

Stop Cyberbullying: Tingkatkan Edukasi Formal Etika Digital Demi Ruang aman Remaja
Masalahnya
Kesehatan mental dan kenyamanan dalam berinteraksi adalah hak mendasar bagi setiap remaja, baik di dunia nyata maupun di ruang digital. Namun, ruang siber yang seharusnya menjadi wadah kreatif dan edukatif kini kerap berubah menjadi lingkungan yang intimidatif akibat maraknya aksi cyberbullying. Banyak orang masih menyepelekan fenomena ini dan menganggap perundungan siber sebagai sekadar "bercandaan" atau konsekuensi biasa dalam bermedia sosial.
Survei yang kami lakukan menunjukkan bahwa urgensi penanganan isu ini sudah berada di titik kritis. Dari seluruh responden remaja yang kami temui, mayoritas mutlak mengaku sering menyaksikan aksi cyberbullying di platform seperti Instagram dan TikTok, bahkan 29% di antaranya merupakan korban langsung yang mengalami dampak buruk secara personal. Fakta ini diperkuat oleh analisis data digital dari Brand24 yang mencatat tingginya intensitas percakapan publik mengenai cyberbullying, di mana publik terus mengaitkan fenomena ini dengan ancaman konten berbahaya yang mengintai anak-anak dan remaja.
Masalah ini bukan hanya tentang komentar negatif di kolom media sosial, tetapi juga tentang keadilan bagi generasi muda untuk mendapatkan ruang tumbuh yang aman dan inklusif. Ketika tindakan perundungan terus dibiarkan tanpa adanya intervensi yang jelas, masyarakat digital kita secara tidak langsung sedang menormalisasi kekerasan psikologis yang dapat merusak masa depan dan kesehatan mental korbannya.
Padahal, setiap remaja berhak menggunakan internet tanpa rasa takut akan diskriminasi, pelecehan, atau penghinaan. Berdasarkan hasil riset kami, 74,2% responden menyatakan sangat perlu adanya edukasi khusus dan formal mengenai cyberbullying yang diintegrasikan di lingkungan sekolah. Hal ini menandakan bahwa pendekatan preventif yang terstruktur dan mendalam sudah tidak bisa ditunda lagi.
Melalui petisi ini, kami mengajak seluruh pelajar, orang tua, guru, dan masyarakat luas untuk:
• Mendesak institusi pendidikan (sekolah) untuk menghadirkan kurikulum, bimbingan, atau edukasi formal yang terstruktur mengenai etika digital (digital citizenship) dan bahaya cyberbullying.
• Mendorong platform media sosial untuk memperkuat sistem penyaringan konten negatif demi kenyamanan pengguna usia remaja.
• Membangun kesadaran kolektif lewat gerakan #ThinkBeforeTyping mari berpikir ulang sebelum mengetik komentar, karena jempol kita bisa menjadi luka bagi orang lain.
Mari bersama-sama memutus rantai perundungan siber. Karena kata-kata di dunia maya sama menyakitkannya dengan tindakan di dunia nyata, dan setiap jempol kita menentukan masa depan orang lain.
Dukung gerakan ini. Tanda tangani petisi sekarang demi menciptakan ruang digital yang aman dan sehat bagi kita semua.

111
Masalahnya
Kesehatan mental dan kenyamanan dalam berinteraksi adalah hak mendasar bagi setiap remaja, baik di dunia nyata maupun di ruang digital. Namun, ruang siber yang seharusnya menjadi wadah kreatif dan edukatif kini kerap berubah menjadi lingkungan yang intimidatif akibat maraknya aksi cyberbullying. Banyak orang masih menyepelekan fenomena ini dan menganggap perundungan siber sebagai sekadar "bercandaan" atau konsekuensi biasa dalam bermedia sosial.
Survei yang kami lakukan menunjukkan bahwa urgensi penanganan isu ini sudah berada di titik kritis. Dari seluruh responden remaja yang kami temui, mayoritas mutlak mengaku sering menyaksikan aksi cyberbullying di platform seperti Instagram dan TikTok, bahkan 29% di antaranya merupakan korban langsung yang mengalami dampak buruk secara personal. Fakta ini diperkuat oleh analisis data digital dari Brand24 yang mencatat tingginya intensitas percakapan publik mengenai cyberbullying, di mana publik terus mengaitkan fenomena ini dengan ancaman konten berbahaya yang mengintai anak-anak dan remaja.
Masalah ini bukan hanya tentang komentar negatif di kolom media sosial, tetapi juga tentang keadilan bagi generasi muda untuk mendapatkan ruang tumbuh yang aman dan inklusif. Ketika tindakan perundungan terus dibiarkan tanpa adanya intervensi yang jelas, masyarakat digital kita secara tidak langsung sedang menormalisasi kekerasan psikologis yang dapat merusak masa depan dan kesehatan mental korbannya.
Padahal, setiap remaja berhak menggunakan internet tanpa rasa takut akan diskriminasi, pelecehan, atau penghinaan. Berdasarkan hasil riset kami, 74,2% responden menyatakan sangat perlu adanya edukasi khusus dan formal mengenai cyberbullying yang diintegrasikan di lingkungan sekolah. Hal ini menandakan bahwa pendekatan preventif yang terstruktur dan mendalam sudah tidak bisa ditunda lagi.
Melalui petisi ini, kami mengajak seluruh pelajar, orang tua, guru, dan masyarakat luas untuk:
• Mendesak institusi pendidikan (sekolah) untuk menghadirkan kurikulum, bimbingan, atau edukasi formal yang terstruktur mengenai etika digital (digital citizenship) dan bahaya cyberbullying.
• Mendorong platform media sosial untuk memperkuat sistem penyaringan konten negatif demi kenyamanan pengguna usia remaja.
• Membangun kesadaran kolektif lewat gerakan #ThinkBeforeTyping mari berpikir ulang sebelum mengetik komentar, karena jempol kita bisa menjadi luka bagi orang lain.
Mari bersama-sama memutus rantai perundungan siber. Karena kata-kata di dunia maya sama menyakitkannya dengan tindakan di dunia nyata, dan setiap jempol kita menentukan masa depan orang lain.
Dukung gerakan ini. Tanda tangani petisi sekarang demi menciptakan ruang digital yang aman dan sehat bagi kita semua.

Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 21 Juni 2026