Tindak Tegas Sriwijaya Air, Mereka Gak Bayar Pesangon & Gak Patuh Putusan MA!

Masalahnya

Kerja sama operasi hingga kerja sama manajemen antara 2 perusahaan penerbangan Indonesia antara Sriwijaya air dan Garuda Indonesia pada tahun 2018 - 2019 yang tidak maksimal mengakibatkan terjadinya tuntutan wanprestasi.

Berdalih pada efek dari Pandemi Covid-19, ratusan pekerja Sriwijaya Air bernasib tidak di perpanjang kontrak dan tidak terpenuhnya hak hak karyawan. Padahal sebelum pandemi, sriwijaya air mengurangi beberapa rute penerbangannya dan tidak beroperasionalnya beberapa pesawat.

Para eks pekerja kini berusaha menuntut hak hak yang berlaku sesuai Undang Undang.

Para eks karyawan tersebut menuntut di karenakan uang hak seperti BPJS, gaji dan tunjangan yang sempat di potong tak kunjung di bayar walau sudah di PHK. bahkan uang pesangon pun belum di berikan.

Kini, walaupun hasil keputusan sidang PN Serang dengan nomor 2/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Srg dan hasil keputusan  mahkamah agung 44 K/Pdt.Sus-PHI/2022 sudah berkekuatan hukum secara tetap di menangi oleh para eks pekerja, eks perusahaan yakni Sriwijaya Air tetap tidak menjalani putusan tersebut secara sukarela. Sebagai perusahaan jasa penerbangan yang harus komitmen dengan safety, bagamana mereka bisa komitmen terhadap aturan dan hukum dasar di negara ini.

Pihak eks karyawan saat ini tengah proses aanmaning dan eksekusi akibat perusahaan yang tidak menjalani isi putusan secara sukarela.

Perlu di ketahui dari proses bipartit hingga proses aanmaning dan eksekusi masing masing eks karyawan telah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit demi menuntut hak mereka dan telah mengorbankan banyak waktu hingga 2 tahun lamanya.

Saya percaya, PHK yang terjadi dengan eks karyawan Sriwijaya Air ini yang belum terselesaikan masalah hak hak yang di atur Undang Undang ialah salah satu di antara banyaknya kasus serupa yang terjadi.

Saya juga berharap dengan adanya petisi ini dapat mawakili seluruh para pekerja dan eks pekerja untuk kedepannya, kementrian ketenagakerjaan dan semua organisasi yang bekerja sama dapat memberi sanksi tegas sesuai undang undang terhadap perusahaan seperti sriwijaya air ini yang tidak mamatuhi aturan yang berlaku. Dan mendesak Kementerian ketenagakerjaan mengevaluasi hak hak karyawan yang belum di bayarkan oleh pengusaha sehingga dapat di berikan sanksi tegas sesuai undang undang terhadap perusahaan seperti Sriwijaya Air ini yang tidak mamatuhi aturan yang berlaku.

BERIKAN SANKSI TEGAS KEPADA PERUSAHAAN YANG TIDAK MENGHORMATI HUKUM DAN HASIL KEPUTUSAN MAHKAMAH AGUNG.

avatar of the starter
Fadhlan RachmanPembuka Petisi

4.294

Masalahnya

Kerja sama operasi hingga kerja sama manajemen antara 2 perusahaan penerbangan Indonesia antara Sriwijaya air dan Garuda Indonesia pada tahun 2018 - 2019 yang tidak maksimal mengakibatkan terjadinya tuntutan wanprestasi.

Berdalih pada efek dari Pandemi Covid-19, ratusan pekerja Sriwijaya Air bernasib tidak di perpanjang kontrak dan tidak terpenuhnya hak hak karyawan. Padahal sebelum pandemi, sriwijaya air mengurangi beberapa rute penerbangannya dan tidak beroperasionalnya beberapa pesawat.

Para eks pekerja kini berusaha menuntut hak hak yang berlaku sesuai Undang Undang.

Para eks karyawan tersebut menuntut di karenakan uang hak seperti BPJS, gaji dan tunjangan yang sempat di potong tak kunjung di bayar walau sudah di PHK. bahkan uang pesangon pun belum di berikan.

Kini, walaupun hasil keputusan sidang PN Serang dengan nomor 2/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Srg dan hasil keputusan  mahkamah agung 44 K/Pdt.Sus-PHI/2022 sudah berkekuatan hukum secara tetap di menangi oleh para eks pekerja, eks perusahaan yakni Sriwijaya Air tetap tidak menjalani putusan tersebut secara sukarela. Sebagai perusahaan jasa penerbangan yang harus komitmen dengan safety, bagamana mereka bisa komitmen terhadap aturan dan hukum dasar di negara ini.

Pihak eks karyawan saat ini tengah proses aanmaning dan eksekusi akibat perusahaan yang tidak menjalani isi putusan secara sukarela.

Perlu di ketahui dari proses bipartit hingga proses aanmaning dan eksekusi masing masing eks karyawan telah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit demi menuntut hak mereka dan telah mengorbankan banyak waktu hingga 2 tahun lamanya.

Saya percaya, PHK yang terjadi dengan eks karyawan Sriwijaya Air ini yang belum terselesaikan masalah hak hak yang di atur Undang Undang ialah salah satu di antara banyaknya kasus serupa yang terjadi.

Saya juga berharap dengan adanya petisi ini dapat mawakili seluruh para pekerja dan eks pekerja untuk kedepannya, kementrian ketenagakerjaan dan semua organisasi yang bekerja sama dapat memberi sanksi tegas sesuai undang undang terhadap perusahaan seperti sriwijaya air ini yang tidak mamatuhi aturan yang berlaku. Dan mendesak Kementerian ketenagakerjaan mengevaluasi hak hak karyawan yang belum di bayarkan oleh pengusaha sehingga dapat di berikan sanksi tegas sesuai undang undang terhadap perusahaan seperti Sriwijaya Air ini yang tidak mamatuhi aturan yang berlaku.

BERIKAN SANKSI TEGAS KEPADA PERUSAHAAN YANG TIDAK MENGHORMATI HUKUM DAN HASIL KEPUTUSAN MAHKAMAH AGUNG.

avatar of the starter
Fadhlan RachmanPembuka Petisi

Pengambil Keputusan

Yasonna Laoly
Menteri Hukum dan HAM

Perkembangan Terakhir Petisi