Somasi Terbuka kepada Pemerintah atas Masalah Uang Kuliah Mahal

Masalahnya

Somasi Terbuka kepada Pemerintah atas Masalah Uang Kuliah Mahal

Ditujukan kepada:

Presiden Republik Indonesia

Istana Merdeka Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat

Cq. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Kompleks Kemendikbud Gedung A Lt. 2 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat


Salam,


Kami organisasi-organisasi masyarakat yang berjejaring dengan Aliansi Pendidikan Gratis (APATIS) dan berada di berbagai wilayah se-Indonesia telah menerima dan mengkaji beberapa hal berkenaan dengan polemik ‘Uang Kuliah Mahal’, terkhusus Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024 yang menjadi penyebab kenaikan biaya pendidikan di berbagai kampus. Kenaikan biaya pendidikan ini sangat berdampak pada mahasiswa dan orang tua/wali yang keduanya memiliki hak atas pendidikan terjangkau hingga gratis berdasarkan UUD 1945 dan Pasal 13 UU No. 11 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.


Pengantar

Uang Kuliah Tunggal (UKT) merupakan biaya penyelenggaran pendidikan yang dibebankan kepada mahasiswa di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). UKT berlaku secara luas dan nasional setelah terbitnya Permendikbud Nomor 55 Tahun 2013 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tanggal 2 Juni 2012 (Permendikbud No. 55 Tahun 2013). Saat ini, payung hukum UKT ialah Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Perguruan Tinggi (SSBOPT).

Perubahan regulasi tersebut merupakan bentuk dari akrobat hukum pemerintah untuk terus menaikkan biaya kuliah/uang kuliah sehingga membuat masyarakat sulit mendapatkan akses Pendidikan tinggi. Kenaikan uang kuliah dilakukan dengan skema penambahan level/kelompok, serta kenaikan nominal di setiap kelompoknya. Pada 2013 misalnya, masih terdapat level/kelompok I yang tarifnya Rp0, akan tetapi pada 2024 Menteri telah menetapkan tarif minimal Rp.500.000,- pada setiap PTN. Hal ini tentu menutup akses bagi mahasiswa atau Masyarakat yang secara ekonomi tidak mampu.

Selain pungutan UKT, dikenal adanya Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang juga ditarik dari mahasiswa. Keberlakuan IPI ini menjadikan UKT tidak lagi tunggal, melainkan bersifat “jamak”, karena ternyata sifat Tunggal UKT masih memberi ruang penarikan biaya lain seperti IPI.

Adanya kenaikan UKT dan penerapan IPI merupakan bentuk dari komersialisasi Pendidikan. Pendidikan hari ini menjadi sulit di akses untuk Masyarakat luas, karena penyelenggaraan Pendidikan bersandar pada logika pasar “ada uang, ada barang”. Hal ini berbahaya karena menempatkan hubungan antara “negara dengan warga negara”, dan antara “pemerintah dengan rakyat”, menjadi hubungan antara “pedagang dengan pembeli”. Sehingga melanggar amanah konstitusi (preambule) UUD 1945 yang menempatkan tujuan nasional berupa “mencerdaskan kehidupan bangsa”.

UKT yang saat ini berdasarkan pada payung hukum Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024 ternyata mengandung banyak kecacatan hukum. Aliansi Pendidikan Gratis menemukan banyak kecacatan hukum pada aturan tersebut berupa pertentangan dengan norma yang lebih tinggi, dan cacat muatan materi sebagai berikut:

1. UKT bertentangan dengan UU No. 11 tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Tentang Pengesahan International Covenant On Economic, Social, and Cultural Rights (kovenan Internasional Tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya) 


Penerapan UKT bertentangan dengan hak asasi manusia, karena Negara belum sepenuhnya menjadikan Pendidikan sebagai hak asasi yang harus dilindungi dan dipenuhi. Sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 yang menyebut “setiap warga negara berhak mendapat Pendidikan”. Padahal Pendidikan sebagai HAM telah diakui secara internasional dalam Kovenan HAM Internasional 1966 tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (International Covenant on Economics, Social, and Cultural Rights), atau yang biasa disebut Kovenan Ekosob, yang kemudian diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dalam UU No. 11 tahun 2005  kovenan tersebut, diatur bahwa:

Pasal 13

Negara Pihak dalam Kovenan ini mengakui bahwa untuk mengupayakan hak tersebut secara penuh:

1. Pendidikan dasar harus diwajibkan dan tersedia secara gratis bagi semua orang;

2. Pendidikan lanjutan dalam berbagai bentuknya, termasuk pendidikan teknik dan kejuruan tingkat lanjutan pada umumnya, harus tersedia dan terbuka bagi semua orang dengan segala cara yang layak, dan khususnya melalui pengadaan pendidikan gratis secara bertahap;

3.  Pendidikan tinggi juga harus tersedia bagi semua orang secara merata atas dasar kemampuan, dengan segala cara yang layak, khususnya melalui pengadaan pendidikan gratis secara bertahap;

Dengan mengacu pada prinsip-prinsip hak asasi manusia internasional yang telah diakui dalam hukum nasional, pendidikan ditekankan untuk secara bertahap menjadi gratis hingga ke tingkat pendidikan tinggi. Pada jenjang pendidikan tinggi, diketahui bahwa uang kuliah masih mahal, maka tugas pemerintah adalah melakukan realisasi progresif sehingga menjadi murah, lalu terus berkurang menjadi gratis secara bertahap. 

Namun demikian faktanya pemerintah justru tidak melakukan realisasi progresif untuk meningkatkan pembiayaan Pendidikan. Setelah ditetapkannya Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024, terjadi kenaikan uang kuliah secara drastis, baik itu UKT maupun IPI. Hal ini dapat dilihat pada contoh dua universitas berikut. Kami membandingkan dengan UKT dan IPI di tahun 2020 karena Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024 dibentuk untuk menggantikan Permendikbud No. 25 Tahun 2020. Kenaikan UKT dan IPI dari 2020 ke 2024 bukan saja menambah jumlah golongan, tapi juga nominalnya, sebagai berikut:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tidak dilaksanakannya realisasi progresif juga terbukti dengan semakin kecilnya rasio penerimaan PTN dari negara (APBN), sebaliknya terjadi peningkatan signifikan atas penerimaan biaya/dana dari Masyarakat melalui UKT. Sebagaimana contoh laporan keuangan pada Universitas Diponegoro, Universitas Sumatera Utara dan Universitas Negeri Jakarta dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 berikut ini:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2. UKT Bertentangan dengan UU No.12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi

Definisi UKT yang diatur dalam Permendikbudristek No.2 Tahun 2024 (Pasal 1 angka 5) sebagai ketentuan umum atau bagian dari definisi sebuah produk peraturan perundang-undangan mengandung tafsir yang sumir, tidak lengkap dan tidak definitif secara yuridis. Karena tidak memuat unsur atau frasa “kemampuan ekonomi” sebagai bagian dari definisi. Hal ini sangat bertentangan dengan Pasal 88 ayat (4) UU No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, yang telah jelas memberi batasan pengertian bahwa “biaya yang ditanggung oleh Mahasiswa ditetapkan berdasarkan Satuan biaya operasional yang disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai”. Dari definisi yang cacat tersebut, jelas melanggar asas kejelasan rumusan dalam pembentukan suatu produk hukum.

3. Penetapan Tarif UKT tidak berdasarkan Bantuan biaya dari Pemerintah (BOPTN/BPPTNBH)

Dukungan biaya dari pemerintah (BOPTN maupun BPPTNBH) yang berasal dari APBN seharusnya dijadikan sebagai dasar atau pertimbangan dari penetapan tarif UKT. Hal mana diwajibkan dan diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis PNBP Yang Berlaku Pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi. Yang menyebutkan penetapan tarif UKT wajib “…memperhatikan Biaya Kuliah Tunggal dan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Selain itu ketentuan Pasal 89 ayat (1) huruf c UU No.12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan tinggi juga menegaskan bahwa (1) Dana Pendidikan Tinggi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 dialokasikan untuk: c. Mahasiswa, sebagai dukungan biaya untuk mengikuti Pendidikan Tinggi.

Namun faktanya, rumusan Pasal mengenai ketentuan penetapan tarif UKT yang diatur dalam Pasal 5 ayat (3) Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024 hanya bersandar pada Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang berdasar pada penghitungan subjektif dan tidak realistis dari setiap Perguruan Tinggi. Hal ini menjadikan penetapan tarif UKT menghilangkan tanggungjawab negara (APBN) untuk memberikan dukungan biaya bagi mahasiswa, khususnya yang secara ekonomi kurang mampu.

4. UKT Tidak Aksesibel

Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024 Tentang SSBOPT sangat bertentangan dengan amanat Pasal 74 ayat (2) UU No.12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, yakni amanat agar PTN wajib mencari dan menjaring calon Mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi dan calon Mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal untuk diterima paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh Mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada semua program studi. Di dalam ketentuan tersebut PTN bukan sekedar “menerima” tetapi “wajib”, terdapat perintah undang-undang untuk mewajibkan, namun sama sekali frasa “wajib” tidak dimasukkan ke dalam ketentuan Permendikbudrisetek No. 2 Tahun 2024 Tentang SSBOPT. Hal ini terlihat sebagai penyimpangan kewajiban untuk menerima mahasiswa yang secara ekonomi kurang mampu untuk mendapat akses Pendidikan tinggi. Sehingga membuat UKT tidak aksesibel (tidak terjangkau).

5. Kewenangan yang Begitu Luas bagi PTN dan Pencarian Keuntungan Melalui Iuran Pembangunan Institusi (IPI)

Diberikannya delegasi kewenangan (serta otonomi) yang begitu luas kepada pimpinan PTN untuk menetapkan tarif atas layanan jasa Pendidikan melalui Permendikbudristek menjadikan adanya potensi PTN mencari keuntungan dari tarif UKT, hal demikian terbukti dengan besarnya biaya UKT dan IPI yang harus ditanggung oleh Mahasiswa di beberapa PT. Hal demikian tentu bertentangan dengan adanya larangan bahwa PTN tidak boleh mencari keuntungan (nirlaba) dalam menjalankan kegiatannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 63 huruf c UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Selain itu, otonomi yang begitu luas pada PTN Badan Hukum juga menjadikan PTN Badan hukum secara leluasa membebankan biaya dengan porsi yang besar kepada mahasiswa/Masyarakat tanpa kontrol yang berarti dari pemerintah. IPI dipungut dari mahasiswa dengan dalih pembangunan kampus, seperti gedung baru dan fasilitas mewah yang acapkali tidak selalu relevan dengan kebutuhan akademik.

Kenaikan tarif UKT yang begitu signifikan seharusnya dapat dikontrol oleh pemerintah, akan tetapi faktanya pemerintah melalui Kementerian justru memberi wewenang yang begitu luas kepada PTN. Pemerintah justru belakangan ini menggiring opini yang tidak masuk akal dengan terus memperluas isu pinjaman online (student loan) sebagai Solusi mahalnya UKT.


Tuntutan


Berdasarkan hal-hal di atas kami menuntut Presiden Republik Indonesia dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia untuk:

  1. Cabut Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi.
  2. Kembalikan rumus Uang Kuliah Tunggal (UKT) menjadi Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dikurangi biaya yang ditanggung oleh Pemerintah (BOPTN dan BPPTNBH), yang wajib mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, ortu mahasiswa atau pihak lain yg membiayainya.
  3. Tingkatkan sekurang-kurangnya dua kali lipat anggaran BOPTN dan BPPTNBH, lalu alokasikan untuk memberi subsidi tarif UKT mahasiswa, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
  4. Wajibkan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) menerapkan UKT golongan 1 (nol rupiah) dan UKT golongan 2 (500.000 s/d 1.000.000 rupiah) pada mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi sekurang-kurangnya 40% dari seluruh populasi mahasiswa di suatu PTN, di luar mandat program KIP-K dan beasiswa.
  5. Kembalikan pungutan tunggal dalam sistem UKT, dengan melarang penerapan IPI di kampus-kampus dan termasuk segala pungutan di luar UKT (seperti pungutan KKN, KKL, praktikum, yudisium, wisuda, dsb).
  6. Terapkan kebijakan tarif UKT regresif (tarif yang mengalami penurunan nominal secara periodik) sekurang-kurangnya 10% setiap tahun untuk diberlakukan ke semua PTN, seiring dengan penambahan BOPTN ke semua PTN.
  7. Terapkan indikator penempatan mahasiswa dalam golongan UKT secara nasional, dengan mempertimbangkan aspek-aspek sekurang-kurangnya kemampuan ekonomi dan jumlah tanggungan keluarga/wali mahasiswa. Indikator tersebut harus diumumkan secara transparan kepada publik.
  8. Batalkan seluruh kerjasama pinjaman dana pendidikan (student loan) antara perusahaan-perusahaan lembaga keuangan (perbankan maupun perusahaan pinjaman online) dengan perguruan tinggi.
  9. Anggarkan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Swasta (BOPTS) pada semua Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang bersifat nirlaba, yang fokus dialokasikan untuk penurunan tarif uang kuliah mahasiswa PTS yang kurang mampu secara ekonomi.
  10. Wajibkan perguruan tinggi untuk melibatkan civitas akademika (mahasiswa, dosen, dan pekerja kampus) secara terbuka dalam setiap perencanaan, perumusan, dan pengambilan kebijakan perguruan tinggi yang berdampak pada civitas akademika.

Kami mendesak Presiden dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia untuk memenuhi tuntutan-tuntutan di atas. Jika dalam waktu 17 hari (17 x 24  jam) tuntutan-tuntutan tersebut tidak dipenuhi, kami akan melakukan langkah-langkah hukum dan konstitusional sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 


Indonesia, 3 Juni 2024.


Berikut ini adalah organisasi/perkumpulan yang dengan sadar bersama-sama melayangkan somasi terbukapada Pemerintah RI berdasarkan permasalahan dan tuntutan-tuntutan di atas. Kami juga mengajak masyarakat untuk bergabung dalam gerakan bersama menyerukan somasi terbuka ini, dengan menghubungi akun media sosial Aliansi Pendidikan Gratis.


Salam, 

Hormat kami:

  1. Aliansi Pendidikan Gratis (APATIS)
  2. Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK)
  3. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
  4. Senat Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
  5. Fraksi Pancacita
  6. BEM FPIMA Universitas Negeri Makassar
  7. Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI)
  8. Ruang Juang
  9. Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR)
  10. Persatuan Orang Tua Peduli Pendidikan (Sarang Lidi)
  11. Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta (AMPPY)
  12. Front Mahasiswa Nasional (FMN)
  13. Liga Mahasiswa Indonesia Untuk Demokrasi (LMID)
  14. Sekolah Mahasiswa Progresif (SEMPRO)
  15. Adkesma BEM FH Universitas Diponegoro
  16. Konfederasi KASBI
  17. Sentral Gerakan Buruh Nasional (SGBN)
  18. Lembaga Pers Mahasiswa Didaktika
  19. FL2MI Wilayah D.I. Yogyakarta
  20. Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI)
  21. LBH Samarinda
  22. LBH Manado
  23. LBH Palembang
  24. LBH Medan
  25. LBH Pekanbaru
  26. LBH Bali
  27. LBH Palangka Raya
  28. LBH Semarang
  29. LBH Bandung
  30. LBH Jakarta
  31. LBH Surabaya
  32. LBH Yogyakarta
  33. LBH Makassar
  34. LBH Padang
  35. LBH Bandar Lampung
  36. Sahita Institute (Hints)
  37. Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA)
  38. Federasi Pelajar Jakarta 
  39. Federasi Pelajar Bekasi
  40. Marsinah.id
  41. Perempuan Mahardhika Jakarta
  42. FIAN Indonesia
  43. Ekomarin
  44. Puanifesto
  45. Solidaritas Pemoeda Rawamangun (SPORA) UNJ
  46. Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) Nusa Tenggara Barat
  47. Yayasan Tananua Flores 
  48. Aliansi Mahasiswa Penggugat
  49. Beranda Migran
  50. UNAND Buka Mata
  51. HIMASHI (Himpunan Mahasiswa Hubungan Internasional) Universitas Andalas
  52. Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA)
  53. Pemuda Baru Indonesia (Pembaru) Cabang Jakarta
  54. BEM Universitas Bengkulu
  55. Perkumpulan Mahasiswa Jabodetabek Universitas Mataram
  56. Unit Kegiatan Mahasiswa Pengenalan Hukum dan Politik Universitas Andalas (UKM PHP UNAND)
  57. Keluarga Mahasiswa Cibaliung (KUMAUNG)
  58. Unit Kegiatan Mahasiswa Pilar Seni Universitas Mandalika (UKM Pilar Seni)
  59. Beranda Perempuan Cabang Jambi
  60. Progress Kalimantan Tengah
  61. Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB)
  62. Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI)
  63. Aliansi Gerakan Buruh Indonesia (AGBI)
  64. Aliansi Rakyat Tertindas (ART)
  65. ⁠BEM SI (Kerakyatan)
  66. UKM HMP2K (Himpunan Mahasiswa Peneliti dan Pengkaji Kemasyarakatan) Universitas Mataram.
  67. UKM WMPM (Wahana Mahasiswa Pengabdi Masyarakat) Universitas Mataram.
  68. ⁠Komite Politik Nasional
  69. ⁠Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI)
  70. Lingkar Studi Perempuan Mataram (LSP Mataram)
  71. Forum Mahasiswa Lombok Timur (FORMASTIM)
  72. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) NTB 
  73. Aksi Kamisan Karawang
  74. Sembada Bersama
  75. CELIOS (Center of Economic and Law Studies)
  76. Himapol - Universitas Bung Karno
  77. Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G)
  78. Penerbit Semut Api, Yogyakarta
  79. PEMBEBASAN
  80. Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah FAI Universitas Ahmad Dahlan
  81. BEM FAI Universitas Ahmad Dahlan
  82. BEM FH Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
  83. Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah FH Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
  84. Eksekutif Wilayah LMND DIY
  85. Lingkar Keadilan Ruang
  86. Unit Kegiatan Studi Kemasyarakatan (UKSK) UPI
  87. Arena Studi Apresiasi Sastra (ASAS) UPI
  88. Hima Satrasia UPI
  89. Peka.idn
  90. BEM KM Universitas Negeri Yogyakarta (UNY)
  91. Lembaga Pengkajian dan Pengabdian Masyarakat Demokratis (LPPMD) Universitas Padjadjaran 
  92. Social Movement Institute
  93. Aksi Kamisan Jogja
  94. BEM Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang (UNIS)
  95. BEM Universitas Diponegoro
  96. BEM Politeknik Negeri Jakarta
  97. Serikat Pekerja Kampus
  98. Aksi Kamisan Pekanbaru
  99. Social Justice Indonesia
  100. Project Multatuli
  101. Lembaga Pers Mahasiswa Philosofis, UNY
  102. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) FISHIPOL UNY
  103. Ruang Tanah Air
  104. Lembaga Pers Mahasiswa Arena, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
  105. Lembaga Pers Mahasiswa Rethor, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
  106. Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Pondok Syahadat, FDK UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
  107. Forum Mahasiswa Kalijaga (FORMAL)
  108. Lembaga Pers Mahasiswa Balairung, Universitas Gadjah Mada
  109. Aliansi Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) UNDIP
  110. BEM KM Universitas Gadjah Mada (UGM)
  111. Libertas Fraternity (Libera), UGM
  112. Lingkar Belajar Pergerakan
  113. Aliansi Mahasiswa Universitas Gadjah Mada
  114. Aksi Kamisan Pekanbaru
  115. BEM KM UPN Veteran Yogyakarta
  116. Aksi Kamisan Surabaya
  117. LPM Pena Kampus
  118. UKPKM MEDIA Universitas Mataram
  119. BEM FKIP Universitas Mataram 
  120. Partai Hijau Indonesia (PHI)
  121. BEM KMFT UGM
  122. Lokataru Foundation
  123. Cipajang Hijau 
  124. Biro Pers Mahasiswa Filsafat (BPMF) PIJAR
  125. Lembaga Pers Mahasiswa Kavling10, Universitas Brawijaya 
  126. Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Universitas Gadjah Mada 
  127. Institute for Research and Empowerment (IRE Yogyakarta)
  128. Lembaga Pers dan Penerbitan Mahasiswa (LPPM) SINTESA
  129. IBEMPI (Ikatan BEM Pertanian Indonesia)
  130. EmpathYouth Institute
  131. SEGAPMedia Group
  132. Legislatif Mahasiswa (LEGMA) Indonesia
  133. BEM KM Universitas Andalas
  134. ⁠Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bulaksumur Sleman Yogyakarta
  135. Dema Fisipol UGM
avatar of the starter
pendidikan gratisPembuka Petisi

2.379

Masalahnya

Somasi Terbuka kepada Pemerintah atas Masalah Uang Kuliah Mahal

Ditujukan kepada:

Presiden Republik Indonesia

Istana Merdeka Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat

Cq. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Kompleks Kemendikbud Gedung A Lt. 2 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat


Salam,


Kami organisasi-organisasi masyarakat yang berjejaring dengan Aliansi Pendidikan Gratis (APATIS) dan berada di berbagai wilayah se-Indonesia telah menerima dan mengkaji beberapa hal berkenaan dengan polemik ‘Uang Kuliah Mahal’, terkhusus Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024 yang menjadi penyebab kenaikan biaya pendidikan di berbagai kampus. Kenaikan biaya pendidikan ini sangat berdampak pada mahasiswa dan orang tua/wali yang keduanya memiliki hak atas pendidikan terjangkau hingga gratis berdasarkan UUD 1945 dan Pasal 13 UU No. 11 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.


Pengantar

Uang Kuliah Tunggal (UKT) merupakan biaya penyelenggaran pendidikan yang dibebankan kepada mahasiswa di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). UKT berlaku secara luas dan nasional setelah terbitnya Permendikbud Nomor 55 Tahun 2013 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tanggal 2 Juni 2012 (Permendikbud No. 55 Tahun 2013). Saat ini, payung hukum UKT ialah Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Perguruan Tinggi (SSBOPT).

Perubahan regulasi tersebut merupakan bentuk dari akrobat hukum pemerintah untuk terus menaikkan biaya kuliah/uang kuliah sehingga membuat masyarakat sulit mendapatkan akses Pendidikan tinggi. Kenaikan uang kuliah dilakukan dengan skema penambahan level/kelompok, serta kenaikan nominal di setiap kelompoknya. Pada 2013 misalnya, masih terdapat level/kelompok I yang tarifnya Rp0, akan tetapi pada 2024 Menteri telah menetapkan tarif minimal Rp.500.000,- pada setiap PTN. Hal ini tentu menutup akses bagi mahasiswa atau Masyarakat yang secara ekonomi tidak mampu.

Selain pungutan UKT, dikenal adanya Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang juga ditarik dari mahasiswa. Keberlakuan IPI ini menjadikan UKT tidak lagi tunggal, melainkan bersifat “jamak”, karena ternyata sifat Tunggal UKT masih memberi ruang penarikan biaya lain seperti IPI.

Adanya kenaikan UKT dan penerapan IPI merupakan bentuk dari komersialisasi Pendidikan. Pendidikan hari ini menjadi sulit di akses untuk Masyarakat luas, karena penyelenggaraan Pendidikan bersandar pada logika pasar “ada uang, ada barang”. Hal ini berbahaya karena menempatkan hubungan antara “negara dengan warga negara”, dan antara “pemerintah dengan rakyat”, menjadi hubungan antara “pedagang dengan pembeli”. Sehingga melanggar amanah konstitusi (preambule) UUD 1945 yang menempatkan tujuan nasional berupa “mencerdaskan kehidupan bangsa”.

UKT yang saat ini berdasarkan pada payung hukum Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024 ternyata mengandung banyak kecacatan hukum. Aliansi Pendidikan Gratis menemukan banyak kecacatan hukum pada aturan tersebut berupa pertentangan dengan norma yang lebih tinggi, dan cacat muatan materi sebagai berikut:

1. UKT bertentangan dengan UU No. 11 tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Tentang Pengesahan International Covenant On Economic, Social, and Cultural Rights (kovenan Internasional Tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya) 


Penerapan UKT bertentangan dengan hak asasi manusia, karena Negara belum sepenuhnya menjadikan Pendidikan sebagai hak asasi yang harus dilindungi dan dipenuhi. Sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 yang menyebut “setiap warga negara berhak mendapat Pendidikan”. Padahal Pendidikan sebagai HAM telah diakui secara internasional dalam Kovenan HAM Internasional 1966 tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (International Covenant on Economics, Social, and Cultural Rights), atau yang biasa disebut Kovenan Ekosob, yang kemudian diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dalam UU No. 11 tahun 2005  kovenan tersebut, diatur bahwa:

Pasal 13

Negara Pihak dalam Kovenan ini mengakui bahwa untuk mengupayakan hak tersebut secara penuh:

1. Pendidikan dasar harus diwajibkan dan tersedia secara gratis bagi semua orang;

2. Pendidikan lanjutan dalam berbagai bentuknya, termasuk pendidikan teknik dan kejuruan tingkat lanjutan pada umumnya, harus tersedia dan terbuka bagi semua orang dengan segala cara yang layak, dan khususnya melalui pengadaan pendidikan gratis secara bertahap;

3.  Pendidikan tinggi juga harus tersedia bagi semua orang secara merata atas dasar kemampuan, dengan segala cara yang layak, khususnya melalui pengadaan pendidikan gratis secara bertahap;

Dengan mengacu pada prinsip-prinsip hak asasi manusia internasional yang telah diakui dalam hukum nasional, pendidikan ditekankan untuk secara bertahap menjadi gratis hingga ke tingkat pendidikan tinggi. Pada jenjang pendidikan tinggi, diketahui bahwa uang kuliah masih mahal, maka tugas pemerintah adalah melakukan realisasi progresif sehingga menjadi murah, lalu terus berkurang menjadi gratis secara bertahap. 

Namun demikian faktanya pemerintah justru tidak melakukan realisasi progresif untuk meningkatkan pembiayaan Pendidikan. Setelah ditetapkannya Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024, terjadi kenaikan uang kuliah secara drastis, baik itu UKT maupun IPI. Hal ini dapat dilihat pada contoh dua universitas berikut. Kami membandingkan dengan UKT dan IPI di tahun 2020 karena Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024 dibentuk untuk menggantikan Permendikbud No. 25 Tahun 2020. Kenaikan UKT dan IPI dari 2020 ke 2024 bukan saja menambah jumlah golongan, tapi juga nominalnya, sebagai berikut:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tidak dilaksanakannya realisasi progresif juga terbukti dengan semakin kecilnya rasio penerimaan PTN dari negara (APBN), sebaliknya terjadi peningkatan signifikan atas penerimaan biaya/dana dari Masyarakat melalui UKT. Sebagaimana contoh laporan keuangan pada Universitas Diponegoro, Universitas Sumatera Utara dan Universitas Negeri Jakarta dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 berikut ini:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2. UKT Bertentangan dengan UU No.12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi

Definisi UKT yang diatur dalam Permendikbudristek No.2 Tahun 2024 (Pasal 1 angka 5) sebagai ketentuan umum atau bagian dari definisi sebuah produk peraturan perundang-undangan mengandung tafsir yang sumir, tidak lengkap dan tidak definitif secara yuridis. Karena tidak memuat unsur atau frasa “kemampuan ekonomi” sebagai bagian dari definisi. Hal ini sangat bertentangan dengan Pasal 88 ayat (4) UU No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, yang telah jelas memberi batasan pengertian bahwa “biaya yang ditanggung oleh Mahasiswa ditetapkan berdasarkan Satuan biaya operasional yang disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai”. Dari definisi yang cacat tersebut, jelas melanggar asas kejelasan rumusan dalam pembentukan suatu produk hukum.

3. Penetapan Tarif UKT tidak berdasarkan Bantuan biaya dari Pemerintah (BOPTN/BPPTNBH)

Dukungan biaya dari pemerintah (BOPTN maupun BPPTNBH) yang berasal dari APBN seharusnya dijadikan sebagai dasar atau pertimbangan dari penetapan tarif UKT. Hal mana diwajibkan dan diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis PNBP Yang Berlaku Pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi. Yang menyebutkan penetapan tarif UKT wajib “…memperhatikan Biaya Kuliah Tunggal dan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Selain itu ketentuan Pasal 89 ayat (1) huruf c UU No.12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan tinggi juga menegaskan bahwa (1) Dana Pendidikan Tinggi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 dialokasikan untuk: c. Mahasiswa, sebagai dukungan biaya untuk mengikuti Pendidikan Tinggi.

Namun faktanya, rumusan Pasal mengenai ketentuan penetapan tarif UKT yang diatur dalam Pasal 5 ayat (3) Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024 hanya bersandar pada Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang berdasar pada penghitungan subjektif dan tidak realistis dari setiap Perguruan Tinggi. Hal ini menjadikan penetapan tarif UKT menghilangkan tanggungjawab negara (APBN) untuk memberikan dukungan biaya bagi mahasiswa, khususnya yang secara ekonomi kurang mampu.

4. UKT Tidak Aksesibel

Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024 Tentang SSBOPT sangat bertentangan dengan amanat Pasal 74 ayat (2) UU No.12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, yakni amanat agar PTN wajib mencari dan menjaring calon Mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi dan calon Mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal untuk diterima paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh Mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada semua program studi. Di dalam ketentuan tersebut PTN bukan sekedar “menerima” tetapi “wajib”, terdapat perintah undang-undang untuk mewajibkan, namun sama sekali frasa “wajib” tidak dimasukkan ke dalam ketentuan Permendikbudrisetek No. 2 Tahun 2024 Tentang SSBOPT. Hal ini terlihat sebagai penyimpangan kewajiban untuk menerima mahasiswa yang secara ekonomi kurang mampu untuk mendapat akses Pendidikan tinggi. Sehingga membuat UKT tidak aksesibel (tidak terjangkau).

5. Kewenangan yang Begitu Luas bagi PTN dan Pencarian Keuntungan Melalui Iuran Pembangunan Institusi (IPI)

Diberikannya delegasi kewenangan (serta otonomi) yang begitu luas kepada pimpinan PTN untuk menetapkan tarif atas layanan jasa Pendidikan melalui Permendikbudristek menjadikan adanya potensi PTN mencari keuntungan dari tarif UKT, hal demikian terbukti dengan besarnya biaya UKT dan IPI yang harus ditanggung oleh Mahasiswa di beberapa PT. Hal demikian tentu bertentangan dengan adanya larangan bahwa PTN tidak boleh mencari keuntungan (nirlaba) dalam menjalankan kegiatannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 63 huruf c UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Selain itu, otonomi yang begitu luas pada PTN Badan Hukum juga menjadikan PTN Badan hukum secara leluasa membebankan biaya dengan porsi yang besar kepada mahasiswa/Masyarakat tanpa kontrol yang berarti dari pemerintah. IPI dipungut dari mahasiswa dengan dalih pembangunan kampus, seperti gedung baru dan fasilitas mewah yang acapkali tidak selalu relevan dengan kebutuhan akademik.

Kenaikan tarif UKT yang begitu signifikan seharusnya dapat dikontrol oleh pemerintah, akan tetapi faktanya pemerintah melalui Kementerian justru memberi wewenang yang begitu luas kepada PTN. Pemerintah justru belakangan ini menggiring opini yang tidak masuk akal dengan terus memperluas isu pinjaman online (student loan) sebagai Solusi mahalnya UKT.


Tuntutan


Berdasarkan hal-hal di atas kami menuntut Presiden Republik Indonesia dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia untuk:

  1. Cabut Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi.
  2. Kembalikan rumus Uang Kuliah Tunggal (UKT) menjadi Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dikurangi biaya yang ditanggung oleh Pemerintah (BOPTN dan BPPTNBH), yang wajib mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, ortu mahasiswa atau pihak lain yg membiayainya.
  3. Tingkatkan sekurang-kurangnya dua kali lipat anggaran BOPTN dan BPPTNBH, lalu alokasikan untuk memberi subsidi tarif UKT mahasiswa, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
  4. Wajibkan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) menerapkan UKT golongan 1 (nol rupiah) dan UKT golongan 2 (500.000 s/d 1.000.000 rupiah) pada mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi sekurang-kurangnya 40% dari seluruh populasi mahasiswa di suatu PTN, di luar mandat program KIP-K dan beasiswa.
  5. Kembalikan pungutan tunggal dalam sistem UKT, dengan melarang penerapan IPI di kampus-kampus dan termasuk segala pungutan di luar UKT (seperti pungutan KKN, KKL, praktikum, yudisium, wisuda, dsb).
  6. Terapkan kebijakan tarif UKT regresif (tarif yang mengalami penurunan nominal secara periodik) sekurang-kurangnya 10% setiap tahun untuk diberlakukan ke semua PTN, seiring dengan penambahan BOPTN ke semua PTN.
  7. Terapkan indikator penempatan mahasiswa dalam golongan UKT secara nasional, dengan mempertimbangkan aspek-aspek sekurang-kurangnya kemampuan ekonomi dan jumlah tanggungan keluarga/wali mahasiswa. Indikator tersebut harus diumumkan secara transparan kepada publik.
  8. Batalkan seluruh kerjasama pinjaman dana pendidikan (student loan) antara perusahaan-perusahaan lembaga keuangan (perbankan maupun perusahaan pinjaman online) dengan perguruan tinggi.
  9. Anggarkan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Swasta (BOPTS) pada semua Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang bersifat nirlaba, yang fokus dialokasikan untuk penurunan tarif uang kuliah mahasiswa PTS yang kurang mampu secara ekonomi.
  10. Wajibkan perguruan tinggi untuk melibatkan civitas akademika (mahasiswa, dosen, dan pekerja kampus) secara terbuka dalam setiap perencanaan, perumusan, dan pengambilan kebijakan perguruan tinggi yang berdampak pada civitas akademika.

Kami mendesak Presiden dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia untuk memenuhi tuntutan-tuntutan di atas. Jika dalam waktu 17 hari (17 x 24  jam) tuntutan-tuntutan tersebut tidak dipenuhi, kami akan melakukan langkah-langkah hukum dan konstitusional sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 


Indonesia, 3 Juni 2024.


Berikut ini adalah organisasi/perkumpulan yang dengan sadar bersama-sama melayangkan somasi terbukapada Pemerintah RI berdasarkan permasalahan dan tuntutan-tuntutan di atas. Kami juga mengajak masyarakat untuk bergabung dalam gerakan bersama menyerukan somasi terbuka ini, dengan menghubungi akun media sosial Aliansi Pendidikan Gratis.


Salam, 

Hormat kami:

  1. Aliansi Pendidikan Gratis (APATIS)
  2. Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK)
  3. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
  4. Senat Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
  5. Fraksi Pancacita
  6. BEM FPIMA Universitas Negeri Makassar
  7. Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI)
  8. Ruang Juang
  9. Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR)
  10. Persatuan Orang Tua Peduli Pendidikan (Sarang Lidi)
  11. Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta (AMPPY)
  12. Front Mahasiswa Nasional (FMN)
  13. Liga Mahasiswa Indonesia Untuk Demokrasi (LMID)
  14. Sekolah Mahasiswa Progresif (SEMPRO)
  15. Adkesma BEM FH Universitas Diponegoro
  16. Konfederasi KASBI
  17. Sentral Gerakan Buruh Nasional (SGBN)
  18. Lembaga Pers Mahasiswa Didaktika
  19. FL2MI Wilayah D.I. Yogyakarta
  20. Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI)
  21. LBH Samarinda
  22. LBH Manado
  23. LBH Palembang
  24. LBH Medan
  25. LBH Pekanbaru
  26. LBH Bali
  27. LBH Palangka Raya
  28. LBH Semarang
  29. LBH Bandung
  30. LBH Jakarta
  31. LBH Surabaya
  32. LBH Yogyakarta
  33. LBH Makassar
  34. LBH Padang
  35. LBH Bandar Lampung
  36. Sahita Institute (Hints)
  37. Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA)
  38. Federasi Pelajar Jakarta 
  39. Federasi Pelajar Bekasi
  40. Marsinah.id
  41. Perempuan Mahardhika Jakarta
  42. FIAN Indonesia
  43. Ekomarin
  44. Puanifesto
  45. Solidaritas Pemoeda Rawamangun (SPORA) UNJ
  46. Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) Nusa Tenggara Barat
  47. Yayasan Tananua Flores 
  48. Aliansi Mahasiswa Penggugat
  49. Beranda Migran
  50. UNAND Buka Mata
  51. HIMASHI (Himpunan Mahasiswa Hubungan Internasional) Universitas Andalas
  52. Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA)
  53. Pemuda Baru Indonesia (Pembaru) Cabang Jakarta
  54. BEM Universitas Bengkulu
  55. Perkumpulan Mahasiswa Jabodetabek Universitas Mataram
  56. Unit Kegiatan Mahasiswa Pengenalan Hukum dan Politik Universitas Andalas (UKM PHP UNAND)
  57. Keluarga Mahasiswa Cibaliung (KUMAUNG)
  58. Unit Kegiatan Mahasiswa Pilar Seni Universitas Mandalika (UKM Pilar Seni)
  59. Beranda Perempuan Cabang Jambi
  60. Progress Kalimantan Tengah
  61. Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB)
  62. Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI)
  63. Aliansi Gerakan Buruh Indonesia (AGBI)
  64. Aliansi Rakyat Tertindas (ART)
  65. ⁠BEM SI (Kerakyatan)
  66. UKM HMP2K (Himpunan Mahasiswa Peneliti dan Pengkaji Kemasyarakatan) Universitas Mataram.
  67. UKM WMPM (Wahana Mahasiswa Pengabdi Masyarakat) Universitas Mataram.
  68. ⁠Komite Politik Nasional
  69. ⁠Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI)
  70. Lingkar Studi Perempuan Mataram (LSP Mataram)
  71. Forum Mahasiswa Lombok Timur (FORMASTIM)
  72. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) NTB 
  73. Aksi Kamisan Karawang
  74. Sembada Bersama
  75. CELIOS (Center of Economic and Law Studies)
  76. Himapol - Universitas Bung Karno
  77. Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G)
  78. Penerbit Semut Api, Yogyakarta
  79. PEMBEBASAN
  80. Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah FAI Universitas Ahmad Dahlan
  81. BEM FAI Universitas Ahmad Dahlan
  82. BEM FH Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
  83. Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah FH Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
  84. Eksekutif Wilayah LMND DIY
  85. Lingkar Keadilan Ruang
  86. Unit Kegiatan Studi Kemasyarakatan (UKSK) UPI
  87. Arena Studi Apresiasi Sastra (ASAS) UPI
  88. Hima Satrasia UPI
  89. Peka.idn
  90. BEM KM Universitas Negeri Yogyakarta (UNY)
  91. Lembaga Pengkajian dan Pengabdian Masyarakat Demokratis (LPPMD) Universitas Padjadjaran 
  92. Social Movement Institute
  93. Aksi Kamisan Jogja
  94. BEM Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang (UNIS)
  95. BEM Universitas Diponegoro
  96. BEM Politeknik Negeri Jakarta
  97. Serikat Pekerja Kampus
  98. Aksi Kamisan Pekanbaru
  99. Social Justice Indonesia
  100. Project Multatuli
  101. Lembaga Pers Mahasiswa Philosofis, UNY
  102. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) FISHIPOL UNY
  103. Ruang Tanah Air
  104. Lembaga Pers Mahasiswa Arena, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
  105. Lembaga Pers Mahasiswa Rethor, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
  106. Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Pondok Syahadat, FDK UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
  107. Forum Mahasiswa Kalijaga (FORMAL)
  108. Lembaga Pers Mahasiswa Balairung, Universitas Gadjah Mada
  109. Aliansi Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) UNDIP
  110. BEM KM Universitas Gadjah Mada (UGM)
  111. Libertas Fraternity (Libera), UGM
  112. Lingkar Belajar Pergerakan
  113. Aliansi Mahasiswa Universitas Gadjah Mada
  114. Aksi Kamisan Pekanbaru
  115. BEM KM UPN Veteran Yogyakarta
  116. Aksi Kamisan Surabaya
  117. LPM Pena Kampus
  118. UKPKM MEDIA Universitas Mataram
  119. BEM FKIP Universitas Mataram 
  120. Partai Hijau Indonesia (PHI)
  121. BEM KMFT UGM
  122. Lokataru Foundation
  123. Cipajang Hijau 
  124. Biro Pers Mahasiswa Filsafat (BPMF) PIJAR
  125. Lembaga Pers Mahasiswa Kavling10, Universitas Brawijaya 
  126. Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Universitas Gadjah Mada 
  127. Institute for Research and Empowerment (IRE Yogyakarta)
  128. Lembaga Pers dan Penerbitan Mahasiswa (LPPM) SINTESA
  129. IBEMPI (Ikatan BEM Pertanian Indonesia)
  130. EmpathYouth Institute
  131. SEGAPMedia Group
  132. Legislatif Mahasiswa (LEGMA) Indonesia
  133. BEM KM Universitas Andalas
  134. ⁠Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bulaksumur Sleman Yogyakarta
  135. Dema Fisipol UGM
avatar of the starter
pendidikan gratisPembuka Petisi

Pengambil Keputusan

Joko Widodo
Presiden Republik Indonesia
Nadiem Makarim
Nadiem Makarim
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia

Perkembangan Terakhir Petisi