Stop Buang Sampah DiSungai, Karena Sungai Bukan Tempat Sampah


Stop Buang Sampah DiSungai, Karena Sungai Bukan Tempat Sampah
Masalahnya
Stop Buang Sampah DiSungai "

Sungai Adalah Sumber Mata Air Sekaligus Adalah Sarana Perantara Buat Pengairan Pertanian, Perkebunan Perikanan, Maupun Jenis Jenis Usaha Lain Serta Kebutuhan Kebutuhan Yang Sangat Bergantung Dengan Keberadaanya.
Sungai Adalah Sumber Mata Air Sekaligus Adalah Sarana Perantara Buat Pengairan Pertanian, Perkebunan Perikanan, Maupun Jenis Jenis Usaha Lain Serta Kebutuhan Kebutuhan Yang Sangat Bergantung Dengan Keberadaanya.
Untuk Itu Jangan Cemari Sungai Dengan Limbah Maupun Sampah Baik Sampah Perorangan Maupun Sampah Rumah Tangga Atau Sampah Industri Maupun Limbah Pabrik, Sebab Hajat Hidup Orang Banyak Bertumpu Pada Kelancaran Dan Kebersihan Air Sungai Yang Mengalir Ke Seluruh Pelosok, Karenanya Mari Kita Jaga Bersama Kelestariannya.
Pemerintah Pusat Maupun Daerah Semestinya Mendorong Guna Segera Menerapkan Dan Melaksanakan Peraturan Demi Terjaganya Lingkungan Sungai Dan Sekitar, Seperti Telah Dijelaskan Dalam Perundang Undangan , Yakni Larangan Membuang Sampah Sembarangan
Ketentuan Mengenai Larangan Membuang Sampah Sembarangan Tertuang DiDalam UU Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah.
Pasal 29 Ayat 1 huruf e Menegaskan, Setiap Orang Dilarang Membuang Sampah Tidak Pada Tempat Yang Telah DiTentukan Dan DiSediakan.
Membuang Sampah Tidak Pada Tempat Yang Telah DiTentukan Ini Termasuk Juga Ke Saluran Air, Sungai Atau Tempat Lainnya Yang Bukan Ditujukan Untuk Pembuangan Sampah.
Menurut UU Nomor 18 Tahun 2008, Sampah Yang Telah DiKumpulkan Harus Dikumpulkan Ke Tempat Penampungan Sementara Atau Tempat Pengolahan Sampah Terpadu.
Sampah Sampah Tersebut Kemudian Akan DiAngkut Menuju Ke Tempat Pemrosesan Akhir.
Ketentuan Mengenai Larangan Membuang Sampah Sembarangan Ini Diatur Lebih Lanjut Dengan Peraturan Daerah Kabupaten / Kota Masing Masing Ini Yang Harus Terus Kita Suarakan Pada Pemerintah Setempat
Karena Bilamana Hal Ini Terus DiDiamkan Maka Kelestarian Dan Kebersihan Sungai Akan Semakin Terancam Dan Lambat Laun Habis Sudah Lingkungan Sungai Yang Bersih, Semua Jadi Kotor Tertimbun Sedimentasi Juga Sampah Dari Masyarakat Yang Kurang Peduli Dengan Kelestarian Sungai, Sebab Tak Ada Penerapan Aturan Yang Jelas Yang Membuat Efek Jera Bagi Pelaku Pembuangan Sampah Di Sungai.
Maka Dari Itu Kami Segenap Relawan Bersih Sungai Delanggu Klaten Menuntut Segera DiBerlakukan Peraturan Pemerintah Yang Mengatur Tentang Kebersihan Sungai Beserta Lingkungannya Tersebut, Dan Juga Memberikan Sanksi Yang Tegas Bagi Siapapun Yang Masih Kedapatan Membuat Sampah Di Sungai.
Bilamana Tidak Segera DiBerlakukan / Dilaksanakan Sesegera Mungkin Peraturan Terkait Kebersihan Dan Kelestarian Sungai Tersebut, Maka Kami Segenap Relawan Bersih Sungai Delanggu Klaten Dan Sekitar Akan Bersinergi Dan Akan Melakukan Aksi Bersih Sungai Besar Besaran Menuntut Pemerintah Pusat Maupun Daerah Terkait Guna Terjun Langsung Ke Lokasi Lokasi Sungai Dengan Timbunan Sampah Yang Menggunung, Dan Akan Terus Mengexspose Hal Tersebut Ke Media Guna Menuntut Segera Di Realisasikannya Penerapan Aturan Tentang Kelestarian Dan Kebersihan Sungai.

Bersih Sungai Kali Pleret Delanggu

4.005
Masalahnya
Stop Buang Sampah DiSungai "

Sungai Adalah Sumber Mata Air Sekaligus Adalah Sarana Perantara Buat Pengairan Pertanian, Perkebunan Perikanan, Maupun Jenis Jenis Usaha Lain Serta Kebutuhan Kebutuhan Yang Sangat Bergantung Dengan Keberadaanya.
Sungai Adalah Sumber Mata Air Sekaligus Adalah Sarana Perantara Buat Pengairan Pertanian, Perkebunan Perikanan, Maupun Jenis Jenis Usaha Lain Serta Kebutuhan Kebutuhan Yang Sangat Bergantung Dengan Keberadaanya.
Untuk Itu Jangan Cemari Sungai Dengan Limbah Maupun Sampah Baik Sampah Perorangan Maupun Sampah Rumah Tangga Atau Sampah Industri Maupun Limbah Pabrik, Sebab Hajat Hidup Orang Banyak Bertumpu Pada Kelancaran Dan Kebersihan Air Sungai Yang Mengalir Ke Seluruh Pelosok, Karenanya Mari Kita Jaga Bersama Kelestariannya.
Pemerintah Pusat Maupun Daerah Semestinya Mendorong Guna Segera Menerapkan Dan Melaksanakan Peraturan Demi Terjaganya Lingkungan Sungai Dan Sekitar, Seperti Telah Dijelaskan Dalam Perundang Undangan , Yakni Larangan Membuang Sampah Sembarangan
Ketentuan Mengenai Larangan Membuang Sampah Sembarangan Tertuang DiDalam UU Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah.
Pasal 29 Ayat 1 huruf e Menegaskan, Setiap Orang Dilarang Membuang Sampah Tidak Pada Tempat Yang Telah DiTentukan Dan DiSediakan.
Membuang Sampah Tidak Pada Tempat Yang Telah DiTentukan Ini Termasuk Juga Ke Saluran Air, Sungai Atau Tempat Lainnya Yang Bukan Ditujukan Untuk Pembuangan Sampah.
Menurut UU Nomor 18 Tahun 2008, Sampah Yang Telah DiKumpulkan Harus Dikumpulkan Ke Tempat Penampungan Sementara Atau Tempat Pengolahan Sampah Terpadu.
Sampah Sampah Tersebut Kemudian Akan DiAngkut Menuju Ke Tempat Pemrosesan Akhir.
Ketentuan Mengenai Larangan Membuang Sampah Sembarangan Ini Diatur Lebih Lanjut Dengan Peraturan Daerah Kabupaten / Kota Masing Masing Ini Yang Harus Terus Kita Suarakan Pada Pemerintah Setempat
Karena Bilamana Hal Ini Terus DiDiamkan Maka Kelestarian Dan Kebersihan Sungai Akan Semakin Terancam Dan Lambat Laun Habis Sudah Lingkungan Sungai Yang Bersih, Semua Jadi Kotor Tertimbun Sedimentasi Juga Sampah Dari Masyarakat Yang Kurang Peduli Dengan Kelestarian Sungai, Sebab Tak Ada Penerapan Aturan Yang Jelas Yang Membuat Efek Jera Bagi Pelaku Pembuangan Sampah Di Sungai.
Maka Dari Itu Kami Segenap Relawan Bersih Sungai Delanggu Klaten Menuntut Segera DiBerlakukan Peraturan Pemerintah Yang Mengatur Tentang Kebersihan Sungai Beserta Lingkungannya Tersebut, Dan Juga Memberikan Sanksi Yang Tegas Bagi Siapapun Yang Masih Kedapatan Membuat Sampah Di Sungai.
Bilamana Tidak Segera DiBerlakukan / Dilaksanakan Sesegera Mungkin Peraturan Terkait Kebersihan Dan Kelestarian Sungai Tersebut, Maka Kami Segenap Relawan Bersih Sungai Delanggu Klaten Dan Sekitar Akan Bersinergi Dan Akan Melakukan Aksi Bersih Sungai Besar Besaran Menuntut Pemerintah Pusat Maupun Daerah Terkait Guna Terjun Langsung Ke Lokasi Lokasi Sungai Dengan Timbunan Sampah Yang Menggunung, Dan Akan Terus Mengexspose Hal Tersebut Ke Media Guna Menuntut Segera Di Realisasikannya Penerapan Aturan Tentang Kelestarian Dan Kebersihan Sungai.

Bersih Sungai Kali Pleret Delanggu

4.005
Pengambil Keputusan

Perkembangan terakhir petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 14 September 2023