hari kita mungkin akan memiliki generasi yang pintar, tetapi kehilangan disiplin, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap aturan.
Melindungi guru bukan berarti mengabaikan hak anak. Melindungi guru berarti memastikan bahwa pendidikan karakter tetap dapat berjalan dalam koridor hukum yang adil, proporsional, dan berkeadilan.
Satu tanda tangan Anda adalah dukungan bagi tegaknya keadilan, terlindunginya profesi guru, dan terjaganya masa depan pendidikan Indonesia.
Lindungi Guru yang Beritikad Baik. Jangan Biarkan Guru Takut Mendidik. Karena ketika guru dibungkam oleh rasa takut, yang kehilangan adalah seluruh generasi bangsa.

Pengambil Keputusan
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 6 Agustus 2026