

Stop Diskriminasi Usia terhadap Pelamar Kerja
Masalahnya
Beberapa tahun belakangan ini ada banyak perusahaan melakukan PHK akibat kondisi ekonomi, yang menyebabkan banyak pekerja kehilangan penghasilan, baik yang muda maupun yang tua. Namun, sebagian besar masyarakat dari kelompok usia 40 tahun ke atas, yang umumnya memiliki tanggungan lebih banyak, kesulitan mendapatkan kesempatan bekerja kembali karena adanya pembatasan usia atau diskriminasi usia yang sebenarnya tidak ada hubungannya dengan keahlian yang dibutuhkan dan jenis pekerjaannya.
Dengan adanya diskriminasi usia ini, angka pengangguran di kelompok usia 40 tahun ke atas akan terus bertambah setiap tahunnya, tingkat kesejahteraan hidup keluarga mereka menurun, banyak yang tidak bisa menanggung biaya hidup keluarga dan biaya pendidikan anak-anak mereka.
Menurut Depnaker RI, warga usia 15-64 tahun termasuk penduduk usia produktif. Berarti, warga usia 40 hingga 50-an sebenarnya masih termasuk usia produktif dan cukup berpengalaman dalam bekerja. Karena itu, pembatasan usia maksimum dalam perekrutan karyawan menunjukkan ketidakadilan bagi kelompok ini, kecuali memang usia tersebut berhubungan erat dengan jenis pekerjaannya.
Fenomena diskriminasi usia ini sudah semakin luas dan mengakibatkan banyak warga mengalami ketidakadilan terkait haknya untuk mendapatkan pekerjaan.
Inilah saatnya, kita perlu mengatakan: Stop diskriminasi usia dalam perekrutan tenaga kerja.
Petisi ditutup
Masalahnya
Beberapa tahun belakangan ini ada banyak perusahaan melakukan PHK akibat kondisi ekonomi, yang menyebabkan banyak pekerja kehilangan penghasilan, baik yang muda maupun yang tua. Namun, sebagian besar masyarakat dari kelompok usia 40 tahun ke atas, yang umumnya memiliki tanggungan lebih banyak, kesulitan mendapatkan kesempatan bekerja kembali karena adanya pembatasan usia atau diskriminasi usia yang sebenarnya tidak ada hubungannya dengan keahlian yang dibutuhkan dan jenis pekerjaannya.
Dengan adanya diskriminasi usia ini, angka pengangguran di kelompok usia 40 tahun ke atas akan terus bertambah setiap tahunnya, tingkat kesejahteraan hidup keluarga mereka menurun, banyak yang tidak bisa menanggung biaya hidup keluarga dan biaya pendidikan anak-anak mereka.
Menurut Depnaker RI, warga usia 15-64 tahun termasuk penduduk usia produktif. Berarti, warga usia 40 hingga 50-an sebenarnya masih termasuk usia produktif dan cukup berpengalaman dalam bekerja. Karena itu, pembatasan usia maksimum dalam perekrutan karyawan menunjukkan ketidakadilan bagi kelompok ini, kecuali memang usia tersebut berhubungan erat dengan jenis pekerjaannya.
Fenomena diskriminasi usia ini sudah semakin luas dan mengakibatkan banyak warga mengalami ketidakadilan terkait haknya untuk mendapatkan pekerjaan.
Inilah saatnya, kita perlu mengatakan: Stop diskriminasi usia dalam perekrutan tenaga kerja.
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 2 April 2024